PERENCANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH Direktorat Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi Pengadaan Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi
Peraturan Lembaga Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah DASAR PELAKSANAAN
Mewujudkan kesamaan pemahaman dalam Perencanaan Pengadaan; Menjadi acuan bagi Pelaku Pengadaan di Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah dalam Pengadaan Barang/Jasa; Mewujudkan pengadaan barang/jasa yang sesuai dengan tujuan, kebijakan, prinsip, dan etika Pengadaan barang/jasa. TUJUAN Pasal 2
RUANG LINGKUP Pasal 3 1. Penyusunan Perencanaan Pengadaan 2. Identifikasi Kebutuhan 3. Penetapan Barang/Jasa 4. Cara Pengadaan Barang/Jasa 5. Jadwal Pengadaan Barang/Jasa 6. Anggaran Pengadaan Barang 7. RUP Pasal 18 ayat (1) Pasal 18 ayat (1)
menetapkan Perencanaan Pengadaan menetapkan dan mengumumkan RUP konsolidasi pengadaan Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran menyusun Perencanaan Pengadaan sesuai kebutuhan K/L/PD untuk tahun anggaran berikutnya sebelum berakhirnya tahun anggaran berjalan dan dalam pelaksanaannya dapat dibantu oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa. Pejabat Pembuat Komitmen PAKPA Delegasi tugas & kewenangan KPA melaksanakan tugas & kewenangan sesuai pelimpahan PA PARA PIHAK Pasal 9 dan Pasal 11 Pasal 9 dan Pasal 11 Pasal 4 dan Pasal 5 Pasal 4 dan Pasal 5
KEGIATAN PERENCANAAN PENGADAAN K/L/PD Pasal 6 ayat (1), (2) Perencanaan pengadaan DIMULAI DARI identifikasi kebutuhan barang/jasa berdasarkan Renja K/L/PD Untuk PENGADAAN STRATEGIS yang sudah teridentifikasi dalam RENSTRA K/L/PD, identifikasi kebutuhan dapat dilakukan SEBELUM penetapan Pagu Indikatif/Nota Kesepakatan KUA-PPAS Pasal 7 ayat (3) Perencanaan Pengadaan menjadi MASUKAN dalam penyusunan RKA-K/L dan RKA Perangkat Daerah
dilakukan bersamaan dengan proses penyusunan Renja K/L setelah penetapan Pagu Indikatif. Kementerian/ Lembaga (Dana APBN) Arah Kebijakan dan Prioritas Pembanguna n Nasional Perencanaa n Pengadaan Penyusunan dan Penetapan Pagu Indikatif Penyusuna n Renja K/L Penyusuna n RKA K/L Penetapan Alokasi Anggaran Pengumuman RUP Penyusunan Perencanaan Pengadaan JANUARI - MARET JULI - DESEMBERAPRIL - JUNI KEGIATAN PERENCANAAN PENGADAAN K/L Pasal 6 ayat (3) Pasal 18 ayat (2) Pasal 18 ayat (2) Penyusunan RKA-K/L Bahan masukan
KEGIATAN PERENCANAAN PENGADAAN PERANGKAT DAERAH Pasal 6 ayat (4) Pasal 18 ayat (3) Pasal 18 ayat (3) Perangkat Daerah (Dana APBD) RPJMD Perencanaa n Pengadaan RKPDKUA-PPAS Penyusunan RKA Perangkat Daerah Persetujuan Raperda tentang APBD Pengumuman RUP JANUARI - MEIAGUSTUS - DESEMBERJUNI - JULI dilakukan bersamaan dengan proses penyusunan RKA Perangkat Daerah setelah nota kesepakatan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Penyusunan Perencanaan Pengadaan Penyusunan RKA-Perangkat Daerah Bahan masuka n
