DISUSUN OLEH : KELOMPOK : 1 1. SARA STEFANY TAMUBOLON ARIFAH ZUHRO ANDIK GUNAWAN 4. ADLI 5. ALFRINDO SINAGA.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PETA LEMBAGA NEGARA (Pasca Amandemen UUD )‏
Advertisements

LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
Lembaga Kepresidenan Masnur Marzuki.
Wewenang, Kewajiban, dan Hak
Materi 1 BAHAN AJAR MI NEGERI ANJATAN Kegiatan Pengayaan Kelas VI
LEMBAGA NEGARA DARI SISI FUNGSINYA
Impeachment atau Pemakzulan
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA SETELAH UUD’45
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Dasar Pemikiran Perubahan
DPR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 1 BAB VII Fungsi, Wewenang, dan Hak
Dasar Pemikiran Perubahan
Sisitim ketatanegaraan Republik Indonesia
LEMBAGA NEGARA DALAM PERSPEKTIF AMANDEMEN UUD 1945
Lembaga Kepresidenan di Indonesia
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA YANG MENCIPTAKAN HUKUM
DINAMIKA PENGELOLAAN KEKUASAAN NEGARA
UU & Lembaga Pengurus Tipikor
Presiden dan DPR.
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
KELOMPOK BAB 3 Menganalisis Kewenangan Lembaga-Lembaga
Ketanegaraan Indonesia
Materi: Sistem Pembagian Kekuasaan
LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Perubahan Pertama Perubahan Kedua Perubahan Ketiga Perubahan Keempat
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA DI INDONESIA
UUD 1945 DPR DPD MPR PRESIDEN/WAPRES MK MA BPK MENEG KEJAKSAAN KY DUTA
Fungsi, Wewenang, dan Hak
HAURA ATTHAHARA, S.IP, M.IP
Latar Belakang Perubahan
Berkelas.
BAB 2 Menyemai Kesadaran Berkonstitusional dalam Kehidupan Bernegara
SISTEM POLITIK DI INDONESIA
Tugas Dan Wewenang DPR-RI
KONSTITUSI DAN DASAR NEGARA
UNDANG-UNDANG 1945 Nori Sahrun, S.Kom., M.Kom 2016.
HUKUM TATA NEGARA.
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
Hukum Administrasi Negara
PRESENTASI PPKN PRESIDEN Afiyah Qurrota (03) Daniswara Ilham(09)
Ketatanegaraan Indonesia Sebelum & Sesudah Amandemen UUD 1945
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
Kekuasaan Presiden (di Indonesia)
DPR DPD Presiden 28 BAB VIIIA. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
Peraturan Perundang-Undangan (UUD 1945)
SISTEM PEMBAGIAN NEGARA KEKUASAAN PEMERINTAH
"LEMBAGA NEGARA" Ericson Chandra.
Perubahan Pertama Perubahan Kedua Perubahan Ketiga Perubahan Keempat
Latar Belakang Perubahan
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
Pergeseran Kedudukan Eksekutif Di Indonesia.
LEMBAGA – LEMBAGA NEGARA SESUAI AMANDEMEN UUD 45
LEMBAGA PERADILAN DI INDONESIA
Ketanegaraan Indonesia
LEMBAGA NEGARA PASCA AMANDEMEN UUD 1945
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar.
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
LEMBAGA NEGARA PASCA AMANDEMEN UUD 1945
NEGARA DAN KOSTITUSI “ AMANDEMEN” Sayoto Makarim
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
LEMBAGA MPR, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
MAHKAMAH KONSTITUSI. Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga peradilan sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman di samping Mahkamah Agung yang dibentuk.
Amandemen UUD 1945 Penghapusan doktrin Dwi Fungsi ABRI Penegakan hukum, HAM, dan pemberantasan KKN Otonomi Daerah Kebebasan Pers Mewujudkan kehidupan.
Transcript presentasi:

DISUSUN OLEH : KELOMPOK : 1 1. SARA STEFANY TAMUBOLON ARIFAH ZUHRO ANDIK GUNAWAN 4. ADLI 5. ALFRINDO SINAGA

Lembaga legislatif merupakan lembaga atau dewan yang mempunyai tugas serta wewenang membuat atau merumuskan UUD yang ada di sebuah negera. Selain itu, lembaga legislatif juga diartikan sebagai lembaga legislator, yang mana jika di negara Indonesia lembaga ini dijalankan oleh DPD (Dewan Perwakilan Daerah) DPR (Dewan Perwakilan Rakyat, dan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat.

