Hak Paten.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENGERTIAN HAKI: Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa.
Advertisements

PATEN Hak khusus kepada penemu Diberikan oleh negara
Prof.Ir. Sukandarrumidi, M.Sc.,Ph.D. Pusat Pelayanan HaKI UGM
HKI untuk TI 12 Dr. Ir. Eliyani ILMU KOMPUTER Teknik Informatika.
UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD)
Hak kekayaan industri (Paten) M-4
Desain Industri di Indonesia
Hak Paten di Indonesia Agus Riyanto, SH, LL.M.
Hak Paten di Indonesia Agus Riyanto, SH, LL.M.
Pusat Pelayanan Haki UGM
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
HAKI Hak atas Kekayaan Intelektual
PENGALIHAN HAK, LISENSI DAN PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH
Hak Cipta, Paten & Merek Adrianus Meliala.
Hak atas Kekayaan Intelektual
Segi Hukum Kartu Kredit
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Hak Kekayaan Intelektual
Paten Miko Kamal Pendiri Institut untuk Reformasi Badan Usaha Milik Negara (i-reformbumn) (
HAK PATEN Handout Kelima.
 Hak paten diperlukan agar tidak dilakukan pelanggaran hak cipta. Belakangan ini banyak sekali dijumpai peniruan baik dalam tulisan maupun produk yang.
Anggota Kelompok : Andika Riau Nanda - Frenki -
PENGETAHUAN HAKI Heri Iswandi, S.Sn., M.Sn.
HKI Hak Kekayaan Intelektual Etika Profesi - Fasilkom Udinus
Gugatan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
Miko Kamal FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
DESAIN INDUSTRI KELOMPOK : AMELIA FITRI ANDRE SEPTIAN
Legal Aspek Produk TIK Febrianti Dwianjani
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -HAK MEREK-
PENEGAKAN HUKUM DI BIDANG MEREK
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -PROSUDER PATEN-
Hak Desain Industri Miko Kamal
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -PATEN ( 2) -
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Legal Aspek Produk TIK Ardisa P., S.Kom, MMSI.
Miko Kamal FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -HAK MEREK (2)-
Desain Tata Letak Sirkuit
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
UU NOMOR 29 TAHUN 2000 TENTANG PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Kunjungan Pengadilan Pajak
UU REPUBLIK INDONESIA NO
I. PENDAHULUAN Mengapa HaKI Penting
UU NOMOR 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Hak atas Kekayaan Intelektual Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
HAK PATEN - STUDI KELAYAKAN BISNIS-ZAINUL MUCHLAS
PATEN UU NO.14 TAHUN 2001.
Sistem pendaftaran paten (dahulu)
SENGKETA PAJAK.
“HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL”
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
HAK PATEN PATEN adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara atas hasil invensinya di bidang teknologi,yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan.
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
PEMERIKSAAN BAYU ADI, SE.,MSA.,Ak.
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
Rinaldo Anugrah Wahyuda
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
Perjanjian sewa-menyewa
Presented by : Kelompok 12
Universitas Gadjah Mada
Disain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)
PENGERTIAN HAKI: Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa.
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)/INTELLECTUAL PROPERTY RIGHT Hak eksklusif yang diberikan oleh suatu peraturan dalam negara kepada seseorang atau sekelompok.
PERATURAN & REGULASI 1 (HAK CIPTA).
Permohonan Pendaftaran Desain Industri
Sertifikasi, Pemeliharaan, Mutasi dan Lisensi Paten Dra
UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD)
Kelompok 4 tata letak sirkuit terpadu dan perlindungan varietas tanaman Teddy m darajat.
Transcript presentasi:

Hak Paten

Pokok Bahasan Sejarah dan pengertian hak paten Pendaftaran dan Pengalihan hak paten Jangka waktu & ruang lingkup hak paten Lisensi dan pembatalan paten Pelaksanaan paten oleh pemerintah

Sejarah Hak Paten Kata Paten berasal dari bahasa Inggris “Patent”, awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan atau diketahui pihak lain). Juga berasal dari istilah “letters patent” yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan untuk memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu.

Pengertian Hak Paten Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya epada pihak lain untuk melaksanakannya (UU 14 tahun 2001, ps 1, ayt 1)

Inventor adalah seseorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi. Invensi adaah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi daoat berupa produk atau proses, atau pengembangan produk atau proses. Pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut,yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten.

Pemegang paten memiliki hak untuk melaksanakan paten yang dimiliki dan melarang orang lain yang tanpa persetujuan : dalam hal paten produk : membuat, menjual, mengimport, menyewa, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten. dalam hal paten proses : menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf (a) Pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi, Pemegang paten berhak menuntut orang yang sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten.

Pendaftaran Hak Paten Hal – hal yang sebaiknya dilakukan oleh inventor sebelum mengajukan paten : Melakukan penelusuran Melakukan analisa Mengambil keputusan Permohonan dapat dilakukan sendiri atau melalui konsultan paten.

Permohonan harus menyebutkan bagaimana cara membuat dan memakai penemuan serta kegunaannya Permohonan paten juga bisa berupa “klaim” kalau si pemohon ingin hak-haknya dirinci secara jelas Apabila paten telah diperoleh, si pemohon dikenai pula biaya pemeliharaan tahunan paten sehingga paten diperhabarui setiap tahun

2 macam sistem pendaftaran paten : Sistem First to File, sistem yang memberikan hak paten bagi mereka yang mendaftar pertama atas nama invensi baru sesuai dengan persyaratan Sistem First to Invent, sistem yang memberikan hak paten bagi mereka yang menemukan inovasi pertama kali sesuai dengan persyaratan yang ditentukan. Indonesia menganut sistem First to File

Paten Sederhana adalan setiap penemuan berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi,atau komponennya Pengumuman permohonan 3 bulan setelah tanggal penerimaan Masa perlindungan untuk Paten Sederhana adalah 10 tahun

Jangka Waktu Paten Dirjen HAKI akan mengumumkan 18 bulan setelah tanggal penerimaan permohonan paten. Pengumuman berlangsung selama 6 bulan, untuk mengetahui apakah ada keberatan atau tidak dari masyarakat. Masa perlindungan Hak Paten selama 20 tahun

Pembatalan Paten Pembatalan Paten diatur dalam Pasal 88 sampai dengan Pasal 98 UU No. 14 Tahun 2001 : 1. Batal demi hukum, apabila pemegang paten tidak membayar biaya tahunan. (Pasal 88) 2. Batal atas permohonan pemegang paten. (Pasal 90) 3. Batal karena gugatan (Pasal 91), dengan alasan : a. Paten seharusnya tidak diberikan seperti dimaksud (Pasal 6, 7 dan 12) ; b. Sama dengan paten lain yang telah diberikan ; dan c. Pemberian lisensi wajib tidak dapat mencegah bentuk dan cara yang merugikan masyarakat dalam jangka waktu dua tahun sejak tanggal pemberian lisensi wajib. 4. Akibat pembatalan paten menghapuskan segala akibat hukum yag berkaitan dengan paten dan hal lain – lain yang berasal dari paten tersebut. (Pasal 95)

Kegunaan Paten Menurut Munandar dan Sitanggang(2008) ada empat alasan mengapa sistem paten diciptakan: untuk mengadakan penciptaan itu sendiri untuk menyebarluaskan penemuan yang sudah diperoleh untuk menginvestasikan sumber daya yang diperlukan guna melakukan eksperimen, produksi dan pemasaran atas penemuan yang ada untuk mengembangkan dan menyempurnakan penemuan-penemuan terdahulu Paten merupakan pendorong bagi dilakukannya berbagai kegiatan riset dan pengembangan secara efisien , serta mendorong berbagai perusahaan menyediakan anggaran besar untuk penelitian, riset dan pengembangan suatu produk

Kegunaan Paten (lanjt.) Paten sering dikritik sebagai alat kaum kapitalis memanfaatkan posisi dominannya, karena mereka dapat membayar untuk memanfaatkan suatu penemuan Jika perlindungan hukum mengenai paten tidak diterapkan dengan baik, orang yang berbakat di bidang teknologi dan komputer akan pindah ke negara lain yang lebih menghargai karyanya