PENDIDIK DAN PESERTA DIDIK

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Drs. H.SYAFRUDDIN AMIR, MM
Advertisements

KOMPETENSI DAN KUALIFIKASI GURU PROFESIONAL
KUALIFIKASI AKADEMIK GURU
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
STANDAR KOMPETENSI GURU
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Pendidikan Tinggi di Indonesia
PENGARUH KOMPETENSI GURU DALAM MENINGKATKAN KUALITAS PENDIDIKAN AGAMA
Konsep Dasar Pendidikan
PENDIDIK DAN PESERTA DIDIK 12/18/ PROSES PENDIDIKAN sbg INTERAKSI SOSIAL 12/18/2014Designed by Kuntjojo, UNP Kediri2 PENDIDIK PESERTA DIDIK PESERTA.
Prof. Dr. Hj. Rahayu Kariadinata,M.Pd Drs. Firmansyah Noor, M.Pd.
STANDAR KOMPETENSI GURU
Ruang Lingkup Profesi Kependidikan
LIMA PILAR BELAJAR GUNA MEWUJUDKAN TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL
GURU IDEAL (PROFESIONAL)
STANDAR KOMPETENSI GURU
STANDAR KOMPETENSI GURU
PELAYANAN BIMBINGAN DAN KONSELING
GURU Guru : pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta.
PERLINDUNGAN PROFESI GURU DAN SISWA
TUGAS, KOMPETENSI, DAN PERAN GURU
PENDIDIK DAN PESERTA DIDIK
Standar Proses Pendidikan
Pelaksanaan Pendidikan Berdasarkan UUSPN 20 Tahun2003
STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (PTK)
PENYUSUNAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
STANDAR KOMPETENSI GURU
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
STANDAR KOMPETENSI GURU
Materi dan Pembelajaran Matematika Sekolah Dasar
GURU SEBAGAI PENDIDIK PENGERTIAN GURU
STANDAR KOMPETENSI GURU MATA PELAJARAN
PENINGKATAN KUALITAS PROFESIONALISME DOSEN
Disampaikan Dalam Seminar Tgl 6 Januari 2008 di Kudus
SISTEM PEMBINAAN PROFESIONAL
Dasar – Dasar Ilmu Pendidikan
BAB II SIKAP PROFESIONAL KEGURUAN
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PERAN ILMU PENDIDIKAN DALAM IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013
Guru Profesional dan Standarisasi Pendidikan Nasional
Dirjen Pendis Kemenag RI
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Undang Undang Sisdiknas no. 20 Tahun 2003
Perkembangan Kurikulum di Indonesia
STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 Tentang STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL.
KONSEP PROFESI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU
Analisis Kurikulum Penjasorkes dan Bahan Ajar
INDIKATOR KOMPETENSI GURU BY. MOH. YANI S.Ag,MM,M.PdI
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan.
UU RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan dosen Bab I pasal 1 no. 1 : Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
PENDIDIK DAN PESERTA DIDIK
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
STANDAR KOMPETENSI GURU
SISTEM PENDIDIKIAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Konsep Dasar Pendidikan Mata Kuliah: Oleh: Pengantar Ilmu PendidikanMawan Eko Defriatno, S.Pd., M.T. Mata Kuliah: Oleh: Pengantar Ilmu PendidikanMawan.
Analisis Instrumen PKG PAI
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
N a m a: Dra. NINIK SRI WIDAYATI,M.Pd Jabatan: Widyaiswara Madya Pangkat/Golongan: Pembina Utama Muda / IV c Spesialisasi: Pendidikan Kimia Instansi:
Sosialisasi KTSP Departemen Pendidikan Nasional Sosialisasi KTSP UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
Dhani Harda Setiaji, M.Pd HP /
Transcript presentasi:

PENDIDIK DAN PESERTA DIDIK

Pertanyaan awal :

Untuk mahasiswa yang duduk di baris pertama deretan ke-6 dari kiri Sebutkan pengertian Pendidikan menurut UU Sisdiknas ! Jawaban : Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Untuk mahasiswa yang duduk di baris ketiga yang duduk paling tengah Sebutkan Tujuan Pendidikan Nasional menurut UU Sisdiknas ! Jawaban : Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Untuk mahasiswa yang duduk di baris kedua deretan ke-3 dari kanan Sebutkan unsur-unsur Pendidikan menurut UU Sisdiknas ! Jawaban : Subjek yang dibimbing (peserta didik). Orang yang membimbing (pendidik) Interaksi antara peserta didik dengan pendidik (interaksi edukatif) Ke arah mana bimbingan ditujukan (tujuan pendidikan) Pengaruh yang diberikan dalam bimbingan (materi pendidikan) Cara yang digunakan dalam bimbingan (alat dan metode) Tempat dimana peristiwa bimbingan berlangsung (lingkungan pendidikan)

