TINDAKAN PENAGIHAN
DASAR HUKUM PENAGIHAN PAJAK BAB IV Pasal 18 s.d. Pasal 24 UU KUP UU No. 19 Tahun 1997 std UU no. 19 Tahun 2000 tentang PPSP. PP No 135 th 2000 tgl , 20 Desember 2000 . PP No. 136 th2000 tgl 20 Desember 2000. PP No. 137 Th 2000 tgl 20 Desember 2000
PMK - 24/PMK.03/2008 Tanggal 6 Februari 2008 Tata cara penagihan dg SP dan PSS PER - 109/Pj./2007, 6 Agustus 2007 ttg Pemblokiran Dan Penyitaan Harta Yang Tersimpan Pada Bank PMK No. 23/PMK.03/2006, 20 Maret 2006 Tata Cara Penyitaan Piutang Keputusan Bersama Menteri Nomor 294/KMK.03/2003, 25 Juni 2003 ttg Penitipan sandera Di RTN. KEP - 474/Pj./2002, 12 Nopember 2002 ttg Bentuk, Jenis, Dan Kode Kartu, Formulir, Surat, Dan Buku KEP - 459/Pj./2002, 16 Oktober 2002 ttg Penyitaan Piutang
Defenisi Penagihan Pajak Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.
Dasar Penagihan Pajak STP , SKPKB, SKPKBT , dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, merupakan dasar penagihan pajak. Termasuk STPPBB, SKBKB, SKBKBT dan STB Dasar penagihan pajak Utang Pajak pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan. yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya
Saat Jatuh Tempo Jatuh Tempo pembayaran Pajak 1 bulan sejak tanggal diterbitkan. Bagi WP usaha kecil dan WP di daerah tertentu, jangka waktu pelunasan tersebut dapat diperpanjang 2 bulan. WP mengajukan keberatan dan tidak mengajukan permohonan banding, pelunasan dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan. WP mengajukan permohonan banding, pelunasan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding. WP menyetujui Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, pelunasan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan surat Ketetapan Pajak.
Pelaksanaan penagihan pajak Pelaksanaan Penagihan Pajak dilakukan berdasarkan UU No. 19 tahun 1997 std UU nomor 19 Tahun 2000. Pasal 20 UU KUP Kecuali diatur dlm Pasal 20 ayat ( 2) UU KUP dan PMK Nomor PER-24/PMK.03/2008 tanggal 2 Februari 2008. - Penagihan Seketika dan Sekaligus
PENAGIHAN SEKETIKA DAN SEKALIGUS akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau indikasi; memindahtangankan barang yang dimiliki atau yang dikuasai menghentikan atau mengecilkan perusahaan,; membubarkan, menggabungkan, memekarkan, memindahtangankan atau mengubah bentuk. badan usaha akan dibubarkan oleh negara; atau terjadi penyitaan atas barang Penanggung Pajak oleh Pihak ketiga atau terdapat tanda-tanda kepailitan KONDISI sebelum TGL jt pembayaran; tanpa didahului ST; diterbitkan sebelum jangka waktu 21 hari sejak Surat Teguran diterbitkan; atau diterbitkan sebelum penerbitan SP. PENERBITAN
HAK MENDAHULU Negara menjadi Kreditur Preferen Pengecualian: Biaya perkara; Biaya untuk menyelamatkan barang dimaksud; Hak mendahulu juga berlaku dalam hal penyelesaian kepailitan. Daluwarsa Hak mendahulu : 5 tahun sejak 2007, Sebelum tahun 2007 adalah 2 tahun. Tertangguh jika : Dalam hal Surat Paksa diberitahukan ; atau Dalam hal diberikan penundaan pembayaran atau persetujuan angsuran BUNGA PENAGIHAN 2 % X jumlah kurang bayar
DALUWARSA PENAGIHAN Pasal 22 KUP setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak ketetapan pajak memberitahukan Surat Paksa WP menyatakan pengakuan utang SKPKB/SKPKBT yang diterbitkan karena tindak pidana perpajakan. dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan tertangguh
PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK WP OP : WP meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris, atau ahli waris tidak dapat ditemukan,. Wajib Pajak tidak mempunyai harta kekayaan lagi, Daluwarsa Penagihan ; sebab lain sesuai hasil penelitian. PENYEBAB WP Badan: Wajib Pajak bubar, likuidasi , atau pailit dan PP/likuidator, /kurator tidak dapat ditemukan WP/PP tidak memiliki harta kekayaan lagi; Salinan Surat Paksa kepada PP, likuidator, kurator, pengadilan negeri, pengadilan niaga, atau Pemda, baik secara langsung maupun tidak; hak untuk melakukan penagihan pajak sudah daluwarsa; sebab lain sesuai hasil penelitian Diperlukan penelitian setempat dan penelitan administrasi
PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.03/2002 Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Dan Penetapan Besarnya Penghapusan. DAFTAR PIUTANG YANG DIPERKIRAKAN TIDAK DAPAT ATAU TIDAK MUNGKIN DITAGIH LAGI UNTUK DILAKUKAN PENELITIAN SETEMPAT, ATAU PENELITIAN ADMINISTRASI TENTANG DALUWARSA PENAGIHAN PAJAK SURAT PERINTAH PENELITIAN SETEMPAT UNTUK PENAGIHAN PAJAK NEGARA LAPORAN HASIL PENELITIAN SETEMPAT LAPORAN HASIL PENELITIAN ADMINISTRASI
JURUSITA PAJAK Adalah Pelaksana tindakan penagihan pajak Diangkat oleh pejabat yang ditunjuk Menteri Keuangan atau gubernur Kepala Daerah Persyaratan fisik , mental dan profesional Wilayah kerja Juru sita sama dengan wilayah Pejabat yang mengangkatnya Diangkat dengan sumpah jabatan Syarat pengangkatan: Alasan pemberhentian
ALUR DAN JADWAL PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK Dasar Hukum : UU No 19 Tahun 2000 UU No 28 Tahun 2007 PP No 80 Tahun 2007 PMK No 24/PMK.03/2008 UTANG PAJAK & BIAYA PENAGIHAN PUTUSAN PENGADILAN Langsung,Pos, Ekspedisi/kurir dgn bukti kirim PENCABUTAN SITA` LUNAS SKP SKPKB SKPKBT dll 7 hari SURAT TEGURAN 21 hari SP 2X24 jam SPMP/ PENYITAAN Barang Bergerak 1 X 14 HARI TDK LUNAS PENGUMUMAN LELANG SPMP JURUSITA + 2 SAKSI BAP SITA BRG BERGERAK & BRG TDK BERGERAK BRG YG DISITA DILARANG: DIPINDAHTANGANKAN DISEWAKAN DIPINJAMKAN DISEMBUNYIKAN DIHILANGKAN DIRUSAK PENYITAAN ATAS REK. BANK & EFEK Jatuh tempo PARATE EXECUTIE DIBERITAHUKAN OLEH JURUSITA PAJAK DIBUAT BAP SP Barang Tdk Bergerak 2 X 14 hari PELAKSANAAN LELANG PENGUMUMAN DI MEDIA MASA PEMBLOKIRAN PENCEGAHAN PENYANDERAAN SYARAT: UTANG PAJAK ≥ Rp100 jt DIRAGUKAN ITIKAD BAIK JANGKA WAKTU: 6 BLN DPT DIPERPANJANG MAX 6 BLN AKIBAT: UTANG PAJAK TDK HAPUS & PENAGIHAN TETAP DILAKSANAKAN * KEP / IJIN MENKEU
SURAT TEGURAN surat yang diterbitkan oleh Pejabat untuk menegur atau memperingatkan kepada Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya Pasal 27 ayat (5) PP 80 tahun 2008 Surat Teguran tersebut diterbitkan setelah lewat 7 hari dari tanggal jatuh tempo pembayaran. Saat jatuh tempo di slide 2
Saat Penerbitan Surat Teguran PMK NO. 24/PMK.03/2008 , WP tidak menyetujui pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan tidak mengajukan keberatan SKPKB atau SKPKBT, setelah 7 hari jt pengajuan keberatan. WP tidak tidak mengajukan permohonan banding atas keputusan keberatan setelah 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pengajuan banding. WP mengajukan permohonan banding atas keputusan keberatan setelah 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pelunasan pajak yang masih harus dibayar berdasarkan Putusan Banding. WP menyetujui seluruh pembahasan akhir hasil pemeriksaan setelah 7 (hari sejak saat jatuh tempo pelunasan. WP mencabut pengajuan keberatan setelah tanggal jatuh tempo pelunasan tetapi sebelum tanggal diterima Surat Pemberitahuan Untuk Hadir oleh Wajib Pajak setelah 7 (tujuh) hari sejak tanggal pencabutan pengajuan keberatan tersebut.
Saat Penerbitan Surat Teguran PMK NO. 24/PMK.03/2008 , Penanggung Pajak menyampaikan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran pajak; Dilakukan penagihan seketika dan sekaligus Tidak perlu diterbitkan Secara Jabatan Pembetulan Surat Teguran Permohonan WP : Penggantian atau pembetulan dlm jk waktu 7 hari harus dijawab Dalam 21 hari tdk ada pelunasan dilanjutkan dengan Surat Paksa.
