BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN SORAYA LESTARI, M. SI
Pertemuan ke 4 lanjutan
Prinsip Umum Manajemen/Pengelolaan Bank Manajer bank komersial memiliki 4 tugas utama: Manajemen kewajiban/hutang (liability management) Manajemen aset (asset management) Manajemen likuiditas (liquidity management) Management kecukupan modal (capital adequacy management)
Manajemen kewajiban/hutang (liability management), pengelolaan kewajiban merupakan merupakan tugas manager bank untuk memperoleh dana secara optimal. Untuk meningkatkan kewajiban bank dengan mengembangkan pasar antar bank dan mengembangkan instrumen keuangan baru seperti negotable certificate of deposits (CD) sehingga bank-bank mampu memperoleh dana secara cepat. Manajemen aset adalah tugas manajer bank untuk menghasilkan dana secara optimal. Untuk memaksimumkan keuntungannya, bank mengalokasikan dananya ke aset yang memberikan pengembalian lebih tinggi, resiko rendah dan tingkat likuiditas yang cukup.
Beberapa cara bank untuk memaksimumkan keuntungan antara lain: Mencari pinjaman yang bersedia membayar bunga yang tinggi, tetapi memiliki resiko default yang rendah. Namun bank sebaiknya tidak terlalu konservatif karena akan kehilangan kesempatan untuk memperoleh pengembalian yang tinggi; Membeli sekuritas yang memnerikan pengembalian yang tinggi dan resiko yang rendah; Menerapkan prinsip diversifikasi aset untuk menekan resiko.
3. Manajemen likuiditas, tugas manajer untuk memenuhi penarikan dana nasabah secara optimal. Untuk itu bank harus memiliki dana kas/tunai yang cukup segingga penarikan dana tidak mengganggu pos-pos lain dari neracanya. cadangan yang tinggi akan menurunkan keuntungan bank, karena cadangan yang disimpan di brankas tidak memberikan pengembalian. 4. Manajemen kecukupan modal, merupakan tugas manajer bank untuk memenuhi kecukupan modal. Alasannya antara lain: - Menghindarkan bank terhadap kemungkinan terjadinya kegagalan bank. - Jumlah modal yang dimiliki ban mempengaruhi pendapatan pemilik bank/pemegang saham. - Memenuhi batas minimum modal bank yang ditentukan regulator.
Aktiva Diluar Neraca (off-balance sheet activities) Loan sales; bank mengemas kembali pinjaman yang menjadi sekuritas baru dan menjualnya kembali dengan memberikan suku bunga yang lebih tinggi. Yaitu memberikan suku bungan yang lebih rendah dari loan aslinya. Aktivitas menjual jasa untuk memperoleh imbalan (fee); bank memperoleh tambahan penerimaan dengan menyediakan jasa khusus seperti melakukan jual beli valuta asing dan cek perjalanan untuk kepentingan pelanggan, menyediakan jasa mengumpulkan pembayaran bunga, dan pinjaman pokok dari hipotik dan menyediakan jasa penggaransian dan jasa bank lainnya. Aktifitas treding dan teknik pengelolaan resiko; bank mencari keuntungan dengan aktif dalam transaksi di pasar valuta asing selain itu bank juga melakukan aktivitas trading financial derivative untuk menghindari resiko. Antara lain: Forward; kesepakatan antara dua pihak untuk melaksanakan transaksi pada waktu tertentu di masa yang akan datang. Kontrak forward dilakukan untuk menghindari risiko investasi. Financial futures; transaksi jual beli sekuritas pada waktu sekarang dengan pengiriman di masa mendatang dengan waktu yang telah ditetapkan. Options; memberi opsi/hak kepada pemegang option untuk mengeksekusi atau tidak mengeksekusi kontak option selama periode waktu tertentu pada saat jatuh tempo. (call option, hak membeli; put option, hak menjual) Swap, kontrak keuangan yang memfasilitasi pertukaran dari serangkaian pembayaran dengan serangkaian pembayaran yang dimiliki pihak lain. (swap mata uang; swap suku bunga)
Bagan Transaksi Luar Negeri: Mekanisme Transaksi L/C
Risiko Bank Risiko kredit; resiko pinjaman tidak kembali sesuai dengan kontrak. Seperti penundaan, pengurangan pembayaran suku bunga/pinjaman poko, tidak membayar pinjaman sama sekali. Risiko suku bunga; perubahan suku bunga dapat mengakibatkan perubahan keuntungan bank, karena adanya setidak cocokan antara suku bunga aset dengan suku bunga kewajiban. Risiko likuiditas; kekurangan likuiditas terjadi karena adanya rush- penarikan dana secara serentak- yang dapat menyebabkan kebangkrutan bank. Bisa terjadi karena kesalahan manajemen likuiditas, kesalahan manajemen aset dan kesalahan manajemen modal. Risiko manajemen; bank menghadapi resiko bila manajer bank melakukan bahaya moral. Dengan fasilitas yang memiliki insentif untuk melakukan aktivitas yang beresiko tinggi untuk memperoleh pengembalian yang tinggi, seperti trading aktivitas derivatif dan trading aktivitas valuta asing.