PROSES PENDIDIKAN sbg INTERAKSI SOSIAL PESERTA DIDIK INTERAKSI EDUKATIF

Pendidik Menurut Langeveld Guru adalah Orang yang bertanggungjawab terhadap perkembangan dan kedewasaan anak didik. Jadi orang yang disebut pendidik itu karena adanya peranan dan tanggungjawabnya mendidik anak. Menurut Imam Al-Ghazali, bahwa kompetensi personal-religius guru mencakup: Kasih sayang terhadap peserta didik dan memperlakukannya sebagaimana anaknya sendiri Peneladanan pribadi Rasulullah Saw Bersikap objektif Bersikap luwes dan bijaksana dalam menghadapi peserta didik Bersedia mengamalkan ilmunya

PENDIDIK DALAM LINGKUNGAN KELUARGA Pendidik dalam lingkungan keluarga adalah indi-vidu atau sekelompok individu yang berkeduduk-an sbg orang tua atau saudara dari peserta didik, khususnya ayah & ibu. Syarat yang harus oleh pendidik dalam keluarga adalah dewasa dan berwibawa. Pendidik dalam keluarga melakukan tugasnya karena tanggung jawab moral. Proses pendidikan dlm lingkungan kelurga bersifat informal artinya berlangsung dalam suasana yang tidak tidak terikat oleh materi, waktu, metoda, dst. Materi pendidikan dalam keluarga adalah : pendidikan budi pekerti pendidikan social pendidikan keterampilan

PENDIDIK PADA LEMBAGA PENDIDIKAN FORMAL Pendidik pada lembaga formal yaitu guru, dosen, dan konselor merupakan pendidik karena profesi. Dengan demikian tidak setiap orang dapat menjadi pendidik pada pada lembaga ini. Ada seperangkat persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi pendidik pada lembaga pendidikan formal, yaitu : kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikasi.

Pasal 8. UU. RI. No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional

Pasal 9. UU. RI. No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat

Pasal 10. UU. RI. No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 meliputi kompetensi paedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi propfesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Ketentuan lebih lanjut mengenai kompetensi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 11. UU. RI. No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 diberikan kepada guru yang memenuhi persyaratan. Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah Sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntable. Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

PROFESIONALISME PENDIDIK PADA LEMB. PEND. FORMAL KOMPETENSI PEDAGOGIK KUALIFIKASI AKADEMIK KOMPETENSI KEPRIBADIAN PENDIDIK PADA LEMBAGA PEND. FORMAL KOMPETENSI KOMPETENSI SOSIAL SERTIFIKASI

KUALIFIKASI AKADEMIK PENDIDIK Pendidik pada lembaga pend. anak usia dini sampai dengan SMTA wajib memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana S1 atau program diploma empat (D4). Pendidik pada program sarjana harus memiliki kualifikasi akademik minimal magister (S2). Pendidik pada program magister harus memiliki kualifikasi akademik doktor (S3).

KOMPETENSI PEDAGOGIK 1. Memahami karakteristik peserta didik dari aspek fisik, sosial, moral, kultural, emosional, dan intelektual. 2. Memahami latar belakang keluarga dan masyarakat peserta didik dan kebutuhan belajar dalam konteks kebhinekaan budaya. 3. Memahami gaya dan kesulitan belajar peserta didik. 4. Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik.

KOMPETENSI PEDAGOGIK (lanjutan) 5. Menguasai teori dan prinsip belajar serta pembelajaran yang mendidik. 6. Mengembangkan kurikulum yang mendorong keterlibatan peserta didik dalam pembelajaran. 7. Merancang pembelajaran yang mendidik. 8. Melaksanakan pembelajaran yang mendidik. 9. Mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.

KOMPETENSI KEPRIBADIAN 1. Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa. 2. Menampilkan diri sebagai pribadi yang berakhlak mulia dan sebagai teladan bagi peserta didik dan masyarakat. 3. Mengevakuasi kinerja sendiri. 4. Mengembangkan diri secara berkelanjutan.

KOMPETENSI SOSIAL 1. Berkomunikasi secara efektif dan empatik dengan peserta didik dan pihak2 yang terkait. 2. Berkontribusi terhadap pengembangan pendidikan di sekolah dan masyarakat. 3. Berkontribusi terhadap pengemb pendidikan di tingkat lokal, regional, nasional, dan global. 4. Memanfaatkan teknologi informasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.