KEGIATAN PERENCANAAN PENGADAAN K/L Pasal 6 ayat (3) Pasal 18 ayat (2) Pasal 18 ayat (2) Arah Kebijakan & Prioritas Pembangunan Nasional Review Baseline Penyusunan dan Penetapan Pagu Indikatif Penyampaian KEM & PPKF ke DPR Penetapan RKP Penetapan RUU APBN di DPR Penyampaian RUU APBN dari Nota Keuangan Penetapan Pagu Anggaran Penetapan Perpres Rincian APBN Penetapan DIPA Pelaksanaan Anggaran
KEGIATAN PERENCANAAN PENGADAAN K/L Pasal 6 ayat (3) Pasal 18 ayat (2) Pasal 18 ayat (2)
KEGIATAN PERENCANAAN PENGADAAN PERANGKAT DAERAH Pasal 6 ayat (4) Pasal 18 ayat (3) Pasal 18 ayat (3)
Dilakukan berdasarkan rencana kegiatan yang ada di dalam Renja K/L/PD Identifikasi kebutuhan T.A. berikutnya dilakukan pada T.A. berjalan Dilakukan dengan memperhatikan : a)prinsip efisien dan efektif b)aspek pengadaan berkelanjutan c)penilaian prioritas kebutuhan d)katalog elektronik e)konsolidasi f)barang/jasa yang telah tersedia/dimiliki/ dikuasai Bertujuan untuk menunjang tusi organisasi, maka jumlah kebutuhan barang/jasa mempertimbangkan : a)besaran organisasi/jumlah pegawai dalam satu organisasi b)beban tugas serta tanggungjawabnya c)barang/jasa yang telah tersedia/dimiliki/dikuasai IDENTIFIKASI KEBUTUHAN Pasal 7
Dengan memperhatikan pasokan (supply) Barang seperti : a.Kemudahan mendapatkan Barang di pasaran Indonesia b.TKDN c.Jumlah produsen dan/atau jumlah Pelaku Usaha d.Produk dalam negeri atau barang impor, pabrikan atau produk kerajinan tangan a.Jenis, fungsi/kegunaan, ukuran/kapasitas, serta jumlah Barang yang diperlukan b.Status kelayakan Barang c.Dapat segera digunakan d.Pihak yang memerlukan (pengelola/pengguna) e.Persyaratan lain, namun tidak terbatas pada : -Cara pengangkutan -Penimbunan/penyimpanan -Pengoperasian/penggunaan -Pemeliharaan dan pelatihan IDENTIFIKASI KEBUTUHAN BARANG Pasal 8 dan Pasal 9 Pasal 8 dan Pasal 9
a.Jenis, fungsi/kegunaan, target/sasaran yang akan dicapai b.Dapat dilaksanakan oleh Usaha Kecil c.Waktu penyelesaian d.Barang/material dari dalam negeri atau luar negeri e.Persentase bagian/komponen dalam negeri f.Studi kelayakan sebelum pelaksanaan desain g.Pelaksanaan desain paling lambat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan IDENTIFIKASI KEBUTUHAN PEKERJAAN KONSTRUKSI Pasal 10 h.Apabila kontrak tahun jamak : Penyelesaian pekerjaan lebih dari 12 bulan/lebih dari 1 Tahun Anggaran Pekerjaan yang memberikan manfaat lebih apabila dikontrakkan untuk jangka waktu 1-3 Tahun Anggaran Dimulai setelah mendapat persetujuan dari pejabat berwenang i.Apabila memerlukan lahan, sebelum SPPBJ diterbitkan harus menyelesaikan : Pembebasan lahan Pengurusan ijin pemanfaatan tanah
a.Jenis, fungsi/manfaat, target yang diharapkan b.Pihak yang akan menggunakan c.Waktu pelaksanaan d.Ketersediaan Pelaku Usaha yang sesuai e.Apabila desain konstruksi dan Pekerjaan Konstruksi dilaksanakan pada tahun tunggal : Desain bersifat standar, risiko kecil, tidak memerlukan waktu yang lama, tidak memerlukan penelitian laboratorium yang memerlukan waktu lama Desain bersifat mendesak dan biaya sudah dialokasikan i.Apabila jasa pengawasan pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi : Waktu mulai dan penyelesaian Pekerjaan Konstruksi Jumlah tenaga ahli pengawasan sesuai bidang keahlian IDENTIFIKASI KEBUTUHAN JASA KONSULTANSI Pasal 11
