Pengertian Minuman Keras (MIRAS) Minuman keras bukan berarti bentuknya yang keras, melainkan dampak yang ditimbulkan. Minuman keras adalah minuman yang mengandung alkohol yang bila dikonsumsi secara berlebihan dan terus- menerus dapat merugikan dan membahayakan kesehatan baik jasmani dan rohani maupun bagi kepentinga perilaku dan secara berpikir kejiwaan. Salah satu faktor yang mempengaruhi minuman keras adalah factor demografi, factor individu dan masyarakat.
Jenis-Jenis Minuman Keras (MIRAS) Beberapa Jenis-jenis Minuman keras alkohol dengan kadar etanol yang dimilikinya : 1.Bir 3-5% 2.Wine 9-18% 3.Anggur obat 9-18% 4.Liqor Min.24 5.Whisky Min.30 6.Genever Min.30 7.Cognac Min.35 8.Gin Min.38 9.Rum Min Arak Min Vodka Min.40
Penggolongan Minuman Keras (MIRAS) Minuman keras terbagi dalan 3 golongan yaitu : 1.Gol. A berkadar Alkohol 1%-05% 2.Gol. B berkadar Alkohol 5%-20% 3.Gol. C berkadar Alkohol 20%-50% Beberapa jenis minuman beralkohol dan kadar yang terkandung di dalamnya : 1.Bir,Green Sand 1% - 5% 2.Martini, Wine (Anggur) 5% - 20% 3.Whisky, Brandy 20% -55%.
Bagaimana akibat dari meminum minuman keras / beralkohol ?
Akibat Minum Minuman Keras (MIRAS) Gangguan Fisik : meminum minuman beralkohol banyak, akan menimbulkan kerusakan hati, jantung, pangkreas dan peradangan lambung, otot syaraf, mengganggu metabolisme tubuh, membuat penis menjadi cacat, impoten serta gangguan seks lainnya. Gangguan Jiwa : dapat merusak secara permanen jaringan otak sehingga menimbulkan gangguan daya ingatan, kemampuan penilaian, kemampuan belajar dan gangguan jiwa tertentu. Gangguan Kamtibmas: perasaan seorang tersebut mudah tersinggung dan perhatian terhadap lingkungan juga terganggu, menekan pusat pengendalian diri sehingga yang bersangkutan menjadi berani dan agresif dan bila tidak terkontrol akan menimbulkan tindakan-tindakan yang melanggar norma- norma dan sikap moral yang lebih parah lagi akan dapat menimbulkan tindakan pidana atau kriminal.
Dampak penyalahgunaan narkoba bagi pelakunya: 1.Menimbulkan gangguan kesehatan jasmani dan rohani, merusak fungsi organ vital tubuh: otak, jantung, ginjal, hati dan paru-paru samapi kepada kematian sia-sia yang tak patut ditangisi. 2.Menimbulkan biaya yang sangat besar baik untuk membeli narkoba yang harganya sangat mahal, maupun untuk biaya perawatannya yang juga sangat mahal, sehingga dapat membuat keluarga orang tua bangkrut dan menderita. 3.Menimbulkan gangguan terhadap ketertiban, ketentraman keamanan masyarakat. 4.Menimbulkan kecelaan diri yang bersangkutan dan orang lain 5.Perbuatan melanggar hukum yang dapat menyeret pelakunya ke penjara. 6.Memicu tindakan tidak bermoral, tindakan kekerasan dan tindak kejahatan. 7.Menurunkan sampai membunuh semangat belajar adalah perbuatan menghancurkan masa depan. 8.Merusak keimanan dan ketakwaan, membatalkan ibadah agama karena hilangnya akal sehat.
Bagi orang tua dan keluarga: 1.Menimbulkan bebadn mental, emosional, dna sosial yang sangat berat 2.Menimbulkan beban biaya yang sangat tinggi yang dapat membuat bangkrutnya keluarga. 3.Menimbulkan beban penderitaan berkepanjangan dan hancurnya harapan tentang masa depan anak. Bagi masyarkat dan bangsa: 1.Menimbulkan beban ekonomi yang tinggi bgai program pencegahan, penegeakan hukum dan perawatan serta pemulhan penderita ketergantungan narkoba 2.Menimbulkan gangguan terhadap ketertiban, ketentraman, dan keamanan masyarakt. 3.Menghancurkan kualitas dan daya saing bangsa serta membunuh masa depan dan kejayaan bangsa. 4.Berkaitan dengan peningkatan tindak kejahatan termasuk kerusuhan, separatisme dan terorisme.
