HUKUM TENTANG ORANG DAN BADAN HUKUM

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KEDUDUKAN AHLI WARIS PADA UMUMNYA
Advertisements

KULIAH 9 SEPTEMBER 2009 WEWENANG HUKUM.
HUKUM WARIS MENURUT BW.
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
Semoga hari ini menyenangkan!!!!!!! Kita awali dengan ucapan Bissmillahirohmanirrohim…….
HUKUM WARIS PERDATA BARAT
HUKUM ORANG/PRIBADI.
HUKUM BADAN PRIBADI Subjek hukum Domisili
KEWENANGAN BERHAK MANUSIA PRIBADI MEMPUNYAI KEWENANGAN BERHAK SEJAK IA DILAHIRKAN, BAHKAN SEJAK DALAM KANDUNGAN IBUNYA, ASAL IA LAHIR HIDUP APABILA KEPENTINGANNYA.
HUKUM PERUSAHAAN.
KASUS-KASUS HUKUM PERUSAHAAN
Keadaan Tidak Hadir Sub Pokok Bahasan VI.
KETIDAKCAKAPAN TIDAK CAKAP SUNGGUH-SUNGGUH
PERIHAL ORANG DALAM HUKUM
Tim Pengajar Hukum Perdata
HUKUM pERDATA BARAT m. Hamidi masykur, S.H., M.KN.
Pengampuan (curatele)
Perwalian adalah: Pengawasan terhadap anak yang dibawah umur, yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua. Anak yang berada dibawah perwalian adalah:
Hukum Perdata.
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
Menurut PERATURAN PEMERINTAH RI No 10 Tahun 1983
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
Hukum Pribadi Pertemuan 4.
SISTEM HUKUM PERDATA EROPA
Perbedaan antara yayasan,koperasi dan perseroan terbatas
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
HUKUM ORANG DAN KELUARGA
HUKUM PERDATA (1. HUKUM ORANG)
STUDI HUKUM DENGAN PENDEKATAN ILMU PENGERTIAN PENGANTAR ILMU HUKUM 1 Dr. Utary Maharany B., SH,M.Hum FH UMA 2016.
HUKUM ORANG Nama Anggota Kelompok : 1. Thifal Rosyidah ( ) 2. Ambarwati ( ) 3. Fitriya Dwi A ( ) 4. Hidayatul M ( )
PERSONALIA DALAM PERJANJIAN
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
Pencegahan Perkawinan
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
Konsep Dasar Ilmu Hukum
PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN (BOEDEL) & PEMBAGIAN HARTA PENINGGALAN
PERWALIAN Surini Ahlan Sjarif.
PELAKSANAAN SURAT WASIAT
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
HUKUM TENTANG ORANG DAN BADAN HUKUM
Hukum Perkawinan.
PEMBATALAN PERKAWINAN
PERCERAIAN (pasal 65) Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan.
PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN (BOEDEL)
Batasan Hukum Waris Pengertian
WEESKAMER (Balai Harta Peninggalan) : Tugas & Peran dalam Perkembangan Kebutuhan Hukum Masyarakat Nurhendro Putranto, SH.MHum. Sosialisasi Pengurusan.
Hukum tentang Orang/ buku I BW
PERWALIAN.
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
Legitieme Portie Bagian Mutlak atau Legitieme Portie adalah suatu bagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada para waris dalam garis lurus.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
HUKUM pERDATA BARAT r yogahastama, S.H., M.KN.
HUKUM ORANG [PERSONENRECHT]
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
HUKUM PERUSAHAAN.
PERWALIAN.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
KEPAILITAN DAN PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
DASAR-DASAR HUKUM PERDATA
Hukum Pribadi.
Tim Pengajar Hukum Perdata
PENGANTAR ILMU HUKUM M. YUSRIZAL ADI SYAPUTRA, SH.,MH. FAKULTAS HUKUM
HUKUM ORANG DAN KELUARGA
PENGANTAR ILMU HUKUM PRODIP I KEPABEANAN DAN CUKAI
Disusun guna memenuhi nilai tugas Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum BAB VII.
Assalammu’alaikum Wr.Wb.
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
Transcript presentasi:

HUKUM TENTANG ORANG DAN BADAN HUKUM I.ORANG DLM ARTI MANUSIA=NATURLIJK PERSON/NATURAL PERSON (DIATUR DI DALAM:BUKU I KUH PERDATA)

2.KECAKAPAN SESEORANG A.TIAP MANUSIA ADALAH ORANG DLM HKM(CAKAP BERHAK,TTP BLM TENTU CAKAP BERTINDAK); B.KECAKAPAN BERHAK,SEJAK YBS DILAHIRKAN S.D.MENINGGAL DUNIA; C.PERKECUALIAN:PASAL 2 KUH PERDATA. -Apabila kepentingan si anak menghendaki,anak dlm kandungan dianggap sebagai telah dilahirkan.

3.TEMPAT KEDIAMAN/DOMISILI (BAB KETIGA KUH PERDATA) A.PENGERTIAN :PUSAT KEDIAMAN/SEWAJARNYA; B.JENIS TEMPAT KEDIAMAN: 1.SESUNGGUHNYA (SUKARELA & WAJIB); 2.YG DIPILIH (UNTUK PERBUATAN HUKUM TTT); 3.PEJABAT UMUM(TEMPAT KEDIAMAN JABATAN); 4.SI MENINGGAL(TEMPAT TINGGAL TERAKHIR).

4.KEKUASAAN ORANG TUA (BAB KE XIV KUH PERDATA) A.KEK.ORTU DITUJUKAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR(SELAMA PERKWINAN ORTU MASIH BERLANGSUNG); B.ISI KEK.ORTU:MELIPUTI DIRI &HARTA SI ANAK; C.PEMBATASAN KEK.ORTU: PEMBEBASAN &PENCABUTAN; D.BERAKHIRNYA KEK.ORTU: 1.PEMBEBASAN(PSL 319a); 2.PENCABUTAN(PSL 319a); 3.ANAK MJD DEWASA(PSL 299); 4.PERKAWINAN ORTU TERPUTUS(PSL 299); 5.MENINGALNYA SI ANAK.

5.BELUM DEWASA&PERWALIAN A.ANAK BELUM DEWASA: BELUM GENAP 21 TAHUN,KECUALI PERNAH MENIKAH; B.ANAK YG BELUM DEWASA DAPAT MJD DEWASA DGN CARA: PENDEWASAAN/PERLUNAKAN UNTUK KESELURUHAN(MIN.USIA 20 TAHUN) ATAU UNTUK HAL TTT.(MIN.USIA 18 TAHUN). C. ANAK YG BELUM DEWASA YG PERKAWINAN ORTU-NYA TERPUTUS, STATUSNYA BERADA DI BAWAH PERWALIAN: -PERWALIAN OLEH ORTU YG HIDUP TERLAMA; -PERWALIAN DGN SURAT WASIAT; -PERWALIAN YG DIANGKAT OLEH HAKIM.

6.PENGAMPUAN/KURATEL A.ALASAN: 1.KEBOROSAN; 2.LEMAH PIKIRAN; 3.KEKURANGAN DAYA BERPIKIR(SAKIT INGATAN&DUNGU); B.CARA PENETAPAN KURATEL: HARUS DENGAN PUTUSAN HAKIM

7.KEADAAN TIDAK HADIR (BAB XVIII KUH PERDATA) A.PENGERTIAN TIDAK HADIR: YBS TIDAK BERADA DI TEMPAT KEDIAMAN PADA KURUN WAKTU TTT; B.MASA TINDAKAN SEMENTARA: C.MASA DAPAT DIKELUARKANNYA PERSANGKAAN MATI,APABILA TIDAK HADIR DLM WAKTU: 5(LIMA) TAHUN BERTURUT-TURUT TANPA MENGANGKAT KUASA;10(SEPLUH) TAHUN APABILA MENGANGKAT KUASA;1(SATU)TAHUN UNTUK ABK YG HILANG DLM KECELAKAAN.

8.MASA TINDAKAN SEMENTARA A.PASAL 463: PN ATAS PERMINTAAN YG BERKEPENTINGAN/KEJAKSAAN,DPT MEMERINTAHKAN BHP/SESEORANG/SUAMI ATAU ISTERI MENGURUS SELURUH/SEBAGIAN HARTA&KEPENTINGAN SERTA MEMBELA HAK SI TAK HADIR DAN MEWAKILINYA; B.PASAL 464: BHP DPT MENYEGEL,MEMBUAT DAFTAR KEKAYAAN, DAN SETIAP TAHUN MEMBERIKAN PERHITUNGAN TG JAWAB KPD PN/KEJAKSAAN.

9.MASA PERSANGKAAN SI TAK HADIR TELAH MENINGAL A.JANGA WAKTU: - 5(LIMA) TAHUN APABILA SI TAK ADIR TIDAK MENINGGALKAN KUASA; -10(SEPULUH) TAHUN APABILA SI TAK HADIR MENINGGALKAN KUASA; B.SETELAH WAKTU TSB,ATAS PERMOHONAN PIHAK YG BERKEPENTINGAN PN DPT MENYATAKAN SI TAK HADIR MENINGGAL, DGN SEBELUMNYA DILAKUKAN PEMANGGILAN 3 KALI.

10.HAK& KEWAJIBAN PARA BARANGKALI AHLI WARIS & LAINNYA A.PARA BARANGKALI AHLI WARIS BERHAK MENUNTUT &MENGUASAI HARTA SI TAK HADIR KE BHP; B.APABILA SI TAK HADIR KEMBALI,MEREKA WAJIB MENGEMBALIKAN HASIL&PENDAPATAN SEBESAR: 50% KALAU SI TAK HADIR KEMBALI DLM 15 TAHUN; 25% KALAU SI TAK HADIR KEMBALI >15TAHUN TETAPI KURANG DARI 30 TAHUN;

APABILA 30 TAHUN TELAH LEWAT ATAU 100 TAHUN TELAH LEWAT SEJAK SI TAK HADIR DILAHIRKAN,MAKA AHLI WARIS BOLEH MELAKUKAN PEMBAGIAN HARTA YG TETAP; SELANJUTNYA,GUGATAN KPD SI TAK HADIR DIAJUKAN KPD BARANGKALI AHLI WARIS YG TELAH MENGAMBIL HARTA SI TAK HADIR.

11.KEADAAN TAK HADIR DAN PERKAWINAN A.SETELAH GENAP 10 TAHUN,SUAMI/ISTERI BERHAK MEMOHON KE PN UNTUK MELAKUKAN PEMANGGILAN LEWAT PANGGILAN UMUM SEBANYAK 3 KALI BERTURUT-TURUT; B.SETELAH 3 KALI DIPANGGIL TIDAK HADIR,PN DAPAT MEMBERIKAN IZIN UNTUK MENKAH LAGI; C.SETELAH IZIN DIKELUARKAN,TTP PERKAWINAN BLM BERLANGSUNG SI AK HADIR KEMBALI,IZIN BATAL DEMI HUKUM; D.APABILA SI TAK HADIR KEMBALI SESUDAH PERKAWINAN BERLANGSUNG,SI TAK HADIR BOLEH KAWIN DGN ORANG LAIN.

12.BADAN HUKUM/RECHT PERSON/ARTIFICIAL PERSON A.PENGERTIAN:ORANG CIPTAAN HUKUM(PEMEGANG HAK &KEWAJIBAN)DI DEPAN HUKUM; B.SYARAT-SYARAT BDN HUKUM: 1.SYARAT MATERIEL: ADA KEKAYAAN YG DIPISAHKAN DAN MEMILIKI TUJUAN &KEPENTINGAN DAN ORGAN SENDIRI; 2.SYARAT FORMIL:DITUNJUK OLEH UNDANG2.

13.TEORI ADANYA BADAN HUKUM A.TEORI FICTIE (VON SAVIGNY); B.TEORI HARTA KEKAYAANBERTUJUAN(BRINZ): UNTUK MENDUKUNG KEBERADAAN BADAN HUKUM YAYASAN. C.TEORI ORGAN (OTTO VON GIERKE); D.TEORI PROPREIETE COLLECTIVE(PLANIOL): UNTUK MENDUKUNG KEBERADAAN BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS