TEORI HUKUM Dr. Jelly Leviza, SH., M. Hum
BAB I PENDAHULUAN A.Sejarah Teori Hukum B.Pengertian Teori Secara Umum C.Pengertian Hukum Secara Umum D.Beberapa Istilah bagi Teori Hukum E.Pengertian Teori Hukum F.Obyek Teori Hukum G.Tugas Teori Hukum
“Teori Hukum” merupakan mata kuliah wajib sebagaimana yang diatur dalam SK Dirjen Dikti No.165/DIKTI/KEP/1994 pada Program Pasca Sarjana Ilmu Hukum. Mata kuliah tersebut dimaksudkan untuk meletakkan dasar teori-teori hukum kepada para peserta program dengan tujuan agar para peserta menyadari dan memahami pengaruh pola dasar pemikiran yang terkandung dalam teori-teori ilmu hukum terhadap pemahaman orang tentang gejala hukum dan gejala-gejala masyarakat lainnya, sebagai suatu pemikiran yang sistematis dan logis.
Pola dasar pemikiran yang terkandung dalam teori- teori ilmu hukum PENGARUH Pemahaman orang tentang gejala hukum dan gejala-gejala masyarakat lainnya, sebagai suatu pemikiran yang sistematis dan logis. Mata Kuliah Teori Hukum dimaksudkan untuk meletakkan dasar teori-teori hukum kepada para peserta program
Sebelum abad 19 Teori Hukum secara mendasar merupakan produk dari filsafat, agama, etika atau politik. Pemikir hukum yg hebat pada masa ini adalah para politisi dan kalangan Gereja. Perubahan yg signifikan terjadi ketika ada pengembangan besar dalam penelitian hukum, teknik dan pelatihan profesional yg dipelopori oleh para lawyer. A. Sejarah Teori Hukum
Era baru dari filsafat hukum terutama muncul dari perdebatan para lawyer profesional dalam pekerjaan hukumnya dengan masalah-masalah keadilan sosial. Oleh karena itu tidak dapat dihindarkan bahwa suatu analisa dari teori hukum pd mulanya harus mempelajari lebih berat pada filsafat umum dan teori politik. Sementara teori hukum modern lebih bisa didiskusikan dalam corak khas pengacara dan sistem pemikiran. Perbedaannya adalah menyangkut metode dan tekanan atau perhatian. Sedangkan persamaannya adalah sama-sama mendasarkan diri pada kepercayaan.
Abad 19 Muncul kebutuhan atas disiplin hukum yang tidak seabstrak Filsafat Hukum tetapi tidak sekongkrit Dogmatik Hukum Abad 20 Dalam perkembangannya Ajaran Hukum telah mendorong lahirnya Teori Hukum Ajaran Hukum Umum: - Algemene Rechtsleer (Belanda) - Algemeine Rechtslehre (Jerman) - Genarale du Droit (Perancis) - General Jurisprudence (Inggris) Studi ttg asas-asas, pengertian & perbedaan yg dianggap sama dlm tatanan hukum merupakan bagian mutlak dari setiap sistem hukum
Tokoh Ajaran Hukum Umum abad 18 adalah: - John Austin (Filsafat Hukum Positif). - Adolph Merkel (Bagian Umum Ilmu Hukum). - Karl Bergbohm (Ajaran Hukum Murni). Tokoh Teori Hukum abad 19 adalah: - Hans Kelsen (Reine Rechtslehre). - Jeremey Bentham - Savigny
Kerlinger: “A theory is a set of interrelated construct (concepts), definitions, and prepositions that present a systematic view of phenomena by specifying relations among variables, with the purpose of explaining and prediction the phenomena”. Black dan Champion: “A theory is a set of systematically related propositions specifying causal relationship among variables”. B. Pengertian Teori
C. Pengertian Hukum Secara umum 1.Hukum sebagai Ilmu Pengetahuan 2.Hukum sebagai Norma atau Kaedah; 3.Hukum sebagai Tata Hukum; 4.Hukum sebagai Keputusan Penguasa; 5.Hukum sebagai Proses Pemerintahan; 6.Hukum sebagai Petugas Hukum; 7.Hukum sebagai Jalinan Nilai-nilai; 8.Hukum sebagai Sistem Hukum; 9.Hukum dalam arti lainnya. Banyaknya arti hukum tersebut karena: 1. Hukum itu abstrak. 2. Hukum itu universal. 3. Hukum itu kontinue 4. Hukum lingkupnya luas.
