PEMBANGUNAN SENTRA IKM DALAM RANGKA PEMBERDAYAAN INDUSTRI.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kasubdit Usaha Perkreditan dan Simpan Pinjam
Advertisements

BAB VI Pengembangan Alat dan Mesin Pertanian
Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)
PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ( pnpm ) MANDIRI
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
PENGUATAN DAYA SAING DENGAN KLASTER INDUSTRI UNTUK MEMASUKI EKONOMI MODERN Kristiana ( )
PENGEMBANGAN ROTAN INDONESIA MELALUI POLA SENTRA HHBK
KEBIJAKAN DAN REVITALISASI PERTANIAN
ARAH PEMBANGUNAN EKONOMI SEKTOR PERTANIAN
Pendekatan Pembangunan Wilayah
DASAR HUKUM INFORMATIKA DAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN
BADAN LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI JAWA TENGAH
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Pemalang
Persyaratan Substantif, Teknis,
PT. INDULEXCO Consulting Group
KOORDINASI, INTEGRASI DAN SINKRONISASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN
RENCANA INDUK PEMBANGUNAN INDUSTRI NASIONAL TAHUN
ASPEK LINGKUNGAN & AMDAL
KERANGKA UMUM PERUBAHAN RPJMD PROVINSI KALIMANTAN UTARA
PERENCANAAN PEMANFATAN LAHAN; ZONASI LAHAN & PERWILAYAHAN KOMODITAS
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Peraturan Pemerintah No.
STRATA BANGUNAN BERTINGKAT
RPP PENYELENGGARAAN SPAM
PERENCANAAN PEMBANGUNAN
FGD RPIP Sumatera Utara
Kebijakan dan Strategi Pemerintah dalam Membangun Sentra Peternakan Rakyat (SPR) Kambing dan Domba Disampaikan pada : SILATNAS dan JAMBORE 2015 Peternak.
Perencanaan Perlindungan Lingkungan
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Pemalang
TEKNOLOGI DALAM AGRIBISNIS
MANAJEMEN PRODUKSI DALAM AGRIBISNIS
Disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Pertemuan X KEMITRAAN USAHA.
LITERATUR YANG WAJIB DI BACA (DIPUNYAI?)
Ekonomi Pembangunan Daerah
Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)
Bahan Kuliah ke 9: UU dan Kebijakan Pembangunan Peternakan
ASAS PENGELOLAAN KONSERVASI
Bahan tayang 3-4 Mei.
KAJIAN FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN USAHA UKM ( Studi Kasus, “ Jurnal Koperasi dan UKM”, ) mustikalukmanarief.
Posisi Pedoman Umum Pembangunan Kota Baru dengan Rencana Tata Ruang
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN JASA KONSTRUKSI
AKUNTABILITAS KINERJA
KAWASAN INDUSTRI DAN PERTANIAN
AUDIT SUMBER DAYA MANUSIA
KEBIJAKAN OBAT  .
Pengertian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan.
Pengembangan Agribisnis dalam Pembangunan Pertanian
STIEPAR YAPARI AKTRIPA BANDUNG
Draft Guidelines Masterplan Pengelolaan Hutan dan Area Terbuka Hijau
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN PROVINSI JAWA TIMUR
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
REGULASI PENGELOLAAN SAMPAH DI PROVINSI JAWA TENGAH
Pengertian (1) Struktur Ruang Tata Ruang Pola Ruang
Ketahanan Pangan dan Gizi Ade Saputra Nasution. Peraturan Pemerintah No.68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan sebagai peraturan pelaksanaan UU No.7 tahun.
ASPEK LINGKUNGAN & AMDAL
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Kebijakan penumbuhan iklim & pengembangan usaha PERTEMUAN – 12 Mata Kuliah: Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
PENGANTAR PERENCANAAN PENGEMBANGAN SPAM
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
Judul : Perkembangan industri di Era globalisasi Terhadap pendapatan nasional indonesia Nama : Agustinus Jono Npm :
POTENSI INVESTASI DI KABUPATEN GRESIK, KARENA: POSISI YANG STRATEGIS POTENSI EKONOMI KETERSEDIAAN LAHAN DAN POTENSI PENGEMBANGAN KAWASAN INFRASTRUKTUR.
PELATIHAN DASAR TEKNIS BIDANG SUMBER DAYA AIR
PELATIHAN DASAR TEKNIS BIDANG SUMBER DAYA AIR
PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR TERPADU
AUDIT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN
Transcript presentasi:

PEMBANGUNAN SENTRA IKM DALAM RANGKA PEMBERDAYAAN INDUSTRI

LANDASAN HUKUM PEMBANGUNAN SENTRA IKM UU No. 3 tahun 2014 tentang Perindustrian UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 2015, tentang Rencana Induk Industri Pembangunan Industri Nasional tahun Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri

STRATEGI PENGEMBANGAN PERWILAYAHAN INDUSTRI DILAKUKAN MELALUI: Pengembangan wilayah pusat pertumbuhan Industri; Pengembangan kawasan peruntukan Industri; Pembangunan Kawasan Industri; dan Pengembangan sentra Industri kecil dan Industri menengah (Sentra IKM). Pengembangan wilayah pusat pertumbuhan Industri; Pengembangan kawasan peruntukan Industri;Pembangunan Kawasan Industri; dan Pengembangan sentra Industri kecil dan Industri menengah (Sentra IKM)

UU NO. 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH Berkaitan dengan pengembangan industri kecil dan menengah, Undang- Undang ini mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban untuk mengembangkan potensi daerah yang sesuai dengan konsisi daerah, kearifan lokal, potensi wilayah dan potensi unggulan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sentra IKM adalah salah satu upaya untuk mengembangkan potensi unggulan daerah, dengan memberikan nilai tambah pada sumber daya lokal melalui teknologi industri. Pengelompokkan industri kecil dan industri menegah dalam suatu Sentra dapat lebih memudahkan proses pembinaan, pembangunan inftastruktur pendukung industri, ketersediaan dan kepastian lahan serta muncul aglomerasi dan aliansi strategis diantara sesama industri. Karena itu pembangunan Sentra IKM bermuara pada peningkatan daya saing kolektif pada Sentra tersebut.

PERATURAN PEMERINTAH NO. 14 TAHUN 2015, TENTANG RIPIN TAHUN Dalam RIPIN disebutkan bahwa Pengembangan Sentra Industri Kecil dan Industri Menengah (Sentra IKM) dilakukan pada setiap wilayah Kabupaten/Kota (minimal sebanyak satu Sentra IKM, terutama di luar Pulau Jawa) yang dapat berada di dalam atau di luar Kawasan Industri. Bagi Kabupaten/Kota yang tidak memungkinkan dibangun Kawasan Industri karena tidak layak secara teknis dan ekonomis, maka pembangunan industri dilakukan melalui pengembangan Sentra IKM yang perlu diarahkan baik untuk mendukung industri besar sehingga perlu dikaitkan dengan pengembangan WPPI, maupun Sentra IKM yang mandiri yang menghasilkan nilai tambah serta menyerap tenaga kerja.

Sentra IKM adalah sekolompok industri kecil dan menengah yang berada pada suatu lokasi yang menghasilkan produk sejenis, menggunakan bahan baku sejenis, dan/atau mengerjakan proses produksi yang sama. Sentra IKM yang saat ini ada di berbagai daerah merupakan Sentra IKM yang tumbuh dan berkembang secara alamiah berdasarkan potensi sumber daya alam dan kemampuan sumberdaya manusia serta peluang pasar yang ada pada masing masing daerah. Berkumpulnya industri kecil dan menengah dalam Sentra IKM dapat memberikan nilai tambah bagi IKM misalnya memudahkan pembinaan, meningkatkan mutu, produktivitas dan daya saingnya melalui pengadaan fasilitas pendukung yang memadai serta pembinaan yang efektif.

PRINSIP-PRINSIP PEMBANGUNAN SENTRA IKM Ramah lingkungan Pembangunan Sentra IKM perlu memperhatikan pengendalian dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan terkait lingkungan hidup yang berlaku. Pemanfaatan potensi sumber daya lokal Pemanfaatan potensi sumber daya lokal meliputi pemberdayaan sumber daya alam, sumber daya manusia serta kearifan lokal dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah. Efisien dan efektif Pembangunan Sentra IKM harus memperhatikan aspek efisiensi dan efektifitas baik dalam perencanaan, pembangunan, pengelolaan, pembinaan dan pengawasan, sehingga mampu mendorong terciptanya Sentra IKM yang berdaya saing dan berkelanjutan. Profesional Sentra IKM harus dikelola secara profesional dengan ciri pengelola yang bertanggung jawab, mementingkan kepentingan publik, mempunyai integritas, obyektif dan independen, serta mengikuti Standard Operating Procedure (SOP).