Manajemen risiko penelitian dan pengabdian pada masyarakat h. Budi agung prasetya Auditor muda inspektorat III Inspektorat jenderal kemenristekdikti
Jenis temuan bpk PENETAPAN DANA PENELITIAN MELEBIHI SBK PMK 106/2016 PENELITIAN BATAL DAN DANANYA BELUM DISETORKAN KE KAS NEGARA LAPORAN AKHIR PENELITIAN DAN PENGABDIAN MASYARAKAT YANG BELUM DIUPLOAD PADA SIMLITABMAS DENDA KETERLAMBATAN UPLOAD LAPORAN PENELITIAN DAN PENGABDIAN MASYARAKAT PENELITI YANG TIDAK MENGIKUTI MONEV PENELITI YANG TIDAK MENYAMPAIKAN SPTJB SISA DANA PENELITIAN YANG KURANG DIPERTANGGUNGJAWABKAN PEMBAYARAN HONOR KEPADA PENELITI/PENGABDI MASYARAKAT PENGELUARAN UNTUK BIAYA HIDUP PENELITI PENGENAAN (PEMOTONGAN) INSTITUSIONAL FEE TERHADAP DANA PENELITIAN
Satker yang tidak ada temuan dana penelitian ISBI ACEH ISBI PAPUA POLITEKNIK NEGERI LHOKSEUMAWE INSTITUT TEKNOLOGI SUMATERA INSTITUT TEKNOLOGI KALIMANTAN POLITEKNIK NEGERI SUBANG POLITEKNIK MARITIM INDONESIA POLITEKNIK MADURA
TEMUAN TERKAIT DANA PENELITIAN PADA PTN YANG MENJADI SAMPLING PEMERIKSAAN BPK UNIVERSITAS NEGERI MAKASAR POLITEKNIK NEGERI BANDUNG UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA POLITEKNIK NEGERI UJUNG PANDANG UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA POLITEKNIK NEGERI SEMARANG UNIVERSITAS TIDAR UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA (UNDIKSHA)
Lampiran 33. Kelebihan Penetapan Dana Penelitian pada 179 penelitian yang melebihi SBK sebesar Rp6.678.777.625. Identifikasi jumlah dana yang benar-benar diterima peneliti/tim peneliti dan jika realisasi penerimaan dana melebihi SBK sesuai PMK 106/2016 maka kelebihannya harus disetor ke kas negara.
Lampiran 34. Daftar Tim Penelitian yang Dinyatakan Batal Tahun 2017 sebanyak 207 penelitian. Lampiran 35. Daftar Tim Penelitian yang Dinyatakan Batal Tahun 2017 yang Teridentifikasi Dana Penelitiannya sebanyak 200 penelitian sebesar Rp11.417.720.100 Lampiran 37 yang Sudah Disetor ke Aplikasi SIMPONI per 29 Desember 2017 sebesar Rp1.833.748.100, kurang disetor Rp9.583.972.000. Sisa dana ini harus disetor ke kas negara.
Lampiran 38. Daftar Penelitian Tahun 2017 yang Belum Mengupload Laporan Kemajuan dan Laporan Akhir Per 5 Maret 2018 sebanyak 66 peneliti/tim peneliti sebesar Rp2.250.336.000. Segera mengupload laporan akhir penelitian dan dikenakan denda maksimal sebesar 5% dari jumlah dana penelitian. Jika terbukti tidak ada laporan akhir (sesuai kontrak), harus setor ke kas negara.
Lampiran 39. Daftar Denda Keterlambatan Tim Pengabdian Mengupload Laporan Akhir dengan Memperhitungkan Tanggal Pencairan Dana 30% sebanyak 22 peneliti/tim peneliti sebesar Rp28.042.366 Setor ke kas negara
Lampiran 40 Daftar Tim Peneliti yang Tidak Ikut Monev sebanyak 96 peneliti/tim peneliti sebesar Rp4.512.627.000. Identifikasi bukti ikut monev internal/eksternal sesuai kontrak, yang tidak ikut monev harus mengembalikan. Lampiran 41. Daftar Tim Peneliti yang Tidak Ikut Monev dan Dinyatakan Mundur sebanyak 5 peneliti/tim peneliti sebesar Rp331.005.000 Setor ke kas negara.
Lampiran 42. Daftar Tim Peneliti yang Tidak Mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB) sebanyak 1.002 peneliti/tim peneliti sebesar Rp73.308.732.150. Segera mengupload SPTJB paling lambat 31 Juli 2018 sesuai Surat Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat Nomor 2194/E3/LL/2018 tanggal 13 Juli 2018.
Lampiran 43. Daftar Sisa Dana Penelitian sebanyak 3 Lampiran 43. Daftar Sisa Dana Penelitian sebanyak 3.707 peneliti/tim peneliti, Total dana Rp415.787.552.600, Adendum Rp32.338.823.425, Dana setelah addendum Rp340.445.962.878, Sisa Rp72.322.683.419. Sisa dana penelitian yang kurang dipertanggungjawabkan, minta bukti pertanggungjawaban, jika tidak ada bukti pertanggungjawaban setor ke kas negara.
