SEKSI PELAYANAN KESEHATAN RUJUKAN DAN MATRA BIDANG PELAYANAN KESEHATAN PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGGAMUS
KEDUDUKAN PROGRAM RUJAKAN DAN MATRA SEKSI : PELAYANAN KESEHATAN RUJUKAN DAN MATRA BIDANG: PELAYANAN KESEHATAN SKPD: DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGGAMUS
PELAKSANA KEGIATAN/PROGRAM KEPALA DINAS: SUKISNO, SKM. M.KES. KEPALA BIDANG: BASRI, SE. KEPALA SEKSI : BARYANTO, S.ST. STAF SEKSI: LELA ROSDIANA, SKM. ZAINUDIN
DASAR PELAKSANAAN KEGIATAN/PROGRAM KESEHATAN RUJUKAN 1.UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. 2.PP Nomor 32 Tahun 1996 tentang tenaga kesehatan. 3.Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang jaminan Kesehatan. 4.Permenkes RI Nomor 01 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan. 5.Peraturan Gubernur Lampung Nomor 43 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan. 6.Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Kabupaten Tanggamus.
DASAR PELAKSANAAN KEGIATAN/PROGRAM KESEHATAN MATRA 1.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4845); 2.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 3.Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Urusan Haji sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 119 Tahun 1998; 4.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2013 tentang Kesehatan Matra; 5.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji;
DASAR PELAKSANAAN SECARA UMUM KEGIATAN/PROGRAM 1.Undang-Undang Nomor 2 tahun 1997 Tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus. 2.Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 08 tahun Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tanggamus (Lembaga Daerah Kabupaten Tanggamus tahun 2016 Nomor 142 ). 3.Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus (Berita Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2016 Nomor 359)
TUGAS DAN FUNGSI BIDANG PELAYANAN KESEHATAN RUJUKAN DAN MATRA Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus Bab IV Bagian kelima Bidang Pelayanan Kesehatan Pasal 18 (1) Bidang Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas pokok melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi,dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan primer, pelayanan kesehatan rujukan dan matra, dan pelayanan kesehatan tradisional.
TUGAS DAN FUNGSI BIDANG PELAYANAN KESEHATAN RUJUKAN DAN MATRA Pasal 20 Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Matra mempunyai fungsi: 1.Menyiapkan bahan perencanaan pelayanan kesehatan rujukan dan matra; 2.Menyiapkan bahan penyusunan standar pelayanan kesehatan rujukan dan matra; 3.Menyiapkan bahan pedoman pelaksanaan pelayanan kesehatan rujukan dan matra; 4.Menyiapkan bahan pertimbangan rekomendasi pelaksanaan pelayanan kesehatan rujukan dan matra; 5.Menyiapkan bahan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pelayanan kesehatan rujukan dan matra;
TUGAS DAN FUNGSI PELAYANAN KESEHATAN RUJUKAN DAN MATRA 6.Melaksanakan fasilitasi peningkatan pelayanan kesehatan rujukan dan matra; 7.Menyiapkan bahan koordinasi lintas program, lintas sektor, organisasi profesi, institusi, pendidikan, dan lembaga swadaya masyarakat yang terkait dengan pelayanan kesehatan rujukan dan matra; 8.Menyiapkan bahan evaluasi program pelayanan kesehatan rujukan dan matra; 9.Memantau dan melaksanakan pelayanan kesehatan rujukan dan matra; 10.Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang pelayanan kesehatan; 11.Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan atasan;
PELAYANAN KESEHATAN RUJUKAN PENGERTIAN RUJUKAN PELAYANAN KESEHATAN: Rujukan adalah pelimpahan wewenang dan tanggungjawab kepada Faskes yang lebih mampu, lebih ahli, lebih berwewenang, dan lebih memenuhi syarat. Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan adalah Sistem penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang melaksanakan pelimpahan tanggungjawab, timbal- balik terhadap suatu kasus penyakit atau masalah kesehatan secara vertikal atau horisontal, dalam arti dari unit yang berkemampuan kurang ke unit yang lebih mampu.
