MODUL 1 KEBIJAKAN DAN PERATURAN PERUNDANGAN TERKAIT PERENCANAAN KONSTRUKSI DENGAN SISTEM TEKNOLOGI BIM.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Advertisements

Overview Komponen Sistem SQA
Direktorat Penyelesaian Sanggah, Deputi 4 – LKPP
TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PENERAPAN e-PROCUREMENT
TUPOKSI LEMBAGA LOKAL DESA DAN PERAN MAHASISWA PLS DALAM PENDAMPINGAN SEBAGAI WUJUD DARI AGEN PERUBAHAN.
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Hukum dan Pranata Pembangunan
PERATURAN PRESIDEN RI NOMOR 70 TAHUN 2012
2012. PERANAN DAN TUGAS PEMILIK PROYEK
KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
POKJA ULP, PENJADWALAN & PEMASUKAN PENAWARAN JASA KONSTRUKSI DAN KONSULTANSI LKPP ULP FT UNDIP 2013.
ELEMEN MANAJEMEN PROYEK
PERANAN DAN TUGAS PEMILIK PROYEK
PERENCANAAN MANAJEMEN MUTU
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
DASAR HUKUM INFORMATIKA DAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
PENGADAAN BARANG/JASA
PENGADAAN BARANG/JASA
Pengelolaan Sistem Informasi
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
PEMBERDAYAAN POKJA PKP PROVINSI
MATERI 7 PENGANTAR E-PROCUREMENT
KEAMANAN SISTEM KEBIJAKAN KEAMANAN.
MATERI SOSIALISASI RANCANGAN PERATURAN MENTERI
Jenis dan Penyusunan Kontrak
MANAJEMEN BURSA KERJA KHUSUS SECARA PROFESIONAL
Dasar Hukum: UU 38/2004 tentang Jalan
MANAJEMEN PROYEK SISTEM INFORMASI (ManPro-SI)
TAHAPAN PROYEK KONSTRUKSI
SARTIKA NISUMANTI, ST., MT
STANDAR NASIONAL INDONESIA
Laela Indawati, SSt.MIK., MKM
Pengenalan Konsep CoE Pengadaan Pemerintah
Memahami Kerangka Kerja Implementasi CoE
Managemen Proyek Nama : Hengky Anggie Wibowo
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN JASA KONSTRUKSI
KEBIJAKAN DAN MANAJEMEN PENGADAAN BARANG DAN JASA MANDIRI
METODOLOGI MANAJEMEN PROYEK PRODI MIK | FAKULTAS ILMU-ILMU KESEHATAN
ASPEK SOSIAL DAN EKONOMI PERANGKAT LUNAK
PEMBERDAYAAN POKJA PKP PROVINSI
Alur Pengusulan Paket dan Penugasan Pokja Komposisi Pokja
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
PENGADAAN BARANG/JASA
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Materi Kuliah Manajemen Konstruksi Dosen: Emma Akmalah, Ph.D.
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
Pengelolaan drainase.
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Struktur Tugas dan Fungsi Utama Layanan Teknologi Informasi
Pembuatan dan PELAKSANAAN KLHS RPJMD
MATERI 8 PELAKSANAAN PBJ MELALUI PENYEDIA
PENGENDALIAN KONTRAK.
DINAS KESEHATAN PROVINSI JAWA TENGAH
PENGANTAR PERENCANAAN PENGEMBANGAN SPAM
PENGANTAR PERENCANAAN PENGEMBANGAN SPAM
1. PENDAHULUAN Konsep BIM Execution Plan (BEP)
Kebijakan pengaturan kelembagaan jasa konstruksi
PELAKSANAAN PBJ MELALUI PENYEDIA
TATA LAKSANA STATISTIK SEKTORAL.
Pengantar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
ASOSIASI TENAGA AHLI KONSTRUKSI INDONESIA (ASTAKI) Indonesian Association of Expert for Construction (IASEC) Disampaikan oleh: Ir. Zainal Arifin. Sekjen.
Transcript presentasi:

MODUL 1 KEBIJAKAN DAN PERATURAN PERUNDANGAN TERKAIT PERENCANAAN KONSTRUKSI DENGAN SISTEM TEKNOLOGI BIM

BAB 1 - PENDAHULUAN KOMPETENSI DASAR INDIKATOR KEBERHASILAN MATERI POKOK DAN SUB MATERI POKOK

PENDAHULUAN Kompetensi Dasar Setelah mengikuti pembelajaran mata diklat ini peserta diharapkan dapat memahami Kebijakan dan Peraturan Perundangan terkait Penyelenggaraan Konstruksi serta Pedoman terkait Sistem Teknologi BIM. Inidikator Keberhasilan Setelah mengikuti pembelajaran mata diklat ini peserta mampu memahami: Kebijakan dan Peraturan Perundangan terkait Penyelenggaraan Konstruksi Pedoman terkait Sistem Teknologi BIM.

Materi Pokok dan Sub Materi Pokok PENDAHULUAN Materi Pokok dan Sub Materi Pokok 1. Kebijakan dan Peraturan Perundangan terkait Penyelenggaraan Konstruksi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 28 Tahun 2000 Tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 Tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas PP No. 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi Peraturan Menteri PUPR No.31/PRT/M/2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri PUPR No.07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.12/PRT/M/2017 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design And Build) 2. Pedoman terkait Sistem Teknologi BIM: Panduan Adopsi BIM dalam Organisasi (Tim BIM PUPR dan Institut BIM Indonesia) Panduan BIM Singapura (versi 2.0) Panduan BIM Singapura untuk Pelaku Usaha Jasa Konstruksi (BIM Essensial Guide)

BAB 2 - PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT PENYELENGGARAAN KONSTRUKSI

PERATURAN PERUNDANGAN TERKAIT PENYELENGGARAAN KONSTRUKSI UU JASA KONSTRUKSI NO. 2/2017 Beberapa substansi penting dalam UU Jasa Konstruksi yang baru adalah: Adanya pembagian peran berupa tanggung jawab dan kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan jasa konstruksi; Menjamin terciptanya penyelenggaraan tertib usaha jasa konstruksi yang adil, sehat dan terbuka melalui pola persaingan yang sehat; Meningkatnya peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan jasa konstruksi melalui kemitraan dan sistem informasi, sebagai bagian dari pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi; Lingkup pengaturan yang diperluas tidak hanya mengatur usaha jasa konstruksi melainkan mengatur rantai pasok sebagai pendukung jasa konstruksi dan usaha penyediaan bangunan; Adanya aspek perlindungan hukum terhadap upaya yang menghambat penyelenggaraan jasa konstruksi agar tidak mengganggu proses pembangunan. Perlindungan ini termasuk perlindungan bagi pengguna dan penyedia jasa dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi. Pada RUU tentang Jasa Konstruksi yang baru tidak terdapat klausul kegagalan pekerjaan konstruksi hanya ada klasul kegagalan bangunan. Hal ini sebagai perlindungan antara pengguna dan penyedia jasa saat melaksanakan pekerjaan konstruksi; Perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia dalam bekerja di bidang jasa konstruksi, termasuk pengaturan badan usaha asing yang bekerja di Indonesia, juga penetapan standar remunerasi minimal untuk tenaga kerja; Adanya jaring pengaman terhadap investasi yang akan masuk di bidang jasa konstruksi; Mewujudkan jaminan mutu penyelenggaraan jasa konstruksi yang sejalan dengan nilai-nilai keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (K4).

UU No. 11 /2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik PERATURAN PERUNDANGAN TERKAIT PENYELENGGARAAN KONSTRUKSI UU No. 11 /2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Undang-Undang ini disusun karena perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah memengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru. Dengan demikian penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi harus terus dikembangkan yang berperan penting dalam perdagangan dan pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Untuk mencegah penyalahgunaannya maka pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan Teknologi Informasi dilakukan secara aman. Ketentuan Umum Pasal 1 (Definisi) Asas dan Tujuan Pasal 3 (Asas), Pasal 4 (Tujuan) Informasi, Dokumen, dan Ttd Elektronik Pasal 5, Pasal 8 , Pasal 11 , Pasal 12 Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik dan Sistem Elektronik Pasal 13, Pasal 15 (tanggung jawab operasi), Pasal 16 (persyaratan operasi). Transaksi Elektronik Pasal 17 (Transaksi), Pasal 18 (e-Kontrak), Pasal 19 (kesepakatan). Nama Domain, Hak Kekayaan Intelektual dan Perlindungan Hak Pribadi Pasal 23 Perbuatan yang Dilarang Pasal 27, Pasal 30 , Pasal 31 , Pasal 32, Pasal 34 Penyelesaian Sengketa Pasal 38, Pasal 39 Peran Pemerintah dan Peran Masyarakat Pasal 40 (Pemerintah), Pasal 41 (Masyarakat )

PERATURAN PERUNDANGAN TERKAIT PENYELENGGARAAN KONSTRUKSI PP No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik Peraturan Pemerintah ini mengatur kewajiban penyelenggara sistem elektronik pada umumnya dan penyelenggara sistem elektronik untuk pelayanan publik, yang meliputi perangkat keras, perangkat lunak, tenaga ahli, tata kelola, dan pengamanannya. Khusus untuk penyelenggara sistem elektronik bagi pelayanan publik, antara lain diwajibkan untuk menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah indonesia, wajib memperoleh Sertifikasi Kelaikan Sistem Elektronik dari Menteri, dan wajib terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika. Pasal-pasal yang berkaitan dengan BIM menyangkut transaksi elektronik diantaranya sebagai berikut: Ketentuan Umum Pasal 1 Penyelenggaraan Sistem Elektronik Pasal 3, Pasal 4, Pasal 6 dan Pasal 7 Penyelenggara Agen Elektronik Pasal 34, Pasal 35, Pasal 38 dan Pasal 39 Penyelenggaraan Transaksi Elektronik Pasal 40, Pasal 41, Pasal 43, Pasal 47 dan Pasal 48 Tanda Tangan Elektronik Pasal 52 Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik Pasal 59 Lembaga Sertifikasi Keandalan Pasal 65 Pengelolaan Nama Domain Pasal 73, Pasal 75, Pasal 76 dan Pasal 74

PERATURAN PERUNDANGAN TERKAIT PENYELENGGARAAN KONSTRUKSI Permen PUPR No.31/PRT/M/2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri PUPR No.07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi Diantaranya mencakup pembiayaan pengadaan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi dalam penyelenggaraan jasa konstruksi yang bersumber dari anggaran pembangunan pemerintah (pusat/daerah). Penyisipan dan pengubahan ketentuan pelaksanaan pengadaan barang/jasa diantaranya: penyisipan mengenai tanggung jawab hasil desain dari konsultan perencana sekurang-kurangnya sampai produk desain tersebut selesai dilaksanakan pembangunannya, sepanjang lingkup dan/atau kondisi lingkungan masih sesuai dengan kriteria desain awal, termasuk pengenaan sanksi apabila hasil desain tidak dapat dilaksanakan. Penambahan mengenai tata cara pengumuman pelaksanaan pemilihan Penyedia Jasa secara luas kepada masyarakat sebelum Rencana Umum Pengadaan (RUP) oleh kelompok Kerja ULP Pengubahan ketentuan penggunaan surat jaminan pekerjaan konstruksi. Pengubahan ketentuan pemilihan Pekerjaan Konstruksi, dimana khusus untuk Pekerjaan Konstruksi bersifat kompleks, dan/atau diyakini jumlah penyedianya terbatas, pemilihan penyedia Pekerjaan Konstruksi dilakukan melalui metode Pelelangan Terbatas dengan prakualifikasi, contohnya dengan menggunakan metode evaluasi sistem gugur ambang batas, maka persyaratan/kriteria evaluasi teknis yang akan dicantumkan di dalam dokumen pengadaan harus ditetapkan terlebih dahulu oleh Pejabat Eselon I terkait. Penyisipan mengenai beberapa ketentuan/persyaratan peralatan terkait.

PERATURAN PERUNDANGAN TERKAIT PENYELENGGARAAN KONSTRUKSI PermenPU No.12/PRT/M/2017 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build) Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build) adalah seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pembangunan suatu bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya, dimana pekerjaan perancangan terintegrasi dengan pelaksanaan konstruksi. Kerja Sama Operasi untuk Pekerjaan Konstruksi Rancang dan Bangun (KSO) adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih badan usaha penyedia layanan pekerjaan konstruksi dengan penyedia layanan jasa konsultansi perencanaan konstruksi dimana masing-masing sepakat untuk melakukan suatu usaha bersama dengan menggunakan aset dan/atau hak usaha yang dimiliki dan secara bersama menanggung risiko usaha tersebut. Kriteria Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun berupa: pekerjaan kompleks (memerlukan teknologi tinggi, mempunyai risiko tinggi, peralatan yang didesain khusus; dan/atau pekerjaan yang bernilai di atas seratus miliar rupiah) dengan dana dari APBN; serta pekerjaan tertentu yaitu pekerjaan yang mendesak untuk segera dimanfaatkan dengan sumber dana APBN. Disyaratkan dilakukan oleh konsultan manajemen konstruksi yang bertanggung jawab membantu PPK dan Pokja ULP dalam penjaminan mutu pelaksanaan pekerjaan mulai dari tahapan perencanaan, pengadaan, pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah terima akhir pekerjaan. Dokumen pengadaan paling sedikit diantaranya mencakup dokumen rancangan awal meliputi: data peta geologi teknis lokasi pekerjaan; referensi data penyelidikan tanah/geoteknik untuk lokasi terdekat dengan pekerjaan; penetapan lingkup pekerjaan secara jelas dan terinci, kriteria desain, standar/code pekerjaan yang berkaitan, dan standar mutu, serta ketentuan teknis pengguna jasa lainnya; identifikasi dan alokasi risiko proyek; identifikasi dan kebutuhan lahan; dan gambar dasar, gambar skematik, gambar potongan, gambar tipikal dan gambar lainnya yang mendukung lingkup pekerjaan. Penetapan HPS ditetapkan oleh PPK berdasarkan nilai pagu anggaran Metode Pemilihan dilakukan dengan cara pelelangan umum.

BAB 3 - PEDOMAN TERKAIT SISTEM TEKNOLOGI BIM

Langkah Adopsi BIM dalam Organisasi PEDOMAN TERKAIT SISTEM TEKNOLOGI BIM Langkah Adopsi BIM dalam Organisasi Kepemimpinan Perencanaan Informasi Proses SDM dan Kapabilitas Keterlibatan Stakeholder Hasil PANDUAN ADOPSI BIM UNTUK ORGANISASI (TIM BIM PUPR DAN INSTITUT BIM INDONESIA, 2018) LANGKAH ADOPSI BIM, DALAM PANDUAN BIM UNTUK ORGANISASI (TIM BIM PUPR DAN INSTITUT BIM INDONESIA, 2018)

PANDUAN ADOPSI BIM UNTUK ORGANISASI: Kepemimpinan Pada lingkup proyek, usulan organisasi yang bertugas melaksanakan BIM dapat dilihat pada tabel berikut. Sumber: Panduan Adopsi BIM dalam Organisasi, Tim BIM PUPR, 2018

PANDUAN ADOPSI BIM UNTUK ORGANISASI: Perencanaan Hal yang menjadi keluaran aspek perencanaan adalah sebagai berikut: Visi BIM Tujuan BIM, dimana pada setiap Tujuan dan Sasaran harus ada indikasi bagaimana Achievement diukur dalam suatu rentang waktu tertentu. Tema penting, diperlukan agar adopsi BIM dalam suatu organisasi menjadi lebih fokus. Contoh fokus misalnya pembelajaran (learning focus) atau inovasi untuk penciptaan nilai baru Manajemen Perubahan/Change Management, membantu organisasi bermigrasi dari kondisi eksisting sekarang ke kondisi di masa datang dengan sedikit “disrupsi” dan “resistensi”. Manajemen perubahan ditetapkan menurut jangka waktu tertentu, misal penciptaan iklim perubahan (3-6 bulan), membangun momentum perubahan (6-12 bulan); implementasi dan keberlanjutan proyek (12-24 bulan). Sumber Daya BIM, mencakup daftar software dan hardware yang diperlukan sesuai fungsinya serta sistem pengelolaan dokumen utnuk mengelola aset-aset BIM.

Manajemen informasi BIM PANDUAN ADOPSI BIM UNTUK ORGANISASI: Informasi Informasi pada tahap adopsi BIM terkait dengan: merupakan definisi dari “apa” dan “bagaimana” mengembangkan model-model BIM pada setiap tahap proyek untuk memenuhi standar yang telah ditetapkan. Standar BIM berperan sangat penting dalam menjamin keluaran yang dihasilkan sesuai dengan kualitas yang diharapkan. Quality Assurance BIM bertujuan untuk memverifikasi semua deliverables yang sesuai dengan standar proyek. Manajer BIM dan Tim harus memverifikasi semua deliverable yang diterima sesuai dengan dokumen BEP dan kontrak (jika ada). Quality Control BIM terkait dengan standar pengelolaan informasi BIM pada proyek yang dikerjakan. Manajemen informasi BIM

PANDUAN ADOPSI BIM UNTUK ORGANISASI: Proses Berikut disajikan panduan (outline) mengenai apa saja deliverable yang harus dikeluarkan dalam setiap tahapan pelaksanaan BIM pada setiap proyek. Sumber: BIM Essential Guide for Structural Consultant, BCA Singapore, 2013 Contoh tahapan dan keluaran menurut disiplin struktural

PANDUAN ADOPSI BIM UNTUK ORGANISASI: SDM dan Kapabilitas Pengembangan kapasitas (capacity building) adalah hal paling penting dalam program adopsi BIM. Hal ini terkait pemetaan kompetensi sumber daya manusianya dan melaksanakan rangkaian training sesuai rencana adopsi dan implementasi BIM. Peta Kompetensi adalah cetak biru SDM dalam sebuah organisasi yang memperlihatkan jenis ketrampilan (skill set) yang harus dikembangkan untuk memenuhi target tujuan dan sasaran program adopsi dan implementasi BIM Rencana dan Peta Jalan Pelatihan (Training) Jenis proses pembelajaran BIM dapat berupa: Kursus dan pelatihan formal BIM dengan target keterampilan (skill) yang diinginkan. Mentoring dimana staf yang sudah dilatih sebelumnya, membimbing staf yang lain. Forum dimana isu-isu teknis dan lessons learned disampaikan dan dibagi diantara rekan. Dokumentasi berupa manual dan kumpulan good practices.

PANDUAN ADOPSI BIM UNTUK ORGANISASI: Keterlibatan Stakeholder BIM Execution Plan (BEP) adalah dokumen pegangan yang disetujui oleh pemilik proyek untuk memandu Tim Proyek mencapai tujuan dan sasaran, termasuk deliverable BIM dalam rentang waktu pelaksanaan proyek. Dalam dokumen BEP, umumnya berisi hal-hal berikut: Informasi Proyek Anggota Pelaksana Proyek Tujuan Proyek dan Penggunaan BIM di Setiap Tahapan Proyek Deliverable BIM di Setiap Tahapan Proyek Pembuat Model (Model Author) dan Pengguna Model (User) untuk Setiap Deliverable BIM Elemen-elemen Model, Tingkat Kelengkapan Informasi (Level of Development/LOD) dan atribut untuk setiap Deliverable BIM Proses pembuatan model BIM, pemeliharaan dan kolaborasinya Protokol atau prosedur distribusi informasi, format submisi Sarana dan prasarana,software yang digunakan.

Tingkat Kapabilitas Karyawan PANDUAN ADOPSI BIM UNTUK ORGANISASI: Hasil Daftar jenis Key Performance Indicators (KPI) yang digunakan untuk memonitor hasil adopsi BIM adalah sebagai berikut: TingkatProyek % proyek yang dilaksanakan menggunakan BIM % pihak-pihak luar yang terlibat Tahapan proyek yang menggunakan BIM Jumlah layanan tambahan yang ditawarkan Tingkat akurasi dari deliverable BIM (tingkat error) o % waktu tunda (delay) dan penambahan biaya Tingkat Organisasi Kepemimpinan, perencanaan dan hasil Proses dan informasi SDM dan kapabilitas Keterlibatan stakeholder dan customer Cara baru atau metode baru dalam pelaksanaan pekerjaan Tingkat Kapabilitas Karyawan % karyawan yang ditraining BIM % karyawan yang bersertifikat BIM Tingkat ketrampilan BIM (BEP planning, authoring, analysis, collaboration, dst) % jenis keterampilan BIM yang diaplikasikan dalam proyek % karyawan yang detraining sebagai: manajer BIM, coordinator BIM, pemodel BIM

SINGAPORE BIM GUIDE 2.0 (BCA SINGAPORE, 2013) PEDOMAN TERKAIT SISTEM TEKNOLOGI BIM SINGAPORE BIM GUIDE 2.0 (BCA SINGAPORE, 2013) SINGAPORE BIM GUIDE - Elemen BIM - Atribut Elemen BIM - BIM Objective & Responsibility Matrix - Kompensasi - Layanan Nilai Tambah 1. BIM DELIVERABLES ('what') - Pemodelan pada Masing-Masing Disiplin Individual - Koordinasi Model Lintas Disiplin - Produksi Model dan Dokumentasi - Keamanan Data - Quality Assurance dan Quality Control - Workflow Proyek Design-Built - Workflow Proyek Design-Bid-Built 2. BIM PROCESS: MODELLING & KOLABORASI ('how') 3. BIM PROFESSIONAL ('who') Sumber: Singapore BIM Guide 2.0

PEDOMAN TERKAIT SISTEM TEKNOLOGI BIM Konsultan PANDUAN BIM SINGAPURA UNTUK PELAKU USAHA JASA KONSTRUKSI (KONSULTAN SIPIL DAN STRUKTURAL) 1. BIM DELIVERABLES Sumber: BIM Essential Guide for Civil and Structural Consultant, 2013

PEDOMAN TERKAIT SISTEM TEKNOLOGI BIM PANDUAN BIM SINGAPURA UNTUK PELAKU USAHA JASA (KONTRAKTOR) BIM DELIVERABLES Kontraktor Sumber: BIM Essential Guide for Contactor, 2013

2. BIM PROSES TERKAIT PROSEDUR MODELLING DAN KOLABORASI Model dibuat oleh masing-masing Author Koordinasi model antara model yang dibuat Author dan User Model dibekukan dan dirilis Proses BIM pada umumnya mencakup pembuatan model, koordinasi model dan pertukaran data yang mengikutsertakan tim model author (penulis/pembuat) dan user (pengguna). Pada titik tertentu, model dapat dibekukan dan diperlihatkan pada pengguna.

3. BIM PROFESIONAL BIM manager harus menjamin bahwa semua pihak bekerja secara kolaboratif untuk menyelesaikan berbagai konflik melalui cara yang paling efisien. Peran BIM Manager tidak termasuk pada pengambilan keputusan dalam solusi desain, engineering dan konstruksi, maupun proses organisasi bagi tiap-tiap disiplin. BIM PROJECT MANAGER Bertanggungjawab dalam memfasilitasi pengertian dan implementasi dari: BIM Execution Plan Tujuan BIM dan Penggunaannya Responsibility Matrix BIM Deliverables Delivery Schedule Koordinasi BIM KOORDINATOR BIM UNTUK KONSULTAN Bertanggungjawab pada tahap desain dan konstruksi: Menciptakan desain model BIM dan dokumentasinya Mendefinisikan penggunaan disiplin BIM secara spesifik termasuk analisisnya Berkoordinasi dengan BIM modeller, konsultan desain, dan cost consultant Berkoordinasi dengan kontraktor dan subkontraktor Memastikan Modelling Quality Control KOORDINATOR BIM UNTUK KONTRAKTOR Bertanggungjawab pada tahap konstruksi: Berkoordinasi dengan desain konsultan dan subkontraktor Mempelajari dokumen tender Mereview model desain, model fabrikasi, dan gambar Menggunakan BIM untuk berkoordinasi, membuat tahapan, constructability dan cost study, serta field use Menciptakan model konstruksi dan as built model Peran dan Tanggungjawab Para Pihak dalam BIM

TERIMA KASIH Sampai jumpa di Modul selanjutnya