HAKIKAT MANUSIA.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BAB VI PGRI SEBAGAI ORGANISASI PROFESI
Advertisements

KOMPETENSI DAN KUALIFIKASI GURU PROFESIONAL
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
 Dedi saputra: wi fajar S:  Inna fathul F:  Tri wahyu N:  Utari tri U:
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Pendidikan Tinggi di Indonesia
PENGARUH KOMPETENSI GURU DALAM MENINGKATKAN KUALITAS PENDIDIKAN AGAMA
HANDOUT 1 TUGAS, KOMPETENSI, DAN PERAN GURU
& Batas-batas Pendidikan
Ruang Lingkup Profesi Kependidikan
HAKIKAT PENDIDIKAN Andi Muhammad Ajiegoena Pengantar Pendidikan
PENGANTAR PENDIDIKAN Adriy.weebly.com.
pengantar ilmu pendidikan
MEMPERSEmBAHKAN.
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGEMBANGAN DIRI
Pengantar Pendidikan Oleh : SITI ROFIQOH, M.Pd SITI ROFIQOH, M.Pd.
GURU Guru : pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta.
& Batas-batas Pendidikan
KEGIATAN EKSTRAKURIKULER DI SEKOLAH DASAR
TUGAS, KOMPETENSI, DAN PERAN GURU
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGEMBANGAN DIRI
PENDIDIKAN DAN PEMBELAJARAN PERTEMUAN I
Pelaksanaan Pendidikan Berdasarkan UUSPN 20 Tahun2003
HAKEKAT, CIRI dan KOMPONEN BELAJAR MENGAJAR
PENGERTIAN PENDIDIKAN
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
Materi dan Pembelajaran Matematika Sekolah Dasar
ALIRAN-ALIRAN FILSAFAT PENDIDIKAN
GURU SEBAGAI PENDIDIK PENGERTIAN GURU
Kebijakan Direktorat Pendidikan Agama Islam dalam Meningkatkan Kualitas PAI pada Sekolah DR. H. NI FASRI, M.Pd. Kasubdit PAI pada SMP Direktorat Pendidikan.
FAKTOR-FAKTOR PENDIDIKAN
HAKIKAT MANUSIA.
BIMBINGAN KONSELING Sy LULU ASSAGAF, S.Psi.
HAKIKAT PENDIDIKAN A. Pengertian Pendidikan
HANDOUT 1 BELAJAR PEMBELAJARAN
DASAR-DASAR ILMU PENDIDIKAN “HAKEKAT MANUSIA”
Dasar – Dasar Ilmu Pendidikan
BAB II SIKAP PROFESIONAL KEGURUAN
PENDIDIKAN MERUPAKAN KEBUTUHAN VITAL MANUSIA
FILSAFAT PENDIDIKAN MK 115
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PERAN ILMU PENDIDIKAN DALAM IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013
LANDASAN KURIKULUM.
Guru Profesional dan Standarisasi Pendidikan Nasional
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Undang Undang Sisdiknas no. 20 Tahun 2003
HAKIKAT PENDIDIKAN DAN MENDIDIK
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GURU
Hakikat Manusia 9/16/ :07 PM.
HAKEKAT, CIRI dan KOMPONEN BELAJAR MENGAJAR
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Analisis Kurikulum Penjasorkes dan Bahan Ajar
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Teori Pendidikan Dasar MATA KULIAH : TEORI PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN Dosen : Wahyu A.Rini, MA, M.Pd.
PENDIDIKAN SEBAGAI SISTEM DAN SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL Bahan Kuliah DDP 2010/
UU RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan dosen Bab I pasal 1 no. 1 : Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Arti Pendidikan George F Kneller, dalam bukunya: Foundations of Education Arti luas: suatu tindakan atau pengalaman yang mempunyai pengaruh yang berhubungan.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN, TUJUAN GERAKAN PRAMUKA DAN PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN DI INDONESIA Pendidikan kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian,
Pengembangan Pendidikan agama berbasis wawasan kebangsaan
Konsep Dasar Pendidikan Mata Kuliah: Oleh: Pengantar Ilmu PendidikanMawan Eko Defriatno, S.Pd., M.T. Mata Kuliah: Oleh: Pengantar Ilmu PendidikanMawan.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PROFESI KEPENDIDIKAN ARVINDA C. LALANG. KOMPETENSI DASAR Mahasiswa memahami hakikat profesi kependidikan.
Sosialisasi KTSP Departemen Pendidikan Nasional Sosialisasi KTSP UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
Transcript presentasi:

HAKIKAT MANUSIA

HAKIKAT MANUSIA Perbedaan Manusia dan Hewan Hewan Manusia Memiliki kemampuan siap pakai ketika lahir Makhluk biologis Punya instik Bertindak menurut instink Tidak mengenal etika, estetika dan agama Ketika dilahirkan tidak berdaya sama sekali Makhluk biologis, individu dan sosial Potensi yang berkembang Bertanggung jawab Punya etika, estetika, dan agama

Wujud Sifat Hakekat Manusia Kemampuan Menyadari diri Kemampuan bereksistensi Memiliki kata hati Memiliki moral Kemampuan bertanggung jawab Memiliki rasa kekebasan Melaksanakan kewajiban dan menyadari hak Kemampuan menghayati kebahagiaan

Maka apakah kamu mengira, bahwa sesungguhnya Kami menciptakan kamu secara main-main (saja), dan bahwa kamu tidak akan dikembalikan kepada Kami?" (QS. Al-Mu'minuun, 23:115). Penciptaan Manusia

Khalifah Keseriusan tersebut ditunjukkan Allah dengan menempatkan manusia sebagai Khalifah (QS.2: 30)

Sempurna Karena kedudukuannya, maka oleh Allah, manusia diciptakan dalam bentuk yang paling sempurna (QS. At-Tin: 4)

Sempurna Potensi Fisik kelenturan tubuh manusia tidak dimiliki oleh makhluk lain Potensi Psikis kasih sayang, empati, kreativitas, kemandirian, tanggung jawab Potensi Ilahiyah kecenderungan kepada Tuhan

Kesetaraan Individual Secara individual, manusia sama di hadapan Allah

Pembeda: Taqwa Meski sama, ada pengecualiannya Manusia yang bertaqwa adalah manusia yang dimuliakan Allah.

Pengertian Pendidikan 3. Langeveld: Pendidikan adalah bimbingan atau pertolongan yang diberikan oleh orang dewasa kepada perkembangan anak untuk mencapai kedewasaannya dengan tujuan agar anak cakap melaksanakan tugas hidupnya sendiri tidak dengan bantuan orang lain Diperlukan kewibawaan orang dewasa sebagai pendidik, sehingga anak dengan sukarela melakukan segala sesuatu yang dituntut oleh pendidik

Pengertian Pendidikan 4. John Dewey (Ahli Filsafat Pendidikan Pragmatisme) : Pendidikan adalah proses pembentukan kecakapan fundamental secara intelektual dan emosional ke arah alam dan sesama manusia

Pengertian Pendidikan 5. KiHajar Dewantara (Tokoh Pendidikan Nasional Indonesia) : Pendidikan adalah daya upaya untuk memajukan bertumbuhnya budi pekerti (kekuatan batin, karakter), pikiran (intelek) dan pisik anak.

