Pokok-Pokok Pikiran Penguatan Ketahanan Pangan di Jawa Tengah Oleh: Ketua Komisi B DPRD Jawa Tengah M. Chamim Irfani Disampaikan dalam Forum Perangkat Daerah Penyempurnaan Rancangan Kerja (Renja) Dinas Ketahanan Pangan tahun 2020 Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah Semarang, 14 Maret 2019
KETERSEDIAAN PANGAN SEKTOR PERTANIAN JAWA TENGAH Komoditas Unggulan PADI: Seluruh Jawa Tengah JAGUNG: Seluruh Jawa Tengah kecuali Magelang dan Pekalongan KARET: Cilacap, Banyumas, Banjarnegara, dan Kendal KOPI: Cilacap, Banyumas, Purbalingga, Banjarnegara, Kebumen, Purworejo, Wonosobo, Magelang, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Kudus, Semarang, Temanggung, Tegal, Kendal, Batang, Pekalongan, Pemalang, Brebes, dan Saltiga KELAPA: Hampir seluruh daerah Jawa Tengah KAKAO: Pemalang, Jepara, Batang, dan Cilacap TEH: Wonosobo, Karanganyar, Tegal, Batang, Temanggung, Kendal, Pekalongan, Pemalang, Brebes, Banyumas, Purbalingga, Banjarnegara, Magelang, dan Boyolali bRE TEBU: Brebes, Tegal, Pemalang, Pekalongan, Kudus, Pati, Sragen, Karanganyar, dan Klaten
Upaya Menuju Swasembada Pangan Menjaga lumbung pangan mulai dari tingkat desa. Membangun kapasitas dan kemandirian masyarakat. Koordinasi dan sinergitas pemerintah daerah hingga pusat. Merumuskan tata kelola niaga pertanian. Ketersiadaan benih, penyaluran pupuk lancer, ongkos produksi murah.
Peran Stakeholder di Bidang Ketahanan Pangan Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) Perbankan (milik pemerintah dan swasta) Perguruan Tinggi Kelompok Tani (Asosiasi Bidang Pertanian dan Perkebunan)
Kebijakan Pembiayaan dalam Peningkatan Pangan Komersial Syariah KKPE KPEN-RP KUPS CSR/PKBL KUR Dana Bank Dana Bank PUAP,LM3,SMD APBN dan Dana Bank A B APBN/ Fiskal Pinjaman Komersial Khusus C Pinjaman Bersubsidi D BLM E Commercial line
Peran Pemerintah Pusat Merumuskan kebijakan aturan terhadap usaha ketahanan pangan. Melakukan pembinaan dan pengendalian kredit program. Melakukan monitoring dan supervisi program. Penyediaan anggaran APBN untuk membayar subsidi bunga kepada bank teknis penyalur program ketahanan pangan.
Peran Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten/Kota Membuat norma, ketentuan, dan payung hukum terkait dengan usaha produktif yang menopang ketahanan pangan. Melakukan pembinaan dan bimbingan usaha kepada masyarakat. Mempermudah perijinan dan regulasi tentang usaha perekonomian. Memberikan kemudahan berupa perencanaan tata ruang dan tata wilayah (RTRW) untuk pengembangan pangan.
Peran Perbankan Pengembangan sektor ketahanan pangan berupa Tecnical Assistancy System; bantuan teknis pengembangan UMKM produksi berupa pelatihan, penyediaan informasi, penelitian, dan fasilitasi (model- model fasilitasi). Sebagai inisiator/fasilitasi munculnya program jaminan dengan pihak Kementerian, program KUR, KKPE, KUPS, dll. Fasilitasi kegiatan untuk peningkatan SDM antara perbankan dengan pelaku usaha.
Peran Kelompok Atau Asosiasi di Sektor Pertanian Sesuai Undang Undang No. 19 Th 2013 (Psl 79) Menampung dan menyalurkan aspirasi pelaku usaha. Mengadvokasi dan mengawasi pelaksanaan kemitraan. Memberikan masukan kepada pemerintah dan atau pemda dalam perumusan kebijakan perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha. Mempromosikan komoditas pertanian yang dihasilkan anggota, baik di dalam maupun ke luar negeri. Mendorong persaingan usaha tani yang adil. Memfasilitasi anggota dalam mengakses sarana produksi dan teknologi pertanian. Membantu menyelesaikan permasalahan dalam berusaha tani.
TERIMA KASIH