KOMPETENSI PROFESIONAL 1. Menguasai substansi bidang studi dan metodologi keilmuannya. 2. Menguasai struktur dan materi kurikulum bidang studi. 3. Menguasai dan memanfaatkan teknologi informasi & komunikasi dalam pembelajaran. 4. Mengorganisasikan materi kurikulum bidang studi. 5. Meningkatkan kualitas pembelajaran melalui penelitian tindakan kelas.

3. PENDIDIK PADA LEMBAGA PENDIDIKAN NONFORMAL Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yg memerlukan layanan pendidikan yg berfungsi sbg pengganti, penambah, dan atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat (Pasal 26 ayat 1 UU No. 2 Tahun 2003

Penyelenggaraan pendidikan nonformal tidak didasarkan aturan-aturan yang sangat ketat sebagaimana penyelenggaraan pendidikan formal. Oleh karena itu syarat untuk menjadi pendidik pada lembaga pendidikan formal tidak seketat syarat untuk menjadi pendidik pada lembaga pendidikan formal. Kemampuan yang diharapkan dimiliki oleh pendidik pada lembaga ini tergantung dari macam pendidikan yang diselenggarakan.

Peserta Didik The child is a dynamic human being, he possesses a unique combination of personality traits and characteristic that grow and develop according to certain fundamental principle which do not necessarily make for uniformity. Lester D Crow and Alice Crow, 1956 Students as a partner. Don. E. Hamachek, 1977

Hakikat Peserta Didik Peserta didik merupakan individu atau seke-lompok individu yang menjalani proses pendi-dikan agar terjadi perubahan- perubahan pada diri mereka sesuai dengan kualifikasi yang diharapkan. Syarat untuk menjadi pendidik tergantung dari jenis lembaga dan satuan pendidikan di mana peserta didik menjalani proses pendidikan

Karakteristik Peserta Didik Secara umum peserta didik memiliki karakteristik sbb.: Peserta didik memiliki berbagai potensi. Peserta didik merupakan individu-individu yang sedang berkembang. Peserta didik yg satu memiliki perbedaan-perbedaan dg peserta didik lainnya. Peserta didik membutuhkan perhatian dan perlakuan yang manusiawi.

Karakteristik Peserta Didik (lanjutan) e. Peserta didik merupakan individu yang aktif dan kreatif. f. Peserta didik memiliki berbagai kebutuhan.

Standar Kompetensi Inti Pendidik Mampu mengidentifikasi dan memahami karakteristik peserta didik dari aspek fisik, sosial, moral, kultural, emosional, dan intelektual. Mampu memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Memahami standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/ bidang pengembangan yang diampu. Mampu memilih dan mengembangkan materi pelajaran/bidang pengembangan yang diampu. Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu . Menguasai metode untuk melakukan pengembangan ilmu dan telaah kritis yang terkait dengan mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu Kreatif dan inovatif dalam penerapan dan pengembangan bidang ilmu yang terkait dengan mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik. Mampu merancang pembelajaran yang mendidik. Mampu melaksanakan pembelajaran yang mendidik.

Standar Kompetensi Inti Pendidik Mampu merancang penilaian proses dan hasil belajar Mampu melaksanakan penilaian proses dan hasil belajar Mampu menggunakan hasil penilaian untuk berbagai kepentingan pembelajaran dan pendidikan. Mampu mengembangkan kurikulum dan atau silabus yang terkait dengan mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu. Mampu melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran Mampu berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain baik secara lisan maupun tulisan Mampu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran, berkomunikasi, dan mengembangkan diri. Mampu bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia. Mampu menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa. Mampu menampilkan diri sebagai pribadi yang berakhlak mulia dan sebagai teladan bagi peserta didik dan masyarakat.

Standar Kompetensi Inti Pendidik Mempunyai rasa bangga menjadi guru, dapat bekerja mandiri, mempunyai etos kerja, rasa percaya diri, dan tanggung jawab yang tinggi. Berperilaku jujur dan disegani. Mampu mengevaluasi diri dan kinerja secara terus menerus. Mampu mengembangkan diri secara berkelanjutan dengan belajar dari berbagai sumber ilmu Menjunjung tinggi kode etik profesi guru. Mampu berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik. Mampu berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan. Mampu berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan orang tua peserta didik dan masyarakat. Bersikap kooperatif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi. Mampu beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.