Regulasi Bank Bank merupakan lembaga pengutang paling besar dengan minimum modal sebesar 4% berarti 96% asetnya diperoleh dari utang kepada deposan dan kreditor bank/ pihak ketiga. Dengan adanya informasi asimetris bank berpotensi melakukan pilihan merugikan dan bahaya moral Bank berusaha memperoleh dana dari masyarakat dengan berbagai upaya misalnya memberikan bunga yang tinggi bagi simpanan nasabah atau pinjaman kepada lembaga lain, memberikan hadiah atu menyelenggarakan berbagai undian. Dengan dana pinjaman dalam jumlah b esar bank berpotensi melakukan bahaya moral sehingga beresiko mengalami default. Pemerintah sebagai regulator wajib memberikan perlindungan kepada masyarakatsehingga potensi kerugian masyarakat dan investasi berjalan lancar yang akhirnya meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat
Tujuan pemerintah meregulasi bank: Meningkatkan ketersediaan informasi bagi investor/kreditor bank. Sehingga investor/kreditor dapat mengambil keputusan investasi yang tepat; Menjaga kesehatan sistem perbankan, menghindari kemungkinan terjadinya kegagalan/ kebangkrutan bank; Meningkatkan kemampuan kebijakan moneter untuk menjaga stabilitas perekonomian. Beberapa bentuk regulasi bank: Melakukan seleksi/penyaringan terhadap calon bankir untuk menghindarkan calon bankir dari perilaku pilihan merugikan dan bahaya moral; Memberi batasan suku bunga bank. Karena adanya sifat merugikan bank berpotensi mengakibatkan penggelembungan dana yaitu suku bunga naik tanpa landasan fundamental sehingga dapat , untuk menekan bahaya moral bankmenurunkan perekonomian. Memberi batasan terhadap struktur aset, untuk menekan bahaya moral bank; Memberi batasan minimu CAR (Capital Adequacy Ratio) karena bank beresiko memiliki CAR yang rendah untuk menguntungkan pemilik bank; Mensyaratkan cadangan minimum sebagai instrumen otoritas moneter untuk mengendalikan jumlah uang beredar; Mewajibkan bank memberi laporan keuangannya secara berkala karena bank dengan CAR yang rendah tidak memiliki insentif untuk mempublikasikan laporan keuangannya; Mensyaratkan asuransi deposit (jaminan terhadap dana nasabah) untuk menjaga kredibilitas bank dari kemungkinan rush bila menghadapi masalah likuiditas.
Lembaga Penjamin Simpanan (Deposit Insurance Corporation) LPS merupakan lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya. Sejak tanggal 22 Maret 2007 hingga sekarang nilai simpanan maksimum yang dijamin LPS sebesar Rp100 juta per nasabah per bank, yang mencakup pokok dan bunga/bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah. Bila nasabah simpanannya lebih dari Rp100 juta maka sisanya akan dibayarkan dari hasil likuiditas bank tersebut.
Aspek Makro Bank Komersial C DDSCDSC Aspek Makro Bank Komersial Aspek makro dari lembaga perantara keuangan (BLKL) ditunjukkan dengan seberapa besar peran BLKL dalam mempengaruhi jumlah uang yang beredar dalam perekonomian Bank komersial adalah anggota BLKL yang dominan. Bank berperan ddalam menciptakan uang giral dengan pemberian kredit. Perbankan yang sehat akan menciptakan uang giral berjalan mulus dan rendahnya kredit macet yang selanjutnya berpengaruh terhadap peningkatan pertumbuhan ekonomi.
