Festival TIK, Jogja 17 September 2016 PENGELOLAAN DOMAIN DESA.ID

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Advertisements

MATERI 6 HUKUM KEPAILITAN.
Nama Domain Internet •128 juta nama domain terdaftar di dunia –80 juta jenis gTLD (62 juta adalah.com) –48 juta jenis ccTLD (tersebar di puluhan negara)
Daftar Informasi Publik & Informasi Yang Dikecualikan
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi oleh PPID dan PPID Pembantu
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
SOSIALISASI PERMENKES RI 889/MENKES/PER/V/2011
Penghapusan Piutang Negara
Pengelolaan Dana Hibah
PERPINDAHAN ANTAR INSTANSI
Penagihan Piutang Negara (tanpa Surat Paksa)
TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK
Surat Keterangan Keimigrasian
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015
“ TATA CARA PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU PENGGUNAAN PNBP”
Peraturan Menkeu No 118/PMK.03/2016
LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK KABUPATEN BANYUWANGI
Implementasi Pengelolaan Keuangan PTN BH
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 57/PMK.06/2016
SKMHT Notariil ?.
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH (SPTPD)
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHARA PENGELUARAN
Sistem Layanan Informasi Publik
PERMASALAHAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Oleh: Nova Zanda Kota Tangerang, 7 Agustus 2017
KEBERATAN DAN BANDING PAJAK
oleh : NEDDY FARMANTO, SH
SEBAGAI DAMPAK DARI PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014
PENATAAN INDUSTRI PENYIARAN
Materi 10.
LEBIH MEMAHAMI PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
Desa.id.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
PENDAFTARAN SISTEM ELEKTRONIK INSTANSI PENYELENGGARA NEGARA (PERATURAN MENTERI KOMINFO NO. 10 TAHUN 2015) Surabaya, 1 Desember 2015.
Federasi Serikat Buruh
Teori tentang Rahasia Bank
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
PEDOMAN PEMBINAAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
POKOK-POKOK PIKIRAN PERATURAN KEPALA BKPM tentang S P I P I S E
TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG
BAGIAN TATALAKSANA KEUANGAN DAN PERBENDAHARAAN BIRO KEUANGAN DAN BMN
SOSIALISASI KARTU MASYARAKAT INDONESIA DI LUAR NEGERI (KMILN)
PAPARAN Inspektur Wilayah III
SOSIALISASI KARTU MASYARAKAT INDONESIA DI LUAR NEGERI (KMILN)
SOP Aplikasi Sapa & Ppid kemendagri
Perbendaharaan Negara
Pembiayaan Pembangunan
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
PENGEMBANGAN WEB DESA Riksa Rifqi Fuadi
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
Rinaldo Anugrah Wahyuda
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN)
Peraturan Menteri Keuangan-9/PMK.03/2012
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA (NSPK) Bidang kominfo – sub urusan aptika Firmansyah Lubis Semarang, 31 Juli 2018.
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI JAWA TENGAH
WEBSITE DESA Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tuban.
TATA KELOLA MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU
PENGUATAN PENGELOLAAN LAYANAN INFORMASI & DOKUMENTASI PUBLIK
Dra. Rita zasriyanti RAPAT KOORDINASI
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA
Pengelolaan website pemerintah daerah
Doden FE Untag Banyuwangi
HAK GUNA USAHA - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.
Pengenalan PANDI, Domain .id, dan Produk PANDI
Transcript presentasi:

Festival TIK, Jogja 17 September 2016 PENGELOLAAN DOMAIN DESA.ID Dirgantara Manurung Pranata Komputer Direktorat e-Government

Kominfo sebagai Registrar Domain Pemerintah Referensi: !  Registrar Nama Domain Instansi adalah Menteri yan Permenkominfo no 23 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Nama Domain melaksanakan pengelolaan dan Pendaftaran Nama Domain tingkat kedua dan Nama Domain tingkat turunan untuk kebutuhan instansi (Permen Kominfo No 05 Tahun 2015)

Layanan Domain.go.id https:// domain.go.id !  Terhitung Bulan Januari 2015 pendaftaran domain instansi pemerintah diaftarkan melalui https://domain.go.id !  Layanan ter Standarisasi sesuai ISO 9001:2008 dan Quickwin Kominfo dimana pendaftaran di proses selambatnya 4 Hari Jam Kerja setelah Domain didaftarkan https:// domain.go.id !  Layanan helpdesk eGovt: helpdesk.layanan.go.id / helpdesk@domain.go.id HP : 08119922300 - 08119922400

Proses Pendaftaran Domain Desa.id Daftar Domain •  Approval •  Daftar akun di domain.go.id (cat: •  Reject Dokumen •  Upload Dokumen Persyaratan •  Cancel Nama wajib email.go.id) Domain •  SOP 4 Hari Kerja Kades/Sekdes/ Perangkat Dirjen Aptika Desa

