PENGADAAN BARANG/JASA PADA BADAN LAYANAN UMUM MEMAHAMI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SAIFUDIN ZUHRI, S.Si. MM.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM)
Advertisements

PELATIHAN PENYUSUNAN RBA UNTUK RSUD BLUD
Direktorat Pembinaan PK BLU Ditjen Perbendaharaan
Perencanaan kebutuhan & Penganggaran BMN
PK-BLU (Sumber PK- BLU)
KONSEP DAN KEBIJAKAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
POLA TATA KELOLA Bogor, 4 Oktober 2011.
STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM)
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Dasar Hukum PP no. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU sebagaimana diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012.
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
PENERAPAN e-PROCUREMENT
E-KATALOG E-PURCHASING.
PSAP NO. 11 LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
STRATEGI PENGADAAN BARANG DAN JASA DALAM RANGKA IMPLEMENTASI PK BLU
PMK NOMOR 4/PMK.06/2015 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB TERTENTU DARI PENGELOLA BARANG KEPADA PENGGUNA BARANG.
Kementerian Perumahan Rakyat
TATA CARA PENGELOLAAN BMN DALAM RANGKA TERTIB ADMINITRASI,
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
“ TATA CARA PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU PENGGUNAAN PNBP”
PENGELOLAAN PNBP ~ PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU INDIKATIF TA 2018 ~
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
PEMBINAAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
Administrasi dan Kebijakan Upaya Kesehatan Perorangan
PEMBINAAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
PENGANGGARAN SANITASI
PENGAWASAN SKPD/UNIT KERJA PPK BLUD
Persyaratan Substantif, Teknis,
Ponorogo, 6 Juli 2017 Dinas Kominfo Provinsi Jatim PPID Agus DM
PELAKSANAAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM
S E L A M A T D A T A N G 2017 PESERTA SOSIALISASI INSPEKTORAT
STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM)
RAPAT KOORDINASI PEMANTAPAN ADMINISTRASI DALAM RANGKA
Rancangan Undang-Undang Tentang Perguruan Tinggi
UPT DINAS KESEHATAN KABUPATEN BANYUMAS
Tata Cara Pengintegrasi LK BLU ke dalam LK Kementerian Negara/Lembaga
MATERI 7 PENGANTAR E-PROCUREMENT
LEBIH MEMAHAMI PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BADAN LAYANAN UMUM - RUMAH SAKIT
Pendahuluan. Undang-Undang Nomor 17 Tahun2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendahaan Negara. Mencerminkan Perubahan.
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
BADAN LEGISLASI 23 AGUSTUS 2017
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN AD HOC
BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pengertian Perbendaharaan Negara, Kas Negara, Rekening Kas Negara/Rekening Kas Umum Negara atau Daerah, Piutang/ Utang Negara atau Daerah. Perbendaharaan.
Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD )
PERMENKEU No. 106/PMK.02/2016 TENTANG STANDAR BIAYA KELUARAN
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
Peningkatan Pelayanan Kesehatan Dasar Dengan PPK - BLUD
SURPLUS DEFISIT BLUD Jakarta, 09 November 2017 Jaenuri, SE, M.Ak, Cert.IPSAS.
BADAN LAYANAN UMUM (BLU) UNIVERSITAS UDAYANA
ADMINISTRASI KEUANGAN DAN PENGADAAN
PENUGASAN & SUBSIDI PADA BUMD
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pelatihan Keahlian Tingkat Dasar PBJP Perpres Nomor 16 Tahun 2018
BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
PEJABAT PENGADAAN Sesuai Perpres no. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah SAIFUDIN ZUHRI, S.Si. MM. HP
Pengadaan Barang/Jasa dan Pengelolaan Keuangan berbasis Aplikasi
2019 PENGAWASAN & PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN KEGIATAN INSPEKTORAT
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
BADAN LAYANAN UMUM.
BADAN LAYANAN UMUM PP 23/2005.
Pelaku Pengelolaan Barang Milik Daerah (PMDN 19/2016)
KEBIJAKAN PENGELOLAAN PENDAPATAN BADAN LAYANAN UMUM
PENGELOLAAN KEUANGAN BLU
Sosialiasi hibah DAN BANSOS TAHUN 2019
Transcript presentasi:

PENGADAAN BARANG/JASA PADA BADAN LAYANAN UMUM MEMAHAMI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SAIFUDIN ZUHRI, S.Si. MM.

