Di susun oleh: Diding Suhendi NPM:
Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Pengertian Demokrasi secara bahasa atau etimologis Demokrasi berasal dari bahasa yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan cratos atau cratein yang berarti pemerintahan atau kekuasaan. Jadi secara bahasa, demos-cratein atau demos- cratos berarti pemerintahan rakyat atau kekuasaan rakyat. Pengertian Demokrasi secara istilah atau terminologis Secara triminologis Demokrasi di definisikan oleh beberapa ahli yaitu: Giovani Sartori Demokrasi dipandang sebagai suatu sistem dimana tidak seorang pun dapat memilih diriya sendiri, tidak seorang pun dapat mengindentifikasikan dengan kekuasaannya, kemudian tidak dapat merebut dari kekuasaan lain dengan cara-cara tak terbatas dan tanpa syarat.
Sidney Hook Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesempatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa Carol C. Gould Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang didalamnya rakyat memerintah sendri, baik melalui partisipasi langsung dalam merusmuskan keputusan-keputusan yang memengaruhi mereka maupun dengan cara memilih wakil-wakil mereka.
Abraham Lincoln : Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (government of the people, by the people, and for the people). Kamus Besar Bahasa Indonesia Demokrasi berarti bentuk pemerintahan dimana segenap rakyat turut serta memerintah dengan peraturan wakilnya. Adapun arti lainnya, yaitu demokrasi merupakan suatu gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan-persamaan yang sama bagi semua warga negara Ensiklopedi Populer Politik Pembangunan Pancasila Demokrasi adalah suatu pola pemerintahan, yangpelaksanaa pemerintahnya bersumber pada mereka yang diperintah. Atau demokrasi adalah pola pemerintahan yang mengikutsertakan secara aktif semua anggota masyarakat dalam keputusan yang diambil oleh mereka yang berwenang.
Dilihat dari cara penyaluran kehendak rakyat : Demokrasi langsung (direct democracy) Demokrasi perwakilan atau tidak langsung (representative democracy) Demokrasi sistem referendum Dilihat dari dasar atau paham ideologi yang dianut Demokrasi liberal Demokrasi rakyat Demokrasi pancasila Dilihat dari perkembangan paham Demokrasi klasik Demokrasi modern
Dilihat dari hubungan antara pemerintahan dengan rakyat Demokrasi liberal Demokrasi terpimpin Demokrasi sosial Demokrasi partisipasi Demokrasi konstitusional
Prinsip budaya demokrasi Kebebasan Persamaan Solidaritas Toleransi Menghormati kejujran Menghormati penalaran Prinsip – prinsip demokrasi yang bersifat universal Keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik. Tingkat persamaan (kesetaraan) tertentu antara warga negara. Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh para warga negara. Pengormatan terhadap supremasi hukum
Adapun prinsip demokrasi yang didasarkan pada konsep di atas (rule of law) antara lain sebagai berikut : Tidak adanya kekuasaan yang sewenang-wenang. Kedudukan yang sama dalam hukum. Terjaminnya hak asasi manusia oleh undang-undang. Prinsip-prinsip demokrasi Pancasila Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia Keseimbangan antara hak dan dan kewajiban. Kebebasan yang bertanggung jawab. Mewujudkan rasa keadilan sosial. Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat Mengutamakan keputusan dengan musyawarah mufakat. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
Setiap bentuk pemerintahan pastilah memiliki ciri-ciri. Berikut ciri-ciri pemerintahan Demokratis : Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan). Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang. Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara. Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
Sejak Indonesia merdeka dan berdaulat sebagai sebuah negara pada tanggal 17 Agustus 1945, para Pendiri Negara Indonesia (the Founding Fathers) melalui UUD 1945 (yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945) telah menetapkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (selanjutnya disebut NKRI) menganut paham atau ajaran demokrasi, dimana kedaulatan (kekuasaan tertinggi) berada ditangan Rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dengan demikian berarti juga NKRI tergolong sebagai negara yang menganut paham Demokrasi Perwakilan (Representatif Demokrasi). Sejalan dengan diberlakukannya UUD Sementara 1950 (UUDS 1950) Indonesia mempraktekkan model Demokrasi Parlemeter Murni (atau dinamakan juga Demokrasi Liberal), pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Ir.Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang memberlakukan kembali UUD 1945, dan sejak itu pula diterapkan model Demokrasi Terpimpin
akibat konflik politik dan ideologi yang berujung pada peristiwa G.30.S/PKI pada tanggal 30 September 1965, dan turunnya Ir. Soekarno dari jabatan Presiden RI pada tanggal 11 Maret 1968.Presiden Soeharto yang menggantikan Ir. Soekarno sebagai Presiden ke-2 RI, menerapkan model Demokrasi yang berbeda lagi, yaitu dinamakan Demokrasi Pancasila (Orba), berhasil bertahan relatif cukup lama dibandingkan dengan model- model demokrasi lainnya yang pernah diterapkan sebelumnya, yaitu sekitar 30 tahun, di tandai l engsernya Jenderal Soeharto dari jabatan Presiden pada tanggal 23 Mei 1998, dan meninggalkan kehidupan kenegaraan yang tidak stabil dan krisis disegala aspeknya. Kemudian di setelah lengsernya kekuasaan orba mulai memasuki suasana sistem pemerintahan demokrasi yang baru pasca reformasi dan berpuncak di amandemen UUD 1945.
Pelaksanaan demokrasi pada masa revolusi ( 1945 – 1950 ). Pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Lama Masa demokrasi Liberal 1950 – 1959 dan Masa demokrasi Terpimpin 1959 – 1966 Pelaksanaan demokrasi Orde Baru 1966 – 1998 Pelaksanaan demokrasi Orde Reformasi 1998 – sekarang