Hak Paten
Pokok Bahasan Sejarah dan pengertian hak paten Pendaftaran dan Pengalihan hak paten Jangka waktu & ruang lingkup hak paten Lisensi dan pembatalan paten Pelaksanaan paten oleh pemerintah
Sejarah Hak Paten Kata Paten berasal dari bahasa Inggris “Patent”, awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan atau diketahui pihak lain). Juga berasal dari istilah “letters patent” yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan untuk memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu.
Pengertian Hak Paten Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya epada pihak lain untuk melaksanakannya (UU 14 tahun 2001, ps 1, ayt 1)
Inventor adalah seseorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi. Invensi adaah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi daoat berupa produk atau proses, atau pengembangan produk atau proses. Pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut,yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten.
Pemegang paten memiliki hak untuk melaksanakan paten yang dimiliki dan melarang orang lain yang tanpa persetujuan : dalam hal paten produk : membuat, menjual, mengimport, menyewa, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten. dalam hal paten proses : menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf (a) Pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi, Pemegang paten berhak menuntut orang yang sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten.
Pendaftaran Hak Paten Hal – hal yang sebaiknya dilakukan oleh inventor sebelum mengajukan paten : Melakukan penelusuran Melakukan analisa Mengambil keputusan Permohonan dapat dilakukan sendiri atau melalui konsultan paten.
Permohonan harus menyebutkan bagaimana cara membuat dan memakai penemuan serta kegunaannya Permohonan paten juga bisa berupa “klaim” kalau si pemohon ingin hak-haknya dirinci secara jelas Apabila paten telah diperoleh, si pemohon dikenai pula biaya pemeliharaan tahunan paten sehingga paten diperhabarui setiap tahun
2 macam sistem pendaftaran paten : Sistem First to File, sistem yang memberikan hak paten bagi mereka yang mendaftar pertama atas nama invensi baru sesuai dengan persyaratan Sistem First to Invent, sistem yang memberikan hak paten bagi mereka yang menemukan inovasi pertama kali sesuai dengan persyaratan yang ditentukan. Indonesia menganut sistem First to File
Paten Sederhana adalan setiap penemuan berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi,atau komponennya Pengumuman permohonan 3 bulan setelah tanggal penerimaan Masa perlindungan untuk Paten Sederhana adalah 10 tahun
Jangka Waktu Paten Dirjen HAKI akan mengumumkan 18 bulan setelah tanggal penerimaan permohonan paten. Pengumuman berlangsung selama 6 bulan, untuk mengetahui apakah ada keberatan atau tidak dari masyarakat. Masa perlindungan Hak Paten selama 20 tahun
Pembatalan Paten Pembatalan Paten diatur dalam Pasal 88 sampai dengan Pasal 98 UU No. 14 Tahun 2001 : 1. Batal demi hukum, apabila pemegang paten tidak membayar biaya tahunan. (Pasal 88) 2. Batal atas permohonan pemegang paten. (Pasal 90) 3. Batal karena gugatan (Pasal 91), dengan alasan : a. Paten seharusnya tidak diberikan seperti dimaksud (Pasal 6, 7 dan 12) ; b. Sama dengan paten lain yang telah diberikan ; dan c. Pemberian lisensi wajib tidak dapat mencegah bentuk dan cara yang merugikan masyarakat dalam jangka waktu dua tahun sejak tanggal pemberian lisensi wajib. 4. Akibat pembatalan paten menghapuskan segala akibat hukum yag berkaitan dengan paten dan hal lain – lain yang berasal dari paten tersebut. (Pasal 95)
Kegunaan Paten Menurut Munandar dan Sitanggang(2008) ada empat alasan mengapa sistem paten diciptakan: untuk mengadakan penciptaan itu sendiri untuk menyebarluaskan penemuan yang sudah diperoleh untuk menginvestasikan sumber daya yang diperlukan guna melakukan eksperimen, produksi dan pemasaran atas penemuan yang ada untuk mengembangkan dan menyempurnakan penemuan-penemuan terdahulu Paten merupakan pendorong bagi dilakukannya berbagai kegiatan riset dan pengembangan secara efisien , serta mendorong berbagai perusahaan menyediakan anggaran besar untuk penelitian, riset dan pengembangan suatu produk
Kegunaan Paten (lanjt.) Paten sering dikritik sebagai alat kaum kapitalis memanfaatkan posisi dominannya, karena mereka dapat membayar untuk memanfaatkan suatu penemuan Jika perlindungan hukum mengenai paten tidak diterapkan dengan baik, orang yang berbakat di bidang teknologi dan komputer akan pindah ke negara lain yang lebih menghargai karyanya