MAKALAH DEMOKRASI DI INDONESIA MATA KULIAH: PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN DISUSUN OLEH: KELOMPOK 6 EKO JUNIARTO ( ) FEVI SUPIANTI ( ) JEMI ( )
BAB I PENDAHULUAN A.LATAR BELAKANG Dewasa ini, hampir seluruh warga di dunia mengaku menjadi penganut paham demokrasi. Demokrasi dipraktekkan di seluruh dunia secara berbeda-beda dari satu negara ke negara lain. Konsep demokrasi diterima oleh hampir seluruh negara di dunia.
Diterimanya konsep demokrasi disebabkan oleh keyakinan mereka bahwa konsep ini merupakan tata pemerintahan yang paling unggul menganut sistem demokrasi, demokrasi harus berdasarkan pada suatu kedaulatan rakyat, artinya kekuasaan negara itu dikelola oleh rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat.
Negara Indonesia merupakan salah satu negara berkembang yang berusaha untuk membangun sistem politik demokrasi sejak menyatakan kemerdekaan dan kedaulatannya pada tahun Sebagai sebuah gagasan, demokrasi sebenarnya sudah banyak dibahas atau bahkan dicoba diterapkan di Indonesia. Pada awal kemerdekaan Indonesia berbagai hal dengan negara masyarakat telah diatur dalam UUD 1945.
Sebagai bentuk kesungguhan negara Indonesia, landasan tentang demokrasi telah tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 maupun Batang Tubuh UUD Seluruh pernyataan dalam UUD 1945 dilandasi oleh jiwa dan semangat demokrasi. Penyusunan naskah UUD 1945 itu sendiri juga dilakukan secara demokratis. UUD 1945 merangkum semua golongan dan kepentingan dalam masyarakat Indonesia.
Dengan demikian, demokrasi bagi bangsa Indonesia adalah konsep yang tidak dapat dipisahkan.Budaya demokrasi di Indonesia perlu dikembangkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta hendaknya mengacu kepada akar budaya nasionalisme yang memiliki nilai gotong royong atau kebersamaan dan mementingkan kepentingan umum. Namun, budaya individualisme dan budaya liberal yang masuk melanda masyarakat dengan melalui arus globalisasi tidak mungkin bisa dibendung karena kemajuan teknologi.
B. PERMASALAHAN Adapun rumusan masalah dari penulisan ini adalah : 1. Bagaimana kajian tentang demokrasi ? 2. Apa pengertian demokrasi ? 3. Sebutkan model-model demokrasi ? 4. Jelaskan demokrasi dari tahun 1945 sampai dengan sekarang ? C. TUJUAN PENULISAN Adapun tujuan dari penulisan ini adalah : 1. Untuk mengetahui kajian tentang demokrasi. 2. Untuk mengetahui pengertian demokrasi. 3. Untuk mengetahui model-model demokrasi. 4. Untuk mengetahui perkembangan demokrasi.
BAB II PEMBAHASAN A. KAJIAN TEORI Peristilahan demokrasi tumbuh sejalan dengan perkembangan masyarakat. Semangkin tinggi tingkat kompleksitas masyarakat maka semangkin rumit dan tidak sederhana pula konsep demokrasi. Bila dirunut sejarah peristilahan demokrasi tumbuh pertama kali dalam praktik kehidupan negara-negara kota Yunani dan Athena (450 SM – 350 SM). Dalam tahun 431 SM, Pericles, seorang negarawan dari Athena mendefinisikan demokrasi dengan mengemukakan beberapa kriteria. Pertama, pemerintah oleh rakyat dengan partisipasi yang penuh dan langsung. Kedua, kesamaan didepan hukum. Ketiga, pluralisme, yaitu penghargaan atas semua bakat, minat, keinginan dan pandangan. Keempat, penghargaan terhadap suatu pemisahan dan wilayah pribadi untuk memenuhi dan mengekspresikan kepribaian individual (Macridis 1983:19-20).
Demokrasi (Pemerintahan oleh rakyat) semula dalam pemikiran Yunani berarti bentuk politik dimana rakyat sendiri memiliki dan menjalankan seluruh kekuasaan politi. Secara garis besar demokrasi adalah sebuah system social politik modern yang paling baik dari sekian banyak sistem maupun ideology yang ada dewasa ini. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik Negara (eksekutif, yudikatif, dan legislatif) untuk diwujudkan dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga Negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checksand balances.(Jailani 2015:137)
Dalam simpulan UNESCO, pengertian demokrasi dianggap ambigu atau memiliki dua makna, yakni mengenai lembaga atau cara-cara yang dipakai untuk melaksanakan ide atau tentang kondisi budaya dan sejarah yang mempengaruhi istilah, ide, dan praktik demokrasi. Jadi demokrasi tidak hanyan dapat diteliti secara normative, tetapi juga bisa dikaji secara empiris. (Djafar 2015:29-30)
Tetapi diantara sekian banyak aliran fikiran yang dinamakan demokrasi ada dua kelompok aliran yang paling penting, yaitu demokrasi konstitusional dan satu kelompok aliran yang menamakan dirinya demokrasi, tetapi yang pada hakikatnya mendasarkan dirinya atas komunisme. Kedua kelompok aliran demokrasi mula-mula berasal dari Eropa, tetapi sesudah Perang Dunia II nampaknya juga didukung oleh beberapa negara baru di Asia. India, Pakistan, Filipina, dan Indonesia mencita-citakan demokrasi konstitusional, sekalipun terdapat bermacam-macam bentuk pemerintahan maupun gaya hidup dalam negara-nagara tersebut. Dilain pihak ada negara- negara baru di Asia yang mendasarkan diri atas asas-asas komunisme, yaitu China, Korea Utara, dan sebagainya.
Menurut Miriam Budiardjo (2008:106) demokrasi yang dianut di Indonesia, yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila, masih dalam tahap perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran serta pandangan. Tetapi yang tidak dapat disangkal ialah bahwa beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusional cukup jelas tersirat dalam Undang- undang Dasar kita menyebut secara eksplisit dua prinsip yang menjiwai naskah itu, dan yang dicantumkan dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 mengenai sistem Pemerintaha Negara yaitu : 1. Indonesia ialah Negara yang berdasarkan atas hukum (Rechtsstat) negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechtsstat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machtssat). 2. Sistem Konstitusional Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusional (Hukum Dasar), tidak bersifat absolutisme (Kekuasaan yang tidak terbatas). Berdasarkan istilah Rechtsstat dan system konstitusi, maka jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari Undang-Undang Dasar 1945 sebelum di amandemen ialah Demokrasi konstitusional.
B. PENGERTIAN DEMOKRASI Kebanyakan orang mungkin sudah terbiasa dengan istilah demokrasi. Secara etimologis, kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani “demos” berarti rakyat dan “kratos” berarti kekuasaan atau berkuasa. Dengan demikian, demokrasi artinya pemerintahan oleh rakyat, dimana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan dijalankan langsung oleh mereka atau oleh wakil-wakil yang mereka pilih di bawah sistem pemilihan bebas
Dalam ucapan Abraham Lincoln, Presiden Amerika Serikat ke-16 (periode ) demokrasi secara sederhana diartikan sebagai “the government from the people, by the people, and for the people”, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Kebebasan dan demokrasi sering dipakai secara timbal balik, tetapi keduanya tidak sama. Menurut Alamudi (1991) demokrasi sesungguhnya adalah seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan, tetapi juga mencakup seperangkat praktik dan prosedur yang terbentuk melalui sejarah panjang dan sering berliku-liku, sehingga demokrasi sering disebut suatu pelembagaan dari kebebasan. Karena itu, mungkin saja mengenali dasar-dasar pemerintahan konstitusional yang sudah teruji oleh zaman, yakni hak asasi dan persamaan di depan hukum yang harus dimiliki setiap masyarakat untuk secara pantas disebut demokrasi.
Menurut International Commision of Jurist (ICJ), demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan dimana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik diselenggarakan oleh wn melalui wakil- wakil yg dipilih oleh mereka dan bertanggung jawab kepada mereka melalui suatu proses pemilihan yg bebas. Sedangkan menurur Henry B Mayo yang dikutip oleh Azyumardi Azra menyatakan bahwa: Demokrasi sebagai sistem politik merupakan suatu sistem yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik. (Azyumardi Azra, 2003: 110)
Dari beberapa pendapat di atas diperoleh kesimpulan bahwa demokrasi sebagai suatu sistem bermasyarakat dan bernegara serta pemerintahan, yang memberikan penekanan pada keberadaan kekuasaan di tangan rakyat baik penyelenggaraan negara maupun pemerintahan. Demokrasi bertujuan mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya dengan pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica),yaitu kekuasaan yang diperoleh dari rakyat harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu membentuk masyarakat yang adil dan beradaab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah sering menimbulkan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
Menurut Nurcholich Madjid, demokrasi dalam kerangka diatas berarti proses melaksanakan nilai-nilai civility (keadaban) dalam bernegara dan bermasyarakat. Demokrasi merupakan proses menuju dan menjaga civil society yang menghormati dan berupaya merealisasikan nilai-nilai demokrasi (Sukron,2002). Menurut Nurcholish Madjid (Gak Nur),pandangan hidup demokratis berdasarkan bahan-bahan telah berkembang, baik secara teoritis maupun pengalaman praktis di negeri-negeri yang demokrasinya cukup mapan.
Negara atau pemerintah dalam menjalankan tata pemerintahan- nya dikatakan demokratis dapat dilihat dari empat aspek (Tim ICCE UIN Jakarta,2005:123), yaitu: 1. Masalah pembentukan negara; 2. Dasar kekuasaan negara; 3. Susunan kekuasaan negara; 4. Masalah kontrol rakyat.
C. MODEL-MODEL DEMOKRASI Sklar mengajukan 5 corak atau model demokrasi yaitu : 1. Demokrasi liberal Demokrasi liberal yaitu pemerintahan yang dibatasi oleh UU dan Pemilihan Umum Bebas yang diselenggarakan dalam waktu yang panjang. 2. Demokrasi terpimpin Para pemimpin percaya bahwa semua tindakan mereka dipercaya rakyat tetapi menolak pemilihan umum yang bersaing sebagai kendaraan untuk menduduki kekuasaan 3. Demokrasi Sosial Demokrasi Sosial adalah demokrasi yang menaruh kepedulian pada keadilan sosial dan egalitarianisme bagi persyaratan untuk memperoleh kepercayaan politik.
4. Demokrasi Partisipasi Demokrasi Partisipasi yang menekankan hubungan timbal balik antara penguasa dan yang dikuasai. 5. Demokrasi Consociational Demokrasi Consociational yang menekankan proteksi khusus bagi kelompok-kelompok budaya yang menekankan kerja sama yang erat diantara elit yang mewakili bagian budaya masyarakat utama.
D. PERKEMBANGAN DEMOKRASI 1. Sejarah Demokrasi di Indonesia Sejak Indonesia merdeka dan berdaulat sebagai sebuah negara pada tanggal 17 Agustus 1945, para Pendiri Negara Indonesia (the Founding Fathers) melalui UUD 1945 (yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945) telah menetapkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut paham atau ajaran demokrasi, dimana kedaulatan (kekuasaan tertinggi) berada ditangan Rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dengan demikian berarti juga NKRI tergolong sebagai negara yang menganut paham Demokrasi Perwakilan (Representative Democracy).
2. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia Pengertian dan pelaksanaan demokrasi disetiap negara berbeda, hal ini ditentukan oleh sejarah, budaya dan pandangan hidup, dan dasar negara serta tujuan negara tersebut. Sesuai dengan pandangan hidup dan dasar negara, pelaksanaan demokrasi di Indonesia mengacu pada landasan idiil dan landasan konstitusional UUD Dasar demokrasi Indonesia adalah kedaulatan rakyat seperti yang tercantum dalam pokok pikiran ketiga pembukaan UUD 1945: “Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat berdasar kerakyatan, permusyawaratan/perwakilan” Pelaksanaannya didasarkan pada UUD 1945 Pasal 1 ayat (2) “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”.
Pelaksanaan demokrasi di Indonesia dalam perjalanannya mengalami pasang surut. Hal itu di tandai dengan perubahan bentuk demokrasi yang pernah di laksanakan di Indonesia. Miriam Boedihardjo menyatakan bahwa dipandang dari sudut perkembangan sejarah demokrasi Indonesia sampai dengan masa Orde Baru dapat dibagi dalam tiga masa, yaitu : 1. Masa Republik I,yaitu yang dinamakan masa demokrasi parlementer; 2. Masa Republik II, yaitu masa demokrasi terpimpin; 3. Masa Republik III, yaitu masa demokrasi Pancasila yang menonjolkan sistem presidensial
Pelaksanaan demokrasi di Indonesia dapat dibagi kedalam lima periode : a. Pelaksanaan demokrasi masa revolusi ( ) b. Pelaksanaan demokrasi masa Orde Lama 1. Masa demokrasi liberal ( ) 2. Masa demokrasi terpimpin ( ) c. Pelaksanaan demokrasi masa Orde Baru ( ) d. Pelaksanaan demokrasi masa transisi ( ) e. Pelaksanaan demokrasi masa Reformasi (1999-sekarang).
BAB III PENUTUP A. KESIMPULAN Demokrasi merupakan sebuah kata yang sudah tidak asing lagi.Karena demokrasi merupakan suatu sistem yang telah dijadikan alternatif dalam tatanan aktivitas bermasyarakat dan bernegara. Dan demokrasi merupakan asas yang fundamental dalam pemerintahan. Secara etimologis, demokrasi merupakan gabungan antara dua kata dari bahasa Yunani “demos” berarti rakyat dan “kratos” berarti kekuasaan atau berkuasa.
Dengan demikian, demokrasi artinya pemerintahan oleh rakyat, dimana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan dijalankan langsung oleh mereka atau oleh wakil-wakil yang mereka pilih di bawah sistem pemilihan bebas.
Adapun model-model demokrasi yaitu demokrasi liberal, demokrasi terpimpin, demokrasi sosial, demokrasi partisipasi, dan demokrasi konstitusional. Dimana dalam perkembangannya, di Indonesia telah mengalami berbagai macam pergantian sistem demokrasi, yang pada akhirnya Negara Indonesia saat ini menggunakan sistem demokrasi pancasila.
B. SARAN Sudah saatnya kita bersama memiliki angan demokrasi yang sudah di cita-citakan oleh para pemimpin dan tokoh-tokoh Indonesia. Unsur-unsur demokrasi yang menjadi akar permasalahan harus bisa diselesaikan dan diperbaiki bukan hak paten yang tidak bias diubah. Ia harus bias bersifat dinamis dan mempunyai budaya social-politik yang menggunakannya sebagai asas Negara.
Usaha tersebu tsebenarnya telah dilakukandan sayangnya menjadi ancaman bukan kenyamanan. Rakyat perlu diperkuat kembali bahwa mereka bukan hak kekuasaan yang mudah diatur kesana-kemari. Elit dan penguasa dan rakyat harus bisa bekerja sama selama demokrasi menjadi patokan utama bernegara baik.