HASIL EVALUASI KELEMBAGAAN TINGKATAN TERTINGGI ORGANISASI BPOM BPOM telah melakukan evaluasi kelembagaan sesuai Permen PANRB 20/2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah 1
HASIL EVALUASI KELEMBAGAAN BPOM NO. UNIT ORGANISASI NILAI PERINGKAT KOMPOSIT 1 BPOM 80,35 P-5 2 Sekretariat Utama 80,36 3 Inspektorat Utama 81,51 4 Deputi I 87,65 5 Deputi II 90,63 6 Deputi III 88,85 7 Deputi IV 74,22 P-4 RATA-RATA 83,37 Tingkatan tertinggi organisasi tanggal 6 September 2018 Berdasarkan hasil analisis atas hasil penilaian terhadap 7 (tujuh) set kuesioner pada 2 (dua) tingkatan organisasi, diperoleh skor rata-rata 83,37 atau dapat disimpulkan bahwa hasil evaluasi kelembagaan BPOM termasuk dalam peringkat komposit 5 (P-5). Hal ini mencerminkan bahwa dari sisi struktur dan proses, organisasi BPOM dinilai tergolong sangat efektif. Struktur dan proses organisasi yang ada dinilai mempunyai kemampuan sangat tinggi untuk mengakomodir kebutuhan internal organisasi dan sangat mampu beradaptasi terhadap dinamika perubahan lingkungan eksternal organisasi. 2
ORGANISASI YANG TEPAT UKURAN DAN TEPAT FUNGSI (lanjutan) Penyampaian Surat Sekretaris Utama Nomor HK.03.22.3.19.663 tanggal 14 Maret Tahun 2019 hal Usulan Perubahan atas PerBPOM Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPOM Matriks Evaluasi Unit Kerja terhadap pelaksanaan Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPOM Evaluasi sementara Loka POM mengacu pada Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2018 tentang Kriteria Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Lingkungan BPOM Notulen Rapat pembentukan UPT PPP0MN 3
PENATAAN Penyampaian laporan hasil evaluasi kelembagaan BPOM kepada Menteri PANRB melalui Surat Kepala BPOM Nomor OR.06.01.1.223.10.18.4815 tanggal 2 Oktober 2018 hal Hasil Evaluasi Kelembagaan BPOM. Penyampaian kelengkapan data laporan evaluasi kelembagaan BPOM berdasarkan hasil verifikasi kepada Kemen PANRB tanggal 26 Oktober 2018. Penyampaian usulan pembentukan UPT di lingkungan P3OMN BPOM kepada Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana melalui Surat Sekretaris Utama Nomor HM.03.01.2.223.07.18.4241 tanggal 31 Juli 2018 hal Pembentukan UPT di Lingkungan P3OMN BPOM Pembahasan dengan Kementerian PANRB tanggal 15 Oktober 2018 dan 8 Maret 2019 mengenai usulan pembentukan 3 (tiga) UPT P3OMN terdiri atas: Balai Pengujian Produk Biologi (disetujui Kemen PANRB) Balai Kalibrasi (disetujui Kemen PANRB) Balai Pengujian Investigasi Obat dan Makanan Permohonan audiensi ke Menteri PANRB mengenai pembentukan UPT di lingkungan P3OMN BPOM melalui surat Kepala BPOM Nomor OR.06.1.223.01.19.40 tanggal 7 Januari 2019 hal Permohonan Audiensi. Surat Sekretaris Kemen PANRB Nomor B/3/S.TU.02/2019 tanggal 14 Januari 2019 hal Jawaban atas Permohonan Audiensi. Penyusunan Rancangan: Peraturan BPOM tentang OTK UPT di Lingkungan P3OMN BPOM Peraturan BPOM tentang Perubahan atas Peraturan BPOM Nomor 12/2018 tentang OTK UPT di Lingkungan BPOM Tanggapan BPOM atas Saran Kemen PANRB mengenai Pembentukan UPT Balai Pengujian Investigasi OM 4