PROSEDUR PENGGUNAAN/PEMINJAMAN FASILITAS UNIVERSITAS SAHID JAKARTA Kendaraan Dinas Operasional (KDO) Tugas Luar Kota atau Hari Libur: Pengguna/unit mengajukan permohonan kepada Direktur Sumber Daya Manusia & Infrastruktur (SDMI) minimal 5 (lima) hari kerja sebelumnya. Untuk kegiatan kemahasiswaan, permohonan ditujukan kepada Direktur SDMI atas persetujuan/sepengetahuan Wakil Rektor III cq. Direktur KPKA. Permohonan yang telah disetujui selanjutnya didisposisikan ke Kasubdit SDF. Kasubdit SDF menentukan dan mengajukan penerbitan Surat Tugas pengemudi yang akan bertugas. Unit pengguna mengisi form penggunaan kendaraan dinas. Pengemudi melaksanakan tugas berdasarkan form yang telah disetujui oleh Kasubdit SDF.
Unit pengguna mengisi form penggunaan kendaraan dinas di Subdit SDF. Tugas Dalam Kota: Unit pengguna mengisi form penggunaan kendaraan dinas di Subdit SDF. Untuk kegiatan kemahasiswaan permohonan ditujukan kepada Direktur SDMI atas persetujuan/sepengetahuan Wakil Rektor A cq. Direktur KPKA. Kasubdit SDF menentukan kendaraan dan pengemudi yang akan bertugas. Pengemudi yang telah ditunjuk melaksanakan tugas berdasarkan isian form yang telah disetujui oleh Kasubdit SDF.
Ruangan dan area lainnya (Aula, Ruang Sidang, Lobby, Area Parkir) Pengguna/unit mengajukan permohonan kepada Direktur SDMI minimal 5 (lima) hari kerja sebelumnya. Untuk kegiatan kemahasiswaan permohonan ditujukan kepada Direktur SDMI atas persetujuan/sepengetahuan Wakil Rektor A cq.Direktur KPKA. Disposisi surat persetujuan dari Dir.SDMI ke Kasubdit SDF untuk dijadwalkan penggunaannya. Kasubdit SDF akan mengirimkan disposisi ke bidang terkait (Satpam, Teknisi, Cleaning Service)
Listrik, Sound System & Mic. Pengguna/unit mengajukan permohonan kepada Direktur SDMI minimal 3 (tiga) hari kerja sebelumnya. Untuk kegiatan kemahasiswaan permohonan ditujukan kepada Direktur SDMI atas persetujuan/sepengetahuan Wakil Rektor A cq. Direktur KPKA. Disposisi surat persetujuan dari Dir. SDMI ke Kasubdit SDF untuk dijadwalkan penggunaannya. Kasubdit SDF akan mengirimkan disposisi ke Kasi Teknisi untuk menunjuk staf yang akan mengoperasikan serta memonitor penggunaannya.