Resiko Pasar (Market Risk) Prepared By : Yaya R.C. Pujiharto NIM : Muhammad Sar’i NIM :
Definisi Resiko Pasar Ruang Lingkup Regulasi Resiko Pasar Penerapan Resiko Pasar Issue Resiko Pasar Daftar Pustaka Content
Definisi Resiko Pasar (Market Risk) Risiko Pasar adalah Risiko pada posisi neraca dan rekening administratif, termasuk transaksi derivatif, akibat perubahan secara keseluruhan dari kondisi pasar, termasuk Risiko perubahan harga option. Risiko Pasar meliputi antara lain Risiko suku bunga, Risiko nilai tukar, Risiko ekuitas, dan Risiko komoditas (POJK, 2016). Risiko Pasar yang umum dijumpai adalah resiko suku bunga dan nilai tukar. Risiko suku bunga adalah potensi kerugian yang timbul akibat pergerakan suku bunga di pasar yang berlawanan dengan posisi atau transaksi Bank yang mengandung risiko suku bunga. Risiko nilai tukar adalah eksposur dari sebuah institusi terhadap pengaruh kuat potensial dari pergerakan dalam kurs nilai tukar. Risiko ini berfluktuasi dalam kurs pertukaran yang dapat menyebabkan kerugian keuangan perusahaan
Risiko pasar sering disebut juga sebagai risio yang menyeluruh, karena sifat umumnya adalah bersifat menyeluruh dan di alami oleh seluruh perusahaan. Contoh Resiko Pasar (Market Risk)..Cont’d Contohnya: a)Krisis ekonomi dunia tahun 1930-an b)Krisis ekonomi Indonesia 1997 dan 1998 c)Coupd’tat yang terjadi di Filipina pada saat presiden Marcos di ambil alih oleh kekuatan People Power hingga Corazon Aquino menjadi presiden d)Amerika Serikat pada kasus Subrime Mortgage 2007, e)Thailand pada saat Bank Sentral Thailand melakukan devaluasi Bath yang menyebabkan terjadinya kegoncangan pada ekonomi Thailand secara keseluruhan, f)Perang Teluk yang menyebabkan beberapa Negara di kawasan Timur Tengah seperti Irak dan Kuwait mengalami kegoncangan ekonomi,
A.General market risk (risiko pasar secara umum) dialami oleh seluruh perusahaan yang disebabkan oleh suatu kebijakan yang dilakukan oleh lembaga terkait yang mana kebijakan tersebut mampu memberi pengaruh bagi seluruh sektor bisnis. Contohnya pada saat bank sentral suatu Negara melakukan kebijakan tight money policy (kebijakan uang ketat) dengan berbagai instrumennya seperti menaikkan suku bunga BI rate. Ruang Lingkup Resiko Pasar (Market Risk) B.Specific market risk ( risiko pasar secara spesifik) Specific market risk adalah suatu bentuk risiko yang hanya dialami secara khusus pada satu sektor atau sebagian bisnis saja tanpa bersifat menyeluruh. Contohnya : sebuah Bank swasta menurunkan bagi hasil /rate deposito, karena adanya strategi perusahaan untuk merubah komposisi pendanaan ke produk tabungan yang lebih murah (karena FDR sudah rendah)
Ruang Lingkup Resiko Pasar (Market Risk) Ada beberapa sebab yang menimbulkan terjadinya general market risk (risiko pasar secara umum) yaitu a)Foreign exchange risk : kondisi mata uang di dunia telah terintegrasi banyak pihak dapat ikut terlibat bermain dalam pasar valas (valuta asing) b)Interest rate risk: Risiko suku bunga adalah risiko yang di alami akibat dari perubahan suku bunga yang terjadi di pasaran yang mampu memberi pengauh bagi pendapatan perusahaa c)Commodity position risk: adalah risiko terjadinya potensial kerugian bagi bank sebagai akibat dari perubahan yang memberi pengaruh buruk dari commodity price terhadap posisi bank yang terkait dengan kontrak komoditas d)Equity position risk (risiko perubahan kekayaan) adalah suatu kondisi dimana kekayaan perusahaan (stock and share) mengalami perubahan dari biasanyan sehingga perubahan tersebut memberi dampak pada keuntungan dan kerugian karyawan. e)Politic risk kestabilan politik adalah sesuatu sangat pening bagi suatu Negara. Stabilitas politik menjanjikan terciptanya pembangunan yang berkelanjutan
Regulasi Resiko Pasar (Market Risk) PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 18 /POJK.03/2016 TENTANG PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO BAGI BANK UMUM PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 18/11/PBI/2016 TENTANG PASAR UANG PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 15/ 12 /PBI/2013 TENTANG KEWAJIBAN PENYEDIAAN MODAL MINIMUM BANK UMUM PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 13/1/PBI/2011 TENTANG PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK UMUM
Mitigasi Resiko Pasar (Market Risk) Resiko Pasar –Trading Book : Potensi kerugian dari perubahan harga pasar dari posisi Bank akibat perubahan faktor pasar terhadap posisi trading book dilakukan penilaian harga pasar terkini setiap hari yang disebut dengan daily mark to market. Mitigasi resiko pasar trading book antara lain dengan mengatur besar posisi, menetapkan berbagai limit, serta mengatur jenis dan bauran instrumen dengan memperhatikan korelasi dan sensitivitas dari instrumen terhadap pergerakan faktor pasar dari sisi organisasi, bank pada umumnya menerapkan pembagian tugas diantara pejabat pada front office dan para dealer dengan petugas pada midddle ofice dan back office.
Mitigasi Resiko Pasar (Market Risk) Resiko Pasar – Banking Book : adalah posisi neraca selain posisi trading book. Potensi kerugian pada posisi banking book adalah akibat terekspose pada resiko bunga, resiko nilai tukar dan resiko liquiditas. Resiko suku bunga pada banking book adalah potensi kerugian akibat dari perubahan suku bunga pada neraca bank. Komponen neraca bank terdiri dari asset yang sensitive (kredit, obligasi, investasi dll), passiva yang sensitive (Giro, tabungan, deposito dan DPK lainnya yang berpengaruh terhadap suku bunga). Dampak dari perubahan suku bunga pada neraca bank berupa penurunnan NII (net interest income) yang diukur dengan alat yang disebut dengan repricing gap.
Mitigasi Resiko Pasar (Market Risk) Repricing Gap adalah untuk mengukur perubahan NII akibat perubahan suku bunga pasar bank dapat menggunakan alat yang disebut dengan repricing gap. Posisi repricing gap neraca bank dapat mempunyai nilai positif atau negatif. Gap negatif apabila RSA < RSL sebaliknya untuk gap positif. Contoh : Pada neraca suatu bank yang sangat sederhana, satu satunya aktiva adalah KPR dengan bunga tetap 9% dengan jangkan waktu 5 tahun. KPR ini didanai oleh DPK dengan rata rata biaya bunga 6%, jadi NIM (Net Interest Margin) adalah 3%. Kemudian bunga pasar yang diwakili oleh BI rate naik 1%. Karena jenis KPR adalah bunga tetap, maka pendapatan bunga tidak berubah, yaitu 9% namun karena bersifat floating bunga, DPK perlu disesuaikan misalnya dari 6% menjafi 7% dengan demikian, NIM menjadi 9%-7% = 2%; sehingga terlihat bahwa bank mempunya repricing gap negatif artinya activa di reprice lebih lama dibandingkan passiva (DPK)
Mitigasi Resiko Pasar (Market Risk) Resiko nilai tukar adalah potensi kerugian dari posisi aktiva passiva dalam valuta asing akibat dari perubahan nilai tukar contoh apabila bank memiliki aktiva valas USD dari passiva vallas USD maka bank memiliki posisi gap Valas (posisi Devias Netto/ PDN) positif. Dalam kondisi ini apabila nilai tukar USD melemah terhadap rupiah maka bank akan mengalami kerugian. Secara umum nilai tukar realatif sudah diprediksi oleh karena itu bank tidak dianjurkan mengupayakan memperoleh laba dari pergerakan nilai tukar yang bersifat spekulasi tepai lebih mengutamakan melaksanakan bisnis valuta asing untuk melayanai kebutuhan nasabah. Resiko liquidatas adalah potensi bank tidak mempunyai cukup dana untuk memenuhi kewajiban jangka pendek. Untuk menngetahui konsisi liquiditas dari waktu kewaktu alat yang dapat digunakan disebut gap liquiditas. Dengan alat ini Bank dapat mengrtahui periode mana kondisi kekurangan likuiditas akan terjadi dan apakah secara kumulatif Bank mempunyai cukup liquiditas untuk memenuhi kebutuhan.
Penerapan Resiko Pasar (Market Risk) - BCA “Risiko Nilai Tukar Pada tahun 2016, BCA mewaspadai risiko nilai tukar sejalan dengan berbagai peristiwa yang mempengaruhi perekonomian global seperti keluarnya Inggris dari Uni Eropa (Brexit), proses pemilihan presiden di Amerika Serikat serta rencana kenaikan Fed Funds Rate. Dalam memitigasi risiko nilai tukar, BCA secara ketat melakukan pemantauan transaksi-transaksi valuta asing untuk memastikan transaksi-transaksi tersebut sesuai dengan ketentuan dan kebijakan internal Bank maupun Peraturan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Posisi Devisa Neto (PDN). Pengelolaan transaksi valuta asing dipusatkan pada Divisi Tresuri dimana transaksi- transaksi yang diproses melalui cabang dipantau, dicatat dan dilaporkan kepada Divisi Tresuri. Setiap cabang diharuskan untuk menutup risiko nilai tukar valuta asingnya pada setiap akhir hari kerja, dengan diberikan batas toleransi PDN pada jaringan cabang BCA secara disiplin mempertahankan prinsip kehati-hatian dalam mengelola eksposur valuta asing dengan menjaga PDN secara konservatif. Per Desember 2016, PDN BCA tercatat sebesar 0,2%, jauh di bawah batas maksimum sebesar 20% yang diterapkan oleh regulator, sehingga risiko pasar terkait valuta asing termitigasi dengan baik”
Organisasi Manajemen Risiko Pasar Dewan Komisaris dan Direksi bertanggung jawab untuk memastikan bahwa penerapan manajemen risiko terhadap nilai tukar dan suku bunga telah sesuai dengan tujuan strategis, skala, karakteristik bisnis dan profil risiko nilai tukar dan suku bunga Bank, termasuk memastikan integrasi penerapan manajemen risiko nilai tukar dan suku bunga dengan risiko-risiko lainnya yang dapat berdampak pada posisi risiko Bank. Direksi mendelegasikan wewenang dan tanggung jawab kepada pihak-pihak berikut ini. 1.ALCO Menetapkan kebijakan dan strategi risiko nilai tukar dan suku bunga. 2.Satuan Kerja Manajemen Risiko Mendukung ALCO dalam pemantauan dan pengukuran risiko nilai tukar dan suku bunga. 3.Divisi Tresuri Mengelola operasional transaksi valuta asing dan suku bunga pada trading book Bank secara keseluruhan 4.Kantor Wilayah dan Cabang Bertanggung jawab dalam pengelolaan transaksi valuta asing di wilayah/cabang masingmasing sesuai dengan limit yang ditetapkan Penerapan Resiko Pasar (Market Risk)-BCA
Pengukuran Risiko Pasar Untuk keperluan pemantauan risiko pasar (nilai tukar dan suku bunga) secara harian dilakukan pengukuran risiko pasar dalam bentuk Value at Risk berdasarkan metode full valuation historical berdasarkan windows data 250 hari dan confidence level 99%. Sedangkan untuk perhitungan kecukupan pemenuhan kebutuhan modal minimum (KPMM) risiko pasar dihitung berdasarkan metode standar yang ditetapkan OJK. Value at Risk (VaR) adalah sebuah konsep yang dihasilkan dari taksiran statistik dari kerugian atau perolehan sebuah portofolio yang dialami atas suatu periode yang diberikan, untuk tingkat kepercayaan yang diberikan. VaR dapat digunakan untuk membandingkan dan menggabungkan risiko lintas tipe instrumen, unit perdagangan, dan pasar. Pengukuran Resiko Pasar (Market Risk)
DAFTAR PUSTAKA BI (2016) peraturan bank indonesia nomor 18/11/pbi/2016 tentang pasar uang BI (2013) peraturan bank indonesia nomor 15/ 12 /pbi/2013 tentang kewajiban penyediaan modal minimum bank umum BI (2011) peraturan bank indonesia nomor 13/1/pbi/2011 tentang penilaian tingkat kesehatan bank umum IBI (2016) Strategi Manajmen Resiko. Penerbiit PT Gramedia Pustaka Utama Jakarta OJK (2016) Peraturan otoritas jasa keuangan nomor 18 /pojk.03/2016 tentang penerapan manajemen risiko bagi bank umum Yulianti Rahmani Timorita (2009). Manajemen Risiko Perbankan Syari’ah, La Riba, Journal ekonomi islam, Vol. III, No. 2, Peserta Program Doktor Ekonomi Islam UIN Sunan Kalijaga Yogyakart a
Wassalamualaikum wr.wb