Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

DASAR : KEPUTUSAN MENTERI AGAMA RI NOMOR: 168 TAHUN 2010

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "DASAR : KEPUTUSAN MENTERI AGAMA RI NOMOR: 168 TAHUN 2010"— Transcript presentasi:

1 DASAR : KEPUTUSAN MENTERI AGAMA RI NOMOR: 168 TAHUN 2010
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PELAYANAN PADA SEKSI PEYELENGGARA HAJI DAN UMRAH KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN ROKAN HULU

2 NO JENIS PELAYANAN PERSYARATAN WAKTU BIAYA KET 1 2 3 4 5 6 PENDAFTARAN HAJI REGULER 1. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk Yang Masih Berlaku Sesuai Domisili (10 Lembar ); 2. Foto Copy Kartu Keluarga ( 3 Lembar ); 3. Foto Copy Buku Nikah / Akta Lahir / Ijazah ( 3 lembar); 4. Foto Copy Buku Tabungan Bank Penerima Setoran BPIH Syariah Minimal Setoran Awal Rp , ( dua puluh lima juta rupiah) (Lembar No. Rekening & Lembar Nominal); 5. Surat Keterangan Sehat Dari Puskesmas Yang Mencantumkan Gol. Darah (Asli); 6. Pas Foto Khusus Haji Dengan Ketentuan : ·         4 X 6 = 15 Lembar ·         3 X 4 = 25 Lembar ·         Latar Belakang Putih ·         Kontras Wajah 80% ·         Tidak Berpakaian Dinas/ Tanpa Atribut ·         Tidak Memakai Kacamata, Peci ·         Warna Jilbab Tidak Boleh Putih ; 7. Fotocopy Paspor ( Bagi Yang Memiliki ). 8. Semua bahan di imput ke Siskohat dan menerbitkan SPPH (Surat Permohonan Pendaftaran Haji) 45 Menit RP.0 9. SPPH yang diterbitkan 3 rangkap, ditanda tangani oleh Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah 5 Menit 10. Jamaah mengantarkan SPPH ke bank BPS BPIH untuk mengambil nomor porsi 30 Menit Bank BPS BPIH 11. Nomor porsi yang telah diterbitkan bank BPS di antarkan kembali ke Kemenag pada jam kerja 2 hari kerja 12. Jamaah menunggu tahun keberangkatan haji….

3 PEMBATALAN HAJI REGULER 1.
2 3 4 5 6 PEMBATALAN HAJI REGULER 1. Jamaah haji mengajukan permohonan pembatalan ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, 15 Ment RP.0 2. Pegawai Seksi Haji Menerima pengajuan pembatalan haji dan memeriksa kelengkapannya 3. Persyaratan yang harus dilengkapi adalah : Batal Karena Wafat Surat keterangan kematian dari Desa/Rumah sakit, 20 Menit Surat keterangan ahli waris, Surat kuasa ahli waris yang ditunjuk sebagai pengurus jika ahli waris lebih satu orang, 4. Foto copy KTP seluruh ahli waris yang masih berlaku, 5. Foto copy bukti setoran awal BPIH, 6. Foto copy KK / Buku Nikah, 7. Semua bahan di copy rangkap tiga 8. Surat Keterangan Batal karena wafat dari Kakan Kemenag/ Kasi PHU Batal Karena Sakit Surat keterangan sakit dari dokter, Surat pernyataan pengunduran diri bermaterai Rp.6000, Foto copy KTP yang masih berlaku, Surat Keterangan Batal karena sakit dari Kakan Kemenag/ Kasi PHU Batal Karena Alasan Lain Surat pernyataan pengunduran diri bermaterai Rp. 6000, Surat Keterangan Batal karena alasa lain dari Kakan Kemenag/ Kasi PHU PELAYANAN KONSULTASI HAJI Nomor Porsi 60 Menit PENCAIRAN BIAYA MANASIK HAJI TINGKAT KECAMATAN - RAB 30 Menit - Daftar Jumlah jamaah - Kwitansi -Faktur PENCAIRAN BIAYA OPERASIONAL HAJI KA. KUA KECAMATAN - Rencana Kegiatan, Jumlah Peserta, narasumber dan kepanitiaan


Download ppt "DASAR : KEPUTUSAN MENTERI AGAMA RI NOMOR: 168 TAHUN 2010"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google