Wisma Diklat Bina Marga Bandung BIRO ORGANISASI PD PAFI JAWA BARAT WORKSHOP PHARMACY Training In Filling The Forms And Credentials Of The Pharmacists Minggu, 24 Februari 2019 Wisma Diklat Bina Marga Bandung PEMATERI : Asep Kamal Sahroni, S.Farm., Apt BIRO ORGANISASI PD PAFI JAWA BARAT
PRAKTEK ASSESMENT KREDENSIALING TENAGA TEKHNIK FARMASI
UU 36/2014 bertanggung jawab pendidikan dan pelatihan upaya kesehatan pembinaan, pengawasan tenaga kesehatan Keahlian dan Kewenangan etik dan moral sertifikasi, registrasi agar penyelenggaraan upaya kesehatan memenuhi rasa keadilan dan perikemanusiaan serta sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan;
PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 72 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR PELAYANAN KEFARMASIAN DI RUMAH SAKIT Tenaga Tehnik Kefarmasian adalah Tenaga yang membantu apoteker dalam menjalani pekerjaan kefarmasian, yang terdiri dari sarjana farmasi, sarjana madya farmasi dan analis farmasi.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 72 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR PELAYANAN KEFARMASIAN DI RUMAH SAKIT PENGEMBANGAN STAF DAN PROGRAM PENDIDIKAN MELIPUTI : MENYUSUN PROGRAM ORIENTASI STAF BARU, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BERDASARKAN KEBUTUHAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI SDM. MENENTUKAN DAN MENGIRIM STAF SESUAI DENGAN SPESIFIKASI PEKERJAAN UNTUK MENINGKATKAN KOMPETENSI SDM. MENENTUKAN STAF SEBAGAI NARASUMBER/PELATIH /FASILITATOR SESUAI DENGAN KOMPETENSI
KOMPETENSI vs KEWENANGAN Kemampuan yang dimiliki seorang NAKES untuk melakukan tindakan dibidangnya Karakteristik yang melekat pada pribadi seseorang Diperoleh secara pribadi melalui pendidikan, pelatihan, pengalaman kerja Kewenangan diberikan oleh “penguasa” kepada nakes untuk melakukan tindakan medis tertentu Dapat dicabut (dilarang melakukan dalam juridiksi tertentu) oleh pemberi kewenangan (“penguasa”) Herkutanto, Lokakarya DPJP RSCM, Mei 2009
(AUSTRALIA COUNCIL IN SAFETY AND QUALITY IN HEALTHCARE, 2014) PENGERTIAN KREDENSIAL KREDENSIAL ADALAH PROSES FORMAL YANG DIGUNAKAN UNTUK MEMVERIFIKASI SUATU KEAHLIAN/KOMPETENSI, PENGALAMAN DAN PROFESIONALISME SESEORANG DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN YANG SPESIFIK, MENGEDEPANKAN KESELAMATAN PASIEN DAN BERMUTU TINGGI DALAM KEAHLIANNYA (AUSTRALIA COUNCIL IN SAFETY AND QUALITY IN HEALTHCARE, 2014)
DEFINISI KREDENSIAL KKS 9 sampai KKS 9.2 (SNARS 2018 HAL 335) Kredensial adalah proses evaluasi oleh suatu rumah sakit terhadap seorang staf medis untuk menentukan apakah yang bersangkutan layak diberi penugasan klinis dan kewenangan klinis untuk menjalankan asuhan/tindakan medis tertentu dalam lingkungan rumah sakit tersebut untuk periode tertentu. *** Dalam hal ini Nakes Lain termasuk didalamnya dan dalam istilah PENUGASAN KERJA KLINIS
Re-kredensial merupakan proses evaluasi ulang terhadap tenaga kesehatan yang sudah dilakukan kredensial awal untuk memberikan kewenangan tambahan/peninjauan ulang dalam penugasan kerja klinisnya
DASAR PELAKSANAAN KREDENSIAL
DASAR PELAKSANAAN KREDENSIAL 2. Standar KKS 9 Rumah sakit menyelenggarakan pengumpulan dokumen kredensial dari anggota staf medis yang diberi izin memberikan asuhan kepada pasien secara mandiri. 3. Standar KKS 9.1 Rumah sakit melaksanakan verifikasi terkini terhadap pendidikan, registrasi, izin, pengalaman, dan lainnya dalam kredensialing staf medis.
Staf Klinis Pemberi Asuhan Lainnya dan Staf Klinis Lainnya Standar KKS 16 Rumah sakit mempunyai proses yang efektif untuk mengumpulkan,verifikasi dan mengevaluasi kredensial profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf klinis lainnya (pendidikan,registrasi,izin,kewenangan, pelatihan dan pengalaman) Staf Klinis Pemberi Asuhan Lainnya dan Staf Klinis Lainnya Standar KKS 17 Rumah Sakit melaksanakan identifikasi tanggung jawab pekerjaan dan penugasan klinis berdasar atas kredensial profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf klinis lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Staf Klinis Pemberi Asuhan Lainnya dan Staf Klinis Lainnya Standar KKS 18 Peran profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf klinis lainnya mengharuskan staf tersebut berpartisipasi secara proaktif dalam program peningkatan mutu klinis rumah sakit, termasuk mengevaluasi kinerja individu. Staf Klinis Pemberi Asuhan Lainnya dan Staf Klinis Lainnya
KREDENSIAL TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN TUJUAN Memastikan tenaga kesehatan yang professional dan akuntabel Tersusunnya kewenangan kerja klinis (technical privillage) Tenaga Teknis Kefarmasian. Dasar bagi kepala / Direktur rumah sakit untuk menerbitkan Surat Penugasan kerja Klinis / SPKK sesuai dengan bidang keahliannya. Terjaganya reputasi dan kredibilitas tenaga kesehatan dan institusi faskes terhadap stakeholders. Perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan saat memberikan pelayanan kesehatan.
KREDENSIAL TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN Sasaran : Tenaga Teknis Kefarmasian Lulusan D3/S1 Farmasi Tenaga Teknis Kefarmasian Rumah Sakit/ Klinik / Faskes lain Tenaga Teknis Kefarmasian BARU / BELUM PERNAH KREDESIALING yang sudah melewati masa orientasi pada faskes terkait.
HANYA TENAGA KESEHATAN YANG MEMILIKI SURAT CLINICAL APPOINTMENT SAJA YANG BOLEH MELAKUKAN PELAYANAN
PERANGKAT KREDENSIAL SK DIRUT UNTUK TIM MITRA BESTARI PEDOMAN / PANDUAN KREDENSIAL PEDOMAN JENJANG KARIR BUKU PUTIH / WHITE PAPER PEDOMAN / PANDUAN ORIENTASI PEDOMAN ETIK LOGBOOK dan RINCIAN KEWENANGAN KLINIK SURAT PERMOHONAN DAN SYARAT PENGAJUAN RKK OPPE
FORMAT PEDOMAN KREDENSIAL BAB I PENDAHULUAN BAB II KREDENSIAL DI RS BAB III TIM MITRA BESTARI BAB IV PERAN KOMITE BAB V EVALUASI MUTU TTK BAB VI ETIKA DAN DISIPLIN
LAMPIRAN FORMULIR JURNAL READING ALUR KREDENSIAL SELFT ASSESMENT FORMULIR CONTOH AUDIT SKILL DARI UNIT CONTOH LOGBOOK FORMULIR VERIFIKASI KELENGKAPAN DATA REKOMENDASI MITRA BESTARI ALUR KREDENSIAL SELFT ASSESMENT APLIKASI KREDENSIAL PORTO FOLIO CONTOH SURAT FORMULIR CATATAN ETIK DAN DISIPLIN REKOMENDASI MITRA BESTARI
BUKU PANDUAN KREDENSIAL Dibuat umum sehingga berlaku untuk semua profesi nakes lain Subtansi buku bisa di komunikasikan dengan keperawatan Berisi dasar hukum, alur dan syarat kredensialing / re- kredensial, proses kredensial serta metode uji. Lampirkan format2 / instrumen uji.
FORMAT PEDOMAN JENJANG KARIR BAB I PENDAHULUAN LATAR BELAKANG TUJUAN RUANG LINGKUP BAB II JENJANG KOMPETENSI FARMASI PENGERTIAN PRINSIP PENGEMBANGAN JENJANG PENJENJANGAN KARIR TTK BAB III EVALUASI JENJANG KOMPETENSI FARMASI EVALUASI JENJANG KARIR TTK
PANDUAN JENJANG KARIER FARMASI MASA PENSIUN PM V-a Apoteker : 4 thn, S2 Farmasi Klinik : 4 thn STR TTK; SIKTTK, STRA, SIPA Sertifikat Kompetensi dari ikatan Profesi (PAFI), (IAI) Lulus asesmen kompetensi D III Apoteker dan S2 :Pelatihan/Workshop/Seminar sesuai profesi (960 jam ) / 3 SKP (Kumulatif)-Pelayanan farmasi klinik, aseptic dispensing, pengkajian resep, interaksi obat,MESO, keselamatan pasien FARMASI V Apoteker : 3 thn, S2 Farmasi Klinik : 3 thn STR TTK; SIKTTK, STRA, SIPA Sertifikat Kompetensi dari ikatan Profesi (PAFI), (IAI) Lulus asesmen kompetensi D III Apoteker dan S2 :Pelatihan/Workshop/Seminar sesuai profesi (360 jam ) / 3 SKP (Kumulatif)-Pelayanan farmasi klinik, aseptic dispensing, pengkajian resep, interaksi obat,MESO, keselamatan pasien FARMASI IV PM IV-b DIII : 3 thn, Apoteker : 3 thn, S2 Farmasi Klinik : 3 thn STR TTK; SIKTTK, STRA, SIPA Sertifikat Kompetensi dari ikatan Profesi (PAFI), (IAI) Lulus asesmen kompetensi D III Apoteker dan S2 :Pelatihan/Workshop/Seminar sesuai profesi (360 jam ) / 3 SKP (Kumulatif)-Pelayanan farmasi klinik, aseptic dispensing, pengkajian resep, interaksi obat,MESO, keselamatan pasien PM IV-a FARMASI III PM III-B DIII : 3 thn, Apoteker : 3 thn, S2 Farmasi Klinik : 3 thn STR TTK; SIKTTK, STRA, SIPA Sertifikat Kompetensi dari ikatan Profesi (PAFI), (IAI) Lulus asesmen kompetensi D III Apoteker dan S2 :Pelatihan/Workshop/Seminar sesuai profesi (360 jam ) / 3 SKP (Kumulatif)-Pelayanan farmasi klinik, aseptic dispensing, pengkajian resep, interaksi obat,MESO, keselamatan pasien PM III-a DIII : 3 thn, Apoteker : 3 thn, S2 Farmasi Klinik : 3 thn STR TTK; SIKTTK, STRA, SIPA Sertifikat Kompetensi dari ikatan Profesi (PAFI), (IAI) Lulus asesmen kompetensi D III Apoteker dan S2 :Pelatihan/Workshop/Seminar sesuai profesi (360 jam ) / 3 SKP (Kumulatif)-Pelayanan farmasi klinik, aseptic dispensing, pengkajian resep, interaksi obat,MESO, keselamatan pasien FARMASI II PM II-b DIII : 3 thn, Apoteker : 3 thn, S2 Farmasi Klinik : 3 thn STR TTK; SIKTTK, STRA, SIPA Sertifikat Kompetensi dari ikatan Profesi (PAFI), (IAI) Lulus asesmen kompetensi D III Apoteker dan S2 :Pelatihan/Workshop/Seminar sesuai profesi (360 jam ) / 3 SKP (Kumulatif)-Pelayanan farmasi klinik, aseptic dispensing, pengkajian resep, interaksi obat,MESO, keselamatan pasien PM II-a DIII : 4 thn, Apoteker : 3 thn, S2 Farmasi Klinik : 2 thn STR TTK; SIKTTK, STRA, SIPA Sertifikat Kompetensi dari ikatan Profesi (PAFI), (IAI) Lulus asesmen kompetensi FARMASI I PM I-b DIII : 4 thn, Apoteker : 3 thn, S2 Farmasi Klinik : 2 thn STR TTK; SIKTTK, STRA, SIPA Sertifikat Kompetensi dari ikatan Profesi (PAFI), (IAI) Lulus asesmen kompetensi D III Apoteker dan S2 :Pelatihan/Workshop/Seminar sesuai profesi (80-160 jam ) / 2 SKP (Kumulatif)-Pengelolaan perbekalan farmasi O - 1 tahun MASA ORIENTASI PM I-a DIII : 1 thn, Apoteker : 1 thn, S2 Farmasi Klinik : 1 thn Program Orientasi sesuai kebutuhan profesi Pelatihan BHD, K3, KOPIN ( 3 pokok ) STR TTK; STRA Sertifikat Kompetensi dari ikatan Profesi (PAFI), (IAI)
Buku putih/whitepaper Adalah dokumen informasi yang dikeluarkan oleh instansi/suatu organisasi untuk memberikan informasi atau penjelasan mengenai suatu layanan/jasa/masalah/solusi atau lainnya sejelas-jelasnya yang dikhususkan untuk penggunanya.
KOMPONEN WHITE PAPER NAMA PROFESI LATAR BELAKANG RUANG LINGKUP SYARAT / KRITERIA KOMPETENSI PENGESAHAN
KOMPONEN WHITE PAPER PENDAHULUAN PERSYARATAN MENDAPATKAN KEWENANGAN KLINIK RINCIAN KEWENANGAN KLINIK
PANDUAN ORIENTASI BAB I PENDAHULUAN LATAR BELAKANG TUJUAN RUANG LINGKUP BAB II KEGIATAN ORIENTASI JADWAL ORIENTASI BAB III EVALUASI EVALUASI KEGIATAN
PEDOMAN ETIK KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA ATAU NOMOR 573/MENKES/SK/VI/2008 TENTANG STANDAR PROFESI ASISTEN APOTEKER HAL 33 – 37 ATAU PERATURAN INTERNAL INSTANSI
ALUR KREDENSIAL PENGAJUAN DARI INDIVIDU (KARYAWAN) KE KEPALA INSTALASI DALAM BENTUK : PORTO FOLIO ( SYARAT PENGAJUAN) FORMULIR PENGAJUAN ( BENTUK SURAT )
KREDENSIAL TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN PERSYARATAN Pas Foto ukuran 4 x 6 cm 2 lembar (backgraound merah) Ijazah Pendidikan Diploma III Farmasi / S1 Farmasi (Copy terlegalisir) STRTTK(Surat Tanda Registrasi TTK) (Copy terlegalisir) SIKTTK (Surat Ijin Kerja TTK) (Copy terlegalisir) Sertifikat seminar/pelatihan profesi (asli ditunjukkan saat pra asesmen) Rincian Kewenangan Kerja Klinis TTK
Isi Personal File Tenaga Kesehatan CV Dokumen lamaran Ijazah Dokumen Kredensial, lisensi Uraian jabatan/ SPK Riwayat pekerjaan Evaluasi kinerja Sertifikat pelatihan
Mekanisme kredensial 1. Pengajuan 2. Verifikasi 3. Analisa 4. Rekomendasi
PROSES KREDENSIAL ~ Mitra Bestari Rekomendasi Clinical Appointment Aplikasi Clinical Privilege Buku Putih Clinical Privilege TENAGA KESEHATAN
MEDICAL STAFF BYLAWS Sub-Komite Sub-Komite Sub-Komite Disiplin Kredensial Sub-Komite Disiplin Sub-Komite Mutu Profesi MEDICAL STAFF BYLAWS
BENTUK SURAT PERMOHONAN Bandung, 2019 Kepada Yth, Ka.Instalasi……………… RS………………………… Bandung Bersama ini saya mengajukan permohonan untuk diberikan kewenangan klinis sebagai Tenaga Teknis Kefarmasian, dimana berdasarkan hasil evaluasi diri saya sudah merasa kompeten pada tiap elemen kompetensi (terlampir). Demikian permohonan saya atas perhatian bapak/ibu saya ucapkan terima kasih Pemohon ( )
SYARAT PENGAJUAN KREDENSIAL No Dokumen Check List 1 Daftar Riwayat Hidup 2 FC Ijazah terakhir 3 FC Surat Tanda Registrasi 4 Uraian Tugas 5 FC Sertifikat Pelatihan Teknis Syarat Tambahan Untuk Re-Kredensial 6 FC Surat Izin Praktek TTK 7 LogBook 8 Rekap Penilaian Kinerja Beri tanda √ jika persyaratan telah dilengkapi
SYARAT PENGAJUAN KREDENSIAL A.Identitas Pemohon NAMA NIP TEMPAT /TANGGAL LAHIR JENIS KELAMIN ALAMAT TELEPON /HP EMAIL NO.KTP NO.STR MASA BERLAKU / / NO.SIPA NOMOR IJAZAH TERHITUNG BEKERJA MULAI
SYARAT PENGAJUAN KREDENSIAL B. Data Pendidikan TINGKAT PENDIDIKAN D3 /D4 /S1 /S2 /S3 INSTITUSI PENDIDIKAN JURUSAN/PROGRAM NOMOR IJAZAH TANGGAL LULUS C. Data Pekerjaan UNIT KERJA JABATAN LEVEL KOMPETENSI SAAT INI 1/ 2/ 3/ 4 D. STATUS KREDENSIAL YANG DIUSULKAN KREDENSIAL RE-KREDENSIAL PEMULIHAN KEWENANGAN
SYARAT PENGAJUAN KREDENSIAL E. INFORMASI KREDENSIAL INDIVIDU APAKAH PERNAH DILAKUKAN KREDENSIAL SEBELUMNYA? YA TIDAK JIKA YA, TULISKAN KAPAN KREDENSIAL TERAKHIR ........................................................... APAKAH ANDA MEMILIKI SURAT PENUGASAN KLINIK YANG MENJELASKAN KEWENANGAN KLINIK ANDA? JIKA YA, TULISKAN TANGGAL PENUGASAN KLINIK DAN NOMOR PENUGASAN KLINIK APAKAH KEWENANGAN KLINIK ANDA PERNAH :? DIKURANGI DIBEKUKAN DICABUT JIKA YA, TULISKAN KAPAN HAL ITU TERJADI
SYARAT PENGAJUAN KREDENSIAL F. PELATIHAN NO JUDUL PELATIHAN INSTITUSI PENYELENGGARA TAHUN JUMLAH SKP NO SERITIFIKAT Isi data pelatihan 3 tahun terakhir yang diikuti dan mohon lampirkan sertifikat pelatihan
SYARAT PENGAJUAN KREDENSIAL G. KEWENANGAN KLINIK YANG DIAJUKAN DAN SELF ASSESMENT NO RINCIAN KEWENANGAN KLINIK SELF ASSESMENT K = Kompeten BK = Belum Kompeten 1 = Kompetensi mampu dilakukan secara mandiri 2 = Kompetensi mampu dilakukan dibawah supervisi 3 = Tidak dimintakan kewenangannya karena di luar kompetensi 4 = Tidak dimintakan kewenangannya karena di fasilitas tidak tersedia
SYARAT PENGAJUAN KREDENSIAL H.PENGESAHAN Dengan ini saya menyatakan bahwa segala hal yang tertulis dalam dokumen dan lampiran ini benar dan dapat dipertanggung jawabkan. Dan saya mengerti dan berkomitmen untuk memenuhi kewajiban seb agai tenaga teknik kefarmasian, Apabila di kemudian hari terbukti ada hal yang tidak benar maka saya bersedia menanggung segala konsekuensi dan bersedia dicabut kewenangan klinik nya dan dilakukan pengkajian ulang. Tanda Tangan : Nama Jelas : (Tulis dengan huruf cetak) Tanggal :...................../..................../...............
SYARAT PENGAJUAN KREDENSIAL Tanda Tangan Tanggal Nama ............................... ............./........../......... NIP. Mengetahui : Referensi 1 Referensi 2 Referensi 3
TINGKATAN KEWENANGAN KLINIS Diisi Tenaga Kesehatan Peminta Diisi Mitra Bestari Profesi (Peer-group) Berwenang sepenuhnya Berwenang sebagian Memerlukan supervisi Tidak diminta (tidak kompeten) Tidak diminta/fasilitas (-) Disetujui berwenang penuh Disetujui berwenang sebagian Disetujui dibawah supervisi Tidak disetujui (bukan kompetensinya) Tidak disetujui / fasilitas (-)
Penugasan klinis/Clinical Appoitment seorang tenaga kesehatan boleh melakukan pelayanan dalam batas-batas sesuai dengan yang tercantum dalam “clinical privillege” dan diterbitkan berdasarkan mekanisme “credentialing”.
Rincian Kewenangan Klinis The specific patient care diagnostic or therapeutic procedures a physician or non-physician practitioner is permitted to perform in a specific facility : Staf/sumber daya yang spesialistik Peralatan sesuai spesifikasi Peralatan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam persyaratan keselamatan dan perizinan Kompetensi staf yang sesuai Kemampuan displin keilmuan
Rincian Kewenangan Kerja klinis/ RKK RKK dibuat setelah seorang profesional dinyatakan lulus kredesialing Dibuat sesuai level/ jenjang dan kewenangan klinis berdasarkan hasil asesmen Dengan hasil dapat bekerja mandiri atau dalam supervisi Diajukan kepada direktur untuk penerbitan SPKK
Standar Akreditasi Internasional JCI, mendefinisikan tentang kewenangan klinis adalah kewenangan yang diberikan dan dijamin oleh pihak rumah sakit untuk tenaga kesehatan profesi dalam melakukan pelayanan kesehatan di unit pelayanan kesehatan rumah sakit, dengan mempertimbangkan aspek pendidikan dan pelatihan, surat tanda registrasi, pengalaman, kompetensi,dan status kesehatan baik aspek fisik dan mental individu, serta etika dan disiplin tenaga kesehatan profesi.
Seluruh Staf Klinis dilakukan kredensial Secara khusus proses kredensial harus dilakukan hati-hati, rincian kewenangan klinis harus terinci terutama untuk yang terlibat dalam proses asuhan klinis dan bekerja langsung dengan pasien. Rumah sakit selalu memberikan kesempatan bagi staf untuk terus belajar dan mengembangkan kepribadian dan profesionalitasnya.
Proses kredensial ulang dilakukan setiap tiga tahun sekali Dokumen : Kebijakan kredensialing Bukti proses dan data rekredensial Penetapan SPK(surat penugasan klinis) disertai RKK (rincian kewenangan klinis
RKKK Farmasi
CONTOH SPKK
OPPE (On Going Professional Practice Evaluation) / Evaluasi berkelanjutan praktek profesional sebuah alat skrining (penapis) yang digunakan untuk mengevaluasi kewenangan klinis dari para staf medis rumah sakit dalam melakukan pelayanan Alat ini juga digunakan untuk mengidentifikasi dan menemukan para staf medis yang melaksanakan – atau yang diduga melaksanakan- pelayanan medis di bawah standar
Point Penilaian OPPE Patient Care Interpersonal/Comunication Skill Individual Perormance assessment Individual Perormance Professionalism Individual Perormance Tools Use Individual Perormance Reject/ repeated DLL
CONTOH OPPE
FORM OPPE
Komite Tenaga Kesehatan Merupakan perangkat rumah sakit untuk menerapkan tata kelola klinis (clinical governance) agar tenaga kesehatan lainnya di rumah sakit terjaga profesionalismenya melalui mekanisme kredensial, penjagaan mutu profesi klinis dan pemeliharaan etika dan disiplin profesi.
20 PROFESI NAKES Tidak semua RS memiliki 20 profesi sesuai - KUALIFIKASI DAN PENGELOMPOKAN TENAGA KESEHATAN ( UU No.36 thn 2014 tentang Tenaga Kesehatan, psl 11 ) Komite Nakes Lain dibentuk dari profesi (para medis) yg ada di RS tanpa melibatkan keanggotaan dari profesi MEDIS lain ( dokter, perawat dsb) Dengan Struktur organisasi terdiri dari : 1. Ketua / wakil Komite Nakes Lain Bertanggung Jawab kepada direktur 2. Sekretaris 3. Bendahara 4. Ketua / koordinator Sub Pelaksana Teknis yg terdiri dari : Ketua Sub Kredensial, Ketua Sub Etik dan Disiplin serta Ketua Sub Mutu dan Pengembangan Profesi
STRUKTUR ORGANISASI KOMITE NAKES LAIN KETUA / WAKIL Ko SUB ETIK DAN DISIPLIN Ko SUB KREDENSIAL Ko SUB Mutu dan Pengembangan Profesi - SEKRETARIS - BENDAHARA MITRA BESTARI Ko KREDENSIAL TTK+ ASESOR Ko KREDENSIAL APOTEKER + ASESOR K0 KREDENSIAL LAINYA + ASESOR
KETERANGAN BAGAN 1. MITRA BESTARI . Bisa atasan langsung atau teman se-profesi yg memiliki kemampuan, pengalaman dan pengetahuan yg lebih atau minimal sama dan diberikan SK Penugasan DAN /ATAU seseorang / sekelompok orang dari perwakilan organisasi se- profesi dan atau asesor kompetensi yg direkomendasikan oleh OP dengan pertimbangan / kriteria memiliki kompetensi tertentu
Tugas Tim Mitra Bestari Profesi Mengkaji dan mengevaluasi setiap pelayanan yang diajukan oleh pemohon kredensial profesi dalam RKK secara objektif berdasarkan pendidikan & pelatihan, logbook secara rinci. Menilai keahlian dan kompetensi pemohon kredensial profesi. Menilai kemampuan fisik dan mental (pemeriksaan fisik) Memberikan saran dan usulan dalam pengembangan potensi diri dan etika disiplin tenaga kesehatan.
Tugas Sub Komite Kredensial Penyusunan dan pengkompilasian daftar kewenangan dengan peer group/Mitra Bestari profesi; Penyelenggaraan pemeriksaan dan pengkajian Kompetensi (pengetahuan,ketrampilan) Kesehatan Fisik dan Mental; Perilaku; Etika Profesi; Evaluasi data pendidikan profesional tenaga kesehatan; Wawancara terhadap pemohon kewenangan klinis; Penilaian dan pemutusan kewenangan klinis yang adekuat; Pelaporan hasil penilaian kredensial dan menyampaikan rekomendasi kewenangan klinis kepada Komite Tenaga Kesehatan; Melakukan proses rekredensial pada saat berakhirnya masa berlaku Surat Perintah Kerja dan adanya permintaan dari Komite Tenaga Kesehatan; Rekomendasi kewenangan klinis dan penerbitan Surat Penugasan Kerja Klinis/ Surat Penugasan Kerja Profesi. PATIENT SAFETY = JAGA Standar + Kompetensi
Tugas Sub Komite Mutu Profesi Pelaksanaan audit klinis/ Profesi Rekomendasi pertemuan ilmiah internal dalam rangka pendidikan berkelanjutan bagi Staf Tenaga Kesehatan, Rekomendasi kegiatan eksternal dalam rangka pendidikan berkelanjutan bagi Staf Tenaga Kesehatan, dan Rekomendasi proses pendampingan (proctoring) bagi Staf Tenaga Kesehatan yang membutuhkan. Melaksanakan evaluasi mutu profesi tenaga kesehatan Cegah KTD/KNC
Tugas Sub Komite Etika dan Disiplin Profesi Pembinaan Etika & Disiplin Profesi Staf Tenaga Kesehatan lainnya, dengan landasan : peraturan internal dan etika RS Pemeriksaan Staf Tenaga Kesehatan yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, Rekomendasi pendisiplinan pelaku tenaga kesehatan di rumah sakit Pemberian nasehat/pertimbangan dalam pengambilan keputusan etis pada asuhan klinis. Lindungi Pasien = dari staf yang unqualified dan unfit/unproper
1. Menjunjung tinggi martabat profesi. 2. Meningkatkan profesionalisme dalam pelayanan terhadap masyarakat. 3. Meningkatkan mutu organisasi profesi.
Pedoman Perilaku Pegawai (code of conduct) Merupakan peraturan internal rumah sakit yang harus dilaksanakan untuk mencapai visi & misi yang ditentukan, bersifat dinamik dan disusun bersama. Merupakan pengkodean terhadap norma etika, disiplin, dan norma hukum yang bersifat mengikat untuk setiap tenaga kesehatan Rumah Sakit dalam melaksanakan tugas sesuai tugas pokok, fungsi dan kewenangan profesinya. Pedoman Perilaku Pegawai (code of conduct)
Pelanggaran dan Sanksi ? Peraturan Pemerintah RI No.53 tahun 2010 tentang Disiplin untuk PNS Untuk identifikasi pelanggaran dan sanksi dapat didiskusikan oleh pihak terkait (Komite Etik dan Hukum RS dengan Subkomite Etika dan Disiplin) di institusi/RS. Bersifat Rahasia/Confidential Pengadu atau pelapor dugaan pelanggaran perilaku diberikan perlindungan. Sesuai dengan budaya keselamatan RS.
KOMITE TENAGA KESEHATAN KREDENSIAL SELURUH TENAGA KESEHATAN DI RUMAH SAKIT EVALUASI MUTU PROFESI MASING-MASING TENAGA KESEHATAN PEMANTAUAN ETIKA DISIPLIN TENAGA KESEHATAN REKOMENDASI KEWENANGAN KLINIS KOMITE TENAGA KESEHATAN AUDIT PELAYANAN PROFESI PEMBINAAN ETIKA DISIPLIN NAKES MENINGKATKAN PROFESIONALISME TENAGA KESEHATAN
PRINSIP KREDENSIAL Melindungi keselamatan pasien Setiap tenaga kesehatan mempunyai SPK Hindari kesalahan rekomendasi dalam pelaksanaan kredensial yang disebabkan oleh kesalahan pemberian informasi dan kesalahan pengambilan keputusan Pelaksanaan Kredensial (Kebijakan dan prosedur, informasi / data pendukung, rekomendasi hingga terbit SPKK) Pelaksanaan kredensial memerlukan kriteria yang jelas dan konsisten (Pendidikan, pelatihan, etika disiplin, sertifikat kompetensi, dll) Kondisikan applicant senyaman mungkin. Pastikan kesesuaian kewenangan dengan kompetensi profesi untuk tenaga kesehatan Kredensial untuk semua tenaga kesehatan, kecuali tenaga kesehatan yang tidak kompeten dan melanggar etika disiplin profesi. # # 71
KREDENSIAL TENAGA KESEHATAN DI RS Pemberian “authority (privilege)” oleh “penguasa” (pemilik / Direktur) Rumah Sakit kepada seorang tenaga kesehatan untuk melakukan tindakan sesuai profesi di rumah sakit Diwujudkan dalam bentuk Surat Penugasan Klinis (SPK) untuk setiap nakes. Setiap Surat Penugasan Klinis terdapat delineasi (rincian) jenis tindakan apa sajakah yang diijinkan dilakukan oleh seorang NAKES berdasarkan rekomendasi dari “mitra bestari profesi”
Evaluasi Penilaian Kinerja Butir Penilaian Ruang Lingkup Perilaku Penilaian terhadap aspek komunikasi dan kerja sama secara efektif dengan rekan sejawat dan profesi lainnya di unit layanan. Perilaku yang beretika dan professional Hasil Klinis Penilaian terkait kewenangan klinis Penilaian pekerjaan sesuai standar prosedur dan layanan profesi secara efektif dan efisien Mengutamakan aspek keselamatan pasien Pertumbuhan profesionalisme Penilaian peningkatan pengetahuan medis/klinis sesuai profesi Pembelajaran berbasis praktik dan peningkatan Profesionalisme – komitmen untuk pengembangan diri berkelanjutan, sesuai etika profesi, bertanggung jawab Pengaturan sumber daya manusia
Evaluasi mutu tenaga kesehatan Evaluasi mutu tenaga kesehatan c Meliputi : Peran NAKES dalam program mutu dan keselamatan RS Service Excellent Pemahaman standar SKP Pelaporan insiden Pelatihan : (min. 1 (wajib) dan 4 (lainnya) Pengendalian Infeksi Safety & security B3 Respon bencana APAR (100%/tahun) Utility & safety Alat – alat medis Evaluasi mutu tenaga kesehatan
Tanggung jawab Hukum RS UU no. 44 tahun 2009 Pasal 46 Rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di rumah sakit.
Perizinan UU NAKES (pasal 46) Ayat 1: Setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik di bidang pelayanan kesehatan wajib memiliki izin dalam bentuk SIP. Ayat 3: SIP diberikan oleh Pemda Kabupaten/Kota. Ayat 4: Untuk mendapatkan SIP, tenaga kesehatan harus memiliki: a. STR yang masih berlaku b. Rekomendasi dari organisasi profesi c. Tempat praktik
Organisasi profesi (UU NaKES pasal 50) Ayat 1: Tenaga kesehatan harus membentuk Organisasi Profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan & keterampilan , martabat, dan etika profesi Tenaga Kesehatan. Ayat 2: Setiap jenis tenaga kesehatan hanya dapat membentuk satu Organisasi Profesi Ayat 3: Pembentukan Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
KEWENANGAN PROFESI TENAGA KESEHATAN & SANKSI PIDANA Pasal 64: Setiap orang yang bukan tenaga kesehatan dilarang melakukan praktik seolah-olah sebagai tenaga kesehatan yang memiliki izin. Pasal 83: Setiap orang yang bukan tenaga kesehatan melakukan praktik seolah-olah sebagai tenaga kesehatan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 64 dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun. Pasal 85 : Setiap tenaga kesehatan yang dengan sengaja menjalankan praktik tanpa memiliki STR sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 44 Ayat 1, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100 juta. (Pasal 44 Ayat 1): Setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki STR
PENGHARGAAN TIDAK DIBERIKAN ATAS APA YANG KITA TERIMA, PENGHARGAAN DIBERIKAN ATAS APA YANG KITA BERIKAN (CALVIN COOLIDGE) TERIMA KASIH