Pendaftaran Akun Domain.go.id 1.  Wajib menggunakan email.go.id 2.  Pendaftar sesuai SK Pejabat Pengelola 3.  Melampirkan SK Perangkat Desa (Khusus Desa) email@desa.pnsmail.go.id !  Email ke pendaftaran@pnsmail.go.id !  Nama Pendaftar !  Lampirkan SK Perangkat Desa

Persyaratan Domain Desa.id 1.  Surat Permohonan ditandatangani oleh Kades/ Sekdes dan ditujukan Ke Menteri Komunikasi dan Informatika ( ditembuskan ke Bupati/ Wabup atau Sekretaris Daerah) 2.  Surat Kuasa Pejabat Pengelola Nama Domain 3.  Perda ttg pembentukan desa (dapat diganti dengan SK Kades yg di ttd Bupati) 4.  Identitas Pengelola berupa SK Perangkat Desa

Pejabat Nama Domain Sekretaris dapat mengganti Pejabat Nama Domain, dengan Pejabat Nama Domain adalah Pejabat yang ditunjuk dan ditetapkan mengajukan permohonan kepada Dirjen Aptika oleh Sekretaris Instansi untuk melakukan Dirjen Aptika dapat menyetujui atau menolak, dalam waktu 4 hari pendaftaran dan pengelolaan Domain setelah seluruh Instansi (Pasal 1) persyaratan dinyatakan lengkap diterima secara online Mekanisme perubahan dilakukan secara online https://domain.go.id Pasal 16 - 19

Server Nama Domain Pasal 20 Name Server wajib .id Wajib menggunakan IP Indonesia Pasal 20 Server Nama Domain wajib berada di Indonesia

Kondisi Nama Domain Pemerintah Dari Total 3562 Domain status aktif pemerintah terdapat: !  1758 Domain status aktif belum melakukan pembayaran !  Pengelolaan Nama Domain dikelola oleh pihak ketiga !  Distribusi Malware melalui domain yang menggunakan Free DNS !  Ada instansi yang belum memiliki Nama Domain !  Instansi memiliki domain instansi lebih dari satu domain !  Domain secara struktur unit kerja harus menjadi sub domain tapi terdaftar sebagai domain resmi diluar instansi induk

Perubahan Data Domain Persyaratan : !  Mekanisme sama dengan Pendaftaran !  Surat Permohonan Perubahan Data Domain !  Diajukan secara online melalui ditujukan ke Dirjen Aptika !  Surat Kuasa Pejabat Pengelola Domain !  SK Kades atau Perda !  SK Perangkat Desa Pengelola Lama tidak koordinatif ? !  Email persyaratan ke helpdesk@mail.kominfo.go.id permintaan Authcode

Penonaktifan Sementara Permanen • Tidak diperpanjang •  Keputusan hasil penyelesaian •  Dalam proses perselisihan perselisihan •  Dalam pengawasan karena •  Keputusan Hukum yg berlaku tetap penyalahgunaan •  Tidak diperpanjang setelah dinonaktifkan sementara •  Atas permintaan Instansi

Pengelolaan Nama Domain Peran Pemda dalam Pengelolaan Nama Domain Sesuai peraturan perundangan-undangan mengenai tugas dan hak kewajiban antara instansi pusat dan daerah, dalam hal ini: !  Setiap pemerintah daerah dapat menentukan struktur penamaan domain instansinya dan unit kerja yang berada dibawah struktur induk/instansi sesuai dengan peraturan Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota dari masing-masing daerah !  Kominfo sebagai registrar memberlakukan “First Come First Serve’ !  Instansi hanya boleh menggunakan satu saja nama domain untuk tingkat Instansi, agar tidak terjadi kebingungan publik.

Tata Kelola Domain Instansi Pasal 9 Tata Kelola Domain Instansi Instansi dapat menyusun peraturan turunan dari Permen ini untuk menata kelola Domain & Sub Domain yang ada pada Instansinya Domain (Instansi/layanan publik/kegiatan/Desa) Sub Domain - Standar penamaan domain - Standar penamaan domain - Pengelola - Pengelola - Hosting - Hosting - SOP, dll - SOP, dll

Apakah Pemda bisa mendaftarkan domain .desa.id ?

Persyaratan Domain Desa.id Pendaftaran Kolektif 1.  Surat Permohonan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah dan ditujukan Ke Menteri Komunikasidan Informatika ( ditembuskan ke Bupati/Wabup) 2.  Surat Kuasa Pejabat Pengelola Nama Domain 3.  Surat Pernyataan dari setiap kepala desa persetujuan domain desa Didaftarkan oleh Sekretaris Daerah 4.  Identitas Pejabat Pengelola berupa SK Pengangakatan /Karpeg PNS

TERiMAKASiH Dirgantara Manurung Email : dirg001@kominfo.go.id HP : 081310072233