PERATURAN PEMERINTAH NO.38 TAHUN 2017 TENTANG INOVASI DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 PERATURAN PEMERINTAH NO.38 TAHUN 2017 TENTANG INOVASI DAERAH
INOVASI DAERAH adalah semua BENTUK pembaharuan 2 UU NO.23/2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH Pasal 386 s.d Pasal 390 DASAR PELAKSANAAN INOVASI DAERAH PP NO.38/2017 TENTANG INOVASI DAERAH INOVASI DAERAH adalah semua BENTUK pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. UU No.23 Tahun 2014 Pasal 386 Ayat (2)
URGENSI INOVASI DAERAH 2 URGENSI INOVASI DAERAH Tidak ada bangsa atau industri yang maju dan mampu bersaing tanpa adanya inovasi. Inovasi adalah cara untuk memenangkan persaingan baik dikalangan masyarakat maupun pemerintah. Inovasi adalah jalan pintas menuju kemajuan yang lebih cepat. Inovasi bermakna perlawanan terhadap kemapanan (comfort zone) yang kadang-kadang tidak mudah untuk diterima.
PENGALAMAN INOVASI PADA SEKTOR PRIVAT 3 Nokia sang raksasa produser telepon genggam mati tak berdaya menghadapi iphone dan samsung. Taksi konvensional yang kerepotan menghadapi taksi online. Koran/majalah yang mulai kewalahan menghadapi media online. TV konvensional mulai tersingkir oleh youtube dan video streaming. Kantor pos kalah bersaing dengan jasa pengantar barang seperti TIKI. Retail dan mall yang kalah menghadapi e-commerce.
BAB XXI INOVASI DAERAH Pasal 386 Dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan inovasi. Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Pasal 387 Dalam merumuskan kebijakan inovasi, Pemerintahan Daerah mengacu pada prinsip: peningkatan efisiensi; perbaikan efektivitas; perbaikan kualitas pelayanan; tidak ada konflik kepentingan; berorientasi kepada kepentingan umum; dilakukan secara terbuka; memenuhi nilai-nilai kepatutan; dan dapat dipertanggungjawabkan hasilnya tidak untuk kepentingan diri sendiri. Penjelasan UU 23/2014: Bentuk pembaharuan antara lain penerapan hasil Iptek dan temuan baru dalam penyelengg. pemerintahan
PENJELASAN UU NO.23/2014 9. Inovasi Daerah Majunya suatu bangsa sangat ditentukan oleh inovasi yang dilakukan bangsa tersebut. Untuk itu maka diperlukan adanya perlindungan terhadap kegiatan yang bersifat inovatif yang dilakukan oleh ASN di Daerah dalam memajukan Daerahnya. Perlu adanya upaya memacu kreativitas Daerah untuk meningkatkan daya saing Daerah. Untuk itu perlu adanya kriteria yang obyektif yang dapat dijadikan pegangan bagi pejabat Daerah untuk melakukan kegiatan yang bersifat inovatif. Dengan cara tersebut inovasi akan terpacu dan berkembang tanpa ada kekhawatiran menjadi obyek pelanggaran hukum. Kata Kunci: Perlu adanya perlindungan kepada ASN dalam ber-inovasi. Harus ada kriteria yg obyektif sbg pegangan dlm melakukan inovasi. Menumbuhkembangkan inovasi dgn adanya payung hukum yang jelas.
