DANA PENSIUN PEKERJA: ANTARA HARAPAN & KENYATAAN Dipresentasikan pada: #1 Indonesia Retirement Outlook Seminar 2018 Kamis, 25 Oktober 2018 Hotel Bidakara, Jakarta Yosminaldi, SH. MM (Ketua Umum Asosiasi Praktisi HR Indonesia (ASPHRI)
Contents Isu-isu ‘hot’ terkini SDM Indonesia Problematika Tahunan UMK 3. Dana pensiun dari perspektif HR 4. Rekomendasi Praktisi HR kepada industri dana pensiun
Issue2 “hot” terkini SDM Indonesia Kenaikan tahunan UMK Program pemagangan Kualitas SDM Indonesia Link & match SMK/BLK/LPK dengan kebutuhan dunia industri Dampak revolusi industri 4.0
Problematika tahunan UMK PP No. 78 Tahun 2015 MASIH BELUM DITERIMA MAYORITAS SERIKAT PEKERJA (Pengusaha & Pemerintah mengacu ke PP No. 78 tahun 2015, sementara SP mengacu ke KHL) 2. Proses negosiasi tripartit / Dewan Pengupahan yang alot, lama, inefisien & selalu ‘deadlock’
Problematika tahunan UMK 3. Menjelang akhir tahun adalah “momen demo buruh” yang selalu mengganggu aktifitas dunia usaha & dunia industri 4. Peran Pemerintah yang masih belum optimal & maksimal sebagai Fasilitator, Regulator & Moderator Perselisihan kepentingan 5. Demo buruh yang cenderung anarkis & tidak mentaati aturan main / rule of the game dalam ber-unjuk rasa / demo
Dana Pensiun (DP) Dari Perspektif HR 1. Belum ada aturan & ketentuan yang mewajibkan perusahaan membentuk DP 2. Pembayaran pensiun karyawan harus mengacu ke UU 13 / 2003 (Pasal 167) – min perhitungan pembayaran pensiun 2 x PMTK
Lanjutan 3. Sistem “Jaminan Pensiun” (JP) BPJS Kesehatan (01 Juli 2015) (1% Pekerja & 2% Perusahaan) masih belum optimal dan belum bisa diharapkan untuk masa pensiun karyawan, karena kecilnya prosentase premi iuran bulanan dan pembatasan maksimal gaji sebagai dasar perhitungan premi.
Lanjutan 4. Masa tunggu pengambilan JP yang relatif cukup lama (1 atau 2 tahun setelah mulai pensiun).
Lanjutan 5. Pembayaran JHT BPJS Ketenagakerjaan pada saat usia pensiun 55 tahun dan nilai premi sebesar Rp. 5.7% x upah dirasa masih perlu ditingkatkan prosentasenya.
Lanjutan 6. Peran BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja, khususnya Dana JHT masih belum optimal dan maksimal (Kredit rumah, masuk sekolah, pinjaman lunak, dll)
Rekomendasi Praktisi HR Kepada Industri Dana Pensiun Karyawan 1. DPLK seharusnya menjadi solusi bagi perusahaan, terkait dengan pertanggungan dana pensiun karyawan dan pesangon PHK karyawan 2. Dana Pensiun masih belum banyak dimanfaatkan oleh perusahaan2 untuk penyiapan program pensiun karyawan secara terstruktur dan berpola “mutual – benefits” 3. Masih banyak karyawan dan perusahaan belum mengetahui manfaat secara detil, terkait pentingnya Dana Pensiun dalam mengurangi beban perusahaan, terkait pembayaran uang pensiun dan pesangon PHK.
Lanjutan 4. Dengan pola “taylor-made” atau “customized”, pemanfaatan lembaga dana pensiun bisa memberikan keuntungan perusahaan, khususnya dalam penyusunan anggaran tahunan dan resiko2 PHK karyawan yang tidak bisa diprediksi sebelumnya. 5. Dengan adanya gap antara Jaminan pensiun yang akan diterima dengan UU No 13 Tahun 2003 khususnya Pasal 167, Peserta dapat menambah dana pensiun melalui Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), karena DPLK menerima kepesertaan umum.
TERIMA KASIH