Penyebab Timbulnya Perilaku Minum Minuman Keras (MIRAS) Faktor internal adalah faktor yang bersumber pada diri seseorang, baik itu gen,keadaan psikologos yang tertekan, penyimpangan kepribadian, ataupun keadaanrendahnya tingkat rohani seseorang. Sedangkan faktor eksternal adalah faktor yangberasal dari lingkungan individu itu sendiri, baik itu kerena keadaan ekonomi,pendidikan, budaya, latar belakang kehidupan, maupun kerana kurangnya pengaruh kontrol sosial masyarakat.
1.Tingkat Pendidikan dan Ekonomi Masyarakat, 2.Kebudayaan dan Latar Belakang Kehidupan, 3.Tidak Adanya Peran Orang Tua dan Tokoh Masyarakat Sebagai kontrol Sosial.
Bagaimana mencegah agar tidak meminum minuman keras (MIRAS) ?
Upaya Penanggulangan Terhadap Minuman Keras (MIRAS) 1.Tampaknya miras ini sulit apabila harus dibasmi/dihilangkan sama sekali. Mungkin dari sisi agama masalah miras tidak ada toleransi, namun kita perlu juga melihatnya dari sisi lain yaitu kepentingan adapt dan kepentingan Pariwisata. Dengan demikian yang penting bukan membasmi miras, tapi memperhatikan perangkat hukum untuk mengaturnya dan kemudian menegakkan peraturannya. 2.Distributor dan Pengedar minuman keras harus diatur dengan peraturan daerah. Kendatipun dalam KUHP khususnya pasal 536,537,538 dan 539 secara eksplisit sudah mengatur tentang miras ini, namun kelihatannya pasal-pasal tersebut perlu direvisi kembali karena banyak yang kurang tegas dan kurang mengenai substansi ( masih bias ) tentang miras itu sendiri, sehingga menyulitkan aparat keamanan untuk mengambil tindakkan tegas.
3.Distributor dan pengedar harus memilki izin, demikian juga penjualnya. Tempat-tempat tertentu seperti hotel, diskotek, karaoke dan took khusus penjual miras harus diatur oleh peraturan daerah. Izin untuk menjadi distributor, pengedar dan penampung miras harus ketat. Artinya agar mereka tidak terlalu gampang melakukan bisnis miras dengan tanpa melihat usia konsumennya. 4.Penyalah gunaan terhadap izin dan peraturan Daerah tentang miras ini harus ditindak tegas dengan cara menghukum pelakunya, bukan memusnahkan mirasnya. Legalisasi dan lokalisasi miras ini tentunya akan menambah penghasilan asli daerah ( PAD ). Razia rutin harus dilakukan untuk mengontrol apakah para distributor, penjual dan penampung tetap konsisten pada peraturan yang ada dan sesuai dengan izin yang diberikan kepada mereka.
5.Dalam hal penanggulangan miras ini kita perlu memperhatikan dua hal : 1.Kita juga menerima pemasukkan dari para turis mancanegara dan juga turis domestic. Oleh sebab itu persediaan miras tetap harus ada yaitu di hotel-hotel berbintang, restoran, diskotek, club malam lainnya. Namun kebijakkan ini harus disertai dengan perangkat hukum yang jelas dan tegas, agar tidak disalah gunakan dikemudian hari. 2.Jangan lupa bahwa miras untuk kepentingan adapt. Hal ini perlu segera dipertegas legalisasinya dengan Undang- Undang atau peraturan Daerah, agar penggunaan miras pada saat acara adapt betul-betul disiplin hanya untuk keperluan acara adapt dan bukan untuk acara mabuk- mabukan atau kompetensi antara anak-anak muda.
Sanyangi tubuh Anda dengan menjaganya dari pengaruh negatif zat- zat aditif.