CONTOH LEMBAGA LEGISLATIF DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat adalah salah satu lembaga legislatif yang memiliki keduduan sebagai lembaga negara. Adapun anggota DPR yaitu mereka yang berasal dari anggota partai politik yang mencalonkan diri sebagai peserta pemilu yang sudah terpilih saat pemilu. DPD atau Dewan Perwakilan Daerah adalah salah satu lembaga legislatif perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara, anggota DPD berasal dari perwakilan setiap provinsi yang ada di negara yang sudah terpilih di pemilu. Adapun jumlah anggotanya tidak sama untuk setiap provinsi, namun sudah ditetapkan paling banyak 4 orang. Sementara masa jabat DPD adalah sama seperti DPR yaitu 5 tahun. MPR atau Majelis Permusyawarakatan Rakyat Adalah lembaga legislatif yang terdiri dari anggota DPR dan DPD yang sudah terpilih dalam pemilu. Adapun masa jabatan anggotanya adalah selama 5 tahun. Tahukah bahwa sebelum amandemen UUD 1945, MPR adalah lembaga yang memiliki kedudukan tertinggi negara. Tetapi setelah amandemen, lembaga tertinggi sudah dihapuskan, yang sekarang hanya ada lembaga negara.

Lembaga legislatif memiliki tugas membuat UUD, dan adapun contoh lembaga legislatif tersebut meliputi, DPD, DPR, dan MPR. 1. Tugas DPD DPD atau Dewan Perwakilan Daerah memiliki beberapa tugas, diantaranya: Mengajukan rancangan UUD yang memiliki kaitan dengan otonomi daerah serta bertugas dalam mengawasi pelaksanaanya. Memberi pertimbangan kepada kepala negara yaitu Presiden terkait RUU APBN. Memeriksa hasil keuangan negara dari pihak BPK. Memberi pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam memilih BPK.

2. Tugas DPR DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat, memiliki beberapa tugas, diantaranya: Bertugas memegang kekuasaan dalam hal pembentukan UUD. Bertugas memberi persetujuan kepada kepala negara yaitu Presiden terkait dengan peraturan pemerintah yang sudah ditetepkan oleh Presiden sebelumnya sebagai ganti dari UU. Sebagai pemberi persetujuan kepada kepala negara, untuk menyatakan perang, berdamai, dan menyatakan persetujuan untuk pembuatan perjanjian dengan negara lain. Sebagai pemberi pertimbangan kepada Presiden tentang pengangkatan duta serta penempatan duta negara lain, bertugas memberi amnesti serta abolisi, rancangan UU APBN. Memberi hasil pemeriksaan keuangan negara dari pihak BPK. Memilih langsung anggota BPK. Memberikan ppersetujuan kepada calon Hakim Agung yang sudah diluluskan oleh Komisi Yuridis. Bertugas memberi persetujuan kepada Presiden tentang pengangkatan dan juga persetujuan tentang pemberhentian anggota yudisial. Bertugas mengajukan tiga orang hakim konstitusi. Bertugas dalaam mengusulkan pemberhentian Presiden serta Wakil Presiden.

3. Tugas MPR MPR juga mempunyai tugas, seperti DPD dan DPR. Adapun tugas MPR, sesuai dengan UU pasal 3 ayat 1, yaitu: Mengubah serta menetapkan UUD Bertugas sebagai pelantik Presiden dan Wakil Presiden. Bertugas dalam hal memberhentikan Presiden dan wakilnya pada masa jabatannya sesuai dengan UUD. Selain tugas, MPR juga mempunyai Hak, yaitu Memberi usul perubahan paasal UUD, Dapat menentukan sikap serta pilihan dalam pengambilan keputusan, Berhak memilih dan dipilih Berhak membela diri Hak Imunitas Protokoler Keuangan dan administrasi Inilah sekilas tentang lembaga legislatif, mulai dari pengertiannya, tugas dan contohnya.

