PEDOMAN SISTEM INFORMASI PENANGGULANGAN KRISIS AKIBAT BENCANA PUSAT PENANGGULANGAN KRISIS DEPARTEMEN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA 2008
DATA/INFORMASI KEJADIAN BENCANA DAN AKIBAT YANG DITIMBULKANNYA SECARA CEPAT, TEPAT DAN AKURAT PENANGGULANGAN KRISIS DAN MASALAH KESEHATAN LAIN DAPAT DILAKUKAN DENGAN CEPAT, TEPAT, DAN BAIK
KEADAAN Saat ini informasi diperoleh melalui : Pemantauan 24 jam terhadap mass media (elektronik dan cetak) oleh PPK → ditindaklanjuti dengan menghubungi Dinkes dimana bencana tersebut terjadi Melalui informasi/laporan Dinkes Prov/Kab/Kota dimana bencana terjadi
MASALAH Data/informasi yang dikirimkan/disampaikan Belum dikelola dengan baik (belum ada proses pengelolaan informasi terintergrasi) Belum menggunakan formulir yang baku Belum dilakukan oleh petugas khusus dan terlatih shg validitas dan reliabilitasnya sering dipertanyakan. Belum adanya mekanisme serta alur pengumpulan data yang baku
TUJUAN TUJUAN UMUM Tersedianya informasi PK-AB yang cepat, tepat, akurat dan sesuai kebutuhan untuk optimalisasi upaya penanggulangan
TUJUAN KHUSUS Tersedianya informasi pada tahap pra, saat dan pasca bencana Tersedianya mekanisme pengumpulan, pengelolaan, pelaporan informasi masalah kesehatan akibat bencana mulai dari tahap pengumpulan sampai penyajian informasi
SASARAN Tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota Puskesmas Seluruh jajaran kesehatan, Tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota Puskesmas
RUANG LINGKUP Jenis informasi dan waktu penyampaian Sumber Informasi Alur dan mekanisme penyampaian informasi Pengelolaan data Pengorganisasian
SIKLUS BENCANA KESIAPSIAGAAN TANGGAP DARURAT SAAT BENCANA MITIGASI PRA BENCANA PENCEGAHAN PEMULIHAN PASCA BENCANA REKONSTRUKSI
JENIS INFORMASI DAN WAKTU PENYAMPAIAN A. PRA BENCANA Peta daerah rawan bencana Data sumber daya : tenaga, dana, sarana dan prasarana Informasi dikumpulkan setahun sekali pada bulan Juli – Agustus ( format sesuai dengan Form Kesiapsiagaan )
B. SAAT DAN PASKA BENCANA 1. Informasi awal kejadian bencana (Form B-1 dan B-4) disampaikan segera setelah kejadian awal diketahui 2. Informasi penilaian kebutuhan cepat ( Form B-2 ) 3. Informasi perkembangan kejadian bencana ( Form B-3) dikumpulkan setiap kali terjadi perkembangan informasi PK-AB LIHAT LAMPIRAN PADA PEDOMAN SISTEM INFORMASI PK-AB
SUMBER INFORMASI A. Pra-Bencana B. Saat dan Pasca Bencana Dinas Kesehatan Provinsi/Kab/Kota Rumah Sakit Instansi Terkait Puskesmas B. Saat dan Pasca Bencana Masyarakat Sarana Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota Lintas Sektor
ALAT INFORMASI Informasi yang disampaikan melalui : Telepon Faksimili Telepon Seluler Internet Radio Komunikasi
A. Informasi Pra Bencana Alur Penyampaian Informasi Kesiapsiagaan Sumber Daya PK-AB Menteri Kesehatan Setjen(cq.PPK) Depkes Dinkes Provinsi Dinkes Kab/Kota Instansi Terkait Puskesmas/ RSU Setempat Ditjen & Badan di Lingk Depkes
B. Alur Informasi Saat Bencana 1. Alur penyampaian dan konfirmasi informasi awal kejadian Menteri Kesehatan Ditjen dan Badan di Lingkungan Depkes Setjen (cq.PPK) Puskesmas/ RSU Setempat Dinkes Provinsi Arus Penyampaian Informasi Arus Konfirmasi Dinkes Kab/Kota
2. Alur Penyampaian Informasi Penilaian Kebutuhan Cepat Menteri Kesehatan Setjen (cq.PPK) Depkes Dinkes Provinsi Dinkes Kab/Kota Instansi Terkait Puskesmas/ Masyarakat Lokasi Bencana Ditjen dan Badan di Lingkungan Desa Siaga
Menteri Kesehatan Ditjen dan Badan di Lingkungan Depkes RSUP Nasional 3. Alur Penyampaian Informasi Perkembangan PK-AB Menteri Kesehatan Ditjen dan Badan di Lingkungan Depkes RSUP Nasional Setjen(cq.PPK) Depkes RSU Provinsi Dinkes Provinsi Arus Penyampaian Informasi Arus Konfirmasi RSU Kab/Kota Dinkes Kab/Kota Puskesmas/ Masyarakat Lokasi Bencana
Mekanisme Pelaporan Pelaporan Bebas Hambatan: masyarakat, lintas sektor, unit pelayanan teknis dapat langsung menyampaikan laporannya ke PPK.
