 Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol,  Hukum adalah aspek.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
OLEH: Drs. H. Syamsul bahri, m.pdi kabag tu kanwil kemenag prov. bali
Advertisements

Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.
ASSALAMMUALAIKUM WR.WB
Topik : Struktur Sosial dan Hukum
PENDALAMAN MATERI NORMA DAN HUKUM DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA DADANG SUNDAWA
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
PENYUSUN REFERENSI COVER e MATERI SK KD TP INDIKATOR.
PENGERTIAN HUKUM Menurut prof. Mr. L J Van Apeldoorn
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
MATA KULIAH HUKUM BISNIS
SOSIOLOGI EKONOMI Pertemuan Ke-11 1AHS/SOSEK/2011.
NORMA DALAM MASYARAKAT
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
PENGANTAR PENGERTIAN DASAR HUKUM TATA USAHA NEGARA DAN HUKUM PERADILAN TATA USAHA NEGARA Tata Usaha Negara menurut ketentuan pasal 1 ayat 7 UU No. 5 tahun.
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
KODE ETIK PROFESI HAKIM
MANUSIA, HUKUM DAN MORAL
Hukum Perdata Pertemuan II
Pengertian & Kekhusuan Norma
TEORI HUKUM.
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI I: PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Dr. Utary Maharany B.,SH.,M.Hum
Tertib Sosial Keadaan yang aman, damai, tenteram atau stabil/ harmonis. MENGAPA DIPERLUKAN KEADAAN YANG TERTIB? Agar upaya kebutuhan hidup itu dapat.
PERUNDANG –UNDANGAN NASIONAL
TEORI HUKUM.
Arti hukum Pertemuan - 02.
PETA BISNIS PROSES MAHKAMAH AGUNG RI TUGAS FUNGSI
DAMPAK HAM TERHADAP MASYARAKAT INTERNASIONAL
Pendidikan kewarganegaraan
PENGENDALIAN SOSIAL.
PRINSIP DISIPLIN JEPANG Prinsip Bushido Prinsip Kai Zen (tepat waktu) Kerja dan Istirahat terpisah Tidur di saat jam istirahat Disiplin dari hal-hal.
MANUSIA DAN HUKUM.
MANUSIA, HUKUM DAN MORAL
Macam-macam Delik.
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI HP :
KAIDAH-KAIDAH/PETUNJUK HIDUP
Dr. Utary Maharany B, SH.,M.Hum
HUKUM & PERADILAN NASIONAL
DAN PERADILAN NASIONAL
ASPEK HUKUM BISNIS POKOK BAHASAN: “PENGERTIAN HUKUM”
PRINSIP DISIPLIN JEPANG Prinsip Bushido Prinsip Kai Zen (tepat waktu) Kerja dan Istirahat terpisah Tidur di saat jam istirahat Disiplin dari hal-hal.
KELOMPOK 1 IMA NUR CHASANAH A HENI PRINGGADINI A MARTIN SUTHA INDRA K. A MYSHELL NURAINI A ENI KOMARIYATUN A
HUKUM DI INDONESIA PENGERTIAN HUKUM TUJUAN HUKUM FUNGSI HUKUM
HUKUM DI INDONESIA HUKUM DI INDONESIA.
MENUMBUHKAN KESADARAN DAN KETERIKATAN TERHADAP NORMA
Perundang-undangan di Indonesia
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Masyarakat, Norma dan Hukum
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Lulusan perguruan tinggi dituntut untuk memiliki:
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
Reynandra Atari Jaya Natanael J Chen Chen Leong
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
SUDARSONO, SH, MM Nomor ID
Membiasakan Perilaku Patriotik
Menyiram Indahnya Keadilan dan Kedamaian
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
Bahan ke-2 Sistem Hukum Indonesia
Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Jakarta, 06 April 2011.
TAAT HUKUM.
ETIKA & NORMA Baham 02 a.
BAB I PENDAHULUAN Pengertian Hukum Pidana
Kode Etik HEPPR – Pertemuan 6.
This presentation uses a free template provided by FPPT.com ETIKA DAN HUKUM Lulu Mamlukah.S.Tr.Keb.,MH.Kes.
Transcript presentasi:

 Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol,  Hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan  Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat.

 Hukum mempunyai sifat universal (ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan) dalam tata kehidupan bermasyarakat.  Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,  Hukum juga bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.

Pelanggaran Hukum = Melawan Hukum Yaitu tindakan seseorang yang tidak sesuai atau bertentangan dengan aturan-aturan yang berlaku. Pelanggaran hukum merupakan pengingkaran terhadap kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan oleh peraturan atau hukum yang berlaku

Adalah pelanggaran terhadap peraturan-peraturan perundang-undangan Negara,karena hukum oleh Negara dimuatkan dalam peraturan perundangan.Kasus tidak membawa SIM berarti melanggar peraturan,yaitu undang-undang no.14 tahun 1992 tentang lalu lintas yang kemudia di perbaharui oleh DPR yaitu Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.  Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat  Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi  Peraturan itu bersifat memaksa  Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas

a. Adanya perintah dan larangan b. Perintah dan larangan harus ditaati semua orang 1.menjadi alat ketertiban dan keteraturan masyarakat 2.menjdi sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir batin 3.menjadi alat penggerak pembangunan karena mempunyai daya mengikat dan memaksa sehingga dapat dipakai sebagai alat otoritas untuk mengarahkan masyarakat menjadi lebih baik, 4. menjadi alat kritik, bukan hanya untuk mengawasi masyarakat namun juga mengawasi pemerintah, para penegak hukum, dan aparatur pengawasan itu sendiri.

Hukum dibagi 2 yaitu : 1.Hukum Perdata adalah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga. 2.Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran- pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan pelanggaran dan kejahatan tersebut diancam dengan hukuman yang merupakan penderitaan atau siksaan bagi yang bersangkutan. Kepentingan umum yang dimaksud adalah badan peraturan perundangan negara seperti negara, lembaga negara, pejabat negara, pegawai negeri, undang-undang, peraturan pemerintah,dan sebagainya,kepentingan hukum setiap manusia misalnya jiwa, tubuh, kemerdekaan,kehormatan, dan harta benda.

1. Pembajakan Lagu/ Film 1.Pembajakan Film/Lagu 2.Pelanggaran Lalu Lintas 3.Main Hakim Sendiri 4.Pembangunan di sembarang tempat 5.Pernikahan Dini

6.Diskriminasi 7.Pengemis 8.Koruptor 9.Buang sampah sembarangan

Kesimpulan Penerapan tentang hukum itu harus dilakukan dari kecil dan dimulai dari lingkungan sendiri, hal yang paling kecil adalah membuang sampah pada tempatnya, memakai helm saat mengendarai sepeda motor, dengan hal hal semacam itu mungkin akan menumbuhkan rasa tanggung jawab untuk tidak melakukan pelanggaran pelanggaran yang kecil dan dapat membawa dampak positif kepada dirinya sendiri. di indonesia mungkin kesadaran masyarakatnya masih dalam pembelajaran, karena masih banyak yang melakukan kesalahan - kesalahan yang dianggap wajar dan biasa. contohnya seperti yang saya gambarkan di atas.butuh tenaga ekstra dan waktu penuh untuk dapat belajar dari penerapan dan pelanggaran di indonesia mungkin juga peran serta dari pemerintah bisa membawa dampak positif dan menambah pengetahuan para warganya seperti mengadakan sosialisasi di desa desa.