SURAT PAKSA Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya Penagihan Pajak SURAT PAKSA
SURAT PAKSA Diterbitkan dalam hal Karakteristik : tidak memenuhi ketentuan dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran Diterbitkan dalam hal telah dilaksanakan penagihan seketika dan sekaligus PP tidak melunasi sd. Jt dan telah diterbitkan Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis; Karakteristik : Memerintahkan dengan paksa untuk melunasi utang pajak beserta biaya penagihan. Kepala surat : “ Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Telah memiliki kekuatan eksekutorial dan memiliki kedudukan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. parate executie Dalam Surat Paksa terdapat 2 (dua) perintah. kepada Penanggung Pajak kepada Jurusita
Tatacara Penyampaian Surat Paksa. Dengan pernyataan : dibacakan dan penyerahan Salinan menandatangani Berita Acara WP O P PP di tempat tinggal, usaha atau lainnya Orang dewasa yg tinggal bersama / bekerja di tempat usaha PP Salah seorang ahli waris atau pelaksana wasiat atau yang mengurus harta peninggalannya
WP B D N Pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal, baik di tempat kedudukan badan yang bersangkutan, di tempat tinggal mereka maupun di tempat lain yang memungkinkan Pengurus : PT Direksi, Komisaris, pemegang saham tertentu, dan key person BUT kepala perwakilan/cabang/Penanggung Jawab. CV, Firm, KIK, persek Direktur / Penanggung Jawab / Pimpinan. Yayasan Ketua, Pengendali & Penanggung Jawab. pegawai tetap di tempat kedudukan atau tempat usaha badan
L A I N Y a Pailit Kurator, Hakim Pengawas atau Balai Harta Peninggalan Likuidasi likuidator Kuasa WP PP menolak menerima SP ditinggalkan dan dicatat di BA PP tidak bisa ditemui aparat pemda Alamat tdk diketemukan papan pengumuman, media masa, dll
PENYITAAN
PENYITAAN Menguasai barang Penanggung Pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak Akibat hukum dari penyitaan adalah beralihnya hak kepemilikan atas barang Penanggung Pajak kepada Negara Objek Sita adalah Barang milik Penanggung Pajak yang dapat dilakukan Penyitaan
Barang bergerak Objek sita Barang Tidak bergerak Objek sita WP OP ad brg pribadi PP/istri dan anak dlm tanggungan kec. Pisah harta Objek sita WP Bdn ad brg perusahaan, pengurus, penanggungjawab, pemilik modal Prioritas penyitaan pada barang bergerak dan dilanjutkan brg tdk bergerak
Jumlah nilai barang yang disita sebesar perkiraan nilai jual yang cukup untuk melunasi utang pajak Tidak dapat dijadikan objek sita : pakaian dan tempat tidur persediaan makanan dan minuman ,peralatan memasak obat-obatan. Perlengkapan bersifat dinas yang diperoleh dari negara; buku-buku yang bertalian dengan jabatan atau pekerjaan alat-alat untuk pendidikan, kebudayaan dan keilmuan; peralatan dalam keadaan jalan yang masih digunakan jumlah seluruhnya tidak lebih dari Rp 20.000.000,00 peralatan penyandang cacat.
Surat Perintah Melakukan Penyitaan Barang yang telah disita oleh Kejaksaan atau Kepolisian sebagai barang bukti dalam kasus pidana, baru dapat dilaksanakan setelah barang bukti tersebut dikembalikan kepada Penanggung Pajak Surat Perintah Melakukan Penyitaan Dasar dilakukannya Penyitaan Isi SPMP Perintah kepada Jurusita Pajak Saksi Perintah untuk membuat BAPS
Tatacara Melakukan Penyitaan jangka waktu 2 X 24 jam dilaksanakan oleh Jurusita Pajak dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang Jurusita Pajak harus : memperlihatkan kartu tanda pengenal Jurusita Pajak; memperlihatkan SPMP; memberitahukan tentang maksud dan tujuan penyitaan membuat Berita Acara Pelaksanaan Sita
Tatacara Melakukan Penyitaan Badan maka Berita Acara Pelaksanaan Sita ditandatangani oleh pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal atau pegawai tetap perusahaan (ORANG YG BERKEDUDUKAN SEBAGAI PENANGGUNG JAWAB BDN TSB) BASP ditandatangani PP WP OP oleh penanggung pajak OP
Tatacara Melakukan Penyitaan PP tidak hadir 1 saksi berasal dari Pemda minimal sekretaris Kelurahan atau Desa. Min gol II/a di Kantor Kelurahan/Desa Kecamatan berfungsi sebagai saksi legalisator BAPS memuat alasan ketidak hadiran Penanggung Pajak PP hadir menolak untuk menandatangani BAPS yang bertandatangan adalah Jurusita dan Saksi-saksi. Salinan BAPS ditempelkan pada objek sita , atau di tempat objek sita berada, dan atau di tempat-tempat umum. Dapat ditempel atau diberi segel sita.. Dalam Segel Sita tertulis tulisan “ DISITA” , kutipan BAPS , larangan –larangan , ancaman Pasal 231 KUH Pidana. Segel Sita ditandatangani oleh Jurusita Pajak.
