SISTEM POLITIK ISLAM Oleh : JUNI EFENDI SS. M.Si Disampaikan Dalam Kuliah Antropologi Politik II
I. Pendahuluan Islam merupakan agama yang bukan hanya mengajarkan pada tata cara bagaimana manusia berhubungan dengan Tuhan (Hablum Minallah), melainkan juga mengajarkan tata cara hubungan antar sesama manusia (Hablum Minan Nas). Dalam hal ini, permasalahan politik merupakan bagian yang di atur dalam ajaran agama Islam. Oleh karena itu, adalah sangat wajar manakala dalam wacana kontemporer, kita disuguhkan dengan gagasan-gagasan politik yang berlandaskan pada ajaran agama Islam.
II. Pengertian ► Politik dapat kita definisikan sebagai proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. proseskekuasaanmasyarakatpembuatan keputusannegara proseskekuasaanmasyarakatpembuatan keputusannegara ► Dari hal ini, dapat kita artikan bahwa politik Islam merupakan upaya penggapaian kekuasaan dengan mengindahkan ketentuan yang telah digariskan dalam ajaran Islam.
III. Paradigma Sistem Politik Islam ► Dalam wacana kontemporer, paradigma sitem politik Islam setidaknya berpusat pada 3 pokok pikiran, yakni : 1. Kelompok pertama berpendapat bahwa Islam adalah agama yang serba lengkap yang bukan hanya mengatur urusan ibadah manusia dengan Tuhan, melaikan juga mengajarkan pada urusan keduniawian. Dalam hal ini, sistem politik dan ketatanegaraan dalam Islam adalah bagian yang tidak terpisahkan dalam ajaran Islam yang wajib untuk diteladani sebagaimana Rasulullah mencontohkan di Madinah. Beberapa tokoh yang mendukung gagasan ini seperti, Abu A’la al Maududi.
2. Kelompok kedua, sebagai anti tesa terhadap gagasan kelompok pertama berpendapat bahwa Agama Islam dengan urusan politik dan ketatanegaraan adalah tidak ada hubungannya sama sekali. Oleh karena itu, permasalahan politik dan ketatanegaraan adalah murni hasil pemikiran manusia bukan dari ajaran agama Islam. 3. Kelompok ketiga, sebagai golongan yang mencoba mengakomodir pertentangan antara kelompok pertama dengan kelompok kedua, berpandangan bahwa Islam adalah agama yang serba lengkap yang didalamnya terdapat sistem kehidupan termasuk politik dan ketatanegaraan, namun hanya dalam bentuk seperangkat etika dalam membangun kehidupan politik dan bernegara.
IV. Prinsip-Prinsip Politik Islam ► Beberapa prinsip pokok yang melatar belakangi praktek politik Islam dapat dijabarkan sebagai berikiut : 1. Kewajiban mewujudkan persatuan dan kesatuan umat. Hal ini dijelaskan dalam al-Qur’an S. al-Mukminun:23 2. Kewajiban bermusyawarah dalam mengambil keputusan. Hal ini dijelaskan dalam al-Qur’an s. as-Syuara:38 3. Amanah dan menjunjung keadilan 4. Kewajiban mentaati Allah, Rasul dan ulil amri. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam al-Qur’an s. an-Nisa’:59
V. Obyek Kajian Sistem Politik Islam ► Secara garis besar, obyek kajian dalam sistem politik Islam dapat dipetakan sebagai berikut: Politik Islam ( Siyasyah ) Siasyah Dauliyah Aturan Hubungan Internasional Siasyah Dusturiyah Hukum Tata Negara Siasyah Maaliyah Hukum yang mengatur : - Pemasukan - Pengelolaan - Pengeluaran negara
VI. Kontribusi Umat Islam Dalam Perpolitikan Nasional ► Beberapa kontribusi penting yang telah dilakukan oleh umat Islam dalam mewarnai perpolitik an Nasional antara lain: Kontribusi umat Islam Pra kemerdekaan Perumusan landasan Idiel dan landasan konstituil (Pancasila dan UUD 1945) Awal Kemerdekaan Berdirinya partai berbasis umat Islam (NU, Parmusi, Perti dan PSII ) Sekarang Lahirnya undang-undang PA, wakaf, zakat, dan infrastruktur lembaga keuangan Syari’ah