Dampak Sosial Dari Revolusi Industri 4.0 Oleh : M. Hakim Ketua POKJA Job Creation
Artificial Intelligence Revolusi Industri 4.0 Digitisasi Otomasi Artificial Intelligence Revolusi Industri 4.0 Meningkatkan produktivitas dan efisiensi dalam proses produksi yang modern. Memberikan kemudahan dan kenyamanan kepada konsumen. Respon yang kurang tepat dapat menimbulkan ancanman pada lingkungan pekerjaan yang sudah ada. Ketidakmampuan beradaptasi akan menghambat usaha kita dalam mengurangi ketimpangan.
Teknologi Digital dan Pasar Kerja Potensi Disrupsi Teknologi Digital Indikasi Studi McKinsey (2016)**: 52.6 JUTA 60% Pekerjaan di dunia akan mengalami otomatisasi 30% Pekerjaan di dunia akan digantikan dengan mesin teknologi tinggi Pekerjaan di Indonesia berpotensi akan tergantikan **McKinsey (forthcoming 2018): 27 Juta pekerjaan hilang, 47 Juta pekerjan baru, Net Gain 20 Juta pekerjaan. Teknologi Digital Menstimulasi Produktivitas Ekonomi Indikasi Studi yang Sama 3.7 JUTA $6 Lapangan kerja baru seiring pertumbuhan ekonomi digital dalam 7 tahun ke depan di Indonesia Totall revenue sektor e-commerce di Indonesia (2016) 78% Pengguna Internet melakukan transaksi online MILIAR Sektor e-commerce Indonesia diperkirakan tumbuh 18% per tahun dalam 5 tahun ke depan dan berkontribusi USD 35 Miliar terhadap GDP
>25% kontribusi manufaktur terhadap PDB pada tahun 2030 Digitalisasi untuk Meningkatkan GDP & Menciptakan Lapangan Kerja Lebih Banyak Perkiraan manfaat dari Revolusi Industri 4.0 Pertumbuhan PDB Penciptaan Lapangan Kerja Kontribusi Manufaktur terhadap PDB +1-2% per tahun peningkatan pertumbuhan PDB dari baseline 2018-2030 >10 juta pekerjaan tambahan pada tahun 2030 dari kondisi saat ini >25% kontribusi manufaktur terhadap PDB pada tahun 2030 Kontribusi manufaktur pada pertumbuhan tahun 2030 dengan pertumbuhan PDB riil dari 5% hingga 6-7% tiap tahun antara 2018-2030 Meningkatkan pekerjaan dari +20 juta menjadi > 30 juta pekerjaan pada tahun 2030 Peningkatan kontribusi manufaktur terhadap PDB dari ~ 16% 2 hingga ~ 25% pada tahun 2030 Sumber: Making Indonesia 4.0, Kementerian Perindustrian, World Bank, Badan Pusat Statistik, A.T. Kearney
“Hukum Besi ” Persaingan bisnis Persaingan/perebutan pasar Persaingan harga Persaingan biaya ...... “ Rendahnya Daya Beli Masyarakat, bersifat memaksa dan mengakibatkan rendahnya harga, maupun kualitas barang dan jasa ”
Daya Beli Pekerja & Upah Riil Tahun Nominal setelah % Kenaikan IHK KHL Pekerja Menikah (K0) SBH Jakarta 2012 2016 3,100,000; 14,5% 123,62 7.500.726/4.1 2017 3,355,750; 8,25% 127,94 6,581, 104 2018 3,648,035; 8,71% 134,07 31,46% 100/134,07 X 3.648.035 = 2.720.993; = 75%
Akibat Daya Beli Rendah Kualitas hidup pekerja menurun bahkan rendah; Menjadi penghutang; Penyandang status ; “SEMI Menganggur/Pengangguran” “Harus bekerja lagi meskipun sudah bekerja 8 jam sehari”
“4 TANGGUNG JAWAB Negara Terhadap Hak Warga Negara ” To Fullfil To respect To protect To recognice “Perlindungan Harus diberikan : kepada seluruh angkatan kerja yang ada sejak sebelum adanya hubungan kerja, selama dalam hubungan kerja dan setelah hubungan kerja”
Dampak Sosial Yang Mungkin Akan Terjadi Meningkatnya jumlah Pengangguran ; Meningkatnya jumlah penduduk miskin ; Meningkatnya jumlah PMKS; Meningkatnya angka kriminalitas; Perceraian; Anak- anak putus sekolah; Gizi buruk; Konflik sosial; Dll...
Rekomendasi Untuk Tripartit 1. Segera Bentuk tim kerja; 2. Buat mitigasi program untuk mengantisipasi segala dampak dan resiko buruk yang dapat terjadi akibat revolusi industri 4.0; 3. Melakukan identifikasi bidang pekerjaan yang akan tergantikan maupun yang akan hilang; 4. Melakukan identifikasi bidang pekerjaan baru yang akan timbul;
Rekomendasi Untuk Tripartit 5. Mendesak pemerintah untuk segera mendirikan Public Employment Service (PES); sebagaimana diatur dalam Konvensi ILO No.88 yang telah diratifikasi melalui KEPRES No. 36/2002. dimana sekurang-kurangnya harus memberikan pelayanan kepada pencari kerja kerja & Pekerja berupa : Informasi tentang pasar tenaga kerja Training program Penempatan tenaga kerja Social insurance
Rekomendasi Untuk Tripartit 6. Training vokasi Bagi para pencari kerja Bagi para pekerja Up skilling Re skilling Bagi para pekerja dalam persiapan pensiun Training kewirausahaan Training pengelolaan keuangan Dll...
Rekomendasi Untuk Tripartit 7. Penguatan daya beli pekerja melalui ; Revisi Permenaker No.01/2017 tentang Struktur Skala Upah dengan point-point sebagai berikut : Agar diatur mengenai Angka dasar dalam skala upah menggunakan KHL Pekerja Berkeluarga (K0) Agar diatur mengenai Nilai minimal laju tingkatan upah adalah 0,5; Agar diatur mengenai nilai spread masing-masing upah pergolongan adalah 50%.
Public Employment Service Protection Public Employment Service Social Security Decent Work & Job Protection
Terima kasih