Tatacara Melakukan Penyitaan Penanggung Pajak Polisi /Samsat Salinan BAPS BPN Pemerintah Daerah dan Pengadilan Negeri setempat Ditjen Perhubungan Laut, untuk kapal. Jurusita Pajak menentukan tempat penyimpanan barang yang telah disita. hasil lelang barang tidak cukup, dilakukan penyitaan tambahan
Tatacara Melakukan Penyitaan melunasi Biaya Penagihan Pajak dan Utang pajak putusan pengadilan Pencabutan Sita berdasarkan putusan badan peradilan pajak ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan atau Gubernur atau Bupati/Walikota
Larangan bagi Penanggung Pajak sehubungan pelaksanaan Penyitaan memindahkan hak, memindahtangankan, menyewakan, meminjamkan, menyembunyikan, menghilangkan, atau merusak barang yang telah disita; membebani barang tidak bergerak yang telah disita dengan hak tanggungan untuk pelunasan utang tertentu; membebani barang bergerak yang telah disita dengan fidusia atau diagunkan untuk pelunasan utang tertentu; dan atau merusak, mencabut, atau menghilangkan segel sita atau salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita yang telah ditempel pada barang sitaan
Barang yang telah disita Pengadilan Negeri/PUPN Penyitaan tidak dapat dilaksanakan Terhadap barang yang telah disita sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Jurusita Pajak menyampaikan Surat Paksa kepada Pengadilan Negeri atau instansi lain yang berwenang. Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dalam sidang berikutnya menetapkan barang yang telah disita dimaksud sebagai jaminan pelunasan utang pajak. Instansi lain yang berwenang setelah menerima Surat Paksa menjadikan barang yang telah disita dimaksud sebagai jaminan pelunasan utang pajak. Pengadilan Negeri atau instansi lain yang berwenang menentukan pembagian hasil penjualan barang dimaksud berdasarkan ketentuan hak mendahulu Negara untuk tagihan pajak.
OBJEK SITA TERTENTU perhiasan emas, permata dan sejenisnya uang tunai termasuk mata uang asing kekayaan Penanggung Pajak yang disimpan di bank surat berharga yang diperdagangkan di bursa efek surat berharga yang tidak diperdagangkan di bursa efek piutang penyertaan modal pada perusahaan lain Penyitaan Barang Tidak Bergerak Tanah dan bangunan
PERHIASAN EMAS, PERMATA DAN SEJENISNYA membuat rincian tentang jenis, jumlah dan harga perhiasan yang disita dalam suatu daftar yang merupakan lampiran Berita Acara Pelaksanaan Sita; membuat Berita Acara Pelaksanaan Sita. Diletakkan dlm suatu wadah , ditempel salinan BAPS dan ditempel Segel Sita Dapat meminta bantuan jasa Penilai Dapat dititipkan kepada Penanggung Pajak atau disimpan di tempat lain
PENYITAAN UANG TUNAI / VALAS Menghitung Membuat rinciannya : mata uang, besaran pecahan, jumlah lembar dan nilai nominalnya Berita Acara Pelaksanaan Sita, ditandatangani oleh Jurusita, Penanggung Pajak dan Saksi-saksi Meletakan dalam tempat penyimpanan , ditempeli dengan segel sita Menitipkannya pada Penanggung Pajak atau menitipkannya pada bank.
KEKAYAAN PENANGGUNG PAJAK YANG DISIMPAN DI BANK Rekening ad. Dana tersimpan pada bank dalam bentuk rekening koran. Simpanan ad. berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan cek, bilyet giro, sarana lainnya, atau pemindahbukuan. Deposito Berjangka adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian. Sertifikat Deposito Berjangka adalah simpanan dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan. Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati.
harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank adalah objek sita Penyitaan dilaksanakan dengan pemblokiran terlebih dahulu Pemblokiran diajukan oleh Pejabat kepada pimpinan bank disertai dengan salinan Surat Paksa dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan Pimpinan bank atau pejabat bank wajib memblokir secara seketika, setelah menerima permohonan pemblokiran, membuat Berita Acara Pemblokiran, menyampaikan salinannya kepada PP dan Ka KPP Penanggung Pajak setelah diblokir, dapat meminta pelunasan utang pajak dengan menggunakan rekening yang diblokir
Jurusita Pajak setelah menerima berita acara pemblokiran memerintahkan kepada Penanggung Pajak untuk memberi kuasa kepada bank agar memberitahukan saldo kekayaannya yang tersimpan pada bank tersebut kepada Jurusita Pajak Penanggung Pajak yang setuju, memberikan surat Kuasa kepada Pejabat bank untuk memberitahukan saldo rekeningnya yang tersimpan di Bank Penanggung Pajak tidak memberikan kuasa: Berita Acara Penolakan memberikan kuasa kepada bank Pejabat meminta Gubernur Bank Indonesia melalui Menteri Keuangan untuk memerintahkan bank memberitahukan saldo kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank
setelah saldo diketahui : Jurusita Pajak melaksanakan penyitaan; Jurusita Pajak membuat Berita Acara Pelaksanaan Sita, dan ditandatangani oleh Jurusita Pajak, saksi-saksi dan pimpinan bank atau pejabat bank yang ditunjuk; Jurusita Pajak menyampaikan salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita kepada Penanggung Pajak dan pimpinan bank yang bersangkutan. Pencabutan pemblokiran Utang pajak dan biaya penagihan telah dilunasi Saldo rekening melebihi jumlah utang pajak, diblokir sebesar utang pajak dan biaya penagihan saja
Jangka waktu 14 hari, PP tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak , Pejabat meminta kepada pimpinan bank untuk memindahbukukan harta kekayaan PP yang tersimpan pada bank ke kas negara sejumlah yang tercantum dalam BAPS. Sebelum jangka waktu 14 hari, PP dapat mengajukan permohonan kepada Pejabat untuk menggunakan barang sitaan untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak.
LELANG DAN PENJUALAN BARANG SITAAN
LELANG DAN PENJUALAN ASET SITAAN Persiapan lelang Kepala kantor mengajukan permohonan lelang secara tertulis disertai dokumen yang disyaratkan kepada Kepala Kantor Lelang. Jurusita menyiapkan Berkas-Berkas Penagihan yang terdiri dari: STP, SKPKB, SKPKBT, SPPT, SKP, SKPT, STB, SKBKB, SKBKBT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Peninjuan Kembali Surat Setoran Pajak atau bukti transaksi pembayaran pajak (NTPP), Surat Teguran Surat Paksa Laporan Surat Paksa
LELANG DAN PENJUALAN ASET SITAAN Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan mberitahuan Penyitaan Barang Tidak Bergerak atas nama Wajib Pajak/Penanggung Pajak Berita Acara Pelaksanaan Sita Permintaan Jadwal Waktu dan tempat pelelangan Surat Pemberitahuan akan Dilakukan Pelelangan/Kesempatan Terakhir Bukti-bukti pemilikan dari barang-barang yang disita, antara lain untuk pelaksanaan tanah atau tanah dan bangunan dilengkapi dengan: Surat Keterangan Tanah dari Kantor Pertanahan/ BPN apabila kepemilikan tanah sudah terdaftar; atau Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah yang menerangkan status kepemilikan dan selanjutnya Kepala KLN meminta Surat Keterangan Tanah dari Kantor Pertanahan. Daftar Perincian utang pajak terdiri dari: Pokok Pajak, bunga/denda dan biaya penagihan.
Pengumuman lelang Pengumuman lelang dilakukan setelah kepastian waktu lelang KP2LN Kepala Kantor mengumumkan lelang paling cepat 14 hari setelah penyitaan, melalui surat kabar harian, selebaran atau tempelan atau media elektronik termasuk internet di wilayah kerja Kantor Lelang Pengumuman lelang untuk barang bergerak dilakukan 1 kali. Pengumuman lelang barang tidak bergerak dilakukan 2 kali. Jangka waktu pengumuman pertama dengan kedua sekurang-kurangnya 15 hariPengumuman kedua harus dilakukan melalui surat kabar harian dan dilakukan sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan lelang.
Pengumuman lelang Pengumuman lelang barang tidak bergerak yang akan dilelang bersama-sama dengan barang bergerak, maka pengumumannya dilakukan sebagai berikut: Pengumuman pertama dilakukan untuk barang bergerak dan barang tidak bergerak. Pengumuman kedua dilakukan hanya untuk barang tidak bergerak. Pengumuman lelang untuk barang dengan nilai paling banyak Rp.20.000.000,- tidak harus diumumkan melalui media massa,
Pembatalan Pengumuman Lelang Apabila Wajib Pajak/Penanggung Pajak melunasi utang-utang pajak serta biaya pelaksanaannya sesudah pengumuman lelang dimuat di surat kabar/media cetak/media elektronik tetapi sebelum pelaksanaan lelang, maka pengumuman lelang itu dibatalkan dengan memuat iklan pembatalan lelang dalam surat kabar/media cetak/media elektronik yang bersangkutan. Pembatalan Pengumuman Lelang baru dapat dilakukan apabila Wajib Pajak/Penanggung Pajak menunjukkan bukti pembayaran utang pajak serta biaya pelaksanaannya.
Pelaksanaan Lelang 1 Penjualan secara lelang setelah 14 hari sejak pengumuman lelang melalui media massa Kepala Kantor bertindak sebagai penjual barang yang disita mengajukan permohonan lelang kepada Kantor Lelang sebelum pelaksanaan lelang Kepala Kantor menentukan nilai limit dan diserahkan kepada Pejabat Lelang selambat-lambatnya pada saat akan dimulainya pelaksanaan lelang
Pelaksanaan Lelang 2 Kepala Kantor atau yang mewakilinya menghadiri pelaksanaan lelang untuk: menentukan dilepas atau tidaknya barang yang dilelang apabila harga penawaran yang diajukan oleh calon pembeli lebih rendah dari harga limit yang ditentukan, menghentikan lelang apabila hasil lelang sudah cukup untuk melunasi utang pajak dan atau biaya penagihan pajak, menandatangani asli Risalah Lelang Kepala Kantor, Kepala Seksi Penagihan dan Jurusita Pajak, termasuk istri, keluarga sedarah dan semenda dalam keturunan garis lurus, serta anak angkat; tidak diperbolehkan membeli barang sitaan yang dilelang.
Pelaksanaan Lelang 3 Lelang tetap dapat dilaksanakan meskipun: Wajib Pajak sedang mengajukan keberatan dan belum memperoleh keputusan keberatan (eseblun UU no. 28/2007) Wajib Pajak/Penanggung Pajak tidak hadir. Lelang tidak dilaksanakan dalam hal: Wajib Pajak/ Penanggung Pajak telah melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak Terdapat putusan pengadilan Objek lelang musnah
Pelaksanaan Lelang 4 Pejabat harus menghentikan pelaksanaan lelang apabila hasil lelang sudah mencapai jumlah yang cukup untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak. Sisa barang dan kelebihan hasil lelang harus dikembalikan paling lambat 3 hari setelah pelaksanaan lelang. Penggunaan hasil lelang terlebih dahulu untuk membayar biaya penagihan pajak dan sisanya untuk membayar utang pajak. Biaya penagihan pajak ditambah 1% dari: Hasil penjualan barang yang dikecualikan dari penjualan secara lelang Pokok lelang dari penjualan secara lelang.
Akibat Lelang Hak Penanggung Pajak atas barang yang dilelang berpindah kepada pembeli dan kepadanya diberikan Risalah Lelang yang merupakan bukti otentik sebagai dasar pendaftaran dan pengalihan hak Apabila setelah pelaksanaan lelang Wajib Pajak memperoleh keputusan keberatan atau putusan banding yang mengakibatkan utang pajak menjadi berkurang atau nihil sehingga menimbulkan kelebihan pembayaran pajak, Wajib Pajak tidak dapat meminta atau tidak berhak menuntut pengembalian barang yang telah dilelang. (sebelum UU no. 28/2007) Kepala Kantor mengembalikan kelebihan pembayaran pajak dalam bentuk uang.
PENCEGAHAN DAN PENYANDERAAN
Pencegahan PENCEGAHAN Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap Penanggung Pajak tertentu untuk keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pencegahan sangat selektif dan hati-hati. Tidak boleh sewenang-wenang, diberikan syarat-syarat yang bersifat kuantitatif maupun kualitatif. Syarat Kualitatif tunggakan sebesar Rp100.000.000,00 dan syarat kuantitatif adalah diragukan itikad baiknya. Pencegahan terhadap Penanggung Pajak tidak mengakibatkan hapusnya utang pajak dan terhentinya pelaksanaan penagihan pajak.
Pencegahan Dasar Hukum : Psl 1 angka 20, Psl 29 – Psl 32 UU Nomor 19 thn 2000 UU PPSP; Psl 11-Psl 14 UU No 9 Thn 1992 ttg Keimigrasian; PP No. 30 Thn 1994 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan; Psl 1 angka 13, Psl 117 – Psl 134 KMK No. 300/KMK.01/2002 tanggal 13 Juni 2002 tentang Pengurusan Piutang Negara; S-43/PJ.045/2007 tanggal 28 Maret 2007 perihal Tata Cara Permintaan Pencegahan, Perpanjangan, dan Pencabutan Bepergian ke Luar Negeri S-158/PJ.75/2006 tanggal 30 Agustus 2006 perihal Permintaan Usulan Pencegahan Wajib Pajak/Penanggung Pajak Bepergian ke Luar Negeri
Pencegahan Pencegahan dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian Keputusan pencegahan diterbitkan oleh Menteri Keuangan. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU No. 9 Thn 1992 tentang Keimigrasian, yang menentukan bahwa wewenang dan tanggung jawab atas pencegahan dilakukan oleh Menkeu jika menyangkut urusan piutang negara.
Pencegahan Keputusan pencegahan memuat sekurang-kurangnya: Identitas Penanggung Pajak yang dikenakan pencegahan: nama umur Pekerjaan Alamat jenis kelamin; dan kewarganegaraan. Alasan untuk melakukan pencegahan Jangka waktu pencegahan Jangka waktu pencegahan atau penangkalan harus secara tegas ditentukan dalam keputusan pencegahan atau penangkalan.
Pencegahan Keputusan pencegahan tersebut disampaikan kepada Penanggung Pajak yang dikenakan pencegahan, Menteri Kehakiman (Menteri Hukum dan HAM), Pejabat yang memohon pencegahan, atasan Pejabat yang bersangkutan, dan Kepala Daerah setempat. Tindakan pencegahan ini dapat dilakukan terhadap beberapa orang sebagai Penanggung Pajak Wajib Pajak Badan atau ahli waris.
Pelaksanaan Pencegahan Pelaksanaan atas keputusan pencegahan tersebut dilakukan oleh Menteri Kehakiman (Menteri Hukum dan HAM) atau Pejabat Imigrasi . Berdasarkan keputusan pencegahan yang diterimanya dari Menkeu, Menteri Kehakiman (Menteri Hukum dan HAM) memerintahkan Dirjen Imigrasi agar nama orang yang terkena pencegahan dimasukkan ke dalam Daftar Pencegahan dan melaksanakan pencegahan. Direktur Jenderal Imigrasi dalam waktu paling lama 7 hari sejak tanggal menerima perintah tersebut langsung memasukkan nama orang yang dikenai pencegahan ke dalam Daftar Pencegahan dan mengirimkannya kepada Kepala Kantor Imigrasi di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia untuk melaksanakan pencegahan. Berdasarkan keputusan pencegahan tersebut, Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi wajib menolak orang-orang tertentu ke luar wilayah Indonesia. Keputusan pencegahan disampaikan dengan surat tercatat kepada orang atau orang-orang sebagai Penanggung Pajak selambat-lambatnya 7 hari terhitung sejak tanggal penetapan.
Jangka Waktu Pencegahan Jangka waktu pencegahan paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya 6 (enam) bulan. Keputusan Perpanjangan dan Keputusan Pencabutan Pencegahan Apabila tidak ada keputusan perpanjangan, pencegahan yang sudah ditetapkan berakhir demi hukum. Keputusan pencegahan atau penangkalan dinyatakan berakhir karena: Telah habis masa berlakunya Dicabut oleh pejabat yang berwenang menetapkan; atau Dicabut berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Apabila keputusan pencegahan dinyatakan berakhir sebelum habis masa berlaku sebagaimana tercantum dalam surat keputusan pencegahan, maka pencabutan tersebut harus dinyatakan dalam bentuk keputusan pencabutan.
