Kemitraan & Pelibatan Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Rumah Khusus MODUL 09 PELATIHAN PENYELENGGARAAN RUMAH KHUSUS Kemitraan & Pelibatan Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Rumah Khusus MODUL 11
KOMPETENSI DASAR Memberikan kompetensi dasar tentang aspek kemitraan dan pelibatan masyarakat dalam kegiatan penyelenggaraan rumah khusus Pada akhir pembelajaran, peserta pelatihan diharapkan memiliki kompetensi mampu menjelaskan konsep kemitraan dan pelibatan masyarakat dalam penyelenggaraan rumah khusus.
Materi Pokok & Sub Materi Pokok Materi pokok dan sub materi pokok mata pelatihan ini terdiri atas : 1. Kemitraan dalam Penyelenggaraan Rumah Khusus a. Para Pihak yang terlibat Kemitraan b. Pola Kemitraan 2. Pelibatan Masyarakat dalam Penyelenggaraan Rumah Khusus a. Konsep Pelibatan Masyarakat b. Pola Pelibatan Masyarakat
INDIKATOR HASIL BELAJAR Setelah mengikuti pembelajaran ini, peserta diharapkan mampu : Memahami dan mampu menjelaskan para pihak yang terlibat dalam kemitraan dan pola kemitraan dalam penyelenggaraan rumah khusus. Memahami dan mampu menjelaskan konsep dan pola pelibatan masyarakat dalam penyelenggaraan rumah khusus. Mengetahui peraturan perundangan terkait kemitraan dan pelibatan masyarakat dan kebijakan dan program rumah khusus Memahami dan mampu melaksanakan kegiatan kemitraan dan pelibatan masyarakat dalam penyelenggaraan rumah khusus.
Kemitraan Dalam Penyelenggaraan Rumah Khusus PELATIHAN PENYELENGGARAAN RUMAH KHUSUS Kemitraan Dalam Penyelenggaraan Rumah Khusus
URGENSI KEMITRAAN DALAM PENYELENGGARAAN RUMAH KHUSUS 1 Pembangunan Rumah Khusus merupakan bagian kebijakan pembangunan untuk mengurangi angka backlog perumahan Sumber: Dit Rusus
SKEMA TARGET RENSTRA PERUMAHAN 2015-2019 Backlog Penghunian 2,2 juta unit Akan dikurangi melalui Rumah Tidak Layak Huni 1,5 juta unit Akan dikurangi melalui DITJEN PENYEDIAAN PERUMAHAN DITJEN PENYEDIAAN PERUMAHAN 850.000 unit 550.000 unit RUMAH SUSUN SEWA 50.000 unit RUMAH KHUSUS 250.000 unit RUMAH SWADAYA 1.500.000 unit PENINGKATAN KUALITAS RUMAH SWADAYA DITJEN PEMBIAYAAN PERUMAHAN 1.350.000 unit 900.000 unit KPR FLPP (SUBSIDI) 450.000 unit KPR SWADAYA (KSPM) TARGET RENSTRA DIREKTORAT RUMAH KHUSUS Sumber: Dit Rusus
PROGRAM DIREKTORAT RUMAH KHUSUS Pembangunan Rumah Khusus Reguler Pembangunan Rumah Khusus melalui DAK Afirmasi - Berdasarkan SE No.21/SE/DR/2018 - Hanya untuk Provinsi Papua dan Papua Barat (Kawasan Perbatasan dan Terpencil) 3. Revitalisasi Hanya untuk rumah yang dibangun oleh PUPR dan belum diserahterimakan ke Pengusul dengan tujuan mendorong penghuian. 4. Padat Karya Program Padat Karya dalam Kegiatan Pembangunan Rumah Khusus adalah kewajiban penyedia jasa untuk memberdayakan masyarakat lokal di sekitar lokasi pembangunan rumah khusus untuk dipekerjakan sebagai Tenaga Kerja Non Terampil/Tidak terlatih Pelibatan Masyarakat Sumber: Dit Rusus
PENERIMA MANFAAT RUMAH KHUSUS Sumber: Dit Rusus
PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN: LANDASAN HUKUM 2 UU DASAR 1945 PASAL 28H AYAT 1: Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. UU NO. 1 TAHUN 2011 TENTANG: PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN: Pasal 1 ayat 11: Rumah Khusus adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus. Pasal 21, ayat (5): “Rumah Khusus diselenggarakan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah untuk kebutuhan khusus.” Pasal 21, ayat (8): “Rumah khusus dan rumah negara disediakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.” Pasal 39, ayat (1): “Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah bertanggungjawab dalam pembangunan rumah umum, rumah khusus, dan rumah negara.” Pasal 39 ayat 2: Pembangunan rumah khusus dan rumah Negara dibiayai melalui anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah Pasal 39, ayat (3): “Rumah khusus dan rumah negara menjadi BMN/D dikelola dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
LANDASAN HUKUM PP No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman Keseimbangan antara kepentingan publik dan kepentingan setiap orang merupakan sasaran Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang dilakukan melalui pelibatan masyarakat dalam perencanaan, pembangunan, pemanfaatan dan pengelolaan ( pasal 53 ayat 2 huruf a) PP No. 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Masyarakat berhak berpatisipasi dalam penyusunan Peraturan Daerah dan kebijakan daerah yang mengatur dan membebani Masyarakat ( pasal 2 ayat 1) Peraturan Daerah dan kebijakan daeah yang mengatur dan membebani Masyarakat meliputi: Rencana tata ruang Pajak daerah Retribusi daerah Perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah Perijinan Pengaturan yang memberikan sanksi kepada Masyarakat, dan Pengatruan lainnya yang berdampak sosial (Pasala 2 ayat 2)
AMANAT KEMITRAAN Apakah mungkin program Rusus melakukan kemitraan ?? UU 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pasal 2 : Perumahan dan Kawasan Permukiman diselenggarakan dengan berasaskan: kesejahteraan; Keadilan dan pemerataan; Kenasionalan; Keefisienan dan kemafaatan; Keterjangkauan dan kemudahan; Kemandirian dan kebersamaanl Kemitraan; Keserasian dan keseimbangan; Keterpaduan; Kesehatan; Kelestarian dan keberlanjutan; dan Keselamatan, keamanan, ketertiban, dan keteraturan Asas kemitraan: memberikan landasan agar penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah dengan melibatkan peran pelaku usaha dan masyarakat, dengan prinsip saling memerlukan, memercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang dilakukan, baik langsung maupun tidak langsung
3 KONSEP KEMITRAAN KEMITRAAN??? Kemitraan adalah kerja sama yang sinergis antar dua (atau lebih) pihak untuk melaksanakan suatu kegiatan atau untuk mencapai suatu tujuan bersama dengan menggunakan prinsip dasar kesetaraan, keterbukaan, dan saling menguntungkan.
MITRA KERJASAMA Bilateral/ multilateral Masyarakat K/L lain Penyediaan Perumahan Bilateral/ multilateral K/L lain Pemerintah daerah Badan usaha (milik negara atau swasta) Masyarakat
KERJASAMA BERBASIS PROGRAM DANTUSI POLA KEMITRAAN KERJASAMA BERBASIS PROGRAM DANTUSI DJ Penyediaan Perumahan Pemerintah Daerah; K/L; lembaga non pemerintah Pembangunan rumah khusus; tugas/fungsi spesifik Bantuan: bangunan fisik PSU Pasca : Pengelolaan oleh pemegang/ penerima aset (pemda, K/L, lembaga non pemerintah) Dokumen legal kerja sama Penyiapan: Lahan Perizinan, dll.