a.Jenis, fungsi/manfaat, target yang diharapkan b.Waktu pelaksanaan c.Apabila bersifat rutin, maka dapat ditetapkan sebagai kebutuhan prioritas yang harus diadakan setiap Tahun Anggaran d.Apabila bersifat rutin dan tidak ada peningkatan jumlah/volume/kapasitas/waktu pengadaan, maka dapat ditetapkan besarnya kebutuhan sama dengan tahun sebelumnya. IDENTIFIKASI KEBUTUHAN JASA LAINNYA Pasal 12
a.Jenis pengadaan yang akan dilaksanakan b.Jenis, fungsi/manfaat, target/sasaran yang akan dicapai c.Waktu penyelesaian pekerjaan d.Barang/material dari dalam negeri atau luar negeri e.Persentase bagian/komponen dalam negeri IDENTIFIKASI KEBUTUHAN PEKERJAAN TERINTEGRASI Pasal 13
Identifikasi kebutuhan dituangkan ke dalam dokumen penetapan barang/jasa dengan memperhatikan kodefikasi pada : -Klasifikasi Baku Komoditas Indonesia (KBKI) -Kodefikasi yang dikeluarkan Kementerian teknis terkait Penetapan Jenis Pengadaan Barang Pekerjaan Konstruksi Jasa Konsultansi Jasa Lainnya Pekerjaan Terintegrasi PENETAPAN BARANG/JASA Pasal 14 dan Pasal 15 Pasal 14 dan Pasal 15 Pasal 3 ayat (1), (2) Pasal 3 ayat (1), (2)
SWAKELOLA PENYEDIA PERENCANAAN PENGADAAN Pasal 16 Pasal 18 ayat (4) Pasal 18 ayat (4)
barang/jasa yang pelaksanaan pengadaannya memerlukan partisipasi masyarakat penyelenggaraan pendidikan dan/atau pelatihan, kursus, penataran, seminar, lokakarya atau penyuluhan barang/jasa yang dilihat dari segi nilai, lokasi, dan/atau sifatnya tidak diminati oleh Penyedia barang/jasa yang dihasilkan oleh usaha ekonomi kreatif dan budaya dalam negeri untuk kegiatan pengadaan festival, parade seni/budaya sensus, survei, pemrosesan/pengolahan data, perumusan kebijakan publik, pengujian laboratorium dan pengembangan sistem, aplikasi, tata kelola, atau standar mutu tertentu barang/jasa yang masih dalam pengembangan sehingga belum dapat disediakan atau diminati oleh penyedia barang/jasa yang dihasilkan oleh organisasi kemasyarakatan, kelompok masyarakat, atau masyarakat KRITERIA SWAKELOLA Pasal 17 ayat (1)
Perencanaan Pengadaan Melalui Swakelola meliputi kegiatan : a. Penetapan tipe Swakelola b. Penyusunan spesifikasi teknis/KAK c. Penyusunan perkiraan biaya/RAB Dalam hal pada kegiatan Swakelola memerlukan Penyedia, pengadaannya mengacu pada peraturan tentang Swakelola PERENCANAAN PENGADAAN MELALUI SWAKELOLA Pasal 17 ayat (2), (3) Pasal 18 ayat (5) Pasal 18 ayat (5)
TIPE SWAKELOLA Pasal 18 ayat (6) Pasal 18 ayat (6)
PENYELENGGARA SWAKELOLA Pasal 18 ayat (6) Pasal 18 ayat (6) Tipe Swakelola Penetapan Tim PersiapanTim PengawasTim Pelaksana Tipe IPA/KPA Penanggung Jawab Anggaran Tipe II PA/KPA Penanggung Jawab Anggaran Pimpinan K/L/PD Pelaksana Swakelola Tipe III Penanggung Jawab Organisasi Masyarakat Tipe IVPenanggung Jawab Kelompok Masyarakat
TAHAPAN UNTUK NOTA KESEPAHAMAN Pasal 19 Swakelola Tipe II 1.PA/KPA menyampaikan permohonan kerjasama kepada K/L/P/D lain untuk menyediakan barang/jasa yang dibutuhkan T.A. berikutnya 2.penandatanganan Nota Kesepahaman pelaksanaan Swakelola Swakelola Tipe III 1.PA/KPA melakukan survei terhadap Ormas yang mampu dan terdekat dengan lokasi pelaksanaan Swakelola bila hanya 1 (satu) Ormas yang memenuhi syarat, maka PA/KPA menyampaikan undangan kepada Ormas sebagai pelaksana Swakelola dan Penanggungjawab Ormas menyampaikan surat pernyataan minat bila ada beberapa Ormas yang memenuhi syarat, maka PA/KPA melaksanakan Sayembara 2.penandatanganan Nota Kesepahaman pelaksanaan Swakelola Swakelola Tipe IV 1.PA/KPA menyampaikan undangan kepada Pokmas untuk melaksanakan Swakelola 2.penanggungjawab Pokmas menyampaikan surat pernyataan kesediaan 3.penandatanganan Nota Kesepahaman pelaksanaan Swakelola 4.dalam hal Swakelola dilaksanakan berdasarkan usulan Pokmas, PA/KPA menandatangani nota kesepahaman setelah menerima usulan
TINDAKLANJUT SETELAH NOTA KESEPAHAMAN Pasal 20 Swakelola Tipe II 1.K/L/PD pelaksana Swakelola menyampaikan proposal yang memuat rencana kerja dan RAB kepada PA/KPA penanggungjawab anggaran 2.PPK pada K/L/PD penanggungjawab anggaran menyusun Perencanaan Pengadaan sebagai dasar pengusulan dan penyusunan RKA-K/L atau RKA Perangkat Daerah Swakelola Tipe III 1.Penanggungjawab Ormas menyampaikan proposal dan RAB kepada PA/KPA penanggungjawab anggaran 2.PPK pada K/L/PD penanggungjawab anggaran menyusun Perencanaan Pengadaan sebagai dasar pengusulan dan penyusunan RKA-K/L atau RKA Perangkat Daerah Swakelola Tipe IV 1.Pokmas menyampaikan proposal memuat rencana kerja dan RAB kepada PA/KPA penanggungjawab anggaran 2.PPK pada K/L/PD penanggungjawab anggaran menyusun Perencanaan Pengadaan sebagai dasar pengusulan dan penyusunan RKA-K/L atau RKA Perangkat Daerah
a.Dalam hal pekerjaan Swakelola membutuhkan Penyedia, maka dilampirkan spesifikasi teknis/KAK Penyedia b.Dalam hal pekerjaan Swakelola membutuhkan pengadaan Pekerjaan Konstruksi, dilampirkan gambar rencana kerja dan spesifikasi teknis c.Dalam hal pekerjaan Swakelola membutuhkan pengadaan Jasa Konsultansi, dilampirkan KAK Jasa Konsultansi SPESIFIKASI TEKNIS/KAK SWAKELOLA Pasal 21
a. Penyusunan spesifikasi teknis/KAK b. Penyusunan perkiraan biaya/RAB c. Pemaketan pengadaan d. Konsolidasi pengadaan e. Biaya pendukung PERENCANAAN PENGADAAN MELALUI PENYEDIA Pasal 22 Pasal 18 ayat (7) Pasal 18 ayat (7)
Spesifikasi teknis/KAK disusun dengan memperhatikan : a.Menggunakan produk dalam negeri, sepanjang tersedia dan mencukupi b.Menggunakan produk bersertifikat SNI, sepanjang tersedia dan mencukupi c.Memaksimalkan penggunaan produk industri hijau d.Aspek pengadaan berkelanjutan e.Tidak mengarah pada merek/produk tertentu, kecuali : Pengadaan komponen barang/jasa Suku cadang Bagian dari 1 (satu) sistem yang sudah ada Barang/jasa dalam katalog elektronik Barang/jasa melalui Tender Cepat Spesifikasi teknis/KAK dibuat berdasarkan kebutuhan barang/jasa dari K/L/PD masing-masing SPESIFIKASI TEKNIS/KAK PENYEDIA Pasal 23 ayat (1), (4) Pasal 19
SPESIFIKASI TEKNIS, paling sedikit berisi : -Spesifikasi mutu/kualitas -Spesifikasi jumlah -Spesifikasi waktu -Spesifikasi pelayanan Barang Pekerjaan Konstruksi Jasa Lainnya KERANGKA ACUAN KERJA, paling sedikit berisi : Uraian pekerjaan a.Latar belakang b.Maksud dan tujuan c.Lokasi pekerjaan d.Produk yang dihasilkan (output) Waktu pelaksanaan yang diperlukan Spesifikasi teknis Jasa Konsultansi (kompetensi tenaga ahli dan badan usaha) Sumber pendanaan dan total perkiraan biaya pekerjaan Jasa Konsultan SPESIFIKASI TEKNIS/KAK PENYEDIA Pasal 23 ayat (2), (3), (5), (6)
Dilakukan dengan berorientasi pada : a.Keluaran atau hasil yang mengacu pada kinerja dan kebutuhan K/L/PD; b.Volume barang/jasa berdasarkan kebutuhan dan ketersediaan barang/jasa di K/L/PD; c.Ketersediaan barang/jasa di pasar; d.Kemampuan Pelaku Usaha dalam memenuhi spesifikasi teknis/KAK yang dibutuhkan K/L/PD; dan/atau e.Ketersediaan anggaran pada K/L/PD. PEMAKETAN Pasal 24 ayat (1) Pasal 20 ayat (1)
a.Dilarang menyatukan paket yang dari sifat pekerjaan dan tingkat efisiensi seharusnya dilakukan di beberapa lokasi/daerah masing-masing; b.Dilarang menyatukan paket yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya harus dipisahkan untuk mendapatkan penyedia yang sesuai c.Dilarang menyatukan paket yang nilainya seharusnya dilakukan oleh Usaha Kecil d.Dilarang memecah paket untuk menghindari Tender/Seleksi e.Menetapkan sebanyak-banyaknya paket untuk Usaha Kecil (s.d. Rp. 2,5 M) tanpa mengabaikan prinsip efisiensi, persaingan sehat, kesatuan sistem, dan kualitas kemampuan teknis, kecuali yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi Usaha Kecil PEMAKETAN Pasal 24 ayat (2), (3) Pasal 20 ayat (2)
Konsolidasi paket dapat dilakukan oleh : PA KPA PPK Paket antar KPA dan/atau antar PPK Paket antar PPK Paket di area kerjanya masing-masing Konsolidasi dapat dilakukan : -Sebelum/sesudah pengumuman RUP -Pada kegiatan pemaketan atau perubahan RUP -Dengan memperhatikan kebijakan pemaketan KONSOLIDASI Pasal 25 Pasal 21 ayat (2)
SWAKELOLA PERSIAPAN -Penetapan sasaran -Penetapan penyelenggara Swakelola -Penetapan rencana kegiatan -Penetapan spesifikasi teknis/KAK -Penetapan RAB -Finalisasi dan penandatanganan kontrak Swakelola (kecuali Tipe I) PELAKSANAAN -Pelaksanaan Swakelola sesuai rencana/kontrak -Penyusunan laporan -Penyerahan hasil kepada PPK PENYEDIA PERSIAPAN -Persiapan pengadaan oleh PPK -Persiapan pemilihan oleh Pokja Pemilihan PELAKSANAAN -Pelaksanaan pemilihan Penyedia -Pelaksanaan kontrak -Serah terima hasil pekerjaan Dalam menyusun jadwal, mempertimbangkan : a.Jenis/karakteristik barang/jasa b.Metode dan waktu pengiriman c.Waktu pemanfaatan barang/jasa d.Metode pemilihan e.Jangka waktu proses pemilihan Penyedia f.Ketersediaan barang/jasa di pasar JADWAL PENGADAAN Pasal 26
