PENOLOGI FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK UNIVERSITAS ISLAM RIAU
APA ITU PENOLOGI? Banyak dari masyarakat yang tidak mengenal istilah penologi. Bagi sebagian pelajar maupun mahasiswa juga ada yang asing dengan kata ini, meskipun sudah hidup dalam lingkungan akademisi ada satu mata kuliah yang diberi nama penologi. Karena fenomena yang saya temukan, yaitu banyak orang yang tidak mengenal istilah tersebut, saya berinisiatif untuk menjelaskan tentang pengertian penologi ini. Penologi berasal dari bahasa Yunani, yaitu poena dan logos. Poena memiliki arti kesakitan, penderitaan atau hukuman. Sedangkan kata logos memiliki arti ilmu pengetahuan. Dengan demikian, penologi berarti Ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang perkembangan pidana/pemidanaan atau penghukuman.
Penologi merupakan bagian dari bidang studi kriminologi. Oleh karena itu, antara penology dan kriminologi merupakan disiplin ilmu yang koheren. Penologi merupakan bidang studi dari kriminologi yang mempelajari prinsip-prinsi dari penghukuman dan manajemen penjara, reformatori (asrama) dan unit-unit pengekang lainnya. Pada masa lalu, penologi masih berpijak pada kebijakan penyiksaan terhadap para pelaku kejahatan sebagai konsekuensi dari kesalahan yang telah dilakukan, tetapi dalam perkembangannya, kajian penologi diperluas hingga mencakup kebijakan-kebijkan yang tidak hanya menghukum pelaku kejahatan, tetapi juga mengkaji tentang masa percobaan, pengobatan (medical treatment), dan pendidikan yang ditujukan untuk penyembuhan atau rehabilitasi
HUBUNGAN PENOLOGI DENGAN BIDANG ILMU LAINNYA Perkembangan mengenai kejahatan khususnya di Indonesia dapat dikatakan mencapai angka yang memprihatinkan dimana sering terjadi tindak kejahatan di kalangan masyarakat. Faktor-faktor yang mempengaruhi seseorang melakukan tindakan kejahatan pun bermacam- macam. Namun kesemua tindak kejahatan yang terjadi tersebut harus mendapat ganjaran yang setimpal atau seimbang, sehingga dengan demikian agar ketertiban, ketentraman dan rasa keadilan di masyarakat dapat tercapai dengan baik. Oleh karena itu Penologi mempelajari tentang masalah penghukuman/pemidanaan serta system atau cara bagaimana memperlakukan orang-orang yang sedang dalam menjalani hukuman (narapidana), maka Penologi memiliki relevansi dengan beberapa bidang ilmu lainnya.
Penologi dengan Kriminonogi Penologi dan kriminologi memiliki hubungan yang sangat erat karena studi penologi berbicara mengenai ilmu penghukuman serta kee'ekti'annya sebagai instrument kontrol terhadapkejahatan, hal ini dapat diman'aatkan oleh para kriminolog untuk mengkaji kembali teori teori kriminologi yang ada mengenai penghukuman. jika penologi menghasilkan suatu praktis sistem penghukuman, kriminologi memberikan landasan teoritis. sehingga, dapat ditarik kesimpulan bahwa penologi merupakan salah satu obyek studi kriminologi yang mempelajari segala aspek dari penghukuman. Kriminologi sebagai ilmu yang mempelajari tentang kejahatan dan upaya penanggulannya, sedangkan penologi merupakan bagian dari kriminologi, sehingga menunjang kriminologi itu sendiri. Objek kriminologi kejahatan yang secara konkrit terjadi sebagai gejala masyarakat dan pelaku kejahatan itu, sedangkan penologi obyeknya pelanggar hukum/tahanan, terpidana/narapidana. Tujuan kriminologi adalah memahami sebab terjadinya kejahatan dan upaya penanggulangannya, sedangkan tujuan penologi memahami tentang pidana dan pemidanaan dan mengetahui tentang pelaksanaan pembinaan narapidana.
TERIMA KASIH TELAH BERPARTISIPASI DALAM ACARA PENYULUHAN KRIMINOLOGI “UNIVERSITAS ISLAM RIAU”