Kode Etik HEPPR – Pertemuan 6.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KODE ETIK BAGI PEJABAT KEUANGAN PUBLIK
Advertisements

Etika Profesi Public Relations
Bab 3 BISNIS : SEBUAH PROFESI ETIS ?
9 September 2014Kuliah Perdana Mata Kuliah Tanggung Jawab Profesi 1 TANGGUNG JAWAB PROFESI Prof. Dr. Valerine J.L. Kriekhoff, S.H.,M.A.
TANGGUNG JAWAB PROFESI HAKIM
ETIKA PROFESI.
MATERI IX: KODE ETIK ADVOKAT
Pertemuan 2 Etika Profesi.
perkembangan ETIKA PROFESI
KODE ETIK PROFESI HAKIM
PROFESI & PROFESIONAL.
ATURAN PASAR MODAL PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DISUSUN OLEH:
ETIKA DAN PROFESIONALISME ASESOR
Kuliah Program Diploma IV Fisioterapi
Doris Febriyanti M.Si ETIKA PROFESI Doris Febriyanti M.Si
ETIKA PROFESI PURWATI.
Etika Administrasi Publik (Pertemuan 1)
ETIKA BISNIS purwati.
KODE ETIK PROFESI Mahfudhoh anugraeni
PROFESI, KODE ETIK, DAN PROFESIONALISME
BAB IV PROFESI DAN FROFESIONAL SERTA KODE ETIK
SRI SULASMIYATI, S.Sos, M.AP
ETIKA PROFESI DAN BUDI PEKERTI
ETIKA DAN PROFESIONALISME PR Pertemuan 8
Tugas Individu Etika Profesi
ARIF ABDUL AZIZ EA09 UNIVERSITAS GUNADARMA
Pertemuan ke-3 Oleh : Mariyana Widiastuti
ETIKA BISNIS “Perspektif Etika Bisnis dalam Ajaran Islam (Sudut Pandang) dan Barat, dan Etika Profesi” Nurdesri Wahyu Ningtyas 4EA Fakultas.
ETIKA PROFESI Materi KPPG 2017.
Oleh Dr. Mudzakkir, S.H., M.H Dosen Hukum Pidana
ANGGOTA M Iqbal A A Andrika Restya R A Danang Prabowo A Bangun adi wijaya   A KODE ETIK.
Kode Etik Profesi Hukum (Materi 9)
BABIV ETIKA PROFESI.
ETIKA PROFESI Marwoto, IAI.
ETIKA PROFESI OLEH: WARIDI
PENGERTIAN KODE ETIK PROFESI
DEWAN KEHORMATAN PUSAT (DKP) IKATAN NOTARIS INDONESIA (INI)
Dosen Magister Teknik Sipil UMS
BISNIS : SEBUAH PROFESI ETIS ?
ETIKA PROFESI.
PERTEMUAN KE-4 PROFESI ETIS
ETIKA BISNIS Definisi Etika Sebagai Profesi
KODE ETIK PROFESI.
Kuliah Program Diploma IV Fisioterapi
ETIKA PROFESI.
ETIKA PROFESI Agus Firmansyah Dosen dan Peneliti Media
Kode etik Fahrobby adnan S.KOM., MMSI
BAB I PERKEMBANGAN ETIKA PROFESI
KOMPETENSI DASAR Menganalisis Pers yang bebas dan bertanggungjawab sesuai kode etik jurnalistik dalam masyarakat demokratis di Indonesia.
Fitria Martanti Nurlaziah Hayati M Yusuf Hiayatullah
KODE ETIK FISIOTERAPI INDONESIA I.
Kode Etik.
Organisasi dan Kode Etik Profesi
Emylia Fiskasari, S.Si., Apt., M.M.
Kode Etik Profesi.
MATERI FILSAFAT HUKUM - HUKUM YANG MENGATUR KEMANFAATAN KETENTUAN KODE ETIK NOTARIS.
SIKAP DAN PERILAKU NOTARIS
ETIKA DAN TANGGUNG JAWAB PROFESI
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
ETIKA PROFESI.
Pengenalan Mata Kuliah
Organisasi dan Kode Etik Profesi
DEWAN KEHORMATAN PUSAT (DKP) IKATAN NOTARIS INDONESIA (INI)
Etika Profesi 2 sks SRIYONO, S.Kom.,M.Pd
MORAL & ETIKA PROFESI Bahan 02 b
ETIKA BISNIS & TANGGUNGJAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CSR)
 Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol,  Hukum adalah aspek.
BAB III PRINSIP-PRINSIP ETIKA BISNIS DAN ETIKA PROFESI
ETIKA PROFESI
Transcript presentasi:

Kode Etik HEPPR – Pertemuan 6

Apa itu Kode Etik? Kode etik adalah merupakan suatu bentuk aturan tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan dapat difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik. Dengan demikian kode etik adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri.

Kode Etik Profesi Merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum

Penyebab Pelanggaran Kode Etik tidak berjalannya kontrol dan pengawasan dari masyarakat organisasi profesi tidak dilengkapi dengan sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode etik profesi, karena buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak profesi sendiri belum terbentuknya kultur dan kesadaran dari para pengemban profesi untuk menjaga martabat luhur profesinya tidak adanya kesadaran etis da moralitas diantara para pengemban profesi untuk menjaga martabat luhur profesinya

Fungsi Kode Etik Profesi Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.

Mengabaikan Kode Etik Profesi Pengaruh sifat kekeluargaan Pengaruh jabatan Pengaruh konsumerisme

Upaya Yang Mungkin Dilakukan Dalam Pelanggaran Kode Etik Profesi Klausul penundukan pada undang-undang Setiap undang-undang mencantumkan dengan tegas sanksi yang diancamkan kepada pelanggarnya. Dengan demikian, menjadi pertimbangan bagi warga, tidak ada jalan lain kecuali taat, jika terjadi pelanggaran berarti warga yang bersangkutan bersedia dikenai sanksi yang cukup memberatkan atau merepotkan baginya. Ketegasan sanksi undang-undang ini lalu diproyeksikan dalam rumusan kode etik profesi yang memberlakukan sanksi undang-undang kepada pelanggarnya. Dalam kode etik profesi dicantumkan ketentuan: “Pelanggar kode etik dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan undang- undang yang berlaku “.

Legalisasi kode etik profesi Dalam rumusan kode etik dinyatakan, apabila terjadi pelanggaran, kewajiban mana yang cukup diselesaikan oleh Dewan Kehormatan, dan kewajiban mana yang harus diselesaikan oleh pengadilan. Untuk memperoleh legalisasi, ketua kelompok profesi yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat agar kode etik itu disahkan dengan akta penetapan pengadilan yang berisi perintah penghukuman kepada setiap anggota untuk mematuhi kode etik itu. Jadi, kekuatan berlaku dan mengikat kode etik mirip dengan akta perdamaian yang dibuat oleh hakim. Apabila ada yang melanggar kode etik, maka dengan surat perintah, pengadilan memaksakan pemulihan itu.

Sanksi Pelanggaran Kode Etik Profesi Sanksi moral Sanksi dikeluarkan dari organisasi

Dalam menjalankan profesi, seseorang perlu memiliki dasar-dasar yang perlu diperhatikan: Prinsip Tanggung Jawab. Seorang yang memiliki profesi harus mampu bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan dari profesi tersebut, khususnya bagi orang-orang di sekitarnya. Prinsip Keadilan. Prinsip ini menuntut agar seseorang mampu menjalankan profesinya tanpa merugikan orang lain, khususnya orang yang berkaitan dengan profesi tersebut. Prinsip Otonomi. Prinsip ini didasari dari kebutuhan seorang profesional untuk diberikan kebebasan sepenuhnya untuk menjalankan profesinya. Prinsip Integritas Moral. Seorang profesional juga dituntut untuk memiliki komitmen pribadi untuk menjaga kepentingan profesinya, dirinya, dan masyarakat.

Standar Minimum atau standar ideal? Lalu bagaimana dengan praktisi PR yang tidak tergabung dalam Organisasi Profesi? Dapatkah dia diberikan sanksi jika melanggar Kode Etik PR?