AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
STRATEGI DAN LANGKAH DALAM MEWUJUDKAN LAPORAN KEUANGAN MAHKAMAH AGUNG RI DENGAN OPINI WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP) Bagian Akuntansi 1.
Advertisements

2.1 Tata Pamong Sistem Tata Pamong
PEDOMAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS PADA K/L/Prop/Kab/Kota
SISTEM AUDIT INTERNAL APBN
STANDAR 2.
KARAKTERISTIK PTN BADAN HUKUM
TINJAUAN UMUM AUDIT KEUANGAN NEGARA
KRITERIA PENILAIAN AIPT << STANDAR 2 >>
PELAKSANAAN PROGRAM KESEHATAN
“ Berani Jujur Langkah Awal Berantas Korupsi”
Penjaminan Mutu Pendidikan
MEMULAI PERUBAHAN DENGAN REFORMASI BIROKRASI SEKRETARIS JENDERAL OMBUDSMAN RI.
AREA PERUBAHAN PENINGKATAN MATURITAS SPIP
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
H. Mohamad Fahri Kepala Bagian Ortala dan Kepegawaian
OVERVIEW SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (SPIP)
KRITERIA PENILAIAN AIPT << STANDAR 2 >>
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (SAKIP) TAHUN 2015
KEBIJAKAN DAN STRATEGI AKSELERASI BIDANG PENGAWASAN
Persyaratan Substantif, Teknis,
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Universitas Padjadjaran
Di Universitas Gadjah Mada (UGM)
BIROKRASI BERSIH, KOMPETEN DAN MELAYANI
KEMENTERIAN RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI
Oleh: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Inspektur Jenderal Kemenristekdikti
INSTITUSI PENGAWASAN INTERN Satuan Pengawasan yang dibentuk untuk terlaksananya pengawasan terhadap satuan tugas unit kerja SPI Badan Pengawas Keuangan.
KEBIJAKAN PENGAWASAN INTERN INSPEKTORAT JENDERAL KEMENRISTEKDIKTI
PENGUATAN KELEMBAGAAN DAN SDM APIP DALAM MENDUKUNG REFORMASI BIROKRASI
Prof. Dr. Jamal Wiwoho, SH., M. Hum
REFORMASI BIROKRASI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN 2017
INSPEKTORAT DAERAH KAB. NGANJUK
2017 INSPEKTORAT Forum SKPD Bidang Pemerintahan
Tugas-Kewajiban & Peran Senat Akademik UI dan Isu terkait
Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
AIPT Standar 2. Tata Pamong, KEPEMIMPINAN, SISTEM Pengelolaan, DAN Penjaminan Mutu (BY DR. ISLAHUZZAMAN, SE., MSI., AK., CA) HP
Inspektur Jenderal Kemenristekdikti
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
PEMERINTAH KABUPATEN MALANG
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
POTENSI DAN KENDALA IMPLEMENTASI INOVASI DAERAH
USAHA KEMENTRIAN KESEHATAN DALAM MEWUJUDKAN CLEAN GOVERMENT &GOOD GOVERMENT KELOMPOK III.
PENGENDALIAN INTERNAL AKUNTANSI PEMERINTAHAN
EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
PEMBINAAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI KEPALA BAGIAN PERENCANAAN.
PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS
TEUKU NILWAN (Inspektur IV)
LATT-82/D203/2/2017 Tgl 20 JULI 2017 Laporan Kompilasi Nasional Hasil Audit atas Pengelolaan Dana BOPTN dan BPPTN BH Tahun 2016 DISAJIKAN OLEH BPKP Senin,
Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA
KEBIJAKAN PENGAWASAN BIDANG RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
Prof. DR. Jamal Wiwoho, SH., Mhum.
Kebijakan Pengawasan Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan RI
GRATIFIKASI Peraturan BPOM Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan BPOM Bimtek pelaporan Gratifikasi melalui Aplikasi Gratifikasi.
PELAKSANAAN & PEMBANGUNAN
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 60 TAHUN 2008 TENTANG SPIP.
PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK)
Akreditasi institusi.
Oleh : Dr. Yusrial Bachtiar, Ak. MM., CA Plt. Inspektur Jenderal
Akreditasi Institusi.
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENDIKBUD TERKAIT BANTUAN PEMERINTAH
Implementasi Reformasi Birokrasi dan Penanganan Benturan Kepentingan
DAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN KEGIATAN
Kebijakan Pengawasan Atas Tindak Lanjut Temuan BPK Bidang Penelitian
PAPARAN SAKIP INSPEKTORAT KAB.PACITAN
PERAN POLTEKES ERA REVOLUSI INDUSTRI 4
AUDIT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN
Transcript presentasi:

AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI PENGGUNAAN ANGGARAN PERGURUAN TINGGI PROF. DR. JAMAL WIWOHO, SH., M.HUM INSPEKTUR JENDERAL Disampaikan dalam Rakerda LLDIKTI Wilayah VIII di Denpasar 20 Februari 2019

1. ATURAN 2. PENYELENGGARA 3. Umum Alumni dan Mahasiswa MASYARAKAT UU 12/2012 UU Dikti Permendikbud 49Th 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi(SNPT) Permendikbud 95 th 2014 tentang Pendirian,Perubahan, Pembubaran PTN serta Pendirian, Perubahan dan Pencabutan Ijin PTS 1. ATURAN Yayasan Pimpinan Universitas Pimpinan Fakultas/Prodi 2. PENYELENGGARA 3. Umum Alumni dan Mahasiswa MASYARAKAT

Pendidikan Tinggi Dilarang Melakukan Pelanggaran * Akhir November 2015 ada 243 PTS dinyatakan non-aktif

Kesehatan Pendidikan Tinggi IDEALISME SEHAT ORGANISASI SEHAT FINANSIAL SEHAT CITIVITAS AKADEMIK MASYARAKAT Para pemangku kepentingan pada PTS berorentasi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bukan mengejar keuangan materiel (profit orientit) Yayasan Rektorat Dekanat Senat Mahasiswa Alumni,dll Tidak hanya mengandalkan pada penerimaan dari Mahasiswa tapi mendukung kerjasama dengan Dunia usaha dan Industri Membentuk usaha lain yang sah Dan lain-lain Dosen :S3,S2, Profesor diutamakan Mahasiswa : Input,proses dan Output Tenaga kependidikan profesional pada bidang-bidangnya Alumni punya peran dalam pembangunan bangsa Menjadi Rujukan dan tempat menitipkan mahasiswa atau anak muda untuk meraih masa depan yang lebih cermalang PENDIDIKAN TINGGI BERKUALITAS

GOOD UNIVERSITY GOVERNANCE Good University Governance (GUC) bertujuan untuk mewujudkan Perguruan Tinggi yang akuntabel. Prinsip Good University Governance: Transparansi Akuntabilitas (kepada stake holders) Responsibility (tanggung-jawab) Independensi (dalam pengambilan keputusan) Fairness (adil) Penjaminan mutu dan relevansi Efektifitas dan efisiensi Nirlaba.

GOOD UNIVERSITY GOVERNANCE Transparansi: diterapkan melalui mekanisme checks & balances dan upaya menghindari conflict of interest dan jabatan rangkap; SA Perguruan Tinggi & Fakultas mengontrol Rektor & Dekan. Akuntabilitas: kejelasan misi dan tujuan PTS; sejalan dengan mandat pemerintah (masyarakat) dan badan penyelenggara; adanya izin pendirian perguruan tinggi dan penyelenggaraan program studi; berfungsinya SPM; tercapainya indikator kinerja yang dijanjikan dalam Renstra & RKA; adanya satuan audit (SPI) di bawah Rektor; diterapkannya sistem akuntansi dan pengelolaan keuangan yang dapat diaudit; adanya laporan tahunan akademik, dan laporan tahunan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik dan diumumkan kepada masyarakat.