CONTOH: KEMITRAAN KEMENPUPR – KEMENTERIAN/LEMBAGA LAIN INSTANSI HAL KEMENTERIAN/ LEMBAGA NEGARA Kementerian Agama Pendayagunaan tanah wakaf untuk rusun MBR Kementerian Pertahanan (TNI) Pembangunan rumah khusus Kementerian Pariwisata Pembangunan homestay Kementerian Sekretariat Negara Pembangunan rumah susun Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Pembangunan asrama mahasiswa Kepolisian Negara RI Pembangunan rumah negara, rusun, rusus Kejaksaan Agung Pembangunan rusun Kementerian ESDM Jaringan gas bumi untuk Rusun Kemayoran BPS Pendataan BKKBN TNP2K BNPB Penanggulangan bencana PEMDA Provinsi DKI Jakarta BUMN Perum Perumnas Pengelolaan rusunawa
PROGRAM LAINNYA YANG BERKAITAN DENGAN KEMITRAAN K/L / DITJEN OBJEK NSUP (Nasional Slum Up-grading Program) (Kapuas, Palopo, Kendari) DIT PnP DIT CK Rumah Tapak ASN (Nusakambangan) PUPR KEJAKSAAN WKDS (Wajib Kerja Doker Spesialis) (Belu dll) KEMENKES Keterpaduan Program, apakah perlu PKS ? Status Lahan? Siapa Penerima Manfaaat? Hibah ?? Sinabung, Huntara setelah 5 tahun?
Pelibatan Masyarakat dalam Penyelenggaraan Rumah Khusus PELATIHAN PENYELENGGARAAN RUMAH KHUSUS Pelibatan Masyarakat dalam Penyelenggaraan Rumah Khusus
KONSEP PELIBATAN MASYARAKAT 1 UU No. 1 tentang Perumahan dan Kawasan permukiman (pasal 131, ayat 1) Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dilakukan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah dengan melibatkan peran masyarakat. Upaya pelibatan masyarakat pada hakikatnya adalah : masyarakat akan melakukan proses menuju kemandirian yang sejati. masyarakat diberi hak untuk mengelola sumber daya dalam rangka melaksanakan pembangunan. berinisiatif untuk mengubah kondisi dengan memberikan kesempatan kepada kelompok masyarakat (MBR) untuk terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan yang manfaatnya akan mereka terima. mengandung makna menciptakan suasana dan iklim yang memungkinkan potensi masyarakat untuk berkembang melalui penerapan langkah-langkah nyata yang menampung masukan menyediakan sarana dan prasarana baik fisik, sosial, dan memperkuat upaya kemampuan masyarakat melalui pendidikan, latihan, dan sebagainya.
PERAN MASYARAKAT Peran Masyarakat (pasal 131 ayat (2) UU No. 1/2011) Penyusunan rencana pembangunan perumahan dan kawasan permukiman Pelaksanaan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman Pemanfaatan perumahan dan kawasan permukiman Pemeliharaan dan perbaikan perumahan dan kawasan permukiman Pengendalian penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman Salah satu cara yang bisa diterapkan dalam pelibatan masyarakat adalah dengan membentuk forum pengembangan perumahan dan kawasan permukiman (pasal 131, ayat 3) ( Contoh: FORUM PKP NASIONAL )
KEWAJIBAN MASYARAKAT menjaga keamanan, ketertiban, kebersihan, dan kesehatan di perumahan dan kawasan permukiman turut mencegah terjadinya penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang merugikan dan membahayakan kepentingan orang lain dan/atau kepentingan umum Kewajiban Masyarakat (pasal 130 UU No. 1/2011) menjaga dan memelihara prasarana lingkungan, sarana lingkungan, dan utilitas umum yang berada di perumahan dan kawasan permukiman mengawasi pemanfaatan dan berfungsinya prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman
UPAYA PELIBATAN MASYARAKAT Mengetahui karakteristik masyarakat setempat (lokal) yang akan dilibatkan, termasuk perbedaan karakteristik yang membedakan masyarakat desa yang satu dengan yang lainnya; Mengumpulkan pengetahuan yang menyangkut informasi mengenai masyarakat setempat, antara lain distribusi penduduk, pengetahuan tentang nilai, sikap, ritual dan budaya, serta faktor kepemimpinan baik formal maupun informal; Memperoleh dukungan dari pimpinan/tokoh-tokoh masyarakat setempat. Untuk itu, faktor "the local leaders" harus selalu diperhitungkan karena mereka mempunyai pengaruh yang kuat di dalam masyarakat; Menggunakan pendekatan persuasif agar masyarakat menyadari bahwa mereka punya masalah yang perlu dipecahkan, dan kebutuhan yang perlu dipenuhi, mendikusikan masalahnya serta merumuskan pemecahannya dalam suasana kebersamaan; Melibatkan masyarakat berarti membuat masyarakat mengerti dan percaya diri bahwa mereka memiliki kekuatan-kekuatan dan sumber-sumber yang dapat dimobilisasi untuk memecahkan permasalahan dan memenuhi kebutuhannya; Melibatkan masyarakat adalah suatu kegiatan yang berkesinambungan, karenanya masyarakat perlu dibina agar mampu bekerja memecahkan masalahnya secara mandiri dan kontinyu.