Hubungan Pendidik dan Peserta Didik Love and affectiaon (cinta dan kasih sayang) Keterbukaan (openness) Kebebasan (liberty) Keujuran (Honesty) Kesungguhan dan keikhlasan hati (sincerity) Keagamaan (spiritual) Suasana Kekeluargaan (family atmosphere) Bukan dalam suasana kekuasaan (authority atau hegemony)

The four pillars of education UNESCO Learning to know Leraning to do Learning to be Learning to live together

Materi Pendidikan dalam Islam Penyusunan materi pendidikan dalam Islam harus memperhatikan: - Tujuan Pendidikan - Lingkungan alam dan masyarakat - Minat dan bakat peserta didik - Realitas sosial - Kondisi keagamaan - Aspek kemanusiaan - Aspek Budaya dan ekonomi - Kecenderungan Global - Dan lain-lain Keberhasilan suatu materi pendidikan Islam akan ditentukan oleh pendidik (periklau dan pemahaman), metode atau cara penyampaian, lingkungan atau sistem sosial dalam masyarakat dan pemahaman dan pemikiran peserta didik.

Agar materi dapat diterima peserta didik: Materi pendidikan disesuaikan dengan usia, dan perkembangan kedewasaan peserta didik. Pendidik memahami psikolgis peserta didik Menggunakan metode yang tepat Dikaitkan dengan pemahaman peserta didik sebelumnya Kondisi pembelajaran yang kondusif Dan lain sebagainya

Materi Pendidikan dalam Islam Menurut Para Tokoh Ibnu Miskawaih Penekanan materi pada pendidikan akhlak Hal-hal yang wajib bagi kebutuhan tubuh manusia. Contoh : Shalat dan puasa 2. Hal-hal yang wajib bagi jiwa Contoh : Penanaman akidah yang benar, mengesakan Allah dengan segala kebesarannya, dan motivasi untuk senang kepada ilmu 3. Hal-hal yang wajib bagi hubungannya dengan sesama manusia Contoh: ilmu muamalat, pertanian, IPA dan lain-lain Ketiganya dapat diperoleh dari ilmu-ilmu yang berkaitan dengan pemikiran (al-ulum al-fikriyah), dan ilmu-ilmu yang berkaitan dengan indera (al-ulum al-bissiyat)

Lanjutan Menurut Al-Qabisi Kurikulum Ijbari : kurikulum yang merupakan keharusan bagi setiap anak. Tentang kandungan ayat-ayat al-Qur’an, penguasaan terhadap ilmu bahasa arab, membaca dan menulis al-Qur’an dan lain- lain. Kurikulum Ikhtiyari (tidak wajib atau pilihan). Seperti ilmu hitung, keterampilan, ilmu nahwu, sejarah, dan lain-lain

Lanjutan Menurut Al-Ghazali Konsep kurikulumnya berkait dengan konsep ilmu pengetahuan yang dibagi menjadi tiga Ilmu-ilmu yang terkutuk baik sedikit maupun banyak, yaitu ilmu- ilmu yang tidak ada manfaatanya baik didunia maupun di akherat, seperti ilmu sihir, ramalan, nujum, dll Ilmu-ilmu terpuji baik sedikit maupun banyak, yaitu ilmu yang erat kaitannya dengan peribadatan dan kebersihan diri, ilmu untuk mendekatkan diri kepada Allah Ilmu-ilmu yang terpuji dalam kadar-kadar tertentu atau sedikit, dan tercela jika dipelajarinya secara lebih mendalam karena akan terjadi kekacauan pada keyakinan seperti ilmu filsafat.

Lanjutan Menurut Ibn Jama’ah Materi pelajaran terkait dengan tujuan belajar, yaitu semata-mata menyerahkan diri kepada Allah Swt, dan tidak untuk kepentingan mencari dunia atau materi. Materi pendidikan juga harus dikaitkan dengan etika dan nilai-nilai spiritualitas. Secara lebih khusus, Ibn Jama’ah menitikberatkan materi pendidikan pada aspek materi keagamaan, seperti pelajaran al-Qur’an, tafsir, hadits, ulum al- hadits, ushul fiqh, nahwu, dan sharaf.

UU No. 20 Th. 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 ayat 3 Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan: Peningkatan iman dan taqwa Peningkatan akhlak mulia Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik Keragaman potensi daerah dan lingkungan Tuntutan pembangunan daerah dan nasional Tuntutan dunia kerja Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi,d an seni Agama Dinamika perkembangan global Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.