HAKIKAT PENDIDIKAN 7. UU RI No. 2 tahun 1989 (Bab I, ps 1, ayat 1) Pendidikan ialah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran dan/atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang

HAKIKAT PENDIDIKAN 8. UU RI No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Bab I, ps 1, ayat 1) Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara

Tujuan Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Ciri-ciri umum Pendidikan Mengandung tujuan yang ingin dicapai yaitu perkembangan kemampuan individu Usaha yang disengaja dan terencana untuk mencapai tujuan Dapat dilakukan di lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat

Mendidik Langeveld: Membimbing anak supaya jadi dewasa dengan usaha yang disengaja Hoogveld: Membantu anak supaya ia cakapmenyelenggarakan tugas hidupnya atas tanggung jawab sendiri Ki Hajar Dewantara: Menuntun segala kekuatan kodrat anak sebagai manusia sebagai anggota masyarakat agar mancapai keselamatan dan kebahagiaan yang setinggi-tingginya

Perbedaan Pendidikan dan Pengajaran Pengajaran lebih mengutamakan pada penguasaan pengetahuan dan ketrampilan Memakan waktu reltif pendek Metodenya lebih teknis, rasional dan praktis Pendidikan lebih mengutamakan pembentukan manusianya (nilai dan sikap Waktunya relatif panjang Metodenya bersifat psikologis dan pendekatan manusiawi

Pendidikan Sebagai Suatu Sistem Pendidikan sebagai suatu sistem merupakan kesatuan dari bermacam-macam komponen yang saling berkaitan antara satu dengan yang lainnya dalam mempengaruhi perkembangan peserta didik menuju kedewasaannya

Landasan Pendidikan Landasan Filosofis Landasan Kultural Landasan Sosiologis Landasan Psikologis Landasan Ilmiah & Teknologis Landasan Religius

Landasan Filosofis Landasan yang berkaitan dengan makna & hakekat pendidikan yang berusaha menelaah masalah pokok sampai sedalam-dalamnya Muncul berbagai aliran filsafat yang mempengaruhi pendidikan, seperti: Idealisme Realisme Perenialisme Esensialisme Pragmatisme & progresivisme Eksistensialisme Pancasila sebagai Landasan Filosofis Sistem Pendidikan Nasional

Landasan Sosiologis Kegiatan pendidikan merupakan sustu proses interaksi antara dua individu bahkan dua generasi, yang memungkinkan generasi muda mengembangkan diri, lahir sosiologi pendidikan Ruang lingkup sosiologi pendidikan Hubungan sistem pendidikan dengan aspek masyarakat lain. Hubungan kemanusiaan di sekolah Pengaruh sekolah pada perilaku anggotanya Sekolah dalam komunitas, yang mempelajari pola interaksi antara sekolah dengan kelompok sosial lain. Kajian sosiologis tentang pendidikan prinsipnya mencakup semua jalur pendidikan (sekolah maupun luar sekolah) Masyarakat indonesia sebagai landasan Sosiologis Sisdiknas

Landasan Psikologis Pendidikan selalu melibatkan aspek kejiwaan manusia, shg landasan psikologis merupakan salah satu landasan yang penting dalam pendidikan Pemahaman peserta didik, merupakan salah satu kunci keberhasilan pendidikan Perkembangan Peserta didik sebagai landasan Psikologis Aspek perkembangan manusia seutuhnya berkaitan dengan perkembangan kepribadian Mencakup aspek behavioral & motivasional Kepribadian mengalami perkembangan yang menerus dan tidak terputus

Landasan Kultural Kebudayaan dapat dibentuk, dilestarikan atau dikembangkan karena dan melalui pendidikan, baik yang berupa ideal atau kelakuan dan teknologis Kebudayaan dalam arti luas dapat berujud: Ideal, seperti ide, gagasan, nilai dsb. Kelakukan berpola dari manusia dalam masyarakat. Fisik yakni benda hasil karya manusia Cara mewariskan kebudayaan kepada generasi baru berbeda dari masyarakat ke masyarakat, melalui 3 cara informal, formal dan non formal Kebudayaan Nasional sebagai Landasan Sistem Pendidikan Nasional

Unsur-unsur Pendidikan Peserta Didik Pendidik Tujuan Pendidikan Materi (isi) pendidikan Metode/alat pendidikan Lingkungan Pendidikan