POLA PELIBATAN MASYARAKAT 2 1.Tahap Perencanaan Penyusunan rencana teknis dan penyediaan lahan. Tahap Pelaksanaan Pembangunan Masyarakat dapat terlibat sebagai tenaga kerja pembangunan, pengawasan dan pengendalian. Tahap Pemanfaatan (Penghunian dan Pengelolaan) Masyarakat perlu diberikan sosialisasi, pendampingan, pelatihan, dan penguatan kelembagaan, agar secara mandiri dan kontinyu dapat mengimplementasikan program pengelolaan sekaligus peningkatan kualitas permukimannya.
MEKANISME PENYEDIAAN RUMAH KHUSUS Sumber: Dit Rusus
ARAHAN PRESIDEN DAN SEKRETARIS KABINET PROGRAM PADAT KARYA ARAHAN PRESIDEN DAN SEKRETARIS KABINET RATAS TANGGAL 18 OKTOBER 2017 “Pengerjaan dengan sistem padat karya agar dimulai Januari 2018. Mendes, Men PUPR, Mentan, Menhub, Men KKP, dan Menkeu agar memperhatikan hal tersebut.” (Presiden Jokowi) RATAS TANGGAL 3 NOVEMBER 2017 Durasi proyek agar tidak terlalu pendek; Evaluasi batasan nilai swakelola; Upah harian padat karya lebih besar dari UMR/UMP; Aturan yang mengharuskan tenaga pekerja yang menganggur tua dan tidak produktif; Presentase anggaran K/L untuk Padat Karya agar lebih besar dari 10%; Metoda pengupahan harian; Lokasi proyek Padat Karya termasuk desa menyasar desa Kantong TKI non formal; Program dimulai Januari 2018 akan diawasi Presiden termasuk proyek-proyek besar BUMN; Sumber: Dit Rusus
MEKANISME PELAKSANAAN PADAT KARYA PERENCANAAN PERSIAPAN PELAKSANAAN PELAKSANAAN PEMANTAUAN EVALUASI DAN PELAPORAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Sumber: Dit Rusus
PROSES PELIBATAN MASYARAKAT Tahap Penerimaan Tenaga Kerja a.Informasi kebutuhan tenaga kerja disebarkan ke Kepala Desa/ Masyarakat melalui Mading Balai Desa, Kantor Kelurahan dan Kecamatan dll terkait mengenai lokasi pembangunan, jadwal pembangunan, kriteria tenaga kerja yang diperlukan, jumlah tenaga kerja. b.Penyedia Jasa Konstruksi melakukan penerimaan tenaga kerja berdasarkan Tahap Pembangunan a.Tenaga Kerja Terampil dan Tidak Terampil yang terpilih bekerja dibawah kuasa Penyedia Jasa Konstruksi. Tenaga kerja tidak terampil bertugas membantu pekerjaan Tenaga kerja terampil. b. Setiap tenaga kerja yang terpilih harus mendapatkan porsi pekerjaan yang berimbang dalam pelaksanaan pembangunan rumah khusus sehingga tercapainya kesejahterahaan yang merata. Tahap Serah Terima Pekerjaan Rumah Khusus yang telah selesai dibangun diserahterimakan dari Menteri kepada Penerima Penyediaan Rumah Khusus. Proses serah terima barang milik negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Diagram Pelaksanaan Penerimaan Tenaga Kerja Sumber: Dit Rusus
