AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Advertisements

Laporan Keuangan Wajib Audit Akuntan Publik
Sengketa Pajak.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Chapter II Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP)
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015
Bank dan Lembaga keuangan 1 PTA 2015/2016
PEMBUKUAN DALAM PERPAJAKAN
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan Syariah
INSPEKTORAT WILAYAH VI
REGISTRASI KEPABEANAN
BEA METEREI
E-LEARNING MATA KULIAH : PERPAJAKAN 1 DOSEN : MOMO KELAS : 21
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Juan Kasma,SE.,M.Ak.,BKP.,CPAI PIKSI GANESHA
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PMK- 70 /PMK
FAKTUR PAJAK KETENTUAN YANG MENGATUR ■ 38/PMK.03/2010
Pasal 31 A Ayat (1) dan Ayat (2)
DASAR-DASAR PERPAJAKAN, KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN, PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN KETERLAMBATAN.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Pengantar KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK
PPPPM bagi PKP Tertentu dan PKP yang melakukan kegiatan usaha Tertentu
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Kuliah ke – 5 & 6 SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
MATERI KULIAH PENGERTIAN FAKTUR PAJAK JENIS-JENIS FAKTUR PAJAK
Pembukuan dan Pencatatan (Pasal 1 angka 29)
Pro Kontra Dirjen Pajak dan OJK
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU Dasar Hukum : PER DIRJEN NOMOR 32/PJ/2010.
SURAT PEMBERITAHUAN IV Pasal 1 UU KUP DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
PEMUNGUT PPN Niken Nindya H, SE., MSA., CA..
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KUP.
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
Surat Pemberitahuan (SPT)
Pertemuan 6 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN
KEWAJIBAN PERPAJAKAN SETELAH MEMILIKI NPWP
Pembukuan dan Pencatatan & Laporan Keuangan Fiskal
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-4 JULIUS HARDJONO
PENYEDIA JASA KEUANGAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Ayo Sukseskan KIS Pengawasan dan Kepatuhan Dalam Jaminan Sosial
PELAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILU 2014
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
Abolishment of Secrecy Obligation of Third Party
Perubahan alamat Perusahaan
PBB (PAJA3233) SESI-3 Keberatan, Banding, Ketentuan Lain, Ketentuan Pidana Pajak Bumi dan Bangunan.
AUDIT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN
Transcript presentasi:

U U NO : 9 TAHUN 2017 TENTANG AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKN

AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN DASAR HUKUM : UU NOMOR 9 TAHUN 2O17 TENTANG PENETAPAN PERPU NOMOR I TAHUN 2017 TENTANG AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN MENJADI UNDANG-UNDANG PMK NOMOR 19/PMK.03/2018 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PMK NOMOR 70/PMK.03/2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS MENGENAI AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN. PERDIRJEN PAJAK NOMOR PER-04/PJ/2018 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN BAGI LEMBAGA KEUANGAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN YANG BERISI INFORMASI KEUANGAN SECARA OTOMATIS

AKSES INFORMASI KEUANGAN MELIPUTI : (PMK NOMOR : 19/PMK.03/2018) Pasal 2 ayat (2) Penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis; dan Pemberian informasi dan / atau bukti atau keterangan berdasarkan permintaan,

SIAPA YANG WAJIB MELAPORKAN (PMK NOMOR : 19/PMK.03/2018) Pasal 4 ayat (1) Penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a wajib dilakukan oleh kantor pusat atau suatu unit pada lembaga keuangan pelapor yang bertanggung jawab untuk penyampaian informasi keuangan dimaksud.

. Lembaga keuangan pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) merupakan: 1. Lembaga Jasa Keuangan Perbankan, Pasar Modal, Asuransi 2. Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Dalam Pengawasan OJK 3. Entitas Lainnya Diluar Pengawasan OKJ yang melaksanakan kegiatan usaha lembaga kustodian, lembaga simpanan, perusahaan asuransi tertentu dan / atau entitas investasi. Koperasi Simpan Pinjam ada pada Lampiran III angka 4 PMK No : 70/PMK.03/2017 tentang PETUNJUK TEKNIS MENGENAI AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN.

KEWAJIBAN MENDAFTARKAN DIRI Lembaga keuangan pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan lembaga keuangan non pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) wajib mendaftarkan diri pada Direktorat Jenderal Pajak:

APA YANG WAJIB DILAPORKAN (PMK NOMOR : 19/PMK.03/2018) Pasal 7 ayat (1) Lembaga keuangan pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan untuk setiap rekening keuangan ya

. Pasal 7 ayat (2) Rekening Keuangan yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) merupakan Rekening Keuangan yang dimiliki oleh: a. satu atau lebih orang pribadi clan / atau entitas yang wajib dilaporkan; atau b. entitas nonkeuangan pasif, dalam hal satu atau lebih pengendali entitas dimaksud merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan. Pasal 7 ayat (10) Dalam hal tidak terdapat Rekening Keuangan yang wajib dilaporkan dalam satu tahun kalender, lembaga keuangan pelapor tetap wajib menyampaikan laporan nihil sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 )

. Pasal 19 ayat (1) Laporan informasi keuangan yang wajib disampaikan oleh LJK, LJK Lainnya dan/ atau Entitas Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dalam satu tahun kelender, paling sedikit memuat: a. identitas Pemegang Rekening Keuangan; b. nomor Rekening Keuangan; c. identitas LJK, LJK Lainnya, dan/ atau Entitas Lain; d. saldo atau nilai Rekening Keuangan; dan e. penghasilan yang terkait dengan Rekening Keuangan.

. Pasal 19 ayat (3) Saldo atau nilai Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan agregat saldo atau nilai dari satu Rekening Keuangan atau lebih yang dimiliki oleh satu Pemegang Rekening Keuangan dalam suatu LJK, LJK Lainnya, dan/ atau Entitas Lain per 31 Desember pada tahun kalender pelaporan.

. Pasal 19 ayat (4) huruf c Saldo atau nilai Rekening Keuangan yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, berlaku ketentuan sebagai berikut: untuk Entitas Lain pada sektor perkoperasian merupakan Rekening Keuangan yang dimiliki orang pribadi atau entitas dengan nilai saldo paling sedikit Rp.1000.000.000,00 (satu milyar rupiah) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara. Pasal 19 ayat (5) Dalam hal tidak terdapat Rekening Keuangan yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam satu tahun kalender, LJK, LJK Lainnya, dan/ atau Entitas Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) tetap wajib menyampaikan laporan nihil.

. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) paling sedikit memuat: a. identitas Pemegang Rekening Keuangan; b. nomor Rekening Keuangan; c. identitas lembaga keuangan pelapor; d. saldo atau nilai Rekening Keuangan ; dan e. penghasilan yang terkait dengan Rekening Keuangan, yang cakupannya tercantum dalam Lampiran I Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

SANKSI TIDAK MELAPORKAN Lembaga jasa keuangan, Iembaga jasa keuangan lainnya, dan entitas lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1), yang: a. tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat(2); b. tidak melaksanakan prosedur identifikasi rekening keuangan secara benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat(41; dan/atau (2) c. tidak memberikan informasi dan/atau bukti atau keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (21, dipidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Setiap orang yang membuat pernyataan palsu atau menyembunyikan atau mengurangkan informasi yang sebenarnya dari informasi yang wajib disampaikan dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).