HAK ASASI MANUSIA (2)
PELAKSANAAN HAM DALAM HUBUNGANNYA DENGAN HUKUM DAN KEKUASAAAN Hukum dan kekuasaan merupakan dua hal berbeda namun saling mempengaruhi. Hukum adalah sistem aturan tentang perilaku manusia. Dengan demikian hukum tidak menunjuk pada suatu aturan tunggal, tetapi seperangkat aturan yang memiliki suatu kesatuan sehingga dapat dipahami sebagai suatu sistem. Kekuasaan adalah kewenangan yang diperoleh seseorang atau kelompok guna menjalankan kewenangan tersebut.
Kewenangan tidak boleh dijalankan melebihi porsi yang diberikan untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginan pelaku. Keterkaitan antara HAM, hukum dan kekuasaan adalah keterkaitan yang erat. Keberadaan HAM di Indonesia sudah sejak lama ada bahkan mendahului Pernyataan Hak Asasi Manusia se Dunia (1948). Hak sekaligus kewajiban itu dituangkan dalam produk hukum yang tercantum dalam Konstitusi dan perundangan di bawahnya.
Sebagai konsekuensinya, negara sebagai pihak yang memiliki kewenangan harus menjalankan kewenangan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa ada pemihakan. Apalagi Indonesia menyatakan sebagai negara berdasar hukum (ps 1 ayat 2 UUD 45), bukan berdasar atas kekuasaan (Penjelasan UUD 1945). Dalam negara hukum, setiap WN mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum. Salah satu tujuan dari hukum adalah menciptakan keadilan di tengah masyarakat, sedangkan keadilan adalah salah satu refleksi dari pelaksanaan HAM
Dalam pandangan Pancasila, manusia sebagai makhluk Tuhan ditempatkan dalam keluhuran harkat dan martabatnya dengan kesadaran mengemban kodratnya sebagai makhluk individu dan makhluk sosial, yang dikaruniai hak dan kewajiban asasi di dalam kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat untuk mewujudkan keselarasan hubungan : (1) antara manusia dengan penciptanya.(2) antara manusia dengan manusia.(3) antara manusia dengan masyarakat dan negara.(4) antara ,manusia dengan lingkungannya.(5) antara manusia dalam hubungan antar bangsa.
TANTANGAN KONSEP HAM DLM GLOBALISASI Tantangan HAM dalam menghadapi isyu global umumnya terkait dengan peningkatan kualitas keadaban manusia, koreksi terhadap kesalahan perilaku manusia atas lingkungannnya, serta refleksi dari kualitas hubungan baik antar negara. Genosida Genosida adalah tindak kejahatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan kebangsaan, etnis, kelompok ras atau agama, baik secara keseluruhan maupun sebagian.
Ada dua unsur yang menjadi syarat terjadinya genosida: Serangkaian tindakan itu ditujukan kepada sebuah bangsa, etnis, ras atau agama. Tindakan tersebut dimaksudkan untuk menghancurkan keseluruhan atau sebagian kelompok tertentu. Kejahatan genosida berbeda dengan kejahatan terhadap kemanusiaan. Kejahatan genosida sebagai bagian dari satu dari keempat jenis kelompok. Sedangkan kejahatan kemanusiaan biasanya adalah WN dan penduduk sipil.
Contoh genosida : pembantaian suku Bosnia dan Kroasia di Yugoslavia antara 1991-1996, pembantaian bangsa Armenia oleh beberapa kelompok Turki pada akhir PD II. Genosida dalam hukum pidana internasional dikategorikan sebagai “gross violation of human rights” yang dihukum berat. Dalam UU nasional diatur dalam UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
2. Transgender Transgender adalah orang yang melakukan, merasa, berpikir atau terlihat berbeda dari jenis kelamin yang sejak lahir mereka dapatkan. Berdasarkan pasal 77 UU No. 23 vtahun 2006 tentang Administratsi Kependudukan, tidak ada seorangpun dapat menagganti identitas tanpa ijin pengadilan
3, Transvetisme : - Peran ganda : seorang yang mengenakan pakaian lawan jenisnya sebagai bagian dari eksistensi dirinya. - Tranvestism futhistik adalah seorang yang mengenakan pakaian dari lawan jenis dengan tujuan pokok untuk mencapai kepuasan seksual. Transvetisme biasa kita kenal sebagai banci atau waria. Kaum waria keberadaannya dijamin dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM.
4.Lesbian dan Gay