SEKRETARIAT JENDERAL - KEMENTERIAN PERTANIAN PENGUATAN KELEMBAGAAN PETANI DAN KELEMBAGAAN EKONOMI PETANI dalam PENGEMBANGAN KAWASAN PERTANIAN BERBASIS KORPORASI PETANI BIRO PERENCANAAN SEKRETARIAT JENDERAL - KEMENTERIAN PERTANIAN 2 0 1 9
1. DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 16 tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan; Undang-Undang No 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Permentan No 67 Tahun 2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani Permentan No 33 tahun 2017 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelompok Usaha Bersama Petani Muda Permentan no 18 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan pertanian Berbasis Korporasi petani Peraturan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian nomor 90/Per/SM.820/J/12/12 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengembangan Kelembagaan Ekonomi Petani.
KELEMBAGAAN EKONOMI PETANI/BADAN USAHA MILIK PETANI 2. PENGERTIAN KELEMBAGAAN PETANI DAN KELEMBAGAAN EKONOMI PETANI (UU No 16 Tahun 2006 tentang SP3K dan UU No 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani) Lembaga yang ditumbuhkembangkan dari, oleh, dan untuk petani guna memperkuat kerjasama dalam memperjuangkan kepentingan petani (poktan, gapoktan, asosiasi, dewan komoditas nasional) KELEMBAGAAN PETANI Organisasi yang melaksanakan kegiatan usahatani dari hulu sampai hilir yang ditumbuhkembangkan oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum (koperasi atau badan usaha milik petani lainnya) KELEMBAGAAN EKONOMI PETANI/BADAN USAHA MILIK PETANI
3. PERMASALAHAN dan KONDISI Rendahnya kualitas dalam mengelola usahatani secara efisien, menjalin kerjasama dengan pelaku agribisnis dan kelembagaan ekonomi pedesaan lainnya Lemahnya kapasitas kelembagaan petani dan kelembagaan ekonomi petani/belum memiliki kekuatan hukum Terbatasnya akses petani terhadap sumber pembiayaan/ permodalan Terbatasnya akses petani terhadap IPTEK dan informasi Bentuk Kelembagaan Jumlah Kelompok tani 599.264 Gapoktan 63.619 KEP 12.354 Bentuk Jumlah Koperasi Pertanian 5.623 PT 13 CV 24 KUB 3.628 LKMA 1.726 Belum teridentifikasi 1.764 BELUM TERINTEGRASINYA RANTAI NILAI PERTANIAN DAN PENANGANANNYA
4. ARAH PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN PETANI DAN KELEMBAGAAN EKONOMI PETANI Lembaga yang ditumbuhkembangkan dari, oleh, dan untuk petani guna memperkuat kerjasama dalam memperjuangkan kepentingan petani (poktan, gapoktan, asosiasi, dewan komoditas nasional) KELEMBAGAAN EKONOMI/BUMP Organisasi yang melaksanakan kegiatan usahatani dari hulu sampai hilir yang ditumbuhkembangkan oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum (koperasi atau badan usaha milik petani lainnya) KORPORASI PETANI Percepatan Adopsi Modernisasi Pertanian oleh Petani Usaha (Bisnis) Ber skala Ekonomi Berorientasi Pasar dan Kawasan (Sinergi Manajemen Sistem Hulu-hilir) Fasilitasi Pengembangan Agro-industri dalam rangka peningkatan nilai tambah dan daya saing
A. PEMBERDAYAAN KELEMBAGAAN PETANI DAN KELEMBAGAAN EKONOMI PETANI Mengembangkan Pola Pengawalan dan Pendampingan yang Efektif dan Berorientasi Pasar PENGEMBANGAN AGRIBISNIS BERKELOMPOK BERBASIS KEUNGGULAN WILAYAH PENGEMBANGAN KAWASAN PERTANIAN BERBASIS KORPORASI PETANI (CLUSTER) Teknologi Inovatif Adaptif sesuai rekomendasi Pembelajaran Partisipatif Berorientasi Pasar PASAR PENUMBUHAN, PENGEMBANGAN DAN PENATAAN KELEMBAGAAN PETANI PENUMBUHAN DAN PENGEMBANGAN KEP SASARAN PENGEMBANGAN KOMODITAS PRIORITAS
Kawasan Pertanian Berbasis Korporasi Petani B.PENGERTIAN DAN TUJUAN PENGEMBANGAN KAWASAN PERTANIAN BERBASIS KORPORASI PETANI (PERMENTAN NO 18 TAHUN 2018) 7 Kawasan Pertanian Gabungan sentra-sentra pertanian yang memenuhi batas minimal skala ekonomi pengusahaan dan efektivitas manajemen pembangunan wilayah secara berkelanjutan serta terkait secara fungsional dalam hal potensi sumber daya alam, kondisi sosial budaya, faktor produksi dan keberadaan infrastruktur penunjang. Korporasi Petani Kelembagaan Ekonomi Petani berskala ekonomi layak berbadan hukum berbentuk koperasi atau badan hukum lain dengan sebagian besar kepemilikan modal dimiliki oleh petani. Kawasan Pertanian yang dikembangkan dengan strategi memberdayakan petani dan mengkorporasikan petani Kawasan Pertanian Berbasis Korporasi Petani Tujuan : Memadukan program, kegiatan dan anggaran pembangunan pertanian; Efisiensi dan efektivitas anggaran di lapangan; Pengutuhan sistem usaha tani/ agribisnis; Efisiensi sistem budidaya, pengolahan, distribusi dan pemasaran; Peningkatan posisi tawar dan kesejahteraan petani; Penguatan kontribusi sektor pertanian dalam perekonomian wilayah.
C. DINAMIKA KEBIJAKAN PENGEMBANGAN KAWASAN PERTANIAN BERBASIS KORPORASI PETANI 2012-2016 Permentan 50/2012 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Pertanian Nasional Kepmentan 03, 43, 45 dan 46/2015 tentang Lokasi Kawasan Pertanian Nasional 1 2018 Permentan 18/2018 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Pertanian Nasional Berbasis Korporasi Petani Kepmentan 472/2018 tentang Lokasi Kawasan Pertanian Nasional 2 • 2016-2018 Permentan 56/2016 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Pertanian Nasional Kepmentan 830/2016 tentang Lokasi Kawasan Pertanian Nasional 3
Prinsip Pengembangan Kawasan Fokus Komoditas Fokus Lokasi D. PRINSIP DASAR PENGEMBANGAN KAWASAN PERTANIAN BERBASIS KORPORASI PETANI Fokus Lokasi (sesuai arah pengembangan wilayah dan memperhatikan agro-ecological zone) Fokus Komoditas (mencakup komoditas prioritas nasional dan komoditas andalan daerah) Prinsip Pengembangan Kawasan Pengutuhan Sistem Agribisnis (mencakup seluruh subsistem hulu, on-farm, hilir dan penunjang) Korporasi Petani (pemberdayaan petani dalam proses bisnis)
