PERAIRAN INDONESIA
ASPEK KEWILAYAHAN Dasar aspek kewilayahan tentang pemikiran akan wawasan nusantara yaitu didasarkan atas letak geografis yaitu batas-batas astronominya dari wilayah Indonesia yang merupakan negara kepulauan. Selain dari batas astronomi, letak wilayah kepulauan Indonesia juga didasarkan dari pembagian laut antara negara Indonesia dengan negara disekitarnya. Batas-batas ini sudah disepakati lewat perundingan-perundingan bersama antara negara Indonesia dengan negara disekitarnya yang disaksikan oleh PBB sebagai lembaga tertinggi.
Masyarakat Indonesia sejak awal terbentuk dengan ciri-ciri kebudayaan yang sangat beragam dibandingkan dengan negara lainnya didunia. Perbedaan kebudayaan ini disebabkan karena pengaruh ruang lingkup yang berupa kepulauan dimana setiap pulau memiliki perbedaan dalam masyarakatnya. Selain itu masyarakat di dalam pulau ini memiliki etnik dan ras berbeda walaupun tinggal dalam satu pulau. Dan penyebab perbedaan ini juga dikarenakan intensitas pengaruh pulau-pulau yang berbeda. Sehingga dari perbedaan ini hendaknya bahwa proses sosial dalam keseluruhan upaya menjaga persatuan dan kesatuan nasional sangat membutuhkan kesamaan persepsi di antara segenap masyarakat tentang eksistensi budaya yang sangat beragam namun memiliki kehidupan bersama secara harmonis.
Lokasi dan posisi geografis suatu negara memberikan gambaran tentang bentuknya baik ke dalam dan bentuknya ke luar. Bentuk ke dalam menampakkan corak, isi, dan tata susunan wilayah negara. Sedangkan bentuk ke luar menentukan situasi dan kondisi lingkungan serta hubungan timbal balik antara negara dan linkungannya. Bentuk negara baik ke dalam maupun ke luar dalam pengertian geografis selain bermakna sebagai wadah dan ruang hidup bagi bangsa yang mendiaminya, sekaligus mempengaruhi wujud ini dan kehidupan bangsa, namun sebaliknya kehidupan bangsa dapat mempengaruhi lingkungannya.
Kekayaan alam suatu negara meliputi segala sumber dan potensi alam yang terdapat di dirgantara, permukaan bumi laut dan perairan dan di dalam bumi. Oleh karena itu, setiap negara berhak untuk memanfaatkan kekayaan alamnya berdasarkan asas maksimal, lestari dan berdaya asing
1. Letak wilayah suatu negara ditentukan dari segi astronomis dengan garis lintang dan garis bujur. 2. Luas wilayah suatu negara ialah luas daratan yang dapat meliputi luas daratan, lautan, landasan kontinen, dan ZEE ( Zona Ekonomi Ekslusif). 3. Iklim suatu negara dipengaruhi oleh letak astronominya, sehingga ada negara yang beriklim tropis, subtropis, dan dingin. 4. Bentangan alam adalah wujud permukaan bumi. 5. Perbatasan wilayah negara ditentukan oleh proses sejarah, ketentuan politik, hukum sosial, dan ketentuan hukum nasional, anataralain perjanjian pebatasan dan keputusan pengadilan atau mahkamah internasional
Gambaran Umum Kepulauan Indonesia Kepulauan Indonesia merupakan suatu gugusan yang terpanjang dan terbesar di dunia, Terletak diantara benua Asia dan Australia, serta diantara dua lautan yaitu lautan Hindia/ samudra Indonesia dan lautan /samudra Pasifik. Wilayah tanah air Indonesia terdiri dari satu lingkaran perairan yang luas dan didalamnya terbentang daratan berupa gugusan pulau besar dan kecil dari timur sampai ke barat.
Luas total wilayah ( 200 mil batas ) sebesar km² Dengan luas wilayah daratan km². Dan wilayah lautan km². Bentangan terpanjang dari ujung timur (Merauke) dan barat ( Sabang ) adalah 5.150km dan lebar 1.888km Posisi astronomis kepulauan Indonesia terbentang sepanjang khatulistiwa di belahan bumi bagian timur antar 95° 30° sampai 141°30°BT ( Bujur Timur ), dan 6° LU ( Lintang Utara ) hingga 11°LS (Lintang Selatan ) beriklim tropis dan lembab suhu rata rata 27° Karena dipengaruhi angin muson timur laut dan tenggara menjadikan iklim Indonesia menjadi dua musim yaitu musim hujan dan kemarau.
Kedaulatan atas Wilayah Laut dan Udara Wilayah Laut Konsepsi Wilayah Perairan Indonesia secara konstitusi baru diterbitkan setelah kemerdekaan, yaitu melalui Deklarasi Hukum Indonesia, 13 Desember 1957 yang dipimpin Ir. H. Djuanda. Dikenal dengan nama deklarasi Juanda.
Isi deklarasi itu antara lain berbunyi : 1.Untuk kesatuan bangsa dan integritas wilayah serta kesatuan ekonomi, ditarik garis lurus sebagai garis pangkal lurus dari titik-titik terluar pulau-pulau terluar yang menjadi unsur daratan geografis Indonesia 2.Jalur laut wilayah atau laut teritorial adalah 12 mil laut diukur dari garis pangkal lurus tersebut di atas. 3.Negara. Republik Indonesia berdaulat atas perairan sebelah dalam, dari garis luar batas laut teritorial itu. Termasuk dasar laut, tanah di bawahnya, beserta kekayaan dalam dan udara di atasnya. 4.Hak lalu-lintas kendaraan air (kapal dan sebagainya) asing (yang bersifat damai) melalui Perairan Nusantara dijamin selama tidak merugikan keamanan, ketertiban, dan kepentingan-kepentingan negara Republik Indonesia.
Pengakuan Hukum Laut Internasional yang bertalian dengan negara-negara tetangga atas tatalaut Indonesia diperoleh melalui perjuangan, perundingan -perundingan bilateral dan perjanjian- perjanjian Landas Kontinen (Landas Benua) dengan Malaysia, Brunei Darussalam, Thailand, Philipina, Singapura, India dan Australia, serta Papua Nuigini. Sedangkan perjuangan dalam forum Konferensi Hukum Laut Internasional telah dilakukan di Jenewa, Caracas, dan New York, secara berturut-turut dalam periode
Wilayah Udara Sampai saat ini penerbangan di atas wilayah suatu negara masih diatur oleh tiga Konvensi yaitu: Konvensi Paris 1919, Konvensi Havana 1928, dan Konvensi Chicago Pokok-pokok pengaturan dalam konvensi-konvensi tersebut antara lain: 1.Negara bawah/negara kolong memiliki kedaulatan mutlak dan eksklusif atas udara diatas wilayahnya, termasuk di atas laut wilayahnya.
2. Setiap negara mengakui hak lalu lintas udara damai (inconent passage), yaitu hak melewati wilayah udara negara lain tanpa mendarat dengan ketentuan bahwa pesawat-pesawat terbang yang menggunakan hak tersebut haruslah lewat/melalui rute-rute yang telah ditetapkan oleh negara bawah dan bahwa hak lintas udara damai itu juga dapat ditangguhkan untuk kepentingan keamanan negara bawah. 3. Dibedakan antara kapal terbang sipil (Civil air craft) dan kapal terbang militer, pabean, polish Kapal-kapal terbang negara tidak mempunyai hak lintas udara darnai di atas wilayah negara lain.
KESIMPULAN Kepulauan Indonesia merupakan wilayah strategis sebagai lintas perdagangan mancanegara. Wilayah nusantara ditandai dengan adanya kerajaan kerajaan Hindu,Budha dan Islam yang merdeka dan berdaulat. Tanah Air indonesia adalah negara kepulauan dan negara kesatuan sebagai wadah persatuan bagi kesatuan seluruh bangsa indonesia.