INSTRUMENT STRATEGI MORAL HAZARD PADA BANK SYARIAH DI INDONESIA TERHADAP PRODUK MUDHARABAH by Muhammad Sar'i, SE, ME, MM

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hesti Novitasari Ekonomi dan Perbankan Islam
Advertisements

ASSALAMUALAIKUM WR.WB WACANA KEILMUAN DAN KEISLAMAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA.
Pengetahuan Dasar Akad Perbankan Syariah
BAB VI MANAJEMEN DANA BANK SYARIAH
KONSEP DASAR TRANSAKSI MUAMALAH DALAM BANK SYARIAH
Sistem Operasional Bank Syari‘ah
Pembiayaan Mudharabah
Pendapat ulama tentang bank Oleh : Jamaluddin ( )
BANK SYARIAH >< BANK KONVENSIONAL Muflikha Zahra Dwi Hartanti
LEMBAGA KEUANGAN BANK.
Tugas ke-4 manajemen perbankan
MUDHARABAH MUQAYYADAH MUTHLAQAH Off Balance Sheet On Balance sheet
PEMBIAYAAN MULTIJASA MUHAMMAD ARIF MAULANA
Manajemen Perbankan Nama: Resti Agustina NIM:
Budi Hermana, Program Pascasarjana, Universitas Gunadarma
STRATEGI PENGEMBANGAN & PERTUMBUHAN BANK SYARIAH
Akuntansi Perbankan Syariah BAGI HASIL PADA BANK SYARI’AH Oleh : Icha Fajriana, S.I.A.
Oleh : Dewi Tri Utami. . Pasal 1 angka 7 UU no 21 Th disebutkan Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip.
Oleh: Budi Asmita SE Ak, MSi Bengkulu, 13 Februari 2008
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
BANK SYARIAH.
MANAJEMEN PERBANKAN SYARIAH
Manajemen Bank Syariah
ASSALAMUALAIKUM WR. WB.
MANAJEMEN PERBANKAN SYARIAH
BANK SYARIAH.
Zaky Aljosha Dibawah bimbingan : Bapak Oman Sukirman S.E, M.M
BANK SYARIAH.
ANALISIS LAPORAN KEUANGAN BANK SYARIAH
AKUNTANSI TRANSAKSI INVESTASI MUDHARABAH
Bank dan Lembaga Keuangan 1 M9
Tugas ke-4 manajemen perbankan
BANK SYARIAH.
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
PRODUK PENYALURAN DANA PERBANKAN SYARIAH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Nurul Aulia Syafarina ( )
SUMBER DANA, PRODUK DAN JASA KOPERASI SYARIAH
Bank Islam Dan Latar Belakang Kelahirannya
MANAJEMEN BANK SYARIAH
PENGANTAR OPERASIONAL BANK SYARIAH
AKUNTANSI TRANSAKSI INVESTASI MUDHARABAH
KEDUDUKAN AKAD DALAM LEMBAGA SYARIAH DI INDONESIA
Uang & Bank
Sistem Perbankan Syariah
Flowchart Akad Mudharabah Nasabah
Bagian 8. Cara Mengajukan Pinjaman
Chapter 8 Manajemen Resiko Perbankan Syariah
MANAJEMEN RESIKO ROSIDA DWI A ERIN DWI S
Perbedaan Prinsip Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional
BURSA EFEK SYARIAH.
Akuntansi Syariah Laminiasih, SE.,MM.
Implementasi Produk Perbankan
Bagian 8. Cara Mengajukan Pinjaman
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
AKUNTANSI TRANSAKSI MUSYARAKAH
bank Disusun oleh: Puteri Asyifa Nurunnisa (XI IIS 2/15)
PERBANKAN SYARIAH Nama Kelompok 4 : Gadis wijayanti ( )
AKUNTANSI TRANSAKSI INVESTASI MUDHARABAH
BANK SITI SOPIAH.
Bagian 8. Cara Mengajukan Pinjaman
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
OBLIGASI SYARIAH (SUKUK)
PERHITUNGAN BAGI HASIL
Akuntansi Islam.
PRODUK PERBANKAN SYARIAH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
PENGERTIAN Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menurut Undang-undang (UU) Perbankan No. 7 Tahun 1992, adalah: “Lembaga keuangan bank yang menerima simpanan.
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Bagian 8. Cara Mengajukan Pinjaman
Transcript presentasi:

INSTRUMENT STRATEGI MORAL HAZARD PADA BANK SYARIAH DI INDONESIA TERHADAP PRODUK MUDHARABAH

Berdasarkan data bahwa minimnya implementasi produk berbasis bagi hasil, yaitu pembiayaan mudharabah dan musyarakah jika dibandingkan dengan produk lain bank syariah seperti produk murabahah, ijarah, istisna dan qardh. Bukti menunjukkan besarnya kontrak pembiayaan mudharabah per juni 2014 yang tercatat kontrak dan pada juni 2015 mengalami peningkatan yang sangat kecil yaitu kontrak, kontrak ini sangat jauh berbeda jika di bandingkan dengan kontrak pembiayaan murabahah yang pada pada tahun 2015 jumlah kontraknya mencapai kontrak.

FENOMENA : 1.Penyebab dari rendahnya implementasi pembiayaan mudharabah (bagi hasil) pada perbankan syariah adalah karena tingginya risiko dari calon pengelola dana karena moral hazard 2.Karena kurangnya kesiapan sumber daya manusia di perbankan syariah 3.Karena adanya pandangan sinis terhadap perbankan Islam karena dalam penyelenggaraan transaksinya justru bertentangan dengan konsep 4.Karena minimnya pemahaman tentang mekanisme transaksi keuangan syariah dan dipupuk dengan rasa acuh untuk berusaha memahami mekanisme syariah, pada akhirnya akan menghasilkan sebuah simpulan masyarakat bahwa ternyata praktik perbankan syariah tidak berbeda dengan konvensional

TUJUAN : 1.Untuk meminimalisir rendahnya tingkat moral hazard bagi dalam kontrak mudharabah 2.Untuk meningkatkan jumlah minat kintrak mudaharabah bagi investor

METODOLOGI Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif yang berdasarkan pada pendekatan interpretif. Interpretive pardigm merupakan cara pandang yang bertumpuh pada tujuan untuk memahami dan menjelaskan dunia sosial dari kaca mata sumber daya manusia yang terlibat di dalamnya.

KESIMPULAN 1.Dalam setiap pengajuan setiap anggota dituntut adalah nasabah yang dapat dipercaya karena pembiayaan mudharabah adalah pembiayaan yang hanya bersifat kepercayaan, sehingga karakter, watak dan kejujuran adalah modal utama bagi seorang nasabah. 2.Usaha dari si nasabah juga perlu mendapat perhatian khusus, secara syariat usaha yang baru buka juga bisa mendapatkan pembiayaan, tapi untk meminimalisir resiko maka bank memilih usaha yang sudah berkembang karena pendapatan tiap bulan sedikit banyak sudah diketahui, 3.Agaar selalu menjadi bahan pertimbangan tentang 6C (character, capasity, capital, commitmen, dan collateral, constraint), 4.pengawasan atau monitoring sangat diperlukan untuk meminimalisir resiko moral hazard yang timbul dari pembiayaan mudharabah, bank dapat melihat pencatatan laporan keuangan usaha seperti melihat debet dankreditnya (on desk monitoring), arus kas haruslah transparan, sehingga nasabah dituntut untuk jujur karena bank akan selalu mengawasi dan survey langsung ke lokasi (on site monitoring)dan bertanya kepada karyawan usaha nasabah.