Keputusan pencabutan pencegahan tersebut disampaikan kepada: 1. Penanggung Pajak yang dikenai pencegahan; Menteri Kehakiman (Menteri Hukum dan HAM) Berdasarkan keputusan pencabutan pencegahan tersebut, Penanggung Pajak yang dikenai pencegahan dicoret dari Daftar Pencegahan. Direktur Jenderal Imigrasi dalam waktu paling lama tujuh hari sejak tanggal menerima keputusan pencabutan tersebut mencoret nama Penanggung Pajak yang dikenai pencegahan dari Daftar Pencegahan, dan mengirimkannya kepada Kepala Kantor Imigrasi di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
Pelaksanaan Penyanderaan Surat Perintah Penyanderaan memuat sekurang-kurangnya: 1. identitas Penanggung Pajak; 2. alasan penyanderaan; 3. izin penyanderaan; 4. lama penyanderaan; 5. tempat penyanderaan. Permohonan izin penyanderaan diajukan oleh Kepala KPP/KPPBB kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak u.p. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan dalam bentuk Surat Permohonan Izin Melakukan Penyanderaan dengan tembusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan
Pelaksanaan Penyanderaan Permohonan izin penyanderaan memuat sekurang-kurangnya: 1. identitas Penanggung Pajak yang akan disandera; 2. jumlah utang pajak yang belum dilunasi; 3. tindakan penagihan pajak yang telah dilaksanakan;
Pelaksanaan Penyanderaan Penanggung Pajak diragukan itikad baiknya dalam pelunasan utang pajak, yang meliputi: Penanggung Pajak tidak merespon himbauan untuk melunasi utang pajak; Penanggung Pajak tidak menjelaskan/tidak bersedia melunasi utang pajak baik sekaligus maupun angsuran; Penanggung Pajak tidak bersedia menyerahkan hartanya untuk melunasi utang pajak; Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu; Penanggung Pajak memindahtangankan barang yang dimiliki atau yang dikuasai dalam rangka menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan, atau pekerjaan yang dilakukannya di Indonesia; Penanggung Pajak akan membubarkan badan usahanya, atau menggabungkan usahanya, atau memekarkan usahanya, atau memindahtangankan perusahaan yang dimiliki atau dikuasainya, atau melakukan perubahan bentuk lainnya.
Tempat Penyanderaan Tempat penyanderaan adalah rumah tahanan negara yang dijadikan tempat pengekangan sementara waktu kebebasan Penanggung Pajak yang terpisah dari tahanan lain. Tempat penyanderaan tersebut memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1. tertutup dan terasing dari masyarakat; 2. mempunyai fasilitas terbatas; mempunyai sistem pengamanan dan pengawasan yang memadai. Sebelum tempat penyanderaan yang sesuai persyaratan tersebut dibentuk, Penanggung Pajak yang disandera dititipkan di rumah tahanan negara dan terpisah dari tahanan yang lain.
Kondisi Pengecualian Penyanderaan tidak boleh dilaksanakan dalam hal Penanggung Pajak sedang melakukan kegiatan: beribadah, mengikuti sidang resmi, atau mengikuti Pemilihan Umum. Jangka Waktu Penyanderaan Masa penyanderaan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Penanggung Pajak ditempatkan dalam tempat penyanderaan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya 6 (enam) bulan. Penentuan lamanya penyanderaan didasarkan pada: perhitungan besarnya utang pajak besarnya jumlah harta yang disembunyikan hubungan harta yang disembunyikan tersebut dengan itikad tidak baik Penanggung Pajak untuk melunasi utang pajaknya
Penghentian Penyanderaan Gugatan terhadap Pelaksanaan Penyanderaan Penanggung Pajak yang disandera dapat mengajukan gugatan terhadap pelaksanaan penyanderaan hanya kepada Pengadilan Negeri. Gugatan Penanggung Pajak tersebut di atas tidak dapat diajukan setelah masa penyanderaan berakhir.
Rehabilitasi Nama Baik dan Pemberian Ganti Rugi Dalam hal gugatan Penanggung Pajak tersebut dikabulkan oleh pengadilan dan putusan pengadilan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap, diberikan hak untuk mengajukan permohonan rehabilitasi nama baik dan ganti rugi. Permohonan rehabilitasi nama baik Penanggung Pajak diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Kepala KPP/KPPBB sebagai Pejabat yang menerbitkan Surat Perintah Penyanderaan, dengan dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut: Putusan Pengadilan; Surat Perintah Penyanderaan; Surat Pemberitahuan Pelepasan Penanggung Pajak yang disandera.
Rehabilitasi Nama Baik dan Pemberian Ganti Rugi Rehabilitasi nama baik dilaksanakan oleh Pejabat dalam bentuk 1 (satu) kali pengumuman pada media cetak harian yang berskala nasional/regional/lokal dengan ukuran yang memadai, yang dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan Penanggung Pajak. Ganti rugi diberikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan Penanggung Pajak. Besarnya ganti rugi yang diberikan kepada Penanggung Pajak adalah sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap hari selama masa penyanderaan yang dijalaninya.