E. LIMA ELEMEN UTAMA KORPORASI PETANI Aksesibilitas Aksesibilitas terhadap Permodalan usaha Terintegrasi Terintegrasi dengan fasilitas dan infrastruktur publik Konektivitas Kemitraan Konektivitas dengan mitra industri pengolahan dan perdagangan modern Modernisasi Pertanian Penerapan dan pemanfaatan sarana pertanian modern Konsolidasi petani Konsolidasi petani dalam suatu kelembagaan usaha ekonomi modern
TUJUAN OPERASIONAL PENGEMBANGAN KAWASAN BERBASIS KORPORASI PETANI Perubahan Paradigma Agribisnis Konsolidasi Kelembagaan Adopsi Inovasi Teknologi Kemudahan Akses Pembiayaan Pelibatan Off taker Penerapan IT Dari lahan kecil menjadi konsolidasi lahan (skala ekonomi yang efisien) yang dikelola dengan corporate farming Dari bisnis budidaya menjadi bisnis integrasi hulu–hilir (value chain) Dari tanaman padi menjadi mixed farming Pengelola kelompok sebagai organi- sasi bisnis Penguatan/kohesi kelembagaan petani Edukasi petani menjadi entrepreneur Pendampingan dan kemitraan Kebaruan input produksi Kebaruan praktik budidaya Kebaruan teknologi pasca panen Kebaruan packaging (kemasan) Pemetaan lahan dan pelaku usaha Sistem informasi pertanian terintegrasi pada petani Penjamin hasil produksi sekaligus sebagai avalis Mendukung melalui pendampingan Usahatani (input produksi, alsintan) Pasca panen,dryer, penggilingan padi dan gudang Pengolahan produk turunan padi Asuransi pertanian Sinergi Visi bersama Implementasi kegiatan secara terpadu diantara pelaku dan pendukung Tidak hanya berbicara pertanian saja tetapi ini adalah transformasi pertanian yang melibatkan pengembangan industri dan jasa (pembiayaan, logistik, pemasaran, dll)→ Agribisnis secara utuh Tujuan : Produktivitas Skala ekonomi Pendapatan Petani Sistem logistik yang efisien Pemasaran online Dukungan Logistik
5. RENCANA AKSI PENGUATAN KELEMBAGAAN PETANI DAN KEP POKTAN Peningkatan kelas kemampuan poktan Identifikasi kebutuhan layanan pengembangan usaha Penguatan manajemen usaha poktan GAPOKTAN Identifikasi kebutuhan layanan pengembangan agroindustri Inventarisasi aset dan sumberdaya Penguatan manajemen usaha gapoktan Pengembangan kapasitas usaha gapoktan Sinergi dengan kelembagaan petani lain dan pelaku usaha/kemitraan usaha KORPORASI PETANI Identifikasi kebutuhan layanan pengembangan agroindustri dalam satuan kawasan pengembangan agribisnis Penguatan manajemen usaha Pengembangan unit usaha/diversifikasi usaha Pengembangan kapasitas korporasi petani Sinergi dengan kelembagaan petani lain Pengembangan jejaring dan kemitraan usaha Pelatihan penyuluh, pengurus gapoktan Bimbingan Teknis Pengawasan Mutu dan Standar dari Perguruan Tinggi/ STPP/BPTP/Dinas/BBPP Pengawalan dan Pendampingan Penyuluh PENETAPAN GAPOKTAN YANG AKAN DITINGKATKAN KAPASITASNYA PENGEMBANGAN KAPASITAS USAHA KORPORASI PETANI BERBASIS AGROINDUSTRI
A. PEMBERDAYAAN KELEMBAGAAN PETANI PENUMBUHAN POKTAN: Identifikasi petani potensial calon anggota poktan Revitalisasi poktan non aktif Penataan poktan non aktif (merger/prunning ) Pembinaan organisasi dan manajemen poktan PENGEMBANGAN POKTAN: Peningkatan kelas poktan Penumbuhan gapoktan Pengembangan unit-unit kegiatan bersama poktan/gapoktan Pengembangan jejaring dan kemitraan usaha KEP/BUMP RUMAH TANGGA PETANI PETANI petani POKTAN GAPOKTAN PENUMBUHAN DAN PENGEMBANGAN KEP Pengembangan kemitraan usaha Fasilitasi pengembangan kawasan sentra Fasilitasi perencanaan dan pengelolaan bisnis Fasilitasi pembentukan KEP/BUMP legal formal PENDAMPINGAN PENYULUH PNS/THL-TBPP, PENYULUH SWADAYA
B. PENUMBUHAN KOPERASI PERTANIAN WK - BP3K 1600-5000 ha PENGEMBANGAN KAWASAN PERTANIAN (CLUSTER) GAPOKTAN 1 DESA 1-3 GAPOKTAN 1 BP3K 5-10 DESA UNIT USAHATANI UNIT PSP UNIT PEMASARAN UNIT PEMBIAYAAN/LKMA PENGAWALAN DAN PENDAMPINGAN ORGANISASI DAN MANAJEMEN GAP PACKAGING/GHP PENINGKATAN NILAI TAMBAH DAN DIVERSIFIKASI PENDAMPINGAN PETUGAS TEKNIS KOPERASI LEGALITAS DAN ADVOKASI PENYUSUNAN BUSINESS PLAN MANAJEMEN USAHA KEMITRAAN USAHA
C. PENGEMBANGAN KORPORASI PETANI BERBASIS AGROINDUSTRI Poktan Gapoktan/UPJA/KUB/LKM-A BPP PERBANKAN/ ASURANSI BULOG/RESI GUDANG KORPORASI PETANI/KEP KOPTAN/ BUMP BUM-DES Pelaku usaha Pelayanan jasa sarana produksi/alsin/permodalan/pemasaran dan pengolahan hasil Pendampingan teknis/intoduksi teknologi unggulan Pendampingan teknis dan manajemen Scaling up usaha berskala ekonomi berbasis kawasan Sinergi kegiatan dan pemanfaatan pemupukan modal Kemitraan usaha dan pembiayaan Off taker/Pembiayaan/pengendalian mutu standar DINAS TEKNIS LINGKUP PERTANIAN PERG. TINGGI/STPP/BPTP/ BBPP 1 3 2 Pembiayaan (KUR/skim pembiayaan lain)
Kementerian Pertanian www.setjen.pertanian.go.id Ga Kelompok Usaha Perdagangan atau Kelompok Usaha Industri Dividen/SHU Fasilitasi input (benih, pupuk, obat2an) Penyewaan Jasa alsintan Fasilitasi Pinjaman Penanggungan Bunga Pinjaman Fasilitasi Asuransi Penanggungan premi asuransi Fas. Pengolahan dari Gabah menjadi Beras Fasilitasi input Pergudangan (gabah/beras) Akses Pasar IJK dan IJKNB Industri Jasa Keuangan dan Industri Jasa Keuangan Non Bank Bantuan peningkatan produksi komoditas Bantuan alsin prapanen, pasca panen & pengolahan Pengawalan dan pendampingan penyuluh 1 2 KONSEP PENGEMBANGAN KAWASAN PERTANIAN BERBASIS KORPORASI PETANIAN (ALT MODEL 1) POLA KEMITRAAN TERPADU 3 AKSES PASAR KEMENTAN 7 Rp Kelembagaan Ekonomi Petani (Koperasi/Badan Usaha Lainnya) Asuransi Bantuan Modal Penjualan hasil produksi 4 Poktan/Gapoktan/ Asosiasi Petani Unit Pembibitan Unit Jasa Saprotan Pengolahan Pemasaran Perbengkelan PEMDA & K/L TERKAIT Pendampingan administrasi dan Manajemen Lembaga Usaha Ekonomi Petani Fasilitasi prasarana dan sarana Bimbingan teknis 6 5 PENYERTAAN MODAL/ SIMPANAN KORPORASI PETANI KAWASAN PERTANIAN Manfaat konsolidasi petani: Meningkatkan posisi tawar petani Jaminan pasar Jaminan ketersediaan input 16 Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian www.setjen.pertanian.go.id
Kementerian Pertanian www.setjen.pertanian.go.id v PT. “Mitra Gapoktan” Perusahaan swasta/ BUMN/ BUMD/ Bumdes dll. sbg off taker PENYERTAAN MODAL 51% 49% Dividen/SHU Fasilitasi input (benih, pupuk, obat2an) Penyewaan Jasa alsintan Fasilitasi Pinjaman Penanggungan Bunga Pinjaman Fasilitasi Asuransi Penanggungan premi asuransi Fas. Pengolahan dari Gabah menjadi Beras Fasilitasi input Pergudangan (gabah/beras) Kepastian Pasar Bimbingan dan pembinaan Industri Jasa Keuangan Bank dan Non Bank Bantuan peningkatan produksi komoditas Bantuan alsin prapanen, pasca panen & pengolahan Pengawalan dan pendampingan penyuluh 1 2 6 5 8 3 PASAR KEMENTAN 7 Unit Pembibitan Unit Jasa Saprotan Perbengkelan Pengolahan Pemasaran Asuransi Bantuan Modal Kelembagaan Ekonomi Petani (Koperasi/ PT) Penjualan hasil Penyertaan alsintan Tenaga kerja 4 Manfaat bagi petani: Jaminan pasar Bantuan modal kerja dan sarana produksi Jaminan ketersediaan input Bebas premi asuransi Bebas bunga pinjaman Konsolidasi usaha tani KONSEP PENGEMBANGAN KAWASAN PERTANIAN BERBASIS KORPORASI PETANI (ALT MODEL 2) POLA JOINT VENTURE Penjualan produk akhir Penyertaan modal awal Alih teknologi Manajemen PEMDA & K/L TERKAIT Pendampingan administrasi dan Manajemen Lembaga Usaha Ekonomi Petani Fasilitasi prasarana dan sarana Bimbingan teknis KAWASAN PERTANIAN Poktan/ Gapoktan 17 Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian www.setjen.pertanian.go.id
C. SINERGI KELEMBAGAAN EKONOMI PETANI DENGAN BUMDES farmers POKTAN GAPOKTAN KUB KOPERASI Badan Usaha BUMP BUMDES Dikelola dengan semangat kekeluargaan dan gotong royong Menjalankan usaha di bidang ekonomi dan atau pelayanan PENGEMBANGAN “ AGRICULTURE ESTATE” (KAWASAN PERTANIAN)
BUSINESS PROCESS KLASTER PADI KABUPATEN KARANG ANYAR- JAWA TENGAH
TERIMA KASIH
KOPTAN BINA USAHA DESA PENDEM, KEC KOPTAN BINA USAHA DESA PENDEM, KEC. JANAPRIA KABUPATEN LOMBOK TENGAH – NTB No Jenis Usaha Mitra Usaha 1. Simpan pinjam BRI, BPR 2. Pengadaan benih padi PT. Pertani, PT. SHS 3. Pengadaan pupuk dan obat-obatan PT. Pertani 4. Pengadaan daging sapi UD. Alka 5. Jual beli gabah PT. Pertani, BULOG, Gapoktan 6. Pengadaan sembako UD. ALKA 7. Peternakan ayam pedaging Gapoktan 8. Penetasan Bibit dan peternakan itik pedaging Gapoktan, UD. Tonika 9. Konveksi dan sablon percetakan UD. INK. KOM 10. Pengadaan LPG Pertamina Jumlah anggota: 2.234 orang Omset Koperasi : Rp. 13.633.245.726 Aset : Rp. 4.663.245.726 SHU 2016 : Rp. 739.078.000
Kegiatan dan Produk Koptan BINA USAHA
Desa Pulosari, Kec. Kebak Kramat, Kab. Karang Anyar Jawa Tengah RPP “Sari Rejeki” Desa Pulosari, Kec. Kebak Kramat, Kab. Karang Anyar Jawa Tengah Unit Pelayanan UPJA (Usaha Pelayanan Jasa Alsintan) Gapoktan SARI REJEKI berdiri pada tanggal 28 Desember 1998, Badan Hukum Koperasi Nomor : 071 / BH / KWK.11 / 028 / XII / 1998 dikukuhkan oleh Bupati Kabupaten Karanganyar pada tanggal : 27 September 2007, dan pada tanggal 4 Mei 2014 dicanangkan menjadi RPP “SARI REJEKI” ALSINTAN YANG DIMILIKI RPP 2 unit Hand Traktor 1 unit Threser akecil 1 unit Power Threser 1 unit Combine Harvester 1 unit Mesin potong padi 5 unit Pompa air 2 unit Transplanter 4 unit unit Power Weeder 1 set perbengkelan 1 unit mobil KEGIATAN RPP Penyediaan Saprotan dan Jasa Alsintan Melaksanakan Agribisnis terpadu, termasuk sistem informasi Bimbingan dan pelatihan kepada petani Klinik tanaman Pengolahan hasil Pemanfaatan Biomasa Penggunaan pupuk organik Promosi dan jaminan pasar
Peningkatan Kapasitas Organisasi Petani BUMP. PT Peningkatan Kapasitas Organisasi Petani BUMP. PT. Tanjung Mulia Agronusa, Kab. Magelang Jawa Tengah POKTAN GAPOKTAN ASOSIASI BUMP 2011 Pembelajaran Agribisnis Padi Organik Pembelajaran Agribisnis Kambing 2012 Pembelajaran Manajemen Pengelolaan Usaha Padi Organik Hulu Hilir Pembuatan akta notaris BUMP dalam bentuk Peruahaan Terbatas (PT) SIUP, TDP, NPWP, NIK 2013 Peningkatan Kualitas SDM Pengelola dan Penguatan Lembaga Ekonomi Petani BUMP Penerbitan SK Menteri Hukum dan HAM sebagai badan hukum 2014- sekarang Diversifikasi usaha dan perluasan pasar Mengembangkan “DEARICE” (Beras dengan glycemic index rendah)
PENGEMBANGAN AGRICULTURE ESTATE NO TAHAPAN INPUT KEBUTUHAN STAKEHOLDERS TERKAIT I. Tahap Perencanaan dan Pengembangan SDM. Pemetaan potensi produk unggulan kawasan, Penentuan lokasi, Penentuan komoditas, Kelayakan pembangunan, Penyusunan Road Map/Grand Design (sinergi BUMDesa dan KUD); Pelatihan (Pengolahan Hasil Produksi Pertanian dan Pelatihan Kewirausahaan dll). Kementerian PPN/Bappenas; Kementerian Agraria & Tata Ruang; Badan Informasi Geospasial/BIG Kementerian Pertanian Kementerian Desa, PDTT II. Tahap Produksi dan Pengembangan Penyediaan dan penyiapan lahan Benih dan bibit unggul Pestisida dan pupuk Balai pengembangan bibit dan benih Alat pertanian dan mesin pertanian (alsintan) Bengkel perbaikan dan perawatan alsintan Irigasi pertanian dan embung Pasar kawasan Jalan usaha tani dan jembatan Koperasi kelompok tani Penyuluh pertanian Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Kementerian LHK Kementerian PU dan PR Kementerian KUKM Pemda Masyarakat III. Tahap Pemasaran Penerapan Standar Produk (SNI) Fasilitasi jaringan pemasaran melalui e-commerce Profil investasi Kerjasama dan kemitraan. Kementerian Perdagangan Kementerian Perindustrian Kementerian Kominfo BPOM BUMN, BUMD dan Perusahaan Swasta Beberapa desa dalam satu kawasan bekerjasama mengembangkan satu produk unggulan yang sama. Bertujuan untuk membentuk skala ekonomi yang lebih besar dan menguntungkan dengan tetap memperhatikan daya dukung lingkungan, sehingga dapat menarik investasi swasta. Misalnya pengembangan kebun jagung.; Perlu dilakukan konsolidasi dan koordinasi kebutuhan pengembangan dari berbagai pihak baik Kementerian/Lembaga terkait, Pemerintah Daerah maupun swasta.
PENGEMBANGAN ONE VILLAGE ONE PRODUCT (OVOP)