PELAYANAN KESEHATAN RUJUKAN TINGKATAN PELAYANAN KESEHATAN: 1.Pelayanan Kesehatan Bersumber Masyarakat 2.Fasyankes Tingkat Pertama, sebagai Pelaksana Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (PPK 1) 3.Fasyankes Tingkat Kedua (spesialistik), sebagai Pelaksana Pelayanan Kesehatan Tingkat Dua (PPK 2) 4.Fasyankes Tingkat Ketiga (sub spesialistik), sebagai Pelaksana Pelayanan Kesehatan Tingkat Tiga (PPK 3)
ALUR RUJUKAN: PASIEN UGD/RSUD PUSKESMAS RSUD DALAM KEADAAN DARURAT MEDIS (EMERGENCY) PASIEN DAPAT LANGSUNG DIRUJUK KE FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN YANG MAMPU MENANGANI (RSUD), dengan persyaratan (disusulkan setelah diterima oleh RSUD): 1. Kartu JKN/KIS/Asuransi kesehatan lainnya. 2. Fotocopy KTP dan KK. 3. Surat Rujukan dari Puskesmas. RUJUKAN MENGGUNAKAN AMBULANCE TIDAK DIPUNGUT BIAYA. DALAM KEADAAN DARURAT MEDIS (EMERGENCY) PASIEN DAPAT LANGSUNG DIRUJUK KE FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN YANG MAMPU MENANGANI (RSUD), dengan persyaratan (disusulkan setelah diterima oleh RSUD): 1. Kartu JKN/KIS/Asuransi kesehatan lainnya. 2. Fotocopy KTP dan KK. 3. Surat Rujukan dari Puskesmas. RUJUKAN MENGGUNAKAN AMBULANCE TIDAK DIPUNGUT BIAYA. Rujukan Lanjutan PERSYARATAN RUJUKAN PASIEN: 1. Pasien datang langsung ke Tempat Pelayanan Kesehatan. atau didampingi oleh keluarga pasien. 2. Pasien atau Keluarga Pendamping mendaftar di Loket Pendaftaran dengan melampirkan Fotocopy Kartu Asuransi Kesehatan/KIS/KTP. 3. Pasien menunggu di ruang tunggu untuk mendapatkan panggilan pelayanan kesehatan. 4. Setelah mendapatkan panggilan, masuk ke ruanga pelayanan kesehatan. 5. Dokter/Petugas Kesehatan) yang memeriksa kesehatan menyatakan bahwa pasien perlu rujukan. 6. Pasien yang dirujuk telah diperiksa oleh Pelaksana Pelayanan Kesehatan (Dokter).atau tenaga yang berkompeten. 7. Petugas menjelaskan dan meminta persetujuan kepada keluarga pasien bahwa pasien memerlukan rujukan 8. Keluarga Pasien menyetujuai untuk merujuk pasien. 9. Petugas membuatkan surat Rujukan Pasien. 10. Melampirkan fFOTOCOPY Kartu Asuransi//JKN/Kartu KIS/KTP. 11. Dirujuk dengan menggunakan Ambulance. sesuai SOP Penggunaan Ambulance. 12. Tidak dipungut biaya Rujukan 13. Setelah selesai perawatan, Pasien kembali ke PPK yang merujuk dengan melampirkan Surat Rujukan Balik 14. Waktu yang dibutuhkan dalam proses persiapan dan administrasi rujukan. adalah 10 menit. PERSYARATAN RUJUKAN PASIEN: 1. Pasien datang langsung ke Tempat Pelayanan Kesehatan. atau didampingi oleh keluarga pasien. 2. Pasien atau Keluarga Pendamping mendaftar di Loket Pendaftaran dengan melampirkan Fotocopy Kartu Asuransi Kesehatan/KIS/KTP. 3. Pasien menunggu di ruang tunggu untuk mendapatkan panggilan pelayanan kesehatan. 4. Setelah mendapatkan panggilan, masuk ke ruanga pelayanan kesehatan. 5. Dokter/Petugas Kesehatan) yang memeriksa kesehatan menyatakan bahwa pasien perlu rujukan. 6. Pasien yang dirujuk telah diperiksa oleh Pelaksana Pelayanan Kesehatan (Dokter).atau tenaga yang berkompeten. 7. Petugas menjelaskan dan meminta persetujuan kepada keluarga pasien bahwa pasien memerlukan rujukan 8. Keluarga Pasien menyetujuai untuk merujuk pasien. 9. Petugas membuatkan surat Rujukan Pasien. 10. Melampirkan fFOTOCOPY Kartu Asuransi//JKN/Kartu KIS/KTP. 11. Dirujuk dengan menggunakan Ambulance. sesuai SOP Penggunaan Ambulance. 12. Tidak dipungut biaya Rujukan 13. Setelah selesai perawatan, Pasien kembali ke PPK yang merujuk dengan melampirkan Surat Rujukan Balik 14. Waktu yang dibutuhkan dalam proses persiapan dan administrasi rujukan. adalah 10 menit. Rujukan Balik
PELAYANAN KESEHATAN MATRA Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 61 Tahun 2013 Lingkup Kesehatan Matra: 1.Pengurangan Potensi Risiko Kesehatan 2.Peningkatan Kemampuan Adaptasi 3.Pengendalian Risiko Kesehatan
PELAYANAN KESEHATAN MATRA Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 61 Tahun 2013 Jenis-Jenis Kesehatan Matra: 1.Kesehatan Lapangan 2.Kesehatan Kelautan dan Bawah Air 3.Kesehatan Kedirgantaraan.
