K3 listrik Dan lift NAMA : YUNITA PUSPA NINGRUM NPM : MATA KULIAH : KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DANGER.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
LISTRIK.
Advertisements

Kesehatan dan keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup (K3LH)
Physical Security and Biometrics
Physical Security Definisi:
Physical Security and Biometrics
PROSEDUR KESELAMATAN KERJA PADA INSTALASI TT / TET
Keamanan Sistem Komputer
Kesehatan dan keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup (K3LH)
GAMBAR INSTALASI LISTRIK DALAM GEDUNG
Oleh : Wahyuni Tri Widayati
Listrik, Bahaya dan Pencegahannya
PENGANTAR SISTEM KONTROL
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
PENGAMAN MANUSIA A.A Ayu Fibra Cahyani (TKJ)
PHB PANEL HUBUNG BAGI PERANGKAT HUBUNG BAGI PAPAN HUHUNG BAGI PHB adalah suatu lemari hubung atau suatu kesatuan dari alat penghubung, pengaman, dan pengontrolan.
Peralatan instalasi.
K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
HIMPUNAN PERATURAN KESELAMATAN & KESEHATAN K3
Sistem Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran
Jenis Kabel Listrik.
MENGGAMBAR INSTALASI LISTRIK SEDERHANA
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA, No
Hilda Ashari Baso Ali Irvawansyah Amiruddin Bustamin Asriadi
Peralatan Listrik.
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Dasar-dasar instalasi listrik
PERATURAN PELAKSANAAN BIDANG LISTRIK & PENANGGULANGAN KEBAKARAN
INSTALASI TENAGA LISTRIK
Persyaratan Tehnis Sarana & Prasarana RS
Teknologi Dan Rekayasa
INSTALASI INDUSTRI.
UNDANG-UNDANG YANG BERKAITAN dengan UU Nomor.01 Tahun 1970
Pendahuluan Pertemuan 1
Sistem Utilitas – Jaringan Elektrikal Pertemuan 21-22
MEMASANG PANEL LISTRIK PEMBANGKIT
V. PERTIMBANGAN PERANCANGAN SISTEM SEKUNDER
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
TEKNIK LISTRIK BAHAYA LISTRIK Definisi MUHAMAD ALI, MT Pengantar
Pengetahuan Selama Bekerja
CV CARBA JARINGAN KOMPUTER DAN LAN (LOCAL AREA NETWORK)
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3).
TUGAS PERENCANAAN KONTRUKSI MESIN I
ASSALAMU’ALAIKUM WR.WB. DIKA AULIA ADMINISTRASI PERKANTORAN
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VII) KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Tips menghindari Bahaya Listrik
PROTEKSI GENERATOR Pokok bahasan : Proteksi Generator
II. DASAR-DASAR K3 Oleh : Ir. Soedarjanto.
STANDAR KESELAMATAN KERJA
Peraturan Pemerintah Republik INDONESIA Nomor 1 tahun 1970
Sistem Pentanahan (Grounding System)
Undang – undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja
Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Pemeriksanaan dan Uji Riksa PHB PP-C1
Transportasi dalam Bangunan
III. FAKTOR LINGKUNGAN KERJA
K3 DAN HUKUM TENAGA KERJA KELOMPOK 1 (SATU) ROBIATUL IRUDAH FIZA LESTARI RIZQI NABILAH HASNA.
POLA/sistem PEMBUMIAN
KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA RUMAH SAKIT
SISTEM TENAGA LISTRIK.
Materi 1 SUTT SUTET SKTT PMT PMS GI Pemeliharaan Kelistrikan – Edi Nugraha Kustiwa.
Ruang Lingkup dan Simbol K3 (Keselamatan & Kesehatan Kerja
DISUSUN OLEH: NAMA : AL RASHID BIN MOH ARSYAD NIM : KELAS : 2B D3 TEKNIK LISTRIK.
Kesehatan dan keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup (K3LH)
INSTALASI TENAGA LISTRIK OLEH : REZKY ADITYA PRATAMA ANGGOTA KELOMPOK 2 : ABDURRAHMAN REZKY ADITYA PRATAMA VARHAND MAULANA AKBAR DAVID DWI PRASETYO ZENITA.
Oleh : Siti Lailatul M KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
Apriyanto. 1. Bahaya listrik 2. Bahaya listrik bagi manusia 3. Bahaya kebakaran dan peledakan.
Hemat Energi Listrik. Apa itu Energi? Kemampuan untuk melakukan kerja.
Transcript presentasi:

K3 listrik Dan lift NAMA : YUNITA PUSPA NINGRUM NPM : MATA KULIAH : KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DANGER

Definisi Listrik adalah salah satu bentuk sumber daya atau energi potensial yang banyak memberikan manfaat, ideal, praktis dan dapat dimanfaatkan sebagai tenaga penggerak mekanik, pemanas, pencahayaan, dll. Disisi lain listrik dapat menimbulkan bahaya atau bencana yang merugikan baik manusia, harta benda/materi, apabila pemanfaatan tidak mengikuti kaidah-kaidah teknik kelistrikan. oleh karena itu setiap peralatan dan pesawat yang digerakkan listrik diperlukan pengamanan yang memadai guna melindungi peralatan itu sendiri dan bagi operatornya.

Ruang Lingkup Pengawasan K3 Listrik 1. Ruang lingkup obyek pengawasan tersirat dalam Bab II pasal 2 ayat (2) huruf q UU 1/70, yaitu tertulis; Di setiap tempat dimana dibangkitkan, diubah, dikumpulkan dan disimpan, dibagi-bagikan atau disalurkan listrik, gas, minyak atau air. Dari ketentuan tersebut, ruang lingkup K3 listrik adalah mulai dari pembangkitan jaringan transmisi Tegangan Ekstra Tinggi (TET), Tegangan Tinggi (TT), Tegangan Menengah ( TM ) dan jaringan distribusi Tegangan Rendah (TR) sampai pada tingkat distribusi. 2. Undang-undang No1 Tahun 1970, pasal 3 ayat (1) huruf q, tertulis; Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat K3 untuk mencegah terkena aliran listrik berbahaya 3. Menurut PUIL 2000, listrik yang berbahaya adalah listrik yang memiliki tegangan lebih dari 25 Volt di tempat lembab atau 50 Volt ditempat normal. 4. Ruang lingkup obyek pengawasan system proteksi petir sesuai Permenaker No. Per-02/Men/1989, hanya mengatur sambaran petir langsung

TUJUAN K3 LISTRIK 1. Menjamin kehandalan instalasi listrik sesuai tujuan penggunaannya. 2.Mencegah timbulnya bahaya akibat listrik  bahaya sentuhan langsung  bahaya sentuhan tidak langsung  bahaya kebakaran

Pada dasarnya bahaya listrik yang menimpa manusia disebabkan oleh : Sentuhan Langsung 1. Sentuhan Langsung Sentuh langsung adalah sentuh langsung pada bagian aktif perlengkapan atau instalansi listrik. Bahaya sentuh langsung dapat diatasi dengan cara: ◦Proteksi dengan isolasi bagian aktif ◦Proteksi dengan penghalang atau selungkup ◦Proteksi dengan rintangan ◦Proteksi dengan penempatan di luar jangkauan Contoh kondisi sentuh langsung : kabel yang terkelupas, stop kontak yang tidak tertutup/ penutupnya rusak; sambungan kabel yang tidak sempurna dll. Kondisi ini dapat dilakukan pengujian dengan alat tespen (pengetes aliran arus).

2. Sentuhan tidak langsung Sentuh tidak langsung adalah sentuh pada BKT perlengkapan atau instalansi listrik yang menjadi bertegangan akibat kegagalan isolasi. Proteksi dari sentuh tidak langsung (dalam kondisi gangguan) dapat dilakukan dengan cara : Pemutusan suplai secara otomatis Proteksi dengan lokasi tidak konduktif. Proteksi dengan ikatan penyama potensial local bebas bumi Separasi listrik Contoh kondisi sentuh tidak langsung : Instalasi/ peralatan yang tidak ada pembumian; Pembumian yang tidak sempurna/rusak, jatuh dari ketinggian

3. Bahaya Mekanik BAHAYA MEKANIK YANG TIMBUL ADALAH PADA KOPLING ( SAMBUNGAN ) ANTARA MOTOR DIESEL DENGAN GENERATORNYA.  Potensi Bahaya Listrik Arus listrik antara 15 – 30 mA dapat mengakibatkan kematian, karena sudah tidak mungkin melepaskan pegangan. Pengaruh lain dalam tubuh manusia adalah panas yang timbul dan pengaruh elektrokimia. Akibat sentuh langsung maupun tidak langsung dapat menimbulkan kerugian, antara lain; 1. Kecelakaan Manusia Arus listrik antara 15 – 30 mA dapat mengakibatkan kematian, tetapi tergantung dari tahanan dari kulit manusia antara kulit kering dan kulit basah akibat keringat. 2. Kerusakan instalasi serta perlengkapannya Kabel terbakar, panel terbakar, kerusakan isolasi, kerusakan peralatan dan terjadinya kebakaran bangunan 3. Kerugian materi, terhentinya proses produksi dan mengurangi kenyamanan

Sumber Bahaya listrik di sekitar kita :  Soket listrik atau lebih dikenal dengan stop kontak. Stop kontak bisa menjadi berbahya apabila tidak digunakan dengan tepat. Stop kontak yang rusak atau kelebihan beban bisa menyebabkan panas berlebih pada plat tembaga dan bisa menyebabkan kebakaran.  Kabel listrik dan peralatan elektronik. Pada umumnya peralatan elektronik itu aman, tetapi tetap ada resiko yang bisa timbul dalam penggunaannya. Kabel yang rusak atau terkelupas bisa jadi sangat berbahaya khususnya apabila kabel yang terkelupas tersebut terekspos dan beresiko tersentuh orang.  Air. Air adalah penghantar listrik, jadi kita perlu ekstra hati-hati ketika menggunaan alat elektronik dekat dengan sumber air atau di area yang berair.  Panel listrik. Panel listrik adalah sebuah lemari/panel yang di dalamnya terdapat peralatan- peralatan elektronik yang mengendalikan mesin, serta menjadi sumber energi dari mesin. Panel listrik bisa berbahaya bagi teknisi yang tidak mempunyai kualifikasi. Benda-benda yang menghalangi panel listrik juga bisa menjadi potensi bahaya kebakaran yang signifikan. Yang harus selalu diingat sebelum bekerja denga panel listrik adalah penggunaan LOTO untuk mengisolai sumber listrik.

SPembebanan lebihPembebanan lebih SSambungan tidak sempurna SPerlengkapan tidak standar SPembatas arus tidak sesuai SKebocoran isolasi SListrik statik SSambaran petir

Upaya Pengendalian sumber bahaya : 1. Jangan menumpuk stop kontak pada satu sumber listrik. 2. Gunakan pemutus arus listrik (Sekering) yang sesuai dengan daya tersambung, jangan dilebihkan atau dikurangi. 3. Kabel-kabel listrik yang terpasang di rumah jangan dibiarkan ada yang terkelupas atau dibiarkan terbuka. 4. Jauhkan sumber-sumber listrik seperti stop kontak, saklar dan kabel-kabel listrik dari jangkauan anak-anak. 5. Biasakan menggunakan material listrik, seperti kabel, saklar, stop kontak, steker (kontak tusuk) yang telah terjamin kualitasnya dan berlabel SNI (Standar Nasional Indonesia) / LMK (Lembaga Masalah Kelistrikan) / SPLN (Standar PLN). 6. Pangkaslah pepohonan yang ada di halaman rumah jika sudah mendekati atau menyentuh jaringan listrik. 7. Hindari pemasangan antena televisi terlalu tinggi sehingga bisa mendekati atau menyentuh jaringan listrik. 8. Gunakan listrik yang memang haknya, jangan mencoba mencantol listrik, mengutak-atik KWH Meter atau menggunakan listrik secara tidak sah. 9. Biasakan bersikap hati-hati, waspada dan tidak ceroboh dalam menggunakan listrik. 10. Jangan bosan-bosan untuk mengingatkan anak-anak kita agar tidak bermain layang-layang di bawah/dekat jaringan listrik.

PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN LISTRIK. Penolong harus mengamankan diri dahulu untuk menghindarkan pengaruh arus listrik, berada pada papan kering, kain kering, pakaian, alas yang serupa itu yang bukan logam (kayu, karet). Jika tidak mungkin kedua tangan penolong dibalut dengan kain kering, pakaian kering atau bahan serupa itu (kertas, karet). Pada saat memberikan pertolongan, penolong harus menjaga diri agar tubuhnya jangan bersentuhan dengan benda logam.

a.Cara membebaskan penderita dari aliran listrik Penghantar dibuat bebas dari tegangan dengan memutuskan sakelar atau gawai pengaman, penghantar ditarik sampai terlepas dari penderita dengan menggunakan benda kering bukan logam, kayu atau tali yang diikat pada penghantar. Penderita ditrik dari tempat kecelakaan. Penghantar dilepas dari tubuh penderita dengan tangan yang dibungkus dengan pakaian kering yang dilipat-lipat. Penghantar dihubungpendekan atau dibumikan. b. Berikan pertolongan medis secepatnya.

LIFT Pesawat lift sebagai sarana transportasi vertikal yang dirancang dengan perangkat pengendali otomatik dari dalam kereta dan pada setiap lantai pemberhentian. Pengguna/penumpang lift hanya dengan tekan tombol dapat mengendalikannya menuju lantai yang dikehendaki; Apabila terjadi sesuatu hal yang membahayakan, penumpang tidak dapat berbuat apa apa, Aspek kehandalan dan keselamatan penumpang merupakan faktor dasar dalam pertimbangan perancangan pesawat lift.

K3 LIFT Untuk menjamin kehandalan dan keamanan pesawat lift, telah ditetapkan syarat-syarat K3, Dasar : Undang undang No 1 th 1970; Peraturan Menaker No Per. 03/Men/1999 Kepmenaker No. : Kep 407/M/BW/1999

Pengaturan system kerja lift antara lain: Pintu sangkar lift akan membuka atau menutup otomatik bersama pintu pada lantai pemberhentian. Pintu hanya akan membuka setelah sangkar berhenti sempurna, dan sangkar akan mulai bergerak naik/turun setelah pintu menutup sempurna. Apabila sangkar berjalan melampaui kecepatan tertentu, rem pengaman akan bekerja otomatik. Jenis-jenis bahaya yang mungkin dapat terjadi antara lain: a. Apabila ada gangguan suplai daya listrik, lift akan berhenti dan penumpang lift tidak dapat keluar tanpa dibantu dari luar ; b. Apabila terjadi kegagalan pada system kontrolnya; c. Apabila tali baja putus dan rem tidak berfungsi; dll

Syarat-syarat K3 Lift UU 1/70 (Bab III Psl 3 (1) - n Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat- syarat keselamatan kerja untuk : ◦ n. “Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atang barang”.

PENGENDALIAN K3 LIFT PERMENAKER NO : PER 03/MEN/1999 Dasar pertimbangan Pertimbangan teknis penetapan Peraturan K3 Lift (Perat. Menteri Tenaga Kerja No Per 03/Men/1999) adalah bahwa Pesawat lift dinilai mempunyai potensi bahaya tinggi, Pasal 25 Pengurus yang membuat, memasang, memakai pesawat lift dan perubahan teknis maupun administrasi harus mendapat ijin dari Menteri atau pejabat yang ditunjuknya.

PENGENDALIAN K3 LIFT PERMENAKER NO : PER 03/MEN/1999 Pasal 24 Ayat (1). Pembuatan dan atau pemasangan lift harus sesuai dengan gambar rencana yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Pasal 24 Ayat (2). Dokumen perencanaan: a. Gambar konstruksi lengkap b. Perhitungan kontruksi c. Spesifikasi dan sertifikasi material Pasal 24 Ayat (3). Proses pembuatannya harus memenuhi SNI atau Standar internasional yang diakui.

PENGENDALIAN K3 LIFT Sedangkan pasal 24 Ayat (4). Ijin pemasangan lift: a. Gambar rencana pemasangan lift terdiri : b. Denah ruang mesin dan peralatannya c. Konstruksi mesin dan penguatannya d. Diagram instalasi listrik e. Diagram pengendali f. Rem pengaman g. Bangunan ruang luncur dan pintu-pintunya h. Rel pemandu dan penguatannya i. Konstruksi kereta j. Governor dan peralatannya k. Kapasitas angkut, kecepatan, tinggi vertical l. Perhitungan tali baja Pasal 30 Ayat (1). Pemeriksaan dan Pengujian Lift, setiap lift sebelum dipakai harus diperiksa dan diuji sesuai standar uji yang ditentukan

TERIMAKASIH