PANDANGAN APINDO JATIM TERHADAP LEGISLASI K3 DAN SINERGI ANTARA PENGUSAHA DAN SERIKAT PEKERJA DALAM ISU K3 DISAMPAIKAN PADA LOKAKARYA DIALOG SOSIAL KESELAMATAN.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KESEHATAN DAN K E S E L A M A T A N K E R J A
Advertisements

K3 KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA Pengertian
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
SISTEM MANAJEMEN K3 PENDAHULUAN DAN PENGERTIAN K.3 MATERI 1
KOMPUTER Def : Komputer digunakan sebagai alat bantu untuk menyimpan, mengolah, dan mengambil kembali data atau informasi yang diperlukan.
SISTEM MANAJEMEN K3 PERATURAN PEMERINTAH NO.50 TH MATERI 2
SAFETY ggggggggggg PROSEDUR K3.
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
RISIKO OPERASIONAL ERVITA SAFITRI.
PENGELOLAAN SUMBER DAYA
Definisi Keselamatan kerja adalah sebuah kondisi di mana para karyawan terlindungi dari cedera yang disebabkan oleh berbagai kecelakaan yang berhubungan.
Tarif Pelayanan Kesehatan
Kebijakan K3 Nasional Disampaikan pada: Pembinaan Bagi calon Ahli K3
BAGAIMANA ANDA MENJADI KONSUMEN YANG CERDAS
LINGKUNGAN KESEHATAN & KESELAMATAN KERJA
ETIKA BISNIS purwati.
Manajemen Risiko Pertemuan XI
Membangun Budaya K3 Dalam pasal 86 UU No.13 tahun 2003, dinyatakan bahwa setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan.
Daftar Kerugian Potensial
Matakuliah : V0152 / Hygiene, Keamanan & Keselamatan
Peraturan Perundangan K3
Aspek Hukum Kesehatan Kerja
Prinsip-prinsip Etis Bisnis Dalam Berbisnis
Prinsip-prinsip Etis Bisnis Dalam Berbisnis
Aspek Etika Bisnis dalam skb
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
MANAJEMEN SUMBERDAYA MANUSIA
FAKULTAS SAINS & TEKNIK JURUSAN MESIN UNIVERSITAS NUSA CENDANA
Oleh : Rahilla Apria Fatma, S.Kom., MT.
GOOD CORPORATE GOVERNANCE
Panitia Pembina Keselamatan Kesehatan Kerja
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Muhammad Maftuh R PENGARUH BUDAYA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) TERHADAP KINERJA PROYEK KONSTRUKSI.
SMK3 : Pengelolaan SDM dan Kepemimpinan
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
PERENCANAAN PROGRAM KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
Pengetahuan & Informasi Terkait Pengaruh Komitmen Manajemen K3.
KESELAMATAN KERJA DIATAS KAPAL
II. DASAR-DASAR K3 Oleh : Ir. Soedarjanto.
Kerugian kerugian dalam k3 BAB 09
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA   NOMOR 50 TAHUN 2012   TENTANG PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA.
STRATEGI LOKASI & MANUSIA-SISTEM KERJA
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Program Penyehatan Makanan
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
Kesehatan Dan Keselamatan Kerja
KELOMPOK 3 Ikbal muzaki Renaldi tampubolon Ponco Salahudin al ayufi
PENDAHULUAN DAN PENGANTAR FISIOTERAPI DISASTER
LATAR BELAKANG KEBIJAKAN SMK3
UNDANG – UNDANG NO. 1 TAHUN 1970
Abdul latieff HSE Officer. Definisi Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) adalah bidang yang terkait dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia.
K3 Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Faktor Utama Unsafe Action: Tindakan Tak Aman (80%)‏ Unsafe Condition: Kondisi Tak Aman (20%)‏ (HW. Heinrich th 1931.
UNDANG – UNDANG NO. 1 TAHUN 1970
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
UNIVERSITAS GAJAHMADA, 24 OKTOBER 2018
Sistem Manajemen K3 OHSAS 18001:2007
PERBEDAAN PERSYARATAN
Pandangan APINDO Terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
KEBIJAKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) NASIONAL
BIOGRAFI NARA SUMBER NAMA : KRISTANTA BUDI UTAMA
EPIDEMIOLOGI PADA LINGKUNGAN KESEHATAN & KESELAMATAN KERJA
Pandangan Serikat Pekerja Terhadap K3
Membangun Budaya K3 Dalam pasal 86 UU No.13 tahun 2003, dinyatakan bahwa setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan.
MANAJEMEN RISIKO STRATEGIS
KELOMPOK 1 1. ABIE SOFYAN ARIEF 2. ACH. RIDHO ISLAMI 3. ARON KENID KEVIN 4. BIMA RAMADHANI.
Oleh : Siti Lailatul M KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
Obyektif Setelah mengikuti pembekalan materi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), audience diharapkan mampu: Berperilaku aman di tempat kerja. Bersikap.
K3 KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA Disusun oleh: Marta Shaiful Islam UNIVERSITAS NEGERI MALANG.
PRINSIP DAN KONSEP PASIEN SAFETY Kelompok 1 :  Lia Siti Sonali  Lilis Setiawati  Neri Purwani  Rustayim  Yati Kusmiati.
DASAR-DASAR K3 Reny Nugraheni. S.KM.,MM. KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA Secara Filosofi Pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan.
Transcript presentasi:

PANDANGAN APINDO JATIM TERHADAP LEGISLASI K3 DAN SINERGI ANTARA PENGUSAHA DAN SERIKAT PEKERJA DALAM ISU K3 DISAMPAIKAN PADA LOKAKARYA DIALOG SOSIAL KESELAMATAN & KSEHATAN KERJA DI HOTEL QUEST, SURABAYA 28 NOPEMBER 2018

Era globalisasi menuntut dunia usaha mengantisipasi persaingan di tingkat nasional maupun internasional Persaingan tersebut meliputi : mutu barang, pelayanan jasa, tingkat harga, perlindungan lingkungan (ecolabel), keselamatan dan kesehatan tenaga kerja

Konsekuensinya dunia usaha harus : Bekerja secara profesional, Efisien, Produktif, dan Hasil produksinya diterima dengan baik oleh konsumen. Penerapan teknologi tinggi, yang harus diikuti dengan kompetensi SDM yang memadai agar terhindar dari kecelakaan kerja ataupun penyakit akibat kerja.

Konsekuensi no. 5 perlu mendapatkan pehatian karena: Lanjutan Konsekuensi no. 5 perlu mendapatkan pehatian karena: Akibat kecelakaan kerja sangat merugikan tidak hanya bagi pekerja tapi juga bagi perusahaan. Perusahaan yang profesional pasti akan mengupayakan pencegahan terjadinya kecelakaan kerja. Salah satu upaya untuk mengurangi dilakukan dengan menerapkan Manajemen Resiko, yang juga merupakan sebuah metode untuk melindungi bisnis dunia usaha agar terhindar dari segala bentuk kerugian.

9 Prilaku Pekerja pada umumnya Kecelakaan Kerja tinggi Pnyakit akibat kerja meningkat Produktivitas menurun Image Perusahaan Jatuh Konsumen /customer beralih Cari mudahnya kurang memperhatikan K3 Kurang paham terhadap norma K3 Kurang adanya sanksi terhadap pelanggar norma K3 Pekerja Dalam Bekerja

Data menunjukkan, sector paling rawan kecelakaan kerja adalah: 1 Data menunjukkan, sector paling rawan kecelakaan kerja adalah: 1. Konstruksi, 2. Transportasi, 3. Industri, 4. Pertambangan. Sektor lain seperti Pertanian/Perkebunan, Hotel/ Resto, Properti, Hiburan dan Rekreasi memang ada kecelakaan namun frekuensi dan tingkat keparahannya tidak sebesar 4 sektor di atas Kondisi demikian sudah selayaknya pentingnya K3 disuarakan lebih intensif, karena K-3 adalah kebutuhan dan merupakan kewajiban semua pihak baik pemerintah, perusahaan, karyawan maupun masyarakat, untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.

Tinjauan peraturan perundang-undangan K3 Di setiap negara, setiap perusahaan diberlakukan perundangan yang mengatur tentang keharusan pelaksanaan K-3 di semua area kerja. Di Indonesia kita mempunyai Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta beberapa peraturan yang mengatur pelaksanaannya. ILO juga mengeluarkan berbagai konvensi dan rekomendasi tentang working condition termasuk masalah K-3. Juga ada Permenaker No. 5 tahun 1996 tentang Sistem Manajemen K3, yang memberikan panduan bagi perusahaan dalam melaksanakan SMK3 sehingga dipastikan seluruh kegiatan di perusahaan tersebut menerapkan praktek-praktek K3 secara konsisten. Dapat disimpulkan bahwa secara regulasi tentang K3 di Indonesia sudah sangat lengkap dan mencakup semua aspek dan potensi kondisi yang berbahaya.

Lanjutan Regulasi tentang K3 yang sudah cukup lengkap yang memayungi para pekerja dalam aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja, tidak menjamin semua stake holder memahami dan melaksanakannya dengan konsisten. Selain itu timbul pertanyaan lain bagaimana konsekuensi dari pihak-pihak yang tidak mau melaksanakannya, apakah ada sanksi kepada mereka? Biasanya suatu potensi bahaya baru muncul ke permukaan setelah ada kejadian, dan dipermasalahkan. Upaya pemerintah merangsang kesadaran pelaku usaha untuk menjalankan K3 di perusahaan memang sudah ada, seperti pemberian penghargaan Zero Accident dan Bendera Emas SMK3. Namun pesertanya dari tahun ke tahun tidak mengalami peningkatan, cenderung diraih oleh perusahaan yang sama. Padalah tujuannya adalah mendorong perusahaan yang belum memperoleh penghargaan agar melaksanakan aktifitas usaha yang berkaidah K3 sehingga terlaksana Sistem Manajemen K3 dan tercipta kondisi Zero Accident.

Penerapan K3 di Perusahaan Penerapan K-3 di perusahaan masih beragam dan masih sedikit yang melaksanakan secara total. Umumnya perusahaan sudah tahu bahwa dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya harus memperhatikan factor keselamatan dan kesehatan kerja. Didorong keinginan untuk memperoleh hasil yang cepat dan murah, maka mereka tidak mengindahkan kaidah-kaidah yang harus ditaati dan kurang memperhatikan keselamatan pekerjanya. Menghitung penerapan K3 di perusahaan sebagai biaya, yang dalam jangka pendek memang membuat tidak kompetitif.

lanjutan Perusahaan yang sudah melakukan analisa menggunakan Manajemen Resiko, akan menyadari bahwa akibat yang ditanggung dari sebuah kecelakaan kerja tidak hanya biaya perawatan atau kompensasi kepada korban saja, namun banyak sekali akibat yang bisa berpengaruh terhadap biaya perusahaan. Biaya tersebut secara ekonomi seperti : kerusakan properti, penghentian produksi, penggantian peralatan, penggantian personil, biaya investigasi, biaya hukum, dan juga biaya non-ekonomi seperti moral dan motivasi karyawan, reputasi perusahaan dan penderitaan keluarga korban. Karena itu seharusnya semua perusahaan memahami bahwa K3 merupakan faktor penting, yang penerapannya akan meminimalkan terjadi kerugian.

Perusahaan yang mempunyai komitmen K-3 yang baik dalam segala aktivitas produksi dan bisnis biasanya mempunyai ciri : Komitmen dari Pimpinan Tertinggi untuk melaksanakan K3, karena biaya yang dikeluarkan memang tidak sedikit, namun benefitnya juga besar Desain kerja dan peralatan kerja yang sesuai dengan SOP yang baik dan karyawan yang terlatih pada bidang usahanya. Kwalitas kerja yang baik sehingga kecelakaan kerja dan penyakit yang timbul dalam hubungan kerja dapat di hindari. Peran serta Karyawan dalam mendukung terciptanya budaya peduli K3 melalui pembentukan P2K3 dan AK3 Sistem dan Peraturan di perusahaan semuanya dikaitkan dengan penerapan K3, misalnya Peraturan Perusahaan, PKB, atau SOP.

SINERGI K-3 PENGUSAHA DAN SERIKAT PEKERJA Penerapan K3 di perusahaan sangat tergantung pada kesadaran dan komitmen pihak Manajemen dan Pekerja. Tanpa keterlibatan keduanya akan sulit tercipta budaya sehat dan selamat di perusahaan tersebut. Kebiasaan “menggampangkan” telah menjadi budaya yang negatif dalam menciptakan kondisi aman dan sehat. Upaya perusahaan menerapkan K3 akan menjadi sia-sia jika pekerjanya tidak mau berubah mengikuti cara yang lebih aman dan selamat. Salah satu solusi untuk masalah K3 adalah membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3). Dimana di dalamnya beranggotakan semua pihak yang berkepentingan terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja , termasuk pekerja yang diwakili Serikat Pekerja.

Kerugian yang dapat ditimbulkan diantaranya : Kematian karyawan lanjutan Melalui P2K3 bisa dilaksanakan self assessment atas pelaksanaan K3 di perusahaan, termasuk mengajak pekerja, agar peduli pada keselamatan dan kesehatan dirinya. Diperlukan juga penyadaran kepada pekerja bahwa jika terjadi kecelakaan kerja maka kerugian akan dirasakan oleh semua pihak Kerugian yang dapat ditimbulkan diantaranya : Kematian karyawan Cidera karyawan Kerusakan aset Gangguan produksi Moral karyawan, masyarakat Citra perusahaan Kehilangan potensi pendapatan

lanjutan Upaya lain yang bisa dilakukan adalah di setiap perusahaan memiliki Inspektor K3 yang berkualifikasi Ahli K3 Umum. Tugas inspector ini adalah memastikan semua pekerjaan, peralatan dan personel yang bekerja sudah memenuhi kaidah K3. Sehingga perusahaan dan pekerja selalu diingatkan apabila ada penyimpangan yang terjadi, mengingat jumlah Tenaga Pengawas dari Disnaker sangat kurang Pentingnya aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja, APINDO sebagai induk organisasi dari perusahaan selalu berusaha secara aktif mendorong perusahaan anggota dan non-anggota untuk memperhatikan dan melaksanakan Program K-3 di perusahaannya masing-masing.

lanjutan Pembinaan kepada anggota APINDO melalui berbagai program kerja, diantaranya : Meningkatkan program diklat dan konsultasi bagi unsur manajemen perusahaan khususnya yang bertalian dengan perundang-undangan dan manajemen K3. Menggalang keja sama dan hubungan baik dengan instansi/lembaga pemerintahan dan swasta terkait, termasuk dengan Unsur SP/SB dan LSM untuk mengembangkan budaya peduli K3 di tempat kerja dan menciptakan Zero Accident di perusahaan Bersama Serikat Pekerja menjadi anggota Dewan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Nasional/Propinsi (DK3N/DK3P), yang bertugas memberi masukan kepada Presiden dan Gubernur untuk Kebijakan terkait Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Penutup Penerapan Sistem Manajemen K3 sebagai bagian dari Manajemen resiko adalah merupakan bagian tidak terpisahkan dari manajemen perusahaan dalam mencapai visi, misi, tujuan dan program kerja perusahaan. Salah satunya adalah menerapkan K3 di perusahaan dalam meminimalkan kerugian, dan memelihara kelangsungan usaha serta pengembangan perusahaan. Khusus perusahaan konstruksi yang mengalami banyak kecelakaan kerja diberikan perhatian lebih dari Apindo. Melalui DK3N dan DK3P akan dilaksanakan koordinasi lebih dalam dengan Asosiasi Konstruksi seperti GAPEKSI dan AKKI, untuk lebih memastikan anggota melaksanakan ketentuan-ketentuan K3. Apindo Jatim berpendapat regulasi yang mengatur K3 sudah cukup memadai. Hanya diperlukan Law Enforcement, sehingga pihak-pihak yang tidak melaksanakan menjadi lebih peduli dan sadar untuk memenuhinya. Untuk itu dibutuhkan penambahan Pegawai Pengawas di tiap-tiap daerah.

TERIMA KASIH