1. Peserta Didik Ciri-cirinya: Individu yang memiliki potensi fisik dan psikis yang khas (unik) Individu yang sedang dalam perkembangan Individu yang membutuhkan bimbingan dan perlakuan yang manusiawi Individu yang memiliki kemampuan untuk mandiri

UU RI No. 20 tahun 2003 (Bab I, pasal 1 ayat 4) Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu

UU RI No. 20/2003 (Bab V, pasal 12, ayat 1): Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak: a. Mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama b. Mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya c. Mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya d. Mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya e. Pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang setara f. Menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan

2. Pendidik Pendidik adalah orang yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pendidikan dengan sasaran peserta didik agar dia menjadi dewasa Pendidik ada 2 macam: Pendidik karena kodrat : orang tua Pendidik karena jabatan (profesi) : orang diberi tugas untuk mendidik di lembaga pendidikan

Pendidik Pendidik harus memiliki kewibawaan, yaitu kekuatan bathin pendidik, sehingga menimbulkan sikap menurut, mengakui dan menerima dari pihak lain (siswa). Pendidik dapat berwibawa karena peserta didik membutuhkan suatu perlindungan, bantuan dan bimbingan, di pihak lain pendidik rela dan bersedia memenuhinya

UU RI No. 20 tahun 2003: Bab XI, pasal 39 ayat 1: Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi

Bab XI pasal 40 ayat 1: Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh : Penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai Penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja Pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas Perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelekrual Kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanan tugas

Bab XI pasal 40 ayat 2 : Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban: Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis dan dialogis Mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan Memberikan teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya

Pasal 42 ayat 1: Pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional Pasal 42 ayat 2: Pendidik untuk pendidikan formal pada jenjang pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi dihasilkan oleh perguruan tinggi yang terakreditasi

Pasal 43 ayat 1 : Promosi dan penghargaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan berdasarkan latar belakang pendidikan, pengalaman, kemampuan, dan prestasi kerja Pasal 43 ayat 2 : Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi

3. Tujuan Pendidikan Fungsi tujuan : Memberikan arah kegiatan pendidikan Merupakan sesuatu yang ingin dicapai oleh kegiatan pendidikan Hirarkhi Tujuan Pendidikan Tujuan Pendidikan nasional Tujuan Institusional Tujuan Kurikuler Tujuan Pembelajaran (Umum dan Khusus)

UU RI No 20/2003 (Bab II pasal 3) Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab

4. Materi (Isi) Pendidikan Materi pendidikan sesuai dengan kurikulum yang berlaku, baik untuk kurikulum nasional maupun kurikulum muatan lokal

5. Metode dan Alat Pendidikan Metode hendaknya dipilih sesuai dengan kondisi peserta didik, materi, dan kemampuan pendidik Alat Pendidik dapat berupa benda (media) dan alat pendidikan berupa siasat (psikologis) Alat pendidikan psikologis 2 macam: Preventif mencegah terjadinya yang negatif dan mendorong yang positif 2. Kuratif bermaksud untuk memperbaiki yang negatif dan menguatkan yang positif

Alat Pendidikan Fisik Non fisik

Fisik Meja kursi Alat tulis Proyektor Komputer dll

Non fisik (psikologis) Preventif kuratif

Non fisik Pembiasaan Pengawasan Reward Punishment

Pembiasaan Anak perlu dibiasakan untuk melatih kedisiplinan, kemandirian, tanggung jawab dan sebagainya

Pengawasan Hal-hal yang berpotensi tidak baik pada anak dalam melakukan aktifitasnya perlu dilakukan pengawasan

Reward Penghargaan perlu diberikan untuk memotivasi anak

Punishment Hukuman perlu diberikan pada anak untuk memberikan pelajaran bahwa apa yang diperbuat dan dinyatakan salah ada akibat/resiko yang harus ditanggung

6. Lingkungan Lingkungan merupakan faktor yang mempengaruhi proses pendidikan yang dilakukan Lingkungan pendidikan terdiri dari : Lingkungan Keluarga Lingkungan sekolah Lingkungan masyarakat