Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol, Hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat.
Hukum mempunyai sifat universal (ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan) dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, Hukum juga bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Pelanggaran Hukum = Melawan Hukum Yaitu tindakan seseorang yang tidak sesuai atau bertentangan dengan aturan-aturan yang berlaku. Pelanggaran hukum merupakan pengingkaran terhadap kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan oleh peraturan atau hukum yang berlaku
Adalah pelanggaran terhadap peraturan-peraturan perundang-undangan Negara,karena hukum oleh Negara dimuatkan dalam peraturan perundangan.Kasus tidak membawa SIM berarti melanggar peraturan,yaitu undang-undang no.14 tahun 1992 tentang lalu lintas yang kemudia di perbaharui oleh DPR yaitu Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi Peraturan itu bersifat memaksa Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas
a. Adanya perintah dan larangan b. Perintah dan larangan harus ditaati semua orang 1.menjadi alat ketertiban dan keteraturan masyarakat 2.menjdi sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir batin 3.menjadi alat penggerak pembangunan karena mempunyai daya mengikat dan memaksa sehingga dapat dipakai sebagai alat otoritas untuk mengarahkan masyarakat menjadi lebih baik, 4. menjadi alat kritik, bukan hanya untuk mengawasi masyarakat namun juga mengawasi pemerintah, para penegak hukum, dan aparatur pengawasan itu sendiri.
Hukum dibagi 2 yaitu : 1.Hukum Perdata adalah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga. 2.Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran- pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan pelanggaran dan kejahatan tersebut diancam dengan hukuman yang merupakan penderitaan atau siksaan bagi yang bersangkutan. Kepentingan umum yang dimaksud adalah badan peraturan perundangan negara seperti negara, lembaga negara, pejabat negara, pegawai negeri, undang-undang, peraturan pemerintah,dan sebagainya,kepentingan hukum setiap manusia misalnya jiwa, tubuh, kemerdekaan,kehormatan, dan harta benda.
1. Pembajakan Lagu/ Film 1.Pembajakan Film/Lagu 2.Pelanggaran Lalu Lintas 3.Main Hakim Sendiri 4.Pembangunan di sembarang tempat 5.Pernikahan Dini
6.Diskriminasi 7.Pengemis 8.Koruptor 9.Buang sampah sembarangan
Kesimpulan Penerapan tentang hukum itu harus dilakukan dari kecil dan dimulai dari lingkungan sendiri, hal yang paling kecil adalah membuang sampah pada tempatnya, memakai helm saat mengendarai sepeda motor, dengan hal hal semacam itu mungkin akan menumbuhkan rasa tanggung jawab untuk tidak melakukan pelanggaran pelanggaran yang kecil dan dapat membawa dampak positif kepada dirinya sendiri. di indonesia mungkin kesadaran masyarakatnya masih dalam pembelajaran, karena masih banyak yang melakukan kesalahan - kesalahan yang dianggap wajar dan biasa. contohnya seperti yang saya gambarkan di atas.butuh tenaga ekstra dan waktu penuh untuk dapat belajar dari penerapan dan pelanggaran di indonesia mungkin juga peran serta dari pemerintah bisa membawa dampak positif dan menambah pengetahuan para warganya seperti mengadakan sosialisasi di desa desa.