Lembaga yudikatif adalah lembaga negara yang tugas utamanya sebagai pengawal, pengawas, dan pemantau proses berjalannya UUD, dan juga pengawasan hukum di sebuah negara. Di Indonesia, fungsi lembaga legislatif ini dijalankan oleh MA (Mahkamah Agung), MK (Mahkamah Konstitusi), yang mana keduanya memiliki peran sebagai pengawas dan pemantau berjalannya UUD dan hukum yang ada di Indonesia.

Contoh Lembaga Yudikatif Mahkamah Agung (MA) Adalah salah satu lembaga yudkatif yang memiliki kekuasaan kehakiman, kekuasaan ini adalah kekusaan yang menyelenggarakan peradilan guna penegakkan hukum yang adil. Mahkamah Konstitusi (MK) Adalah lembaga yudikatif yang memiliki wewenang sebagai pengadilan pada tingkat pertama dan terakhir, yang mana keputusannya bersifat final untuk menguji UU. Komisi Yudisial (KY) Adalah lembaga negara yang memiliki tugas dan wewenang untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung dan menjaga juga menegakan keluhuran kehormatan martabat dan perilaku hakim.

Tugas Lembaga Yudikatif Lembaga yudikatif, memiliki tugas, sebagai berikut: 1. Tugas Mahkamah Agung Mengadili dan menguji peraturan perundang-undangan. Bertugas sebagai pemberi pertimbangan kepada Presiden tentang pemberian grasi dan juga rehabilitas Bertugas mengajukan 3 orang anggota hakim konstitusi 2. Tugas Mahkamah Konstitusi Mengadili pada tingkat pertama sampai akhir putusan yang bersifat final untuk menguji UU. Bertugas memutuskan persengketaan Bertugas memutuskan pembubaran partai politik Bertugas memutuskan perselisihan dan persengketaan terkait hasli pemilu Memiliki kewajiban memberi keputusan tentang pendapat DPR tentang dugaan pelanggaran oleh Presiden dan wakilnya sesuai dengan UU Bertugas menerima usulan pemberhentian presiden dan wakilnya dari DPR untuk segera ditindak lanjuti. 3. Tugas Komisi Yudisial Bertugas mengusulkan pengangkatan Hakim Agung Bertugas menjaga serta menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat dan juga perlaku Hakim

lembaga eksekutif adalah presiden dan wakil presiden dan beserta dengan menteri- menterinya yang turut membantunya dalam menjalankan tugasnya di sebuah negara. Presiden merupakan lembaga negara yang memiliki kekuasaan eksekutif yaitu kekuasaan yang menjalankan roda pemerintahan. Di negara Indonesia, presiden memiliki kedudukan sebagai kepala pemerintahan serta sebagai kepala negara. Presiden dan wakilnya menduduki jabatan maksimal 5 tahun, namun masih dapat mencalonkan diri kembali untuk satu masa lagi.

Contoh Lembaga Eksekutif Presiden dan Wakil Presiden, Menteri

Tugas Lembaga Eksekutif Presiden, memiliki tugas dan wewenang, yaitu sesuai dengan UUD 1945, diantaranya: Bertugas membuat perjanjian dengan beberapa negara lain dengan syarat adanya persetujuan dari DPR Bertugas mengangkat duta dan konsul, yang mana duta merupakan wakil dari sebuah negara yang ditempatkan di negara lain sebagai wakil yang memiliki tugas di kedutaaan besar. Sementara itu, konsul merupakan sebuah lembaga yang mewakili sebuah negara di kota tertentu dalam pengawasan kedutaan. Bertugas menerima duta dari negara lain untuk menjadi duta negara lain di negara sendiri Memberi gelar, tanda jasa serta kehormatan kepada warganegaranya atau warga negara asing yang telah berjasa mengharumkan nama bangsa.