Kebijakan Dasar Puskesmas
U U D 1945 ( hasil amandemen ) Pasal 28 H ( 1 ) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan Pasal 34 ( 3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak
PEMBANGUNAN KESEHATAN Pembangunan Nasional : Bertujuan Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. meningkatkan kesadaran , kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi – tingginya. PEMBANGUNAN KESEHATAN
Undang- Undang RI No 36/ 2009 tentang KESEHATAN Pasal 5 ayat 2 : Setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangakau. Pasal 6 : Setiap orang barhak mendapatkan lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat kesehatan Pasal 19 : Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan segala bentuk upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien, dan terjangkau. Pasal 58 ayat 1: Setiap orang barhak menuntut ganti rugi terhadap seseorang tenaga kesehatan dan/ atau penyelenggara kesehatan yg menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya.
Tentang: Pelayanan Publik UU RI No 25/2009 Tentang: Pelayanan Publik Pasal 2 Undang- undang tentang pelayanan Publik dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masy dan penyelenggara dalam pelayanan publik Pasal 25 ayat 1 Penyelenggara dan pelaksana berkewajiban mengelola sarana, prasarana, dan / atau fasilitas pelayanan Publik secara efektuf, efisien, transparan, akuntabel, dan berkesinambungan serta bertanggung jawab terhadap pemeliharaan dan / atau penggantian sarana, prasaran, dan /atau fasilitas pelayanan publik Pasal 55 ayat 1 Penyelenggara atau pelaksana yg tdk melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 25, 28, 29, dan atas perbuatan tsb mengakibatkan timbulnya luka, cacat tetap, atau hilangnya nyawa bagi pihak lain dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang - undangan
QUALITY OF LIFE SKN UPAYA KESEHATAN : UKP UKM PEMBIAYAAN KES SDM PEMERINTAH MASYARAKAT SWASTA LANDASAN HUKUM ARAH KEBIJAKAN SKN LAYANAN KES YG MERATA, BERMUTU DAN TERJANGKAU SECARA BERKESINAM BUNGAN PEMBIAYAAN KES UPAYA KESEHATAN : UKP UKM DERAJAT KES MASY YG SETINGGI TINGGINYA SDM OBAT & PERBEKALAN KES PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANAJEMEN KESH QUALITY OF LIFE
Penyelenggaraan Upaya Kesehatan (SKN 2009) Berkesinambungan, Terpadu, Paripurna melalui sistem Rujukan (Rujukan medik maupun rujukan kesehatan) Yankes Perorangan Yankes Masyarakat PKPT : RS kelas A dan B atau klinik khusus sub spesialistik PKMT: Dinkes Prov, Depkes, Unit kerja terkait Tersier: Upaya kesh rujukan unggulan/ sub spesialistik PKMS: Dinkes Kab/ Kota, swasta sesuai aturan yg ada PKPS : RS Kab/Kota, fas kesh swasta yg setara Sekunder: Upaya Kesh rujukan lanjutan PKPP : Puskesmas, Pustu Polindes, Poskedes Fas kesh swasta yg setara Primer : Upaya Kesh dimana terjadi kontak pertama. PKMP : Puskesmas ,Masy & swasta sesuai aturan yg ada. UKBM
STRATEGI Menggerakkan dan memberdayakan masyarakat untuk hidup sehat. DEPKES MENCANANGKAN VISI, MISI, STRATEGI, UNTUK MEMPERCEPAT PENCAPAIAN VISI PEMBANGUNAN MISI : Membuat rakyat sehat VISI : Masyarakat yang mandiri untuk hidup sehat STRATEGI Menggerakkan dan memberdayakan masyarakat untuk hidup sehat. Meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas. Meningkatkan sistem surveilans, monitoring dan informasi kesehatan. Meningkatkan pembiayaan kesehatan. NILAI Berpihak pada rakyat, bertindak cepat dan tepat, kerja-sama tim, integritas yang tinggi, transparansi dan akuntabilitas
GRAND STRATEGI DAN SASARAN DEPKES Seluruh Desa Menjadi Desa Siaga Seluruh Masyarakat Berperilaku Hidup Bersih Dan Sehat Seluruh Keluarga Sadar Gizi Menggerakkan Dan Memberdayakan Masyarakat Untuk Hidup Sehat Setiap Orang Miskin Mendapat Pelayanan Kesehatan Yang Bermutu Setiap Bayi, Anak, Ibu Hamil Dan Kelompok Masyarakat Risiko Tinggi Terlindungi Dari Penyakit. Di Setiap Desa Tersedia Sdm Kesehatan Yang Kompeten Di Setiap Desa Tersedia Cukup Obat Esensial Dan Alat Kesehatan Dasar Setiap Puskesmas Dan Jaringannya Dapat Menjangkau Dan Dijangkau Seluruh Masyarakat Di Wilayah Kerjanya Pelayanan Kesehatan Di Setiap Rumah Sakit, Puskesmas Dan Jaringannya Memenuhi Standar Mutu Meningkatkan Akses Masyarakat Terhadap Pelayanan Kesehatan Yang Berkualitas Setiap Kejadian Penyakit Terlaporkan Secara Cepat Kepada Kepala Desa/Lurah Untuk Kemudian Diteruskan Ke Instansi Kesehatan Terdekat Setiap Kejadian Luar Biasa (Klb) Dan Wabah Penyakit Tertanggulangi Secara Cepat Dan Tepat Sehingga Tidak Menimbulkan Dampak Kesehatan Masyarakat Semua Sediaan Farmasi, Makanan Dan Perbekalan Kesehatan Memenuhi Syarat Terkendalinya Pencemaran Lingkungan Sesuai Dengan Standar Kesehatan Berfungsinya Sistem Informasi Kesehatan Yang Evidence Based Di Seluruh Indonesia Meningkatkan Sistem Surveillance, Monitoring & Inf. Kesehatan Meningkatkan Pembiayaan Kesehatan Pembangunan Kesehatan Memperoleh Prioritas Penganggaran Pemerintah Pusat Dan Daerah Anggaran Kesehatan Pemerintah Diutamakan Untuk Upaya Pencegahan Dan Promosi Kesehatan. Terciptanya Sistem Jaminan Pembiayaan Kesehatan Terutama Bagi Rakyat Miskin.
KEBIJAKAN DASAR PUSKESMAS (Kepmenkes No 128 th 2004)
KEBIJAKAN KEPMENKES 128/2004 : PENGELOMPOKAN UPAYA PUSKESMAS PENAJAMAN 3 FUNGSI PUSKESMAS YANG DILAKSANAKAN SESUAI SPM KAB/KOTA YANG UNTUK SEBAGIAN PENCAPAIANNYA DILAKSANAKAN OLEH PUSKESMAS PENATAAN STRUKTUR PUSK & ESELONISASI PENYEDIAAN TENAGA PEMANTAPAN MANAJEMEN PENYEDIAAN PEMBIAYAAN
FUNGSI PUSKESMAS PUSAT PUSAT PUSAT PEMBANGUNAN PEMBERDAYAAN YANKES KELG & MASY PUSAT PEMBANGUNAN BERWAWASAN KESEHATAN PUSAT YANKES STR I YANKESMAS (PUBLIC GOODS) YANKES PERORANGAN (PRIVATE GOODS)
FUNGSI (1) PUSAT PENGGERAK PEMBANGUNAN BERWAWASAN KESEHATAN Berupaya menggerakkan lintas sektor dan dunia usaha di wilayah kerjanya agar menyelenggarakan pembangunan yg berwawasan kesehatan Aktif memantau dan melaporkan dampak kesehatan dari penyelenggaraan setiap program pembangunan di wilayah kerjanya Mengutamakan pemeliharaan kesehatan dan pencegahan penyakit tanpa mengabaikan penyembuhan dan pemulihan
FUNGSI (2) PUSAT PEMBERDAYAAN MASYARAKAT Berupaya agar perorangan terutama pemuka masyarakat, keluarga & masyarakat : Memiliki kesadaran, kemauan dan kemampuan melayani diri sendiri dan masyarakat untuk hidup sehat Berperan aktif dalam memperjuangkan kepentingan kesehatan termasuk pembiayaan Ikut menetapkan, menyelenggarakan dan memantau pelaksanaan program kesehatan
FUNGSI (3) PUSAT PELAYANAN KESEHATAN STRATA PERTAMA Menyelenggarakan pelayanan kesehatan tingkat pertama secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan a. Pelayanan kesehatan perorangan b. Pelayanan kesehatan masyarakat
Kedudukan Sistem Kesehatan Nasional Sistem Kesehatan Kabupaten/Kota --> sebagai sarana pelayanan kesehatan (perorangan dan masyarakat) strata pertama Sistem Kesehatan Kabupaten/Kota --> unit pelaksana teknis dinas yang bertanggungjawab menyelenggarakan sebagian tugas pembangunan kesehatan kabupaten/kota Sistem Pemerintah Daerah --> unit pelaksana teknis dinas kesehatan kab/kota yang merupakan unit struktural pemda kab/kota
