MEDIA TAYANG KELEMBAGAAN DESA PEMBINAAN / PENATAAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DIREKTORAT JENDRAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA KEMENTRIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI 2019 TIM TENAGA AHLI P3MD PADANG LAWAS UTARA
TUJUAN SESI Setelah sesi ini peserta diharapkan dapat : 1 Menjelaskan pengertian dan peran utama Kelembagaan Pemerintahan Desa; 2 Menjelaskan hubungan kerja antar Lembaga Pemerintahan Desa.
KELEMBAGAAN DESA DI UU DESA NO 6 TAHUN 2014 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 pada Bab XII pasal 94, disebutkan bahwa (1) Desa mendayagunakan lembaga kemasyarakatan Desa yang ada dalam membantu pelaksanaan fungsi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. (2) Lembaga kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wadah partisipasi masyarakat Desa sebagai mitra Pemerintah Desa. (3) Lembaga kemasyarakatan Desa bertugas melakukan pemberdayaan masyarakat Desa, ikut serta merencanakan dan melaksanakan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa. (4) Pelaksanaan program dan kegiatan yang bersumber dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan lembaga non- Pemerintah wajib memberdayakan dan mendayagunakan lembaga kemasyarakatan yang sudah ada di Desa.
APAKAH KELEMBAGAAN DESA? Kelembagaan Desa meliputi : (1)Pemerintahan Desa atau Desa Adat yang terdiri atas Pemerintah Desa atau Pemerintah Desa Adat dan Badan Permusyawaratan Desa atau Badan Permusyawaratan Desa Adat; (2)Lembaga Kemasyarakatan Desa; dan (3)Lembaga adat. LIHAT PENJELASAN UU NO. 6/2014 TENTANG DESA
FUNGSI & TUGAS UNSUR KELEMBAGAAN DESA PEMERINTAHAN DESA/DESA ADAT adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA berfungsi sebagai wadah partisipasi masyarakat Desa dalam pembangunan, pemerintahan, kemasyarakatan, dan pemberdayaan yang mengarah terwujudnya demokratisasi dan transparansi di tingkat masyarakat serta menciptakan akses agar masyarakat lebih berperan aktif dalam kegiatan pembangunan. LEMBAGA ADAT bertugas membantu Pemerintah Desa dan sebagai mitra dalam memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat sebagai wujud pengakuan terhadap adat istiadat masyarakat Desa.
APAKAH LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA? Jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan, yaitu : Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna (KARTAR), dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Lembaga Adat
Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW) Rukun Warga, untuk selanjutnya disingkat RW atau sebutan lainnya adalah bagian dari kerja lurah dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa. Rukun Tetangga, untuk selanjutnya disingkat RT atau sebutan lainnya adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa.
Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Desa/Kelurahan, untuk selanjutnya disebut TP PKK Desa/Kelurahan adalah lembaga kemasyarakatan sebagai mitra kerja pemerintah dan organisasi kemasyarakatan lainnya, yang berfungsi sebagai fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali dan penggerak pada masing-masing jenjang pemerintahan untuk terlaksananya program PKK.
Karang Taruna (KARTAR) Karang Taruna adalah Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial, yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh Kementerian Sosial.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan, yaitu : LPM adalah Lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa dan Lurah dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
Lembaga Adat Pada bagian ini, UU Desa mengatur tentang Lembaga Adat Desa. Keberadaan lembaga tersebut di desa adat menjadi bagian tersendiri dalam memberikan peran dan fungsinya dalam mengembangkan adat istiadat. Pasal 95 (1) Pemerintah Desa dan masyarakat Desa dapat membentuk lembaga adat Desa. (2) Lembaga adat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa. (3) Lembaga adat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu Pemerintah Desa dan sebagai mitra dalam memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat sebagai wujud pengakuan terhadap adat istiadat masyarakat Desa.
Tugas Dan Fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Menurut Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan jelas menyebutkan terkait dengan tugas dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mempunyai tugas membantu Lurah dalam pelaksanaan urusan pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Adapun Lembaga Pemberdayaan Masyarakatdalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut : Tugas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat : a. Menyusun rencana pembangunan yang partisipatif. b. Menggerakan swadaya gotong royong masyarakat. c. Melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
Fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat : a. Penampung dan penyalur aspirasi masyarakat dalam pembangunan. b. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam rangka memperkokoh Negara n Kesatuan Republik Indonesia. c. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat. d. Penyusunan rencana, pelaksana, pengendali, pelestarian dan pengembangan hasil-hasiln pembangunan secara partisipatif. e. Penumbuh kembangan dan penggerak prakarsa dan partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat. f. Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumberdaya serta keserasian lingkungan hidup.
Kegiatan Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) ditujukan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui: a. Peningkatan pelayanan masyarakat b. Peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan c. Pengembangan kemitraan d. Pemberdayaan masyarakat dan e. Pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat.
Dalam melakukan tugas dan fungsinya, lembaga kemasyarakatan atau yang disebut Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dibantu oleh kader pemberdayaan masyarakat. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya Lembaga Pemberdayaan Masyarakat juga memiliki hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sebagai berikut : a.Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan kelurahan bersifat konsultatif dan koordinatif. b.Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan Lembaga Kemasyarakatan lainnya di Kelurahan bersifat koordinatif dan konsultatif. c.Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan pihak ketiga di kelurahan bersifat kemitraan.
UNSUR KELEMBAGAAN DESA PEMERINTAHAN DESA/DESA ADAT PEMERINTAH DESA/DESA ADAT BPD/DESA ADAT LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA LEMBAGA ADAT
BPD KEPALA DESA Kepala Seksi Sekretaris Kaur Umum Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Keuangan Kaur Kesejahteraan Rakyat Kepala Dusun (Kadus) Kepala Dusun (Kadus) Kepala Dusun (Kadus) Kepala Dusun (Kadus) Kepala Dusun (Kadus) Kepala Dusun (Kadus) Kepala Kewilayahan SUSUNAN ORGANISASI PEMERINTAHAN DESA
TERIMA KASIH