GOOD UNIVERSITY GOVERNANCE GOOD UNIVERSITY GOVERNANCE Responsibility (tanggung-jawab): - melalui statuta perguruan tinggi - penjabaran kedudukan, fungsi,tugas, tanggung jawab, dan kewenangan setiap unsur organisasi; adanya job description personel danstandard operating procedure (SOP) yang jelas Independensi (dalam pengambilan keputusan): pengambilan keputusan perguruan tinggi perlu terpisah dari pemerintah atau badan hukum nirlaba yang memilikinya; perguruan tinggi bukan kepanjangan tangan birokrasi. Fairness (adil): pengangkatan pegawai dan pejabat berdasarkan kompetensi dan track record; - penerapanmerit system (insentif dan dis-insentif) yang tepat dalam pengelolaan pegawai.

GOOD UNIVERSITY GOVERNANCE Penjaminan Mutu & Relevansi - Melalui sistem penjamin mutu internal (SPM) dan eksternal (akreditasi) program studi). - Sertifikasi Program Studi - FeedBack Mahasiswa - Tracer Study (Lulusan) - Survei Pengguna Efektifitas & Efesiensi - Melalui Sistem perencanaan jangka panjang, menengah (Renstra dan Tahunan (RKAT). Nirlaba - Seluruh anggaran sisa kegiatan tidak boleh dibagikan, harus diinvestasikan kembali untuk peningkatan mutu dan pengembangan perguruan tinggi.

INSPEKTORAT JENDERAL KEMENRISTEKDIKTI PENGENDALIAN INTERN 2

Definisi Pengawasan Intern: INSPEKTORAT JENDERAL KEMENRISTEKDIKTI PENGENDALIAN INTERN SPIP memberikan keyakinan yang memadai bagi: Tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, Keandalan laporan keuangan, Pengamanan aset negara, dan Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan Menristekdikti wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dengan berpedoman pada SPIP Dilakukan Pengawasan Intern Oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Definisi Pengawasan Intern: Seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.

Mencegah dan melindungi sesuatu dari ketidaknyamanan dan kehancuran KEBIJAKAN PENGAWASAN INTERNAL INSPEKTORAT JENDERAL INSPEKTORAT JENDERAL KEMENRISTEKDIKTI TUGAS ITJEN MENYELENGGARAKAN PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMRISTEK DAN DIKTI (Perpres No. 13 Tahun 2015) M E N G A W A L TUGAS DAN FUNGSI KEMENRISTEK DAN DIKTI KEGIATAN PENGAWASAN AUDIT REVIU EVALUASI PEMANTAUAN PENGAWASAN LAINNYA Mencegah dan melindungi sesuatu dari ketidaknyamanan dan kehancuran Mencegah Mendorong Mengarahkan Menghentikan PERAN DAN POSISI ITJEN PEMBERI PERINGATAN DINI KATALISATOR KONSULTAN

KEBIJAKAN PENGAWASAN TAHUN 2019 INSPEKTORAT JENDERAL KEMENRISTEKDIKTI KEBIJAKAN PENGAWASAN TAHUN 2019 OPTIMALISASI PERAN INSPEKTORAT JENDERAL SEBAGAI KONSULTAN DAN QUALITY ASSURANCE YANG DAPAT MEMBERIKAN NILAI TAMBAH BAGI PENINGKATAN KINERJA DAN BUDAYA ANTI KORUPSI MENITIKBERATKAN PENGAWASAN INTERNAL KEMENTERIAN PADA PROGRAM PRIORITAS NASIONAL BIDANG RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI, BIG FISH, DAN BERDASARKAN PERINTAH MENTERI OPTIMALISASI FUNGSI PENGAWASAN INTERNAL OLEH SATUAN PENGAWAS INTERN (SPI) BAIK DI PTN, DAN LLDIKTI

STRATEGI PELAKSANAAN KEBIJAKAN INSPEKTORAT JENDERAL KEMENRISTEKDIKTI 3 4 MENYELENGGARAKAN UNIT LAYANAN KONSULTANSI DALAM RANGKA MEMBANTU PEMECAHAN MASALAH YANG DIHADAPI UNIT KERJA KEMENRISTEKDIKTI MENGEMBANGKAN METODE PENGAWASAN BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI 2 5 MENYUSUN PROGRAM KERJA PENGAWASAN TAHUNAN BERBASIS RISIKO MELAKUKAN SOSIALISASI DAN PENDAMPINGAN PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI DAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS SERTA PELAPORAN E-LHKPN 1 MENGAWAL IMPLEMENTASI REKOMENDASI HASIL RAKERNAS 2019 OPTIMALISASI PERAN INSPEKTORAT JENDERAL SEBAGAI KONSULTAN DAN QUALITY ASSURANCE YANG DAPAT MEMBERIKAN NILAI TAMBAH BAGI PENINGKATAN KINERJA DAN BUDAYA ANTI KORUPSI

STRATEGI PELAKSANAAN KEBIJAKAN INSPEKTORAT JENDERAL KEMENRISTEKDIKTI 2 3 MENYUSUN PEDOMAN PENGAWASAN PROGRAM PRIOTAS NASIONAL BIDANG RISTEKDIKTI MELAKUKAN KOORDINASI PELAKSANAAN PENGAWASAN DENGAN BPKP SESUAI DENGAN SASARAN PENGAWASAN YANG DITETAPKAN 1 4 MENETAPKAN SASARAN PENGAWASAN PADA PROGRAM PRIORITAS NASIONAL BIDANG RISTEKDIKTI, BIG FISH, DAN BERDASARKAN PERINTAH MENTERI MENDORONG PENYELESAIAN TINDAK LANJUT TEMUAN KHUSUSNYA TEMUAN BPK-RI PADA PROGRAM PRIORITAS NASIONAL BIDANG RISTEKDIKTI MENITIKBERATKAN PENGAWASAN INTERNAL KEMENTERIAN PADA PROGRAM PRIORITAS NASIONAL BIDANG RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI, BIG FISH, DAN BERDASARKAN PERINTAH MENTERI

STRATEGI PELAKSANAAN KEBIJAKAN INSPEKTORAT JENDERAL KEMENRISTEKDIKTI 3 4 MEMBERIKAN BIMBINGAN TEKNIS PENGAWASAN KEPADA SATUAN PENGAWASAN INTERNAL MENDORONG SATUAN PENGAWASAN INTERNAL UNTUK MEMPERCEPAT PENYELESAIAN TINDAK LANJUT TEMUAN PADA UNIT KERJANYA 2 5 MENGUPAYAKAN DITERBITKANNYA PERATURAN MENRISTEKDIKTI TENTANG SATUAN PENGAWAS INTERNAL 1 MEMBERIKAN ASISTENSI KEPADA SATUAN PENGAWASAN INTERNAL DALAM MELAKUKAN PENGELOLAAN MANAJEMEN RISIKO MENDORONG PERAN SATUAN PENGAWAS INTERNAL SEBAGAI KONSULTAN DAN QUALITY ASSURANCE OPTIMALISASI FUNGSI PENGAWASAN INTERNAL OLEH SATUAN PENGAWAS INTERN (SPI) BAIK DI PTN, DAN LLDIKTI

AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI PENGELOLAAN ANGGARAN PT INSPEKTORAT JENDERAL KEMENRISTEKDIKTI AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI PENGELOLAAN ANGGARAN PT 3

GOOD UNIVERSITY GOVERNANCE INSPEKTORAT JENDERAL KEMENRISTEKDIKTI GOOD UNIVERSITY GOVERNANCE Implementasi prinsip prinsip “good governance” pada perguruan tinggi/ Unversitas disebut “Good University Governancce” Good University Governance (GUC) bertujuan untuk mewujudkan Perguruan Tinggi yang akuntabel. Prinsip Good University Governance: Transparansi Akuntabilitas (kepada stake holders) Responsibility (tanggung-jawab) Independensi (dalam pengambilan keputusan) Fairness (adil) Penjaminan mutu dan relevansi Efektifitas dan efisiensi Nirlaba. Pokok Bahasan

Unsur Kepemerintahan yang baik yang sering diungkap Menristekdikti INSPEKTORAT JENDERAL KEMENRISTEKDIKTI Unsur Kepemerintahan yang baik yang sering diungkap Menristekdikti Akuntabilitas: didefinisikan sebagai Pertanggungjawaban, atau Keadaan yang dipertangungjawabkan, keadaan yang diminta untuk dipertanggungjawabkan Transparansi: didefinisikan sebagai setiap informasi harus diterima oleh mereka yang membutuhkan. Partisipasi: didefinisikan sebagai setiap orang yang anggota organisasi memiliki hak untuk memberikan kontribusinya dalam setiap kegiatan atau keputusan organisasi baik secara langsung maupun tidak langsung.

WTP WTP - DPP WDP TW TMP Opini WTP Opini Standar Auditor Indikator Kinerja Utama Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan adalah OPINI AUDITOR BPK RI Atas Laporan Keuangan INSPEKTORAT JENDERAL KEMENRISTEKDIKTI WTP WTP - DPP WDP TW TMP Opini Standar Auditor Opini WTP Tidak ada Pembatasan Sesuai dengan Paraturan UU Sesuai dengan SAP Pengungkapan yang Cukup Bebas dari Kesalahan Material

Merencanakan target kinerja, Indikator Kinerja Utama Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan adalah Nilai/Skor SAKIP oleh Menpan RB INSPEKTORAT JENDERAL KEMENRISTEKDIKTI Mencerminkan tingkat akuntabilitas instansi pemerintah dalam mempertanggungjawabkan hasil atau manfaat dari seluruh penggunaan anggaran negara/daerah secara efektif, efisien dan ekonomis. Nilai akuntabilitas kinerja mengidentifikasikan kemampuan instansi pemerintah tersebut untuk: Merencanakan target kinerja, Menyelaraskan apa yang akan dikerjakan dengan target kinerja; Menyelaraskan apa yang dianggarkan dengan apa yang akan dikerjakan, Mengerjakan kegiatan sesuai dengan rencana kerja, Melaporkan capaian kinerja selaras dengan apa yang telah dilaksanakan dan direncanakan sebelumnya Predikat Nilai Absolut AA >90-100 A >80-90 BB >70-80 B >60-70 CC >50-60 C >30-50 D 0-30

Indikator Kinerja Utama Transparansi Pengelolaan Keuangan adalah Kepuasan Pelanggan INSPEKTORAT JENDERAL KEMENRISTEKDIKTI Dasar Hukum Keterbukaan Informasi Publik 1. Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 Pelayanan Publik 2. Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 Penyelenggaraan Terpadu Satu Pintu 3. Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2014 ... layanan yang berkaitan dengan riset, teknologi, dan pendidikan tinggi untuk pemangku kepentingan dikelola secara terpadu satu pintu ...

Pelayanan publik terpadu bertujuan: INSPEKTORAT JENDERAL KEMENRISTEKDIKTI Pelayanan publik terpadu bertujuan: Memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat Memperpendek proses pelayanan Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau Mendekatkan dan memberikan pelayanan yang lebih luas kepada masyarakat Sumber: PP No.97/2014 tentang Penyelenggaraan PTSP

PENERAPAN REFORMASI BIROKRASI BIDANG PENGAWASAN Penerapan Whistle Blowing System Pengendalian Gratifikasi Penanganan Benturan Kepentingan Kegiatan Pendidikan/Pembinaan dan Promosi Anti Korupsi Pelaksanaan Saran Perbaikan yang diberikan oleh BPK/KPK/APIP Penerapan Kebijakan Pembinaan Purna Tugas Penerapan Kebijakan Pelaporan Transaksi Keuangan yang tidak sesuai dengan profil oleh PPATK 8 9 10 11 12 13 14 Penandatanganan dokumen Pakta Integritas oleh seluruh Pejabat dan Pegawai Pemenuhan kewajiban LHKPN dan LHKASN Pemenuhan Akuntabilitas Kinerja Pemenuhan kewajiban Pelaporan Keuangan Penerapan Disiplin PNS Penerapan Kode Etik Khusus Penerapan Kebijakan Pelayanan Publik 1 2 3 4 5 6 7

15 16 17 18 19 20 Rekrutmen Secara Terbuka Promosi Jabatan Secara Terbuka Mekanisme Pengaduan Masyarakat Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (e-Procurement) Pengukuran Kinerja Individu Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Keterbukaan Informasi Publik 15 16 17 18 19 20

1 6 PENERIMAAN MAHASISWA BARU PERJALANAN DINAS DAN PELUANG STUDY PADA AKHIR TAHUN 2016 TRANSPARENCY INTERNATIONAL INDONESIA MENGADAKAN RISET UNTUK MENGETAHUI KONDISI DAN POLA KONFLIK KEPENTINGAN YANG BERPOTENSI KORUPSI DI UNIVERSITAS 7 PENGGUNAAN KEAHLIAN/JABATAN DILUAR KAMPUS 2 PENGELOLAAN ANGGARAN UNIVERSITAS 8 3 PROYEK PENELITIAN DAN DISTRIBUSINYA REKRUTMEN TENAGA KEPEGAWAIAN Proyek ini harus menghasilkan perubahan positif yang berkelanjutan dan dampak terukur pada sector kesehatan dan pendidikan, identitas hukum dan pemberdayaan masyarakat. Pencapaian perubahan yang berkelanjutan di Tanah Papua membutuhkan program/kegiatan yang memadukan aspek teknis dan perspektif politik ekonomi. Masukan teknis dapat dilanjutkan jika inovasi, proses dan struktur dari awal telah diintegrasikan ke dalam mekanisme pemerintah daerah dan desa setempat. Sedapat mungkin kegiatan digabungkan dengan proyek pemerintah daerah, perencanaan dan penganggaran daerah. Hal ini memungkinkan proses dan kegiatan diadopsi mengikuti standar biaya pemerintah daerah. Proses perubahan yang menghasilkan pemerintah kampung, unit layanan dan pemerintah distrik yang berkinerja lebih baik seharusnya tidak dilihat sebagai sesuatu yang asing dan bukan hanya sebagai "model" yang pasif, melainkan sebagai "Penggerak" yang aktif berinteraksi untuk mendorong pihak lain mengikutinya. Kampung Penggerak : Memiliki akses dan hubungan pelayanan public (pendidikan dasar, kesehatan dan identitas hukum); Kepemimpinan yang kuat dan inklusif oleh aparat pemerintah kampung dan BAMUSKAM yang memahami dan melaksanakan tugas individu dan kelembagaan; Memiliki Sistem Administrasi dan Informasi Kampung yang berfungsi; Memiliki perencanaan dan penganggaran yang partisipatif, kolaboratif dan terintegrasi dengan unit layanan; Memiliki kemampuan untuk mengembangkan ekonomi kampung berbasis sumber daya lokal tersedia dan dapat dipasarkan (sumber Pendapatan Asli Kampung)   Sekolah dan Puskesmas Penggerak : Mampu melaksanakan perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi dan partisipatif; Memiliki kepemimpinan yang kuat untuk perubahan (Kepala Puskesmas / Kepala Sekolah); Memiliki SOP dan manajemen Puskesmas dan Sekolah yang dipedomani; Memiliki maklumat pelayanan dan mampu memberikan pelayanan yang berkualitas (Pola / Sistem Pelayanan Prima); Memiliki Badan Penyantun Puskesmas dan Komite Sekolah yang memiliki kapasitas dan berfungsi; Memiliki kemampuan memenuhi persyaratan standar pelayanan minimum; Puskesmas yang berpotensi yang diakreditasi.  Distrik Penggerak : Pelayanan public yang prima dengan seluruh staf distrik yang dapat menjalankan TUPOKSI; Memiliki kapasitas kepemimpinan yang kuat, berkualitas dan efektif (Kepala dan Sekretaris Distrik); Memiliki Sistem Administrasi dan Informasi Distrik (menggabungkan SAIK) yang berfungsi dan memastikan layanan identitas hukum; Memiliki perencanaan dan penganggaran yang kolaboratif dan terintegrasi dengan unit layanan untuk peningkatan kualitas layanan; Memiliki strategi penguatan kapasitas kampung yang terimplementasi dan Menginisiasi pusat pelayanan terpadu misalnya dalam pembuatan perizinan (setidaknya dalam 1 distrik) 4 9 PENGADAAN BARANG DAN JASA PROSES PEMILIHAN PEJABAT UNIVERSITAS 5 PENGELOLAAN ASET UNIVERSITAS 10 PENGAWASAN INTERNAL

TERIMA KASIH INSPEKTORAT JENDERAL Integritas, Profesional, Sejahtera KEMENRISTEKDIKTI TERIMA KASIH INSPEKTORAT JENDERAL Integritas, Profesional, Sejahtera