PENDAHULUAN KAJIAN PERDA KOTA BANDUNG Bab IVBab VBab VI Bab VII Kajian Bab IV dan Bab VII tentang : Penerimaan Peserta Didik Pendidik dan Tenaga Kependidikan Peran serta Orang Tua dan Masyarakat dalam Pendidikan Ketentuan Perizinan
PENJELASAN Penerimaan Peserta Didik Pasal 57Bab VBab VI Bab VII Bab IV pasal 57,58,59 memuat tentang: Peserta didik merupakan warga masyarakat yang terlibat dalam proses pembelajaran pada satuan pendidikan
PENJELASAN Penerimaan Peserta Didik Pasal 57Pasal 58Bab VI Bab VII Bab IV pasal 57,58,59 memuat tentang: Penerimaan Peserta Didik pada pendidikan formal di Daerah Kota dilakukan secara adil dan transparan dengan memperhatikan zonasi, daya tampung satuan pendidikan yang tersedia, prestasi akademik dan prestasi nonakademik Jalur akademik : berdasarkan nilai ujian Jalur nonakademik terdiri dari afirmasi kuota untuk peserta didik yang rawan melanjutkan pendidikan atau dari keluarga miskin, kuota anak berkebutuhan khusus dan bina lingkungan, serta kuota untuk peserta didik berprestasi Jenjang Pendidikan Dasar penyelenggara program wajib belajar, prioritas menerima Peserta Didik program wajib belajar dari lingkungan sekitarnya tanpa diskriminasi sesuai daya tampung Satuan Pendidikan yang bersangkutan Keputusan penerimaan calon Peserta Didik menjadi kewenangan sekolah(hasil rapat Dewan Guru)
PENJELASAN Penerimaan Peserta Didik Pasal 57Pasal 58Pasal 59 Bab VII Bab IV pasal 57,58,59 memuat tentang: Beasiswa akan diberikan kepada peserta didik dari keluarga yang miskin dan peserta didik yang berprestasi
PENJELASAN Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pasal 60 Pasal Pasal 63 Pasal 64 Bab V pasal memuat tentang: Jenis, Tugas, dan Tanggung Jawab Pendidik dan Kependidikan. Pengangkatan Kepala Sekolah, Pengawas, dan Tenaga Kependidikan Lainnya Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan merupakan pelaksana dan penunjang penyelenggaraan pendidikan. Pemindahan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
PENJELASAN Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pasal Pasal 67 Bab VI Bab VII Bab V pasal memuat tentang: Larangan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pemerintah Daerah Kota memberikan penghargaan dan perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan kewenangannnya.
PENJELASAN Peran serta Orang Tua dan Masyarakat dalam Pendidikan Pasal 69 Pasal 70 Pasal Pasal Bab VI pasal memuat tentang: Peranan masyarakat dalam Pendidikan Peranan Orang Tua demi kelangsungan Pendidikan Peserta Didik Peranan, fungsi, persyaratan dan tata acara pemilihan Dewan Pendidikan Peranan, fungsi, dan keanggotaan Komite Sekolah
PENJELASAN Ketentuan Perizinan Pasal 75 Bab VII pasal 75 memuat tentang: tentang wewenang dan penerbitan ijin pendirian Lembaga Pendidikan.