Kepemilikan Tanah Menjadi Hajat Hidup Manusia Prof. Dr. H. Khaerul Wahidin, M.Ag
Prinsip dalam Hak Milik Kekayaan duniawi yang bersifat “kekal” (tetap) keadaannya sebagai sumber penghidupan. Segala kebutuhan manusia terkadang tidak dapat dilepaskan dari yang namanya tanah.
PENGATURAN TENTANG TANAH PERSPEKTIF ISLAM Kepemilikan yang adil dan merata atas dasar humanistis dan religius. Pemilik tanah secara hak adalah Allah SWT dan manusia memiliki secara Istikhlafi (Tasykhir)
KEPEMILIKAN TANAH BERDASARKAN Land Reform (Studi Kasus: Cirebon) (Sri Sudaryatmi) Dasar Kotapraja Cirebon No. 179/Ags/8/61 tanggal 14 Desember 1961 40 tanah milik kraton yang merupakan tanah swapraja dan ex swapraja beralih menjadi milik negara, berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. Persoalan-persoalan yang terkait kepemilikan tanah yang diluar kewajaran dan menimbulkan sengketa di masyarakat seringkali diselesaikan secara adat, dan menghindari berpanjang- panjang urusan terlebih tidak terbiasa menyelesaikannya lewat pengadilan. Persoalan sengketa tanah seringkali timbul juga tidak lepas dari tradisi lokal dalam keijinan tanah menjadi pertaruhan hidup-matinya seseorang
Relevansi Land Reform dengan Nilai-Nilai Spiritual QS. Al-Hasyr (59) ayat 7, Prinsip Perekonomian (Al-Amwal) Qoidah Al-Maqosid Al-Khausah dalam Kajian Usul Fiqh Hifdzu Din Fifdzu Aql Hifdzu Nasl Hifdzu Irdi Hifdzul Mali Al-Maidah (5) ayat 8 Prinsip keadilan dan kemaslahatan berimplikasi terhadap pertanggung jawaban dunia dan akhirat.