Anggaran pengadaan merupakan SELURUH BIAYA yang dikeluarkan oleh K/L/PD untuk memperoleh barang/jasa BIAYA BARANG/JASA a.Harga barang b.Biaya pengiriman c.Biaya suku cadang/purna jual d.Biaya personil e.Biaya non personil f.Biaya material/bahan g.Biaya peralatan h.Biaya pemasangan i.Biaya sewa BIAYA PENDUKUNG a.Biaya pelatihan b.Biaya instalasi/testing c.Biaya administrasi (untuk T.A. berjalan/T.A. yang akan datang) Biaya pengumuman Biaya survei lapangan Biaya survei pasar Honorarium para pihak Penggandaan dokumen d.Biaya lainnya Biaya pendapat ahli hukum kontrak Biaya uji coba Biaya sewa Biaya rapat Biaya komunikasi ANGGARAN PENGADAAN Pasal 27
Perencanaan pengadaan dituangkan ke dalam RUP oleh PPK RUP Swakelola memuat paling sedikit : a.Nama dan alamat PA/KPA b.Nama paket Swakelola c.Tipe Swakelola d.Nama penyelenggara Swakelola e.Uraian pekerjaan f.Volume pekerjaan g.Lokasi pekerjaan h.Sumber dana i.Total perkiraan biaya Swakelola j.Perkiraan jadwal pengadaan barang/jasa RUP Penyedia memuat paling sedikit : a.Nama dan alamat PA/KPA b.Nama paket Penyedia c.Kebutuhan penggunaan produk dalam negeri d.Peruntukan paket untuk Usaha Kecil/Non Kecil e.Uraian pekerjaan f.Volume pekerjaan g.Lokasi pekerjaan h.Sumber dana i.Total perkiraan biaya pekerjaan j.Spesifikasi teknis/KAK k.Metode pemilihan l.Perkiraan jadwal pengadaan barang/jasa RENCANA UMUM PENGADAAN Pasal 28 Pasal 18 ayat (8)
Pengumuman RUP dilakukan setelah penetapan alokasi anggaran Kementerian/ Lembaga Kementerian/ Lembaga Perangkat Daerah Pengumuman RUP dilakukan setelah Rancangan Perda tentang APBD disetujui oleh Pemda dan DPRD RUP diumumkan kembali apabila terdapat : -Perubahan/revisi paket -Perubahan/revisi DIPA/DPA Tata cara penggunaan aplikasi SiRUP ditetapkan dalam Keputusan Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi Pasal 29 Pasal 22 * Dapat ditambahkan dalam situs web K/L/PD, papan pengumuman resmi, surat kabar, media lainnya
e-Tendering e-Purchasing e-Pengadaan Langsung e-Swakelola om RUP Untuk Proses Pemilihan Untuk Monitoring Penganggaran Untuk Monitoring Perencanaan Pemanfaatan Data SiRUP
e-Tendering e-Purchasing e-Management Contract Data Warehouse Data Lainnya Survei Monitoring (SUMON) BUDGETING DIPA RKA/KL SIMDA/ SIPKD/ SIMRAL/ SIKD 1. RPJMN 2. RKP 3. RENJA 4. ADIK KRISNA STRATEGIC PLANNING PROCUREMENT e-Musrenbang Perencanaan Implementasi Kontrak PAYMENT OMSPAN Aplikasi Keuangan Daerah Monitoring REPORT SISMONT EPRA Policy Recomendation Audit Non Tendering Non Purchasing Aplikasi LKPP Lainnya Skema Pengembangan Integrasi Sistem
Pasal 30 Pasal 30 Petunjuk Teknis Perencanaan Pengadaan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi Pasal 31 Pasal 31 Pasal 32 Pasal 32 Dengan berlakunya Peraturan Lembaga ini, maka Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Perencanaan PBJP dan Perka LKPP Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengumuman RUP BJP dicabut dan dinyatakan tidak berlaku Peraturan Lembaga ini berlaku pada tanggal diundangkan (8 Juni 2018) KETENTUAN PENUTUP
Terima Kasih