Badan Layanan Umum adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas UU 1/2004 pasal 1 angka 23

Badan Layanan Umum dibentuk untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa UU 1/2004 pasal 68 ayat (1)

Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disebut BLU, adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa Mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatarnya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas (ayat 1 angka 1) PP 23/2005 ttg Pengelolaan Keuangan BLU

Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disebut PPK-BLU, adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yarg sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa… (ayat 1 angka 2) PP 23/2005 ttg Pengelolaan Keuangan BLU

(1)Pengadaan barang/jasa oleh BLU dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi dan ekonomis, sesuai dengan praktek bisnis yang sehat. (2)Kewenangan pengadaaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan berdasarkan jenjang nilai yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangar/gubernur/ bupati/ walikota (Pasal 20) PP 23/2005 ttg Pengelolaan Keuangan BLU

(1)Pengadaan Barang/Jasa pada BLU diatur tersendiri dengan peraturan pimpinan BLU. (2)Pengaturan Pengadaan Barang/Jasa dalam peraturan pimpinan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, persiapan pemilihan, pelaksanaan pemilihan, dan pelaksanaan kontrak. (3)BLU mengumumkan rencana Pengadaan Barang/Jasa kedalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP). (4)BLU menyampaikan data Kontrak dalam aplikasi SPSE. (5)Dalam hal BLU belum menetapkan peraturan pimpinan BLU, pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa pada BLU berpedoman pada peraturan perundang-undangan dibidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan LKPP no. 12/2018 ttg Pedoman Pengadaan B/J yang Dikecualikan pada PBJP

Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur ttg BLU, yaitu instansi di lingkungan Pemerintah Pusat yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas Permenkeu No. 08/PMK.02/2006 tentang Kewenangan Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum

 Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada BLU harus dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi dan ekonomis, sesuai dengan praktek bisnis yang sehat (Pasal 2)  Pengadaan barang/jasa dilaksanakan berdasarkan ketentuan pengadaan barang/jasa yang ditetapkan oleh Pemimpin BLU dengan mengikuti prinsip-prinsip transparansi, adil/tidak diskriminatif, akuntabilitas, dan praktek bisnis yang sehat (Pasal 4 ayat 3) Permenkeu No. 08/PMK.02/2006

(1) Pelaksanaan pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan oleh Panitia Pengadaan. (2) Panitia Pengadaan adalah Tim/Unit pada organisasi BLU atau Tim/Unit tersendiri yang dibentuk oleh Pemimpin BLU yang ditugaskan secara khusus untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa guna keperluan BLU. (3) Panitia Pengadaan terdiri dari personil yang memahami tata cara pengadaan, substansi pekerjaan/ kegiatan yang bersangkutan dan bidang lain yang diperlukan (Pasal 5) Permenkeu No. 08/PMK.02/2006

1.Dalam penetapan penyedia barang/jasa, Panitia Pengadaan terlebih dahulu harus memperoleh persetujuan tertulis dari : a.Pemimpin BLU untuk pengadaan barang/jasa yang bernilai di atas Rp. 50 miliar b.Pejabat lain yang ditunjuk oleh Pemimpin BLU untuk pengadaan sampai dengan Rp. 50 miliar 2. Penunjukan pejabat lain harus memperhatikan prinsip-prinsip obyektivitas, independensi dan saling uji Permenkeu No. 08/PMK.02/2006

1.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya Permendagri No. 79/2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah Pasal 1

2.Fleksibilitas adalah keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. 3.Praktek Bisnis Yang Sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu, berkesinambungan dan berdaya saing Permendagri No. 79/2018 Pasal 1

(1)Pengadaan barang dan/atau jasa pada BLUD yang bersumber dari APBD dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah. (2)Pengadaan barang dan/atau jasa pada BLUD yang bersumber dari jasa layanan, hibah tidak terikat, hasil kerja sama dengan pihak lain dan lain-lain pendapatan BLUD yang sah, diberikan Fleksibilitas berupa pembebasan sebagian atau seluruhnya dari ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah Permendagri No. 79/2018 Bab VIII Pengelolaan Barang Pasal 76

(1)Pengadaan barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) dilakukan oleh pelaksana pengadaan. (2)Pelaksana pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh panitia atau unit yang dibentuk oleh pemimpin untuk melaksanakan pengadaan barang dan/atau jasa BLUD. (3)Pelaksana pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas personil yang memahami tata cara pengadaan, substansi pekerjaan/kegiatan yang bersangkutan dan bidang lain yang diperlukan Permendagri No. 79/2018 Bab VIII Pengelolaan Barang Pasal 79

 TAHAPAN PENGADAAN  PELAKU PENGADAAN  CARA PENGADAAN  METODE PEMILIHAN PENYEDIA  PEMBAYARAN PR YANG HARUS DIKERJAKAN :