K L A S I F I K A S I HUKUM Menurut Sumbernya Menurut Cara Mempertahankannya Menurut Sifatnya Menurut Bentuknya Menurut Tempat Berlakunya Menurut Waktu Berlakunya Menurut Isinya 1.Hukum Undang-Undang; 2.Hukum Kebiasaan (Adat); 3.Hukum Traktat; 4.Hukum Jurisprudensi. Hukum Tertulis & Hukum Tidak Tertulis 1.Hukum Nasional; 2.Hukum Internasional; 3.Hukum Asing. 1. Ius Constitutum 2. Ius Constituendum 3. Hukum Asasi (Hukum Alam). 1.Hukum Materil 2.Hukum Formal 1.Hukum Memaksa 2.Hukum Mengatur Hukum Privat dan Hukum Publik
D. Beberapa Istilah Bagi Teori Hukum A.Ajaran Hukum Umum (Apeldoorn) B.Legal Method (Friedman) C.Rechtsnormen Lehre (Hans Nawiasky) D.Legal Theory (Schlesinger) E.Theory of Law (Roscoe Pound) F.Ilmu hukum sebagai teknik hukum (ML Tobing)
E. Pengertian Teori Hukum Friedmann: Teori hukum pada satu sisi berkaitan dengan filsafat dan di sisi lain berkaitan dengan teori politik. Seringkali titik tolaknya filsafat dan ideologi politik berperan sebagai pelengkap. Semua teori harus memuat unsur filsafat (refleksi dari kedudukan manusia di muka bumi) dan memperoleh warna serta isinya yang khas dari teori politik (gagasan tentang bentuk masyarakat yang terbaik), sebab semua penelitian tentang tujuan hukum didasarkan atas konsepsi tentang manusia, baik sebagai individu yang berakal maupun sebagai insan politik.
Bruggink: “Teori hukum adalah keseluruhan pernyataan yang saling berkaitan berkenaan dengan sistem konseptual aturan-aturan hukum dan keputusan-keputusan hukum yg untuk suatu bagian penting sistem tsb memperoleh bentuk dalam hukum positif.” Lili Rasjidi: “Teori hukum mempelajari ttg pengertian2 pokok dan sistematika hukum. Pengertian2 pokok itu misalnya: subyek hukum, pembuatan hukum, obyek hukum, peristiwa hukum dll, memiliki pengertian yg bersifat umum dan bersifat teknis. Pengertian2 pokok tsb sgt penting utk dpt memahami sistem hukum pd umumnya maupun sistem hukum positif.
F. Obyek Teori Hukum Menurut Hans Kelsen bhw obyek teori hukum adalah norma-norma bukan kenyataan alam. Menurutnya lagi bhw ajaran hukum murni tentang hukum positif, hukum yg berlaku, hukum yang sesungguhnya (het-werkelijke recht), bukan mengenai hukum yang dicita-citakan (het ideal recht). Teori hukum adalah ajaran yg berusaha utk mencari ketentuan-ketentuan yg secara teoritis dpt diketahui ttg hukum, dari macam hukum apa saja, dari waktu apa saja dan keadaan apa saja.
G. Tugas Teori Hukum Radbruch: “The task of legal theory is clarification of legal values and postulates up to their ultimate philosophical foundations”. SatjiptoRahardjo: “Teori hukum merupakan kelanjutan dari usaha mempelajari hukum positif, setidaknya dalam urutan yg demikian itulah kita merekonstruksi kehadiran teori hukum itu secara jelas. Pada saat orang mempelajari hukum positif maka ia sepanjang waktu dihadapkan pada peraturan-peraturan hukum dengan segala cabang kegiatan dan permasalahannya, seperti kesalahannya, penafsirannya, dsbnya.”
Akan tetapi sudah merupakan sifat dari pikiran manusia untuk selalu menukik & bertanya lbh dalam lagi kepada masalah yang dihadapinya. Kemampuan manusia utk menalar memang tidak akan pernah membiarkannya dalam keadaan diam. Bertanya (dan bertanya lebih lanjut) sudah merupakan sifat yg melekat pada diri manusia sebagai makhluk yg bernalar.,…. “Teori hukum masuk dalam penalaran hakiki dari hukum itu” (Radbuch).