PELAYANAN KESEHATAN MATRA Jenis-Jenis Kesehatan Matra: 1.Kesehatan Lapangan a)Kesehatan perpindahan penduduk b)Kesehatan Migran c)Kesehatan Haji dan Umroh d)Kesehatan Penanggulangan Bencana e)Kesehatan Bawah Tanah f)Kesehatan Gangguan Kamtibmas g)Kesehatan dalam tugas operasi dan latihan militer di darat h)Kesehatan pada arus mudik i)Kesehatan pada kegiatan di area tertentu j)Kesehatan dalam penugasan khusus kepolisian
PELAYANAN KESEHATAN MATRA Jenis-Jenis Kesehatan Matra: 2. Kesehatan Kelautan dan Bawah Air a)Kesehatan penyelaman b)Kesehatan pelayaran dan lepas pantai c)Kesehatan dalam tugas operasi dan latihan militer di laut. 3. Kesehatan Kedirgantaraan. a)Kesehatan penerbangan dan ruang angkasa b)Kesehatan dalam tugas operasi dan latihan militer di udara.
PELAYANAN KESEHATAN MATRA Kesehatan Lapangan: Yang RUTIN kita laksanakan: 1.Kesehatan Haji dan Umroh 2.Kesehatan Penanggulangan Bencana 3.Kesehatan pada arus mudik 4.Kesehatan pada kegiatan di area tertentu 5.Kesehatan dalam penugasan khusus kepolisian (Visum, dll)
PELAYANAN KESEHATAN MATRA Kesehatan Lapangan: Pelayanan Kesehatan Kegiatan di Area Tertentu, yang SERING kita laksanakan: 1.Lomba Lintas Alam 2.Pekan Olah Raga 3.Lokasi Wisata 4.Festival ATAU Pameran 5.Jambore 6.Konvensi dan konferensi 7.Pekan adat, seni, dan budaya 8.Kampanye 9.Kegiatan yang sifatnya mengumpulkan masyarakat.
PELAYANAN KESEHATAN MATRA TIM KESEHATAN: Pelayanan Kesehatan Lapangan dalam keadaan darurat dilaksanakan dalam bentuk P3K. Persyaratan: 1.Tim Kesehatan terdiri dari Tenaga Doker, Tenaga Perawat, Tenaga bidan, dan Driver. 2.Menggunakan Ambulans yang siap dengan kondisi lengkap. 3.Tenaga Kesehatan memakai pakaian putih hitam dengan atribut lengkap.
PELAYANAN KESEHATAN MATRA Kesehatan Lapangan: Kesehatan Penanggulangan Bencana. Terintegrasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) melalui KLASTER KESEHATAN. KLASTER KESEHATAN meliputi kegiatan; 1.Sub Klaster Informasi dan Pelaporan, 2.Sub Klaster Pengendalian Penyakit Menular & Surveilans, 3.Sub Klaster Kesehatan Lingkungan, 4.Sub Klaster Kesehatan Jiwa dan PTM, 5.Sub Klaster KIA, Gizi, dan Kesehatan Reproduksi, 6.Sub Klaster Logistik dan Perbekalan Kesehatan, 7.Sub Klaster Pelayanan Kesehatan, 8.Sub Klaster Promosi Kesehatan, 9.Sub Klaster DVI.
PELAYANAN KESEHATAN MATRA LAPORAN AWAL KEJADIAN BENCANA Via WA ke nomor , dengan format laporan: 1.Laporan dari: 2.Jenis Kejadian: 3.Alamat Kejadian: 4.Tanggal Kejadian: 5.Waktu Kejadian: 6.Upaya Kesehatan yang telah dilakukan: 7.Kebutuhan segera: 8.Korban: a)Luka Ringan: b)Luka Berat: c)Meninggal: d)Jumlah Rumah Terdampak: e)Jumlah Jiwa Terdampak: f)Jumlah Tempat Ibadah Terdampak: g)Jumlah Sekolah Terdampak: h)Jumlah Fasilitas Kesehatan Terdampak: