DANA PENSIUN PEKERJA: ANTARA HARAPAN & KENYATAAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DANA PENSIUN
Advertisements

Road Map PT ASABRI (Persero)
BAB IV PERAN PEMERINTAH DAN PENGADILAN HI
DANA PENSIUN HUBUNGAN INDUSTRIAL.
IMBALAN KERJA PSAK 24.
Pajak Penghasilan Pasal 21
BIAYA TENAGA KERJA (BTK)
KEBIJAKAN PENSIUN HUBUNGAN INDUSTRIAL.
DANA PENSIUN
HUBUNGAN INDUSTRIAL(IAE40067) Kuliah 1
Asuransi Brilliance Pesangon
Akuntansi Biaya Manfaat Pensiun
DANA PENSIUN Krishya Nandira / 20 Lintang Kirana S. / 21
IMPLEMENTASI SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Perhitungan Aktuaria Imbalan Paska Kerja
MODUL SEMINAR AKUNTANSI MODUL 4 AKUNTANSI DANA PENSIUN DOSEN :
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PERMASALAHAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Tax Planning PPH Pasal 21/26
IMPLEMENTASI SJSN Rapat Pakar tentang Jaminan Sosial dan Landasan Perlindungan Sosial: Belajar dari Pengalaman Regional DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL Jakarta,
PPh Pemotongan dan Pemungutan
CONTOH CONTOH PERHITUNGAN PPH PASAL 21
MODUL I PENDAHULUAN & KETENAGAKERJAAN Manajemen Perburuhan
Untuk menghitung PKP = PENGHASILAN BRUTO – PTKP
Gaji dan Upah.
PT Pertamina (Persero) Analisis Kesetaraan Iuran PPIP
DANA PENSIUN.
Akuntansi Untuk Dana Pensiun
PROGRAM KERJA KOPERASI WARGA KENCANA
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PENETAPAN UMK DAN UMSK Oleh: Djoko Sajono.
Materi 2 - Pengertian, - Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
PERHITUNGAN PPH PASAL 21 PENERIMA UPAH
Kompensasi/Remunerasi PNS
PPh Pasal 21 Perpajakan 2 15/11/2016.
DISNAKERTRANSDUK PROVINSI JAWA TIMUR
Orang pribadi dengan status sebagai Subjek Pajak dalam negeri
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
MAIZA FIKRI, ST, MM DANA PENSIUN MAIZA FIKRI, ST, MM
DANA PENSIUN.
Kesiapan implementasi JKN (Jaminan Kesh Nasional) dan SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) dilihat dari perspektif masyarakat Kelompok 1 Anggota: Aisyah.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2017 tentang
Perhitungan Pemotongan PPh Pasal 21 Terhadap Penghasilan Pegawai Tetap
Secara Sistematis, Rincian Perhitungan PPh pasal 21
PERMASALAHAN KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 (PPh Pasal 21)
KEWAJIBAN LANCAR DAN PENGGAJIAN
UPAH MINIMUM PRESENT BY : Muhamad Hasan
DANA PENSIUN (Pengertian, Sistem dan Perkembangan Dana Pensiun Di Indonesia) Siswahyu Ningsih M. Ashof Sulaiman Farihah
Sistem Jaminan Sosial Nasional
KETENAGAKERJAAN.
Dana pensiun UU no. 11 tahun 1992: Badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun bagi pesertanya.
Program BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi di The Jakarta Japan Club
KETENAGAKERJAAN.
DANA PENSIUN KELOMPOK 1 : TRI HIDAYAT NURFADILLA RAHMAT REZKI SILVIA AMANDA FINOLA DITASA RYAN HIDAYAT.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (JENIS-JENIS PHK)
Pajak Penghasilan Pasal 21
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
BIAYA TENAGA KERJA (BTK)
BIAYA TENAGA KERJA (BTK)
PROGRAM PENSIUN MENJELANG
Fakta dan Dinamika Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) #1 Indonesia Retirement Outlook (IRO) Seminar 2018 SUHERI.
Dana Pensiun Dalam Perspektif Pengusaha
PERAN LKS BIPARTIT DALAM PENINGKATAN PRODUKTIVITAS PERUSAHAAN
SEMINAR EMPLOYEE & INDUSTRIAL RELATION IN DIGITAL ERA
PEMBENTUKAN DAN FUNGSI LKS BIPARTIT DI PERUSAHAAN
SISTEM PENGUPAHAN DI KOTA TERNATE DISAMPAIKAN PADA SOSIALISASI PENYESUAIAN UMK KOTA TERNATE TAHUN 2018 HOTEL BATIK, 08 MARET 2018 Oleh : RONNY ARIES KABID.
Transcript presentasi:

DANA PENSIUN PEKERJA: ANTARA HARAPAN & KENYATAAN Dipresentasikan pada: #1 Indonesia Retirement Outlook Seminar 2018 Kamis, 25 Oktober 2018 Hotel Bidakara, Jakarta Yosminaldi, SH. MM (Ketua Umum Asosiasi Praktisi HR Indonesia (ASPHRI)

Contents Isu-isu ‘hot’ terkini SDM Indonesia Problematika Tahunan UMK 3. Dana pensiun dari perspektif HR 4. Rekomendasi Praktisi HR kepada industri dana pensiun

Issue2 “hot” terkini SDM Indonesia Kenaikan tahunan UMK Program pemagangan Kualitas SDM Indonesia Link & match SMK/BLK/LPK dengan kebutuhan dunia industri Dampak revolusi industri 4.0

Problematika tahunan UMK PP No. 78 Tahun 2015 MASIH BELUM DITERIMA MAYORITAS SERIKAT PEKERJA (Pengusaha & Pemerintah mengacu ke PP No. 78 tahun 2015, sementara SP mengacu ke KHL) 2. Proses negosiasi tripartit / Dewan Pengupahan yang alot, lama, inefisien & selalu ‘deadlock’

Problematika tahunan UMK 3. Menjelang akhir tahun adalah “momen demo buruh” yang selalu mengganggu aktifitas dunia usaha & dunia industri 4. Peran Pemerintah yang masih belum optimal & maksimal sebagai Fasilitator, Regulator & Moderator Perselisihan kepentingan 5. Demo buruh yang cenderung anarkis & tidak mentaati aturan main / rule of the game dalam ber-unjuk rasa / demo

Dana Pensiun (DP) Dari Perspektif HR 1. Belum ada aturan & ketentuan yang mewajibkan perusahaan membentuk DP 2. Pembayaran pensiun karyawan harus mengacu ke UU 13 / 2003 (Pasal 167) – min perhitungan pembayaran pensiun 2 x PMTK

Lanjutan 3. Sistem “Jaminan Pensiun” (JP) BPJS Kesehatan (01 Juli 2015) (1% Pekerja & 2% Perusahaan) masih belum optimal dan belum bisa diharapkan untuk masa pensiun karyawan, karena kecilnya prosentase premi iuran bulanan dan pembatasan maksimal gaji sebagai dasar perhitungan premi.

Lanjutan 4. Masa tunggu pengambilan JP yang relatif cukup lama (1 atau 2 tahun setelah mulai pensiun).

Lanjutan 5. Pembayaran JHT BPJS Ketenagakerjaan pada saat usia pensiun 55 tahun dan nilai premi sebesar Rp. 5.7% x upah dirasa masih perlu ditingkatkan prosentasenya.

Lanjutan 6. Peran BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja, khususnya Dana JHT masih belum optimal dan maksimal (Kredit rumah, masuk sekolah, pinjaman lunak, dll)

Rekomendasi Praktisi HR Kepada Industri Dana Pensiun Karyawan 1. DPLK seharusnya menjadi solusi bagi perusahaan, terkait dengan pertanggungan dana pensiun karyawan dan pesangon PHK karyawan 2. Dana Pensiun masih belum banyak dimanfaatkan oleh perusahaan2 untuk penyiapan program pensiun karyawan secara terstruktur dan berpola “mutual – benefits” 3. Masih banyak karyawan dan perusahaan belum mengetahui manfaat secara detil, terkait pentingnya Dana Pensiun dalam mengurangi beban perusahaan, terkait pembayaran uang pensiun dan pesangon PHK.

Lanjutan 4. Dengan pola “taylor-made” atau “customized”, pemanfaatan lembaga dana pensiun bisa memberikan keuntungan perusahaan, khususnya dalam penyusunan anggaran tahunan dan resiko2 PHK karyawan yang tidak bisa diprediksi sebelumnya. 5. Dengan adanya gap antara Jaminan pensiun yang akan diterima dengan UU No 13 Tahun 2003 khususnya Pasal 167, Peserta dapat menambah dana pensiun melalui Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), karena DPLK menerima kepesertaan umum.   

TERIMA KASIH