......lanjutan kedudukan ANTAR SARANA YANKES STRATA PERTAMA - SEBAGAI MITRA YANKES SWASTA STRATA PERTAMA SEBAGAI PEMBINA YANKES BERSUMBER DAYA MASYARAKAT
ORGANISASI STRUKTUR ORGANISASI Kepala Puskesmas Unit Tata Usaha Unit Pelaksana Teknis Fungsional Upaya Kesehatan Masyarakat Upaya Kesehatan perorangan JARINGAN PELAYANAN Puskesmas pembantu Puskesmas Keliling Bidan di Desa/Komunitas
Struktur: tergantung jenis kegiatan dan beban kerja Dipimpin oleh KEPALA PUSKESMAS, seorang SARJANA DI BIDANG KESEHATAN yang kurikulum pendidikannya mencakup kesehatan masyarakat. Eselon Kepala Puskesmas : Es IV a ( IIIb?) Struktur: tergantung jenis kegiatan dan beban kerja Memp staf tehnis utk : = upaya kes perorangan = upaya kes masyarakat
TATAKERJA DENGAN KANTOR KEC: BERKOORDINASI BERTANGGUNG JAWAB KPD DINKES KAB/KOTA BERMITRA DENGAN SARANA YANKES TK PERTAMA LAINNYA MENJALIN KERJASAMA YG ERAT DG FASILITAS RUJUKAN DENGAN LINTAS SEKTOR: BERKOORDINASI DENGAN MASYARAKAT: BERMITRA DG BPP ( BPP: ORGANISASI YG MENGHIMPUN TOKOH MASY YG PEDULI KES MASYARAKAT)
UPAYA PUSKESMAS Upaya kesehatan wajib puskesmas Upaya kesehatan ibu, anak & kb Upaya promosi kesehatan Upaya kesehatan lingkungan Upaya perbaikan gizi Upaya pencegahan & pemberantasan penyakit menular Upaya pengobatan dasar Upaya kesehatan pengembangan puskesmas Dilaksanakan sesuai dengan masalah kesehatan masy yg ada dan kemampuan Puskesmas
BILA ADA MASALAH KES TAPI PUSK TDK MAMPU MAKA PELAKSANAAN OLEH DINKES KAB/KOTA UPAYA LAB(MEDIS DAN KES MASY) DAN PERKESMAS SERTA PENCATATAN PELAPORAN MRPKN KEGIATAN PENUNJANG DARI TIAP UPAYA WAJIB ATAU PENGEMBANGAN.
UPAYA KESEHATAN PENGEMBANGAN: PEMILIHAN DILAKUKAN OLEH PUSKESMAS BERSAMA DINKES KAB/KOTA DENGAN MEMPERTIMBANGKAN MASUKAN BPP DALAM KEADAAN TERTENTU DITETAPKAN SEBAGAI PENUGASAN DARI DINKES KAB/KOTA DILAKSANAKAN BILA UPAYA KES WAJIB TELAH TERLAKSANA SCR OPTIMAL (TARGET CAKUPAN & MUTU TERPENUHI)
AZAS PENYELENGGARAAN PUSKESMAS Azas pertanggungjawaban wilayah Azas pemberdayaan masyarakat Azas keterpaduan Lintas program Lintas sektoral Azas rujukan Rujukan medis Rujukan kesehatan masyarakat
Azas pertanggungjawaban wilayah Pusk bertanggungjawab meningkatkan derajat kesehatan masy yang bertempat tinggal di wilayah kerjanya Dilakukan kegiatan dalam gedung dan luar gedung Ditunjang dengan puskesmas pembantu, Bidan di desa, puskesmas keliling
AZAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT Puskesmas harus memberdayakan perorangan, keluarga dan masyarakat agar berperan aktif dlm menyelenggarakan setiap upaya Puskesmas 2. Potensi masyarakat perlu dihimpun ----- UKBM
AZAS KETERPADUAN Setiap upaya diselenggarakan secara terpadu Keterpaduan lintas program --------------- LOKAKARYA MINI BULANAN Keterpaduan lintas sektoral ------------- LOKAKARYA MINI TRIBULANAN
AZAS RUJUKAN Rujukan medis/upaya kes perorangan = rujukan kasus = bahan pemeriksaan = ilmu pengetahuan Rujukan upaya kesehatan masyarakat = rujukan sarana dan logistik = rujukan tenaga = rujukan operasional
SISTEM RUJUKAN UKM UKP RS PUSAT/ PROPINSI DEPKES/DINKES PROPINSI YANKES STR III RS Kab/Kota BP4,BKMM,BKOM, KLINIK /PRAKTEK SPESIALIS SWASTA DINKES Kab/Kota BP4, BKMM,BKOM YANKES STR II PUSKESMAS,PRAKTEK DR UMUM, BIDAN, BP, BKIA PUSKESMAS YANKES STR I MASYARAKAT POSYANDU,POLINDES, UKBM lainnya POSYANDU POLINDES RUMAH TANGGA
TERIMA KASIH