SISTEM STATISTIK NASIONAL (SSN) SATU DATA INDONESIA (SDI) DALAM UPAYA MENDUKUNG SATU DATA INDONESIA (SDI) Disampaikan pada : Rapat Koordinasi Statistik Sektoral se-Provinsi Bali Oleh : Kepala BPS Kabupaten Klungkung Semarapura, 27 September 2018
SISTEM STATISTIK NASIONAL Sistem Statistik Nasional (SSN) merupakan salah satu pemikiran yang sangat efektif dalam menjembatani permasalahan pengumpulan data. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, pasal 3 dan 4 serta pasal 59 PP 51Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik . Guna menindaklanjuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, BPS sebagai lembaga yang diberikan tugas, telah menyusun langkah-langkah untuk mewujudkan dan mengembangkan SSN tersebut (tertuang dalam Keputusan Kepala BPS No. 5 Tahun 2000). Tujuan SSN adalah terpenuhinya kebutuhan data statistik melalui penyediaan informasi statistik oleh penyedia data statistik.
SISTEM STATISTIK NASIONAL meny SISTEM STATISTIK NASIONAL Sistem Statistik Nasional (SSN) mengandung arti bahwa : 1. Semua pihak diharapkan mampu menyelenggarakan statistik, mulai dari perencanaan, pelaksanaan lapangan, pengolahan dan analisis data, serta mendesiminasikan kepada publik. 2. Statistik bukan hanya dilakukan oleh atau menjadi domain BPS semata, tetapi juga milik semua pihak. Semua kementerian, lembaga pemerintah, lembaga swasta lainnya, serta individu, sah melaksanakan sebuah kegiatan statistik, khususnya survei.
siSTEM STATISTIK NASIONAL (SSn) Statistik Sektoral Statistik Dasar BPS K/L/ I/D Masya rakat Statistik Khusus
Jenis Statistik STATISTIK DASAR SEKTORAL KHUSUS UU No 16 Tahun 1997 Pasal 5 Berdasarkan tujuan pemanfaatannya, jenis statistik terdiri atas : Statistik Dasar -- dikumpulkan BPS Statistik Sektoral -- dikumpulkan instansi pemerintah Statistik Khusus --- dikumpulkan oleh lembaga, organisasi, perorangan, dan atau unsur masyarakat lainnya. Rambu-Rambu Menuju Satu Data Indonesia Pembagian yang jelas antara Statistik Dasar, Sektoral, dan Khusus. Pembakuan Konsep definisi, Metodologi, dan Klasifikasi . Mekanisme Pertukaran Data.
CoContoh Statistik Dasar, Sektoral dan Khusus
INDIKATOR CAPAIAN PELAKSANAAN SSN Tingkat Kepuasan Pengguna Data Statistik Cakupan pengguna data dan interpretasi dari Informasi Statistik Tingkat Penggunaan Informasi Statistik dalam Perencanaan Pemerintah Tingkat Kualitas Statistik melalui Ragam Publikasi maupun pemenuhan Indikator SDGs Tingkat kualitas Diseminasi Statistik untuk laporan, pengawasan dan monitoring-evaluasi Tingkat Penggunaan Standar Internasional dengan Keberlanjutan data secara berkala dengan didukung metadata dan rekomendasi yang diterbitkan.
LANGKAH-LANGKAH PENGUATAN SSN DI INDONESIA Menyusun NSPK Statistik Sektoral Sedang disusunnya Ranperpres Satu Data Indonesia Menyusun Penjaminan Kualitas Statistik Nasional Menyusun Strategi Nasional Pembangunan Statistik Indonesia (SNPSI) Menyusun Rencana Aksi Nasional penguatan SSN dan SNPSI
Pengertian SDI Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data Pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Kementerian/Lembaga dan Perangkat Daerah, melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan data induk Draft Ranperpres SDI V.17 Harmonisasi Draft di Kemenkumham Perkembangan Ranperpres SDI
PRINSIP SATU DATA INDONESIA Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi kaidah Interoperabilitas Data Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memiliki Metadata Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi Standar Data Standar Data Metadata Kode Referensi dan/atau Data Induk Interoperabilitas Data
KAITAN ANTARA SSN DAN SDI
PERAN BPS SEBAGAI PEMBINA DATA Memastikan pelaksanaan Sistem Statistik Nasional (SSN) di seluruh Kementrian/Lembaga/Dinas/Instansi Bersama produsen data dan walidata, menentukan standar data dan format metadata yang akan dibakukan. Produsen Data adalah unit pada K/L/D/I yang memiliki tugas, fungsi, dan kewenangan menurut peraturan perundang-undangan untuk menghasilkan data. Walidata adalah unit pada K/L/D/I yang bertugas mengumpulkan, mengelola, dan menyebarluaskan Data yang dihasilkan oleh Produsen Data. Membakukan standar data dan format metadata serta menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang dapat menjadi rujukan produsen data dan walidata. Melakukan koordinasi mengenai penyelenggaraan data yang menjadi kebutuhan internal K/L/D/I dengan walidata untuk mencegah duplikasi data Mengusulkan pembentukan kelompok kerja tematik dalam tim pelaksana Memeriksa, mengharmonisasikan, dan merekomendasikan kode referensi kepada walidata dan kode referensi lintas K/L/D/I dalam tim pelaksana.
TUGAS BPS PADA SDI UU Statistik No. 16 Tahun 1997: Statistik Sektoral diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, secara mandiri atau melalui kerjasama daerah Misi Kedua BPS : Memperkuat Sistem Statistik Nasional yang berkesinambungan melalui pembinaan dan koordinasi di bidang statistik
TERIMA KASIH