Agenda 21 Perumahan dan Permukiman Pertemuan 12 Matakuliah : R0212/ Kota dan Permukiman Tahun : 2006 Agenda 21 Perumahan dan Permukiman Pertemuan 12
Hal yang mempengaruhi : Agenda 21 Maksud : Program aksi untuk mempersiapkan dunia dalam menghadapi abad 21 agar kualitas hidup manusia terus meningkat dan pembangunan tetap berlanjut Hal yang mempengaruhi : Deklarasi Rio tentang 27 Prinsip dasar tentang Lingkungan dan Pembangunan yang berkelanjutan Dokumen Agenda 21 Global Perjanjian tentang prinsip kehutanan Konvensi tentang perubahan iklim Konvensi tentang keanekaragaman hayati
3. Pengelolaan Sumberdaya Lahan 4. Pengelolaan Sumberdaya Alam Agenda 21 Indonesia Terdiri dari 18 Bab yang terbagi menjadi 4 bagian Pelayanan Masyarakat, aspek sosial dan ekonomi dari pembangunan ( didalamnya terdapat Perumahan dan Permukiman ) 2. Pengelolaan Limbah, strategi perlindungan lingkungan global yang ditimbulkan dari limbah lokal dan nasional 3. Pengelolaan Sumberdaya Lahan Strategi untuk pengelolaan sumberdaya lahan hutan, pertanian dan air 4. Pengelolaan Sumberdaya Alam Strategi untuk melestarikan keanekaragaman hayati, bioteknologi dan pengelolaan sumberdaya pesisir dan laut
Agenda 21 Perumahan dan Permukiman Latar Belakang : 1952 Pendirian Djawatan Perumahan Kebijaksanaan : Terfokus pada masalah kekurangan rumah baik secara kuantitas maupun kualitas, khususnya bagi masyarakat yang tidak mampu Tujuan : Mewujudkan rumah yang sehat untuk tiap keluarga rakyat Global Strategy for Shelter ( Habitat,1988) : “ Shelter for all “
KIP KIP “Kampung Improvement Program” Pelaksanaan : Mulai dari PELITA II ( 1974 – 1979) s/d PELITA IV (1984 -1989) Keberlanjutan : P3KT Program Pengadaan Prasarana Kota Terpadu dan P2LDT Program Pengembangan Lingkungan Pedesaan Terpadu
Pengembangan Permukiman Tujuan : Melakukan integrasi sosial, ekologis dan fungsional yang menjamin peningkatan kualitas hidup secara berkelanjutan Untuk menjawab tujuan diatas, ada dua hal yang menjadi fokus : Pembangunan Perumahan dan Permukiman Pengelolaan Perumahan dan Permukiman
A. Pembangunan Perumahan dan Permukiman Latar belakang : Hingga 2020, Dibutuhkan 1.750.000 unit rumah/ tahun, dengan luas kavling rata-rata 100 M2. Untuk itu dibutuhkan 30.000 Ha lahan baru setiap tahun, setara dengan 50 kota kecil yang berpenduduk 100 ribuan orang Upaya penyiapan lahan diatasi melalui : KASIBA Kawasan Siap Banguan LISIBA Lingkungan Siap Banguna
A. Pembangunan Perumahan dan Permukiman Tujuan : Mendukung aktivitas ekonomi dalam satu sistim yang padu yang menjamin kelestarian daya dukung lingkungan dan sumber daya alam sehingga semua lapisan dan golongan masyarakat yang tumbuh dan berkembang oleh aktivitas tersebut terwadahi dalam permukiman yang menunjang kualitas hidup berkelanjutan
A. Pembangunan Perumahan dan Permukiman Periode 1998 -2003 Tujuan : Menyiapkan kepranataan pembangunan permukiman yang mantap, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya tanah dan air,serta prasarana dasar serta mampu meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan permukiman Menyiapkan program KASIBA dan LISIBA dalam upaya pengendalian pasar lahan (land market) Kegiatan, antara lain : Peningkatan Lembaga/ Pengorganisasian Pembangunan Permukiman Pemberdayaan Sumber daya alam dan Prasarana Dasar
A. Pembangunan Perumahan dan Permukiman Periode 2003 - 2020 Tujuan : Melanjutkembangkan pembangunan permukiman melalui mekanisme partisipatif maupun pasar yang terpadu secara sosial ekonomi, ekologis budaya dan fungsional Kegiatan, antara lain : Pemantapan Kelembagaan/ Pengorganisasian Pembangunan Permukiman Pemantapan Pemberdayaan Pemantapan Sumber daya alam dan Prasarana Dasar
B. Pengembangan Pengelolaan Permukiman Latar Belakang Munculnya gejala Urbanisasi Urbanisasi akibat menyatunya kota dan desa ( sistim urban berkesinambungan/ continuum) 2. Perubahan fisik daerah dari agraris menjadi fisik perkotaan ( meng-urban dalam arti kualitas fisik) 3. Meningkatnya jumlah penduduk ( meng-urban dalam arti kuantitatif demografis ) Tujuan : Untuk meningkatkan prasarana, fasilitas sosial dan umum, daya dukung lingkungan yang mendorong keterpaduan sosial yang menjamin kualitas hidup yang berkelanjutan
B. Pengembangan Pengelolaan Permukiman Periode 1998 - 2003 Menyiapkan kepranataan yang mampu meningkatkan dan memelihara prasarana, fasilitas sosial dan umum dan sumber daya alam untuk menjamin terjadinya keterpaduan sosial, ekonomi, budaya dan fungsional Kegiatan : 1. Mengevaluasi keberadaan fungsi dan lembaga 2. Meningkatkan fungsi dan peran lembaga kecamatan dan kelurahan dalam pemeliharaan lingkungan permukiman 3. Meningkatkan keterlibatan masyarakat dan lembaga pengembangan masyarakat
B. Pengembangan Pengelolaan Permukiman Periode 2003 - 2020 Melanjut-kembangkan dan memantapkan permukiman yang menunjang kualitas hidup yang berkelanjutan Kegiatan : Melakukan pemantauan dan evaluasi lembaga terkait Melakukan upaya penyelarasan jejaring permukiman Mendorong perkembangan kota berdasarkan karakternya masing-masing Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap perkembangan permukiman