PENGELOLAAN DATA Pengumpulan data a. Jenis Data Data bencana Data sumber daya (sarana, tenaga, dan dana) Data sanitasi dasar Data upaya kesehatan penanggulangan bencana Data status kesehatan dan gizi Data mengenai masalah yankes
Peran Institusi dalam pengumpulan data Puskesmas mengumpulkan - data bencana, - sumber daya (sarana, tenaga & dana), - sanitasi dasar, - upaya kesehatan, - penanggulangan bencana, - status kesehatan dan gizi serta data mengenai masalah yankes
RS mengumpulkan data yankes rujukan korban bencana dan sumber daya kes Dinkes Kab/Kota mengumpulkan data bencana, masalah kesehatan dan sumber daya kesehatan dari puskesmas dan rumah sakit Dinkes Provinsi mengumpulkan data bencana, masalah kesehatan dan sumber daya kesehatan dari Dinas Kab/Kota atau dari RS
2. Pengolahan data Puskesmas mengolah data - masalah kesehatan untuk melihat besaran dan kecenderungan permaslhan kesehatan untuk peningkatan pelayanan Dinkes Kab/Kota mengolah data dari Pkm dan RS mengenai masalah kesehatan untuk melihat - besaran dan kecenderungan permaslah kes, - kebutuhan sumber daya untuk yankes dan - sanitasi dasar untuk merumuskan kebutuhan bantuan
Dinkes Prov. mengolah data dari Dinkes Kab/Kota dan Rumah Sakit Provinsi mengenai masalah kesehatan untuk melihat besaran dan kecenderungan permasalahan kesehatan, kebutuhan sumber daya untuk yankes, dan merumuskan kebutuhan bantuan PPK mengolah data dari Dinas Provinsi, mengenai masalah kesehatan untuk melihat besaran dan kecenderungan permasalahan kesehatan, kebutuhan sumber daya untuk yankes dan merumuskan kebutuhan bantuan bersama dengan unit terkait
3. Penyajian Data Puskesmas, Dinkes Kab/Kota, Dinkes Prov. dan PPK menyajikan data masalah kesehatan dalam bentuk tabel, grafik dan pemetaan. PPK juga menggunakan website untuk penyajian data tersebut.
4. Penyampaian Informasi Kurir Radio Komunikasi Telepon Faksimil E-mail SMS
SMS GATEWAY PROSES PENGIRIMAN Base stat Telkomsel Pusat (PPK) Tempat kejadian
PENGORGANISASIAN Tingkat Kecamatan *Organisasi Penanggung jawab adalah Kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota Pelaksana teknis adalah Kepala Puskesmas *Sarana dan prasarana Sarana yang dimiliki Puskesmas atau institusi lain di tingkat Kecamatan *Pembiayaan Menggunakan anggaran operasional Puskesmas atau melalui anggaran bencana yang ada di Kab/Kota *Koordinasi Bekerjasama dengan lintas sektor termasuk LSM dan sektor swasta potensial
Tingkat Kabupaten/Kota * Organisasi Penanggung jawab adalah Kepala Dinkes Kab/Kota Pelaksana teknis adalah unit yang ditunjuk oleh Kepala Dinkes Kab/Kota * Sarana dan Prasarana Memanfaatkan sarana informasi dan komunikasi yang dimiliki Dinas Kesehatan Kab/Kota * Pembiayaan Menggunakan anggaran operasional Dinkes atau anggaran penanggulangan bencana di Kab/Kota * Koordinasi Bekerja sama dengan lintas sektor termasuk LSM & sektor swasta potensial
Tingkat Provinsi * Organisasi Penanggung jawab adalah Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Pelaksana teknis adalah unit yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi * Sarana dan Prasarana Memanfaatkan sarana infomasi dan komunikasi yang dimiliki Dinkes * Pembiayaan Menggunakan dana operasional Dinkes dan anggaran penanggulangan bencana di Pemerintah Provinsi * Koordinasi Bekerjasama dengan lintas sektor termasuk LSM sektor swasta potensial
Tingkat Pusat * Organisasi Penanggung jawab adalah Menteri Kesehatan Pelaksana teknis adalah Pusat Penanggulangan Krisis * Sarana dan prasarana Memanfaatkan sarana informasi dan komunikasi yang dimiliki PPK atau unit terkait di lingkungan Depkes * Pembiayaan Menggunakan anggaran operasional PPK atau sumber dana lain * Koordinasi Bekerja sama dengan lintas program dan lintas sektor termasuk LSM dan sektor swasta
TERIMA KASIH