PP NO.38/2017 TENTANG INOVASI DAERAH SISTEMATIKA PP NO.38/2017 TENTANG INOVASI DAERAH BAB I : KETENTUAN UMUM BAB II : BENTUK DAN KRITERIA INOVASI DAERAH Bagian Kesatu : Bentuk Inovasi Daerah Bagian Kedua : Kriteria Inovasi Daerah BAB III : PENGUSULAN DAN PENETAPAN INISIATIF INOVASI DAERAH Bagian Kesatu : Pengusulan Inovasi Daerah Bagian Kedua : Penetapan Inisiatif Inovasi Daerah BAB IV : UJI COBA INOVASI DAERAH BAB V : PENERAPAN, PENILAIAN, DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN INOVASI DAERAH BAB VI : DISEMINASI DAN PEMANFAATAN INOVASI DAERAH BAB VII : PENDANAAN BAB VIII : INFORMASI INOVASI DAERAH BAB IX : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB X : KETENTUAN PERALIHAN BAB XI : KETENTUAN PENUTUP 11 BAB 36 PASAL
PRINSIP DAN SASARAN INOVASI DAERAH 1 Peningkatan efisiensi Perbaikan efektivitas Perbaikan kualitas pelayanan Tidak menimbulkan konflik kepentingan Berorientasi pada kepentingan umum Dilakukan secara terbuka Memenuhi nilai kepatutan Dapat dipertanggjwbkan hasilnya tidak untuk diri sendiri 7 2 Peningkatan pelayanan publik Pemberdayan dan peran serta masyarakat Peningkatan daya saing Daerah SASARAN 8 Prinsip Inovasi Daerah 7 3 4 6 5
BENTUK DAN KRITERIA INOVASI DAERAH TATA KELOLA PEMERINTAHAN DAERAH INOVASI BENTUK meliputi penataan tata laksana internal dalam pelaksanaan fungsi manajemen dan pengelolaan unsur manajemen DAERAH PELAYANAN PUBLIK meliputi proses pemberian layanan barang/jasa publik, serta inovasi jenis dan bentuk barang/jasa publik Mengandung Pembaharuan sebagian atau seluruh unsur inovasi Memberi manfaat bagi Daerah dan/atau masyarakat Tidak mengakibatkan pembebanan/ pembatasan pada masyarakat Merupakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Dapat direplikasi KRITERIA BENTUK INOVASI DAERAH LAINNYA Segala bentuk inovasi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
PENGUSULAN INISIATIF INOVASI DAERAH USULAN INISIATIF INOVASI DAERAH DAPAT BERASAL DARI: KDH dapat dibantu pihak yg ditunjuk oleh KDH; dilengkapi proposal dibahas Tim Independen (beranggotakan unsur PT, profesional, pakar/praktisi). dikoordinasikan dengan Kepala Perangkat Daerah yang membidangi Litbang ANGGOTA DPRD dituangkan dalam proposal Inovda dibahas dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD disampaikan kepada KDH dan diverifikasi oleh OPD yang membidangi Litbang. ASN disampaikan ke atasan (kepala SKPD) disertai proposal utk dpt ijin tertulis Proposal disampaikan kpd OPD yang membidangi litbang utk dievaluasi Jika layak, OPD yang membidangi litbang menyampaikan inisiatif Inovda kpd KDH. PERANGKAT DAERAH disampaikan kpd Balitbangda disertai proposal Inovda utk dibahas jika layak (sesuai kriteria), OPD yang membidangi litbang menyampaikan inisiatif Inovda kepada KDH. ANGGOTA MASYARAKAT disampaikan kepada pimpinan ketua DPRD/KDH disertai proposal Inovda untuk dibahas jika disampaikan kepada ketua DPRD, proposal diteruskan kepada KDH, untuk dievaluasi oleh OPD yang membidangi litbang jika layak, Balitbangda menyampaikan inisiatif Inovda kepada KDH. Proposal Inovasi Daerah sekurang-kurangnya memuat: bentuk Inovasi Daerah; rancang bangun Inovasi Daerah dan pokok perubahan yang akan dilakukan; tujuan Inovasi Daerah; manfaat yang diperoleh; waktu uji coba Inovasi Daerah; dan anggaran, jika diperlukan.
