PEMBINAAN PROFESI INSINYUR PENGANTAR KODE ETIK PERSATUAN INSINYUR INDONESIA.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ETIKA PROFESI KODE ETIK dan CARA PENYELESAIAN PELANGGARANNYA
Advertisements

DASAR KOMPETENSI KEAHLIAN AKUNTANSI
KODE ETIK BAGI PEJABAT KEUANGAN PUBLIK
1 ETIKA PROFESI AKUNTANSI ETIKA PROFESI AKUNTANSI DIHADAPKAN
Etika Profesi Public Relations
Oleh : Ns. Lili Fajria.S.Kep, M.Biomed
ETIKA BISNIS.
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
TANGGUNG JAWAB PROFESI HUKUM (ADVOKAT) II
perkembangan ETIKA PROFESI
TANTANGAN DALAM HAL ETIKA DAN KEAMANAN
BAB 12 Etika Dalam Kantor Akuntan Publik
Etika Komputer Tinjauan Umum bahan utama: Etika Komputer Teguh Wahyono.
KODE ETIK PROFESI KEPERAWATAN
KODE ETIK PROFESI TEKNOLOGI PENDIDIKAN
PROFESI & PROFESIONAL.
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI.
ETIKA PROFESI PURWATI.
Wisnu Haryo Pramudya, S.E., M.Si., Ak., CA
ETIKA BISNIS purwati.
UU NO 11/2014 TENTANG KEINSINYURAN JUNI PERSATUAN INSINYUR INDONESIA
BUDAYA ORGANISASI dan Etika Organisasi
Pengantar Profesionalisme Insinyur
2 PRINSIP-PRINSIP ETIKA BISNIS
ETIKA DAN PROFESIONALISME PR Pertemuan 8
ETIKA KERJA KARYAWAN purwati
Etika Profesional Komputer
Etika Profesional Komputer
Prinsip-prinsip Etis Bisnis Dalam Berbisnis
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
BABIV ETIKA PROFESI.
LINGKUNGAN ORGANISASI
Pertemuan 5 Landasan Etika Akuntan Publik
KODE ETIK PEKERJAAN SOSIAL
Ilmu Sosial Budaya Dasar Profesional Masuk Desa
Aspek Etika Bisnis dalam skb
Etika Bisnis dan Tanggung Jawab Sosial dalam bisnis internasional
NILAI DAN NORMA.
Etika moral dan nilai dalam praktik kebidanan
PERTEMUAN KE-4 PROFESI ETIS
BUDAYA ORGANISASI dan Etika Organisasi
IMPLIKASI ETIK DARI TEKNOLOGI INFORMASI
ETIKA PROFESI Asep Sapei.
ETIKA PROFESI.
Oleh : Ns. Lili Fajria.S.Kep, M.Biomed
ETIKA BISNIS DAN KEWIRAUSAHAAN
Dosen Magister Teknik Sipil UMS
KOMPETENSI DASAR Menganalisis Pers yang bebas dan bertanggungjawab sesuai kode etik jurnalistik dalam masyarakat demokratis di Indonesia.
Nama : Ratna Dhammena Santika NPM : Kelas : 4EA10
KONSEP ETIK PRAKTIK KEPERAWATAN
BUDAYA DAN ETIKA ORGANISASI (Pertemuan ke-13)
Etika Pelayanan Publik
KODE ETIK IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Organisasi dan Kode Etik Profesi
TANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT PERAWAT DALAM PELAYANAN KESEHATAN
BUDAYA ORGANISASI dan Etika Organisasi
Pentingnya Etika Penelitian  Manusia tidak terlepas dari perilaku yang diperankannya sehingga dibutuhkan etika dalam mendampingi perilaku tersebut. 
AKUNTABILITAS PNS DARI : ANDI DJ. KONGGOASA,SH.MH
ETIKA PROFESI.
ETIKA DAN TANGGUNG JAWAB PROFESI
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
PERAN, ETIKA DAN TANGGUNG JAWAB PSIKOLOG
Organisasi dan Kode Etik Profesi
MORAL & ETIKA PROFESI Bahan 02 b
BAB III PRINSIP-PRINSIP ETIKA BISNIS DAN ETIKA PROFESI
Etika Komputer Tinjauan Umum bahan utama: Etika Komputer Teguh Wahyono.
PROFESIONALISME KERJA
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI. DEFINISI Keperawatan merupakan salah satu profesi yang bergerak pada bidang kesejahteraan manusia yaitu dengan.
Pembentukan, Fungsi Pokok Organisasi Profesi dan Kode Etik Profesi
Transcript presentasi:

PEMBINAAN PROFESI INSINYUR PENGANTAR KODE ETIK PERSATUAN INSINYUR INDONESIA

UU No 11/2014 KEINSINYURAN Insinyur dan Insinyur Asing berkewajiban melaksanakan kegiatan Keinsinyuran sesuai dengan keahlian dan kode etik Insinyur (pasal 25-a) “Untuk menjamin kelayakan dan kepatutan Insinyur dalam melaksanakan Praktik Keinsinyuran, ditetapkan kode etik Insinyur sebagai pedoman tata laku profesi”. (pasal 41-1)

STANDAR KEPROFESIONALAN DIKEMBANGKAN DALAM ORGANISASI PROFESI PII PERSATUAN INSINYUR INDONESIA  Panggilan Nurani  Terorganisasikan  Pendidikan Tinggi yang memberikan Kecendekiaan  Pengalaman Luas dan Terstruktur  Seleksi Kelayakan dan Kepatutan

ETIKA PROFESI Etika profesi adalah refleksi " self control “ organisasi, karena dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok profesi itu sendiri. Etika profesi diperlukan untuk menjaga martabat serta kehormatan profesi. Di sisi lain untuk melindungi masyarakat dari penyimpangan maupun penyalahgunaan keahlian. Sebuah profesi akan memperoleh kepercayaan dari masyarakat, bila terekam mengindahkan etika profesi saat mereka memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat PERSATUAN INSINYUR INDONESIA

KODE ETIK PROFESI Kode etik profesi merupakan norma yang ditetapkan oleh sekelompok profesi, yang memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana berbuat, dan sekaligus menjamin mutu profesi itu di masyarakat. Apabila anggota kelompok profesi itu menyimpang dari kode etiknya, maka kelompok profesi itu akan tercemar. Karena itu, kelompok profesi mengatur berdasarkan dengan perangkatnya sendiri. Kode etik profesi dihasilkan berdasarkan penerapan pemikiran etis dan memberikan yang terbaik dari suatu profesi. PERSATUAN INSINYUR INDONESIA

Tujuh Tuntunan Sikap Sapta Dharma KODE ETIK Insinyur Indonesia PERSATUAN INSINYUR INDONESIA Empat Prinsip Dasar Catur Karsa 1.Mengutamakan keluhuran budi 2.Menggunakan pengetahuan dan kemampuan untuk kepentingan kesejahteraan manusia 3.Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat sesuai tugas dan tanggung-jawabnya 4.Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran Insinyur Indonesia senantiasa 1.mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat 2.bekerja sesuai dengan kompetensinya 3.menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung- jawabkan 4.menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tangung jawab tugasnya 5.membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing 6.memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi 7.mengembangkan kemampuan profesional

Empat Prinsip Dasar / Catur Karsa 1.Mengutamakan keluhuran budi 2.Menggunakan pengetahuan dan kemampuan untuk kepentingan kesejahteraan manusia 3.Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat sesuai tugas dan tanggung-jawabnya 4.Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran KODE ETIK Insinyur Indonesia (1) PERSATUAN INSINYUR INDONESIA 1.memberi nilai lebih pada hubungan horisontal dengan manusia, masyarakat dan lingkungan bumi, yang dipertanggung jawabkan secara vertikal. 2.selalu memperbaiki dan meningkatkan aspek keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan lingkungan. 3.mendahulukan yang lebih banyak, menghargai nilai-nilai, proaktif menjemput kebutuhan, kesulitan masyarakat serta menemukan solusinya, 4. belajar terus menerus, memperbarui ilmu dari perkembangan teknologi dan keinsinyuran mutakhir

Tujuh Tuntunan Sikap / Sapta Dharma Insinyur Indonesia senantiasa 1.mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat 2.bekerja sesuai dengan kompetensinya 3.menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung-jawabkan 4.menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tangung jawab tugasnya 5.membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing 6.memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi 7.mengembangkan kemampuan profesional KODE ETIK Insinyur Indonesia (2) PERSATUAN INSINYUR INDONESIA Mematuhi kaidah keinsinyuran dengan menerapkan – standar kompetensi kerja, – standar prosedur kerja, – standar bahan baku (spesifikasi teknik) – standar sumber dan akurasi informasi yang sahih, – standar keluaran yang diharap, – standar kriteria perhitungan, – standar pemenuhan keselamatan/keamanan/kesehatan, – standar pemenuhan sustainable engineering, – standar peraturan/ ketentuan yang ada, – standar pengambilan keputusan dan standar pelaporan/ rekam jejak. Mengindahkan tata nilai tradisi, kebiasaan masyarakat Berhubungan saling menghargai, – dengan rekan Insinyur seikhwan, – antar profesi, – lingkungan sosial, – kalangan ilmiah berlandaskan kepentingan masyarakat dan penerapan ilmu keinsinyuran

Dunia Bisinis sering menjadi kehidupan yang “KOTOR ”karena cenderung berorientasi untuk mendapatkan keuntungan sebesar –besarnya dengan menghalalkan segala cara (tipu-menipu, bajak-membajak, suap-menyuap, praktek KKN, pelanggaran Haki, dsb) Situasinya acapkali banyak bertentangan dengan etos pengabdian maupun pelayanan profesi BISNIS dan Profesi Insinyur PERSATUAN INSINYUR INDONESIA TANTANGAN: Aktivitas bisnis tidak dapat diklasifikasikan sebagai profesi (luhur) apabila ciri-ciri profesi tidak dipenuhi.

Pelanggaran terhadap perbuatan yang tidak mencerminkan respek terhadap nilai-nilai yang seharusnya dijunjung tinggi oleh profesi, seperti: komersialisasi, kolusi-nepotisme, mengejarkeuntungan (finansial - kekuasaan) yang jauh dari ukuran kewajaran, mark-up proyek. PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI PERSATUAN INSINYUR INDONESIA 1 Pelanggaran terhadap pelayanan jasa profesi yang kurang mencerminkan kualitas keahlian dan sulit dapat dipertanggung jawabkan menurut kriteria profesional, seperti mal-praktek, penyalahgunaan informasi/data, Kerahasiaan dan loyalitas, pelanggaran HaKI. 2 Mendiamkan terjadinya pelanggaran etika profesi yang dilakukan oleh rekan seprofesinya dengan dalih melindungi kehormatan, masa depan dan turunnya kredibilitas profesi. 3 Konflik kepentingan, situasi dimana seorang pejabat/ karyawan/ profesional mempunyai kepentingan pribadi cukup besar untuk mempengaruhi tindakan obyektif dari pelaksanaan tugasnya. 4

WFEO MODEL CODE OF ETHICS Dalam praktek keinsinyuran, insinyur profesional : 1. MENUNJUKKAN INTEGRITAS 1.1 Menahan diri dari praktek-praktek penipuan, korupsi atau kriminal 1.2 Obyektif dan jujur 1.3 Itikad baik terhadap klien, kolega dan lain-lain 2. BERPRAKTIK SESUAI KOMPETENSI 2.1 Berpraktik dengan berhati-hati dan teliti sesuai bidang kompetensi 2.2 Berpraktik sesuai dengan praktik keinsinyuran, standar dan kode 2.3 Memelihara dan selalu memutakhirkan pengetahuan pada pekerjaannya 3. MEMBANGUN KEPEMIMPINAN 3.1 Berpraktek untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat 3.2 Berkontribusi pada kemajuan pengetahuan untuk pekerjaannya maupun secara umum 3.3 Mensosialisasikan pemahaman publik tentang masalah teknik dan peran keinsinyuran 4. MELINDUNGI ALAM DAN LINGKUNGAN TERBANGUN 4.1 Membuat dan menerapkan solusi keinsinyuran untuk masa depan yang berkelanjutan 4.2 Sadar akan konsekuensi ekonomi, sosial dan lingkungan dari tindakan yang dilakukan 4.3 Mempromosikan dan melindungi kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan masyarakat dan lingkungan

PESAN PERTAMA: MENAHAN DIRI UNTUK TIDAK KORUPSI “Korupsi adalah " penyalahgunaan kekuasaan untuk mendapatkan keuntungan pribadi ". Praktik industri yang korup adalah bentuk korupsi, karena mengurangi produk yang diberikan untuk jumlah uang yang diterima. Memerangi korupsi di konstruksi dan industri adalah prioritas utama karena jika korupsi dapat dikurangi, orang miskin akan terbantu. Menerima suap dalam kontrak infrastruktur setara dengan mencuri jalan! Ini berarti mengurangi uang untuk infrastruktur itu sendiri. Korupsi tidak terbatas pada uang atau barang. Juga mungkin untuk mendapatkan ketenaran atau meningkatkan ego.

Menurut Mahatma Gandhi, terdapat 7 jenis pelanggaran etika di masyarakat : 1.Pengetahuan tanpa karakter 2.Sains tanpa kemanusiaan 3.Bisnis tanpa moralitas 4.Kekayaan tanpa bekerja 5.Kenikmatan tanpa hati nurani 6.Politik tanpa prinsip 7.Agama tanpa pengorbanan 1.Knowledge without character 2.Science without humanity 3.Commerce without morality 4.Wealth without work 5.Pleasure without conscience 6.Politics without principle 7.Religion without sacrifice HINDARI PELANGGARAN ETIKA

Limbah di Musim Hujan

LIMBAH DI MUSIM HUJAN (1) Warta, wartawan sebuah surat kabar, dalam suatu acara santai menerima informasi dari seorang insinyur – manajer pabrik kertas XYZ – bahwa tiga bulan terakhir ini pabrik tersebut membuang air limbahnya langsung ke saluran irigasi. Ia langsung turun meliput ke daerah sekitar pabrik. Dari liputannya Warta menemukan bahwa penduduk di sekitar pabrik menggunakan saluran irigasi sebagai tempat mandi & cuci. Ia juga berhasil mengumpulkan fakta yang meyakinkan bahwa tiga bulan terakhir ini penduduk yang kena penyakit kulit dan diare meningkat. Dengan bekal hasil liputannya, Warta menemui Direktur XYZ untuk wawancara tentang masalah tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan sekitarnya. Pada kesempatan itu Warta memaparkan hasil liputannya. Sang Direktur kaget. Tapi cepat mengerti dan langsung menjanjikan untuk menghentikan pembuangan air limbah langsung ke saluran irigasi. Pabrik memang sudah tiga bulan membuang air limbahnya tanpa diolah dengan pertimbangan bahwa bulan-bulan itu musim hujan hingga dampak limbahnya minimal.

LIMBAH DI MUSIM HUJAN (2) Kebijakan ini ditempuh dalam rangka penghematan biaya. Mereka sama sekali tidak memperkirakan bahwa akan ada akibat buruk dari keputusan ini. Keputusan ini pernah dilaksanakan beberapa kali. Warta memutuskan menunda penulisan hasil liputannya menunggu tindakan koreksi dari pimpinan Pabrik. Berita itu datang seminggu kemudian. Insinyur yang mula-mula memberi informasi kepada Warta menelpon bahwa perusahaan telah mengolah kembali air limbahnya. Warta lega karena berhasil melepaskan penduduk di sekitar pabrik dari gangguan limbah. Beberapa hari kemudian ia menerima surat dari Direktur pabrik disertai cek sebesar sepuluhjuta rupiah. Warta mula-mula ingin menolaknya. Tapi sesudah dipikir ia sampai pada kesimpulan bahwa suratnyanya jelas mengatakan pemberian itu tanda terima kasih dan bukan karena ancaman. Lagi pula ia memang butuh tambahan uang untuk membayar uang muka membeli rumah yang menjadi idaman seluruh keluarganya.

LIMBAH DI MUSIM HUJAN (3) INSINYUR:  Menyampaikan kondisi internal perusahaan (rahasia) terhadap pihak lain  Tidak/belum/sudah pernah berjuang agar atasannya tidak menetapkan pembuangan limbah tanpa diolah ke saluran umum WARTAWAN:  Setelah melakukan observasi lapangan namun kajian tidak segera diterbitkan dalam media cetak  Melakukan (tidak langsung) kompromi dengan Direktur XYZ  Menerima cek sebagai tanda terima kasih dari Direktur XYZ DIREKTUR:  Menetapkan pembuangan limbah perusahaan tanpa diolah ke saluran umum meskipun sadar akan bahayanya terhadap lingkungan.  Terjadi beberapa kali untuk kepentingan keuntungan finansial.  Memberikan cek kepada Wartawan, sebagai tanda terima kasih PENDUDUK:  Tidak melaporkan Dampak Negatif terhadap lingkungannya kepada pihak yang berwewenang. APARAT PEMDA:  Tidak melaksanakan tugas pengawasan sebagaiman seharusnya untuk melindungi msyarakat banyak dan tidak melakukan Law Enforcement terkait dengan Dampak Lingkungan.

TERIMA KASIH Persatuan Insinyur Indonesia