PROSES PELAKSANAAN PENERIMAAN TENAGA KERJA Penyedia Jasa Konstruksi memberitahukan kepada Masyarakat setempat, dan atau melalui Kepala Desa tentang kebutuhan Tenaga Kerja (skill dan non skill) untuk pembangunan rumah khusus. Masyarakat yang berminat sebagai Calon Tenaga Kerja dalam pembangunan rumah khusus mengajukan permohonan kepada Penyedia konstruksi, dan/atau kepada Kepala Desa; Penyedia Jasa Konstruksi bersama dengan Kepala Desa melakukan seleksi calon Tenaga Kerja sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan; Penyedia Jasa Konstruksi menetapkan Tenaga Kerja Padat Karya Pembangunan Rumah Khusus, yang dapat diperkerjakan oleh petugas pelaksana proyek dan atau mandor. Sumber: Dit Rusus
TAHAP PERENCANAAN Sosialisasi petunjuk pelaksanaan padat karya Pengadaaan Barang dan Jasa mengacu pada Perpres No. 54/2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah PPK membuat persyaratan bagi Calon Penyedia Jasa Konstruksi untuk memasukan metode padat karya dalam dokumen penawaran yang berupa penggunaan tenaga kerja, jadwal pelaksanaan dan penyerapan tenaga kerja di dalam dokumen penawaran. Dan hal tersebut menjadi salah satu kriteria penilaian penentuan pemenang pengadaan Barang/Jasa. Pekerjaan dilaksanakan secara kontraktual dengan melibatkan masyarakat sekitar lokasi pembangunan rumah khusus. Item pekerjaan tidak boleh diborongkan kepada tenaga kerja lokal (pekerja terampil dan tidak terampil) dan penanggung jawab hasil pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab penyedia jasa konstruksi. Penyesuaian kembali antara desain teknis dan rencana kerja teknis kegiatan dengan kebutuhan di lapangan Sumber: Dit Rusus
TAHAP PELAKSANAAN Pekerjaan yang dilaksanakan Tenaga Kerja Tidak Terampil menggali tanah, membantu mengaduk adukan beton, membuang puing-puing dan membantu semua kegiatan pekerjaan tukang di area kerja. Pekerjaan yang dilaksanakan Tenaga Kerja Terampil melakukan pekerjaan persiapan, pekerjaan pondasi, pekerjaan dinding, pekerjaan kusen dan jendela, pekerjaan lantai, pekerjaan kelistrikan, pekerjaan pemasangan atap, pekerjaan plafond, pekerjaan sanitasi, pekerjaan finishing dan pekerjaan pembangunan prasarana (Jalan lingkungan dan saluran drainase). Sumber: Dit Rusus
Pemda perlu melakukan sosialisasi kepada masyarakat TAHAP PEMANFAATAN Pemda perlu melakukan sosialisasi kepada masyarakat Tentang aturan penetapan Penerima Manfaat (calon penghuni rumah khusus) untuk menempati rumah khusus, status kepemilikan atas rumah khusus tersebut , tidak boleh dipindah tangankan dan kewajiban memelihara rumah khusus
PROGRAM RUSUS REGULER TAHAP PERENCANAAN` Kasus khusus di Papua dan Papua Barat, ketua suku adat menyiapkan lahan masyarakat (tanah ulayat) untuk dihibahkan kepada pemda untuk dibangunkan rumah khusus TAHAP PEMANFAATAN Pemda perlu melakukan sosialisasi kepada masyarakat Tentang aturan penetapan Penerima Manfaat (calon penghuni rumah khusus) untuk menempati rumah khusus, status kepemilikan atas rumah khusus tersebut , tidak boleh dipindah tangankan dan kewajiban memelihara rumah khusus
TERIMA KASIH
CONTOH: PKS (PUPR – BNPB)