REALISASI PANCASILA
KEHARUSAN MORAL UNTUK MEREALISASIKAN PANCASILA Pancasila sebagai dasar filasafat negara Indonesia mengandung konsekuensi setiap aspek penyelenggaraan negara dan semua sikap dan tingkah laku bangsa Indonesia dalam bermasyarakat, bernegara, dan berbangsa harus berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila. Nilai-nilai tersebut perlu dijabarkan lebih lanjut menjadi norma-norma kenegaraan maupaun norma-norma moral untuk dilaksanakan dan direalisasikan setiap warga negara Indonesia.
Selain itu dalam realisasi Pancasila diperlukan suatu kondisi yang dapat menunjang terlaksananya proses realisasi Pancasila tersebut, baik kondisi yang berkaitan dengan sikap setiap warga negara Indonesia dan wujud realisasi nilai-nilai Pancasila. Bagi bangsa Indonesia merealisasikan Pnacasila adalah suatu keharusan moral.
REALISASI PANCASILA YANG OBJEKTIF Pengertian Pelaksanaan dalam bentuk realisasi dalam setiap aspek penyelenggaraan negara di semua bidang kenegaraan dan terutama realisasi dalam bentuk peraturan per UU negara Indonesia
Realisasi Pelaksanaan sebagai penentu kebijakan di Bidang Kenegaraan REALISASI PANCASILA YANG OBJEKTIF Bentuk dan Kedaulatan dalam Negara Hukum, perundang-undangan dan peradilan Sistem Demokrasi Pendidikan dan lain sebagainya Kesejahteraan Pemerintah Pusat sampai Daerah Keselamatan, keamanan dan pertahanan Politik dalam dan luar negeri Tujuan Negara Reformasi dan segala pelaksanaannya Pembangunan Nasional dan lain pelaksanaan kenegaraan
Realisasi Pancasila Yang Subjektif adalah pelaksanaan pada setiap perseorangan dan merupakan persyaratan bagi realisasi pancasila yang obyektif dimana dalam hal ini berkaitan dengan norma-norma moral. Berkaitan dengan kesadaran, ketaatan, serta kesiapan individu untuk merealisasikan pancasila. REALISASI PANCASILA YANG SUBJEKTIF
Pelaksanaan Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia Pandangan hidup bangsa Indonesia dan dalam pelaksanaan kongkritnya tercemin dalam tingkah laku kehidupan sehari- hari. realisasi subjektif dari Pancasila, meliputi : Dalam realisasi Pancasila yang bersifat subjektif bilamana nilai-nilai Pancasila telah diapahami, diresapi, dan dihayati oleh seseorang, maka orang itu telah memiliki moral pandangan hidup
INTERNALISASI NILAI-NILAI PANCASILA Pengetahuan, yaitu pengetahuan yang benar pancasila, baik aspek nilai, norma maupun aspek praksisnya. Kesadaran, selalu mengetahui pertumbuhan keadaan yang ada dalam dan diri sendiri. Ketaatan, yaitu selalu dalam keadaan kesediaan untuk memenuhi wajib lahir dan batin, lahir berasal dari luar misalnya pemerintah, adapun wajib batin dari diri sendiri. Kemampuan kehendak, yang cukup kuat sebagai pendorong untuk melakukan perbuatan, berdasar nilai-nilai pancasila. Watak dan hati nurani, agar orang selalu mawas diri kesediaan untuk memenuhi wajib lahir dan batin, lahir berasal dari luar misalnya pemerintah, adapun wajib batin dari diri sendiri.
Proses Pembentukan Kepribadian Pancasila Pemahaman dan aktualisasi Pancasila sampai pada tingkat mentalitas, kepribadian dan ketahanan ideologis adalah sebagai berikut : Proses penghayatan diawali dengan memiliki tentang pengetahuan yang lengkap, dan jelas tentang kebaikan dan kebenaran Pancasila Kemudian ditingkatkan ke dalam hati sanubari sampai adanya suatu Ketaatan Kemudian disusul dengan adanya kemampuan dan kebiasaan untuk melakukan perbuatan mengaktualisasikan Pancasila dalam kehidupan dalam bidang kenegaraan dan bidang bermasyarakat. Kemudian ditingkatkan menjadi mentalitas Kemudian mengadakan penilaian sendiri setelah melakukan sesuatu perbuatan yang bersangsi. Bilamana kondisi peresapan dan aktualisasi Pancasila sampai pada tingkat yang optimal, maka orang akan memiliki kepribadian Pancasila. Sosialisasi dan pembudayaan Pancasila Epistomologi realisasi nilai-nilai Pancasila
PROSES SOSIALISASI DAN PEMBUDAYAAN PANCASILA Nilai-nilai Pancasila sebelum terbentuknya negara dan bangsa Indonesia pada dasarnya terdapat secara sporadis dan fragmentaris dalam kebudayaan, sistem sosial, nilai-nilai religius bangsa. Nilai-nilai tersebut dikembangkan oleh para pendiri bangsa kemudian dikembangkan dan secara yuridis disahkan sebagai suatu dasar negara, dan secara verbal tercantum dalam pembukaan UUD Wujud kebudayaan Pancasila yang bersifat kongkret yaitu berupa aktivitas manusia dalam masyarakat, saling berinteraksi, sehingga terwujudlah suatu sistem sosial. Hasil budaya manusia yang berupa benda-benda budaya atau budaya fisik ini senantiasa bersumber pada kebudayaan Pancasila yang berupa sistem nilai.
Wujud budaya ini sering disebut sebagai benda-benda budaya. Benda-benda budaya tersebut baik berupa sarana atau alat- alat dalam kehiduapna bermasyarakat, maupun sebagai hasil ekspresi dan kreasi manusia. Benda-benda budaya ini baik berupa benda bergerak seperti mesin, kendaraan, serta hasil teknologi lainnya, maupun benda tidak bergerak misalnya, tempat ibadah, pakaian, candi, gapura, dan lain-lain.