Lampiran 44. Daftar Kelebihan Pembayaran Honor Ketua dan Anggota Tim Peneliti sebanyak 2.817 peneliti/tim peneliti sebesar Rp25.831.292.649. Tidak diperkenankan, setor ke kas Negara.
Lampiran 51. Daftar Pembayaran Honorarium yang Tidak Dapat Secara Pasti Diperuntukkan untuk Ketua dan Anggota Tim Peneliti sebanyak 1.852 penelitian sebesar Rp30.133.342.601. Identifikasi berapa pembayaran honor kepada ketua/anggota tim peneliti (tidak diperbolehkan, setor ke kas negara) dan pembayaran honor lainnya yang diperbolehkan.
Lampiran 52. Daftar Pembayaran Biaya Hidup Tim Peneliti sebanyak 11 penelitian sebesar Rp330.729.738. identifikasi pengeluaran dana untuk biaya hidup peneliti yang tidak diperkenankan, setor ke kas Negara.
Lampiran 53. Daftar Penelitian yang Dikenakan Fee Institusional/Lembaga sebanyak 37 tim peneliti sebesar Rp642.112.036. Tidak diperkenankan, setor ke kas negara.
Lampiran 54. Daftar Pembayaran Honor Tim Peneliti Insinas Gelombang I Program Insetif Riset Sistem Inovasi Nasional Gelombang I Tahun 2017 sebanyak 66 penelitian sebesar Rp910.760.070. Identifikasi berapa pembayaran honor kepada ketua/anggota tim peneliti (tidak diperbolehkan, setor ke kas negara) dan pembayaran honor lainnya yang diperbolehkan.
Lampiran 55. Daftar Pembayaran Honor Tim Peneliti Insinas Gelombang II pada Kemenrsitekdikti Program Insetif Riset Sistem Inovasi Nasional Gelombang II Tahun 2017 sebanyak 25 penelitian sebesar Rp271.180.000. Identifikasi berapa pembayaran honor kepada ketua/anggota tim peneliti (tidak diperbolehkan, setor ke kas negara) dan pembayaran honor lainnya yang diperbolehkan.
Lampiran 56. Daftar Sisa Dana Pengabdian Tahun 2017 sebesar sebanyak 328 pengabdian masyarakat sebesar Rp6.485.554.033. Sisa dana pengabdian yang kurang dipertanggungjawabkan, minta bukti pertanggungjawaban, jika tidak ada bukti pertanggungjawaban setor ke kas negara.
Lampiran 57. Daftar Pembayaran Honor untuk Kegiatan Pengabdian sebanyak 1.800 pengabdian masyarakat sebesar Rp24.626.562.736. Identifikasi berapa pembayaran honor kepada ketua/anggota tim pengabdian masyarakat (tidak diperbolehkan) dan pembayaran honor lainnya.
TERIMA KASIH HATUR NUHUN GRACIAS SEKIAN DAN TERIMA KASIH TERIMA KASIH HATUR NUHUN GRACIAS
Tabel : Kredit Kumulatif Minimum Fungsi Utama dan Pendukung Akademisi Tabel : Kredit Kumulatif Minimum Fungsi Utama dan Pendukung Akademisi Sumber: Peraturan Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17/2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya
Kewajiban dosen Kegiatan penelitian dan pengajaran bukanlah hal yang bertolak belakang; sebaliknya, kedua hal tersebut saling memperkaya. Pengajaran yang berkualitas akan membawa pada penelitian yang berkualitas, begitu pula sebaliknya. Terjadinya ‘saling sandera’ (mutual hostage) antara penelitian dan pengajaran (yakni alokasi waktu pengajaran berkurang karena penelitian, dan waktu untuk kegiatan penelitian habis untuk pengajaran) adalah salah satu isu utama dan mendesak yang harus segera diselesaikan. Perguruan tinggi dan pusat studinya harus ‘diharmonisasi’ – realisasi visi dan misi pusat studi harus sejalan dengan visi dan misi perguruan tinggi. Pusat studi dapat menyediakan penelitian mendalam yang relevan untuk proses pengajaran, sementara perguruan tinggi menjadi rumah tempat proses pengajaran berbasis penelitian. Kedua hal tersebut memerlukan pengembangan kapasitas dalam pengelolaan, dan yang lebih penting, penyeimbangan beban kerja.
Penyusunan Bukti-Bukti Pertanggungjawaban Keuangan a. Laporan Pertanggungjawaban Keuangan disusun sesuai dengan Pelaksanaan Penelitian /Pengabdian kepada Masyarakat. b. Laporan pertanggungjawaban disusun dengan susunan sebagai berikut: 1) Cover 2) Daftar isi 3) Rencana Penggunaan Dana sesuai tahapan pencairan dana. 4) Laporan Penggunaan Dana yang memuat urutan bukti-bukti pengeluaran sesuai kelompok belanja dan tanggal pengeluaran 5) Bukti pengeluaran berupa: a) Daftar dan Kuitansi Penerimaan Honorarium, khusus untuk kegiatan Penelitian. b) Daftar dan Kuitansi pembelian barang c) Akomodasi Perjalanan Dinas/SPPD d) Perjalanan Dinas didukung dengan Surat Tugas dari Ketua LPPM e) Bukti Setoran Pajak (SSP), apabila dalam kuitansi terdapat kewajiban pajak yang harus dibayarkan