Sekilas Tentang Bank Syariah Bank syariah adalah bank yang beroperasi dengan prinsip syariah. Yaitu, aturan perjanjian berdasarkan huum islam antara bank dan piha lain dalam penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha. Bank syariah beroperasi di Indonesia sejak tahun 1992 dengan beroperasinya bank muamalat dengan UU no. 7 Tahun 1992/UU No.10 Tahun 1998/UU No.23 tahun 1999. Jumlah perkembangan bank syariah sangat pesat sejak tahun 1998 dengan pertumbuhan 54% per tahun sampai tahun 2006 telah beroperasi 3 bank umum syariah (BUS) antara lain bank muamalat, bank syariah mandiri, BPD Kalimantan Timuryang memiliki unit usaha syariah serta 20 bank konvensional yang mempunyai unit usaha syariah
Perkembangan kelembagaan perbankan syariah (sumber LPPS 2006) Komposisi Dana Pihak Ketiga (sumber Laporan Perekonomian Indonesia 2006) 2002 2003 2004 2005 2006 Bank Umum Syariah 2 3 Unit Usaha Syariah 6 8 15 19 20 BPRS 83 84 86 92 105 Jumlah Kantor BUS & UUS 127 299 401 504 531 Jumlah Layanan Syariah 456 Keterangan Jumlah (miliar) Pertumbuhan (%) Pangsa (%) 2005 2006 Simpanan Wadiah Giro 2.045 3.416 26,2 67,0 13,1 16,5 Tabungan 60 122 35,5 105,0 0,4 0,6 Lainnya 130 210 379,3 61,6 0,8 1,0 Investasi Mudharabah 4.181 6.088 31,0 45,9 26,8 29,5 Deposito 9.166 10.826 31,4 18,1 58,8 52,4 Total 15.582 20.672 32,7 100,0
Perkembangan Jenis-jenis Pembiayaan (sumber Laporan Perekonomian Indonesia 2006) Keterangan Jumlah (miliar) Pertumbuhan (%) Pangsa (%) 2005 2006 Musyakarah 1.898 2.335 49,4 23,0 12,5 11,4 Mudharabah 3.124 4.062 51,5 30,0 20,5 19,9 Piutang Mudharabah 9.487 12.624 24,2 33,1 62,3 61,7 Piutang Istiqma 282 337 (10,0) 19,6 1,8 1,6 Qurad 125 250 26,2 100,6 0,8 1,2 Ijarah 316 836 201,8 164,7 2,1 4,1 Total 5.232 20.445 32,6 34,2 100,0
Prinsip dalam Perbankan Syariah Prinsip bagi hasil Prinsip pengambilan keuntungan Prinsip sewa Prinsip simpanan Prinsip pengambilan manfaat (fee) Prinsip biaya administrasi
Prinsip bagi hasil adalah suatu perkongsian antara dua pihak atau lebih dalam suatu kegiatan usaha/proyek dimana masing-masing pihak berhak atas segala keuntungan dan bertanggungjawab atas segala kerugian yang terjadi. Produknya mudharabah, al muzaraah dan al musaqat. Prinsip pengambilan keuntungan dalam ketentuan agama islam dilakukan dengan jalan jual-beli/niaga dimana terjadi proses pertukaran barang dengan uang. pihak yang memiliki hak atas barang dapat menentukan untuk menukarnya dengan uang ditambah keuntungan atau bahkan ikhlas untuk rugi dan pemilik barang tidak diwajibkan untuk memberitahukan harga pokok pembelian barang. Produknya adalah murabahah. Prinsip Sewa, penyewa dan pihak yang menyewakan sepakat untuk menentukan harga sewa dan jangka waktu sewa. Bank syariah menyediakan kredit kepemilikan aset. Misalnya kredit kepemilikan rumah. Menetapkan harga sewa setiap periode (misalnya tiap bulan). Nasabah membayar harga sewa ditambah cicilan harga rumah sehingga dalam jangka waktu tertentu rumah tersebut menjadi milik nasabah. Prinsip Simpanan dikenal dengan al wadiah yang diartikan sebagai titipan murni dari suatu pihak kepada pihak lain, bail individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja atas kehendak penyimpanan (nasabah). bank penerima titipan memberikan insentif berupa bonus kepada penyimpanan dana, akan tetapi besarnya tidak ditetapkan sebelumnya penetapan ditentukan oleh pihak bank. Bonus tidak sama dengan bunga (interest)
Perbedaan Bonus dengan Bunga Sumber:Arbi, Syarif. 2003 Deskripsi Bonus Bunga Pembayaran Hanya diberikan sesudah dana selesai dipergunakan Dapat diberikan sebelum dana dipergunakan dan dapat juga sesudahnya Besarnya Ditentukan setelah selesai penggunaan dana Ditentukan dimuka sebelum dana dipergunakan dengan persentase tertentu Pihak yang menentukan Pada dasarnya ketentuan besarnya bonus ditetapkan pihak pengguna dana Pada dasarnya penentuan besarnya bunga ditentukan pihak pemilik dana
5. Prinsip pengambilan manfaat, produk ini berupa fee dari nasabah dan pihak ketiga atas jasa yang diberikannya yang diwujudkan dalam bentuk produk al kafalah, yaitu produk penjaminan yang dalam bank konvensional dikenal dengan garansi bank dan alwakilah. bank berperan sebagai pihak yang mewakili nasabah dalam bertransaksi. 6. Prinsip Biaya Administrasi, yang mana biaya yang dikenakan oleh bank syariah ketika memberikan bantuan kepada nasabah yang bergerak dibidang sosial (nirlaba) dalam bentuk pinjaman lunak tanpa pembagian hasil melainkan hanya mengembalikan pokok pinjaman.
Kerangka Dasar Arsitektur Perbankan Indonesia (API) Sistem perbankan yang sehat, kuat, dan efisien guna menciptakan kestabilan sistem keuangan dalam rangka membantu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional Sistem pengawasan yang independen dan efektif Infrastruktur pendukung yang mencukupi Struktur perbankan yang sehat Sistem pengaturan yang efektif Perlindungan konsumen Industri perbankan yang kuat Pilar 1 Pilar 2 Pilar 3 Pilar 4 Pilar 5 Pilar 6
Tugas mahasiswa