Pasca penetapan Keputusan KDH PENETAPAN INISIATIF DAN UJICOBA INOVASI DAERAH KDH menetapkan Keputusan KDH mengenai InovDa + OPD pelaksananya Penetapan Keputusan Kepala Daerah setelah inisiatif InovDa dibahas oleh tim independen atau sudah dibahas oleh DPRD atau sudah dinyatakan layak Balitbangda. Keputusan KDH sekurang-kurangnya memuat: Perangkat Daerah pelaksana; bentuk Inovasi Daerah; rancang bangun InovDa dan pokok2 perubahan yang akan dilakukan; tujuan Inovasi Daerah; manfaat yang diperoleh; waktu uji coba Inovasi Daerah; dan anggaran yang diperlukan. Keputusan KDH dijadikan dasar untuk melaksanakan Inovasi Daerah. Mendagri melakukan pendataan sebagai dasar pengawasan dan pembinaan pelaksanaan inovasi daerah Dalam melakukan pemeriksaan Mendagri berkoordinasi dengan Menteri/Kepala LPNK yang membidangi objek InovDa. Pasca penetapan Keputusan KDH TIDAK PERLU UJICOBA INOVASI YANG SEDERHANA, tidak berdampak negatif pada masy dan tidak merubah prosedur UJI COBA
PENERAPAN INOVASI DAERAH HASIL UJICOBA YANG DILAPORKAN DAPAT DITERAPKAN KE DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH PENERAPAN INOVASI Ada pembebanan pada masy/APBD Tidak Ada pembebanan pada masy/ APBD PERDA PERKADA Perda dan Perkada dapat menerapkan tata laksana penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang berbeda dengan yang diatur peraturan perundang-undangan sepanjang tidak menyangkut kesehatan, keamanan, dan keselamatan manusia dan lingkungan.
PENILAIAN PENGHARGAAN Mendagri melakukan penilaian terhadap daerah yang melaksanakan inovasi daerah berdasarkan laporan dari KDH. Dasar Kriteria Penilaian: dampaknya terhadap peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan publik; dan dapat diterapkan pada daerah lain PENGHARGAAN Mendagri menetapkan prov dan kab/kota sebagai calon penerima penghargaan dan/atau insentif inovasi daerah berdasarkan hasil penilaian inovasi daerah. Pemerintah daerah memberikan penghargaan dan/atau insentif kepada individu atau OPD yang mengusulkan inovasi daerah yang berhasil diterapkan. kementerian/LPNK dapat memberikan penghargaan dan/atau insentif kepada pemerintah daerah terhadap inovasi daerah sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya setelah berkoordinasi dengan mendagri.
DISEMINASI DAN PEMANFAATAN Kemendagri melakukan diseminasi dengan cara menyebarluaskan penerapan inovasi daerah yang telah dinyatakan berhasil kepada daerah lain Daerah yang berhasil menerapkan inovasi daerah dapat dijadikan rujukan bagi daerah lain Penerapan hasil inovasi daerah oleh daerah lain sebagaimana dimaksud sebelumnya ditetapkan dengan Perda atau Perkada Inovasi daerah yang telah diterapkan oleh daerah tertentu dapat diterapkan secara nasional oleh Kemendagri
PENDANAAN INOVASI DAERAH Kegiatan inovasi daerah ditetapkan dalam rencana kerja pemerintah daerah dan dianggarkan dalam apbd dan sumber pendanaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. Apabila belum tertuang dalam RKPD dan belum dianggarkan dalam apbd tahun berjalan, kegiatan inovasi daerah dituangkan dalam perubahan RKPD dan dianggarkan dalam APBD-P tahun berjalan Penganggaran inovasi daerah dianggarkan pada perangkat daerah yang akan melaksanaan inovasi daerah dan jika tidak menghasilkan inovasi maka alokasi tidak diberikan pada tahun anggaran berikutnya.
INFORMASI INOVASI DAERAH PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pemerintah Daerah menyediakan informasi Inovasi Daerah dan dikelola dalam sebuah sistem informasi Pemerintah Daerah Informasi Inovasi Daerah bertujuan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, peningkatan Pelayanan Publik, dan peningkatan potensi sumber daya Daerah. Informasi Inovasi Daerah dikelola secara terpusat oleh Kemendagri BINWAS pelaksanaan Inovasi Daerah secara umum dilaksanakan oleh Mendagri BINWAS pelaksanaan Inovasi Daerah secara teknis dilaksanakan oleh menteri terkait atau pimpinan LPNK terkait dan dikoordinasikan oleh Mendagri BINWAS pelaksanaan Inovasi Daerah oleh Perangkat Daerah provinsi dilaksanakan oleh gubernur. BINWAS pelaksanaan Inovasi Daerah oleh kab/kota secara umum dan teknis dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dan dikoordinasikan oleh Mendagri BINWAS pelaksanaan Inovasi Daerah oleh Perangkat Daerah kab/kota dilaksanakan oleh bupati